MUNTAH, QALAS, DAN MIMISAN TIDAK MEMBATALKAN WUDHU

MUNTAH, QALAS, DAN MIMISAN TIDAK MEMBATALKAN WUDHU

80. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَن أَصَابَهُ قَيْءٌ، أَوْ رُعَافٌ، أَوْ قَلَسٌ، أَوْ مَذْيٌ فَلْيَتَوَضَّأْ، ثُمَّ لْيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ، وَهُوَ فِي ذَلِكَ لَا يَتَكَلَّمُ.

Barang siapa terkena muntah, mimisan, cairan yang keluar dari lambung, atau madzi, maka hendaklah ia berwudhu, kemudian melanjutkan shalatnya, dan dalam keadaan itu ia tidak berbicara.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan hadis ini dilemahkan oleh Ahmad serta ulama lainnya)

PENJELASAN

Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dalam hadis-hadis yang ia nukilkan dalam Bab Pembatal Wudhu hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadis ini, sebagaimana disebutkan oleh penulis rahimahullah, adalah hadis yang lemah dan tidak sahih dari Nabi shallallalahu ‘alaihi wa sallam. Adapun alasan penulis menyebutkannya adalah untuk menjelaskan bahwa hadis tersebut lemah dan tidak dapat dijadikan sandaran.

Makna hadis ini adalah bahwa jika seseorang sedang shalat lalu ia muntah, atau keluar qalas (cairan yang keluar dari lambung) sebanyak penuh mulut atau kurang, atau keluar madzi, atau terkena mimisan, maka hendaklah ia pergi berwudhu sementara ia tetap dalam keadaan shalatnya, kemudian kembali dan menyempurnakan shalatnya.

Dari makna hadis ini, jelas bahwa hadis ini lemah dan tidak mungkin sahih dari Nabi shallallalahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, bagaimana mungkin seseorang —misalnya— batal wudhunya, lalu pergi ke kamar mandi, berwudhu, kembali, dan menyempurnakan shalatnya? Ini adalah sesuatu yang ganjil dan munkar, serta hadis ini lemah dan tidak dapat ditetapkan kebenarannya. Namun, sebagaimana telah kami katakan, penulis menyebutkannya di sini untuk menjelaskan bahwa hadis ini lemah, agar tidak ada yang tertipu olehnya.

Adapun yang berkaitan dengan empat perkara yang disebutkan dalam hadis ini, maka yang pertama adalah muntah, dan itu tidak membatalkan wudhu dalam keadaan apa pun. Jika seseorang muntah dalam keadaan berwudhu, maka wudhunya tetap sah, ia boleh shalat dengan wudhu tersebut, dan tidak ada masalah baginya.

Apakah muntah najis atau tidak?

Jawabannya, mayoritas ulama berpendapat bahwa muntah adalah najis, sehingga pakaian dan tubuh harus dibersihkan darinya. Sebagian lainnya berpendapat bahwa muntah tidak najis, karena jika memang najis, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjelaskannya, sebab hal ini termasuk perkara yang sering terjadi dan umat banyak mengalaminya. Jika muntah membatalkan wudhu, tentu Allah dan Rasul-Nya sudah menjelaskannya sebagaimana telah dijelaskan tentang kencing, berak, dan kentut. Maka, ketika tidak ditemukan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah bahwa muntah adalah najis, dapat diketahui bahwa ia tidak najis.

Kesimpulannya, muntah tidak membatalkan wudhu, baik sedikit maupun banyak, dan tidak ada dalil tentang kenajisannya. Kenajisan membutuhkan dalil, karena hukum asal segala sesuatu adalah mubah, dan hukum asal segala sesuatu adalah suci, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa ia najis atau haram. Namun demikian, kami berpandangan bahwa jika seseorang terkena muntah pada pakaiannya atau tubuhnya, hendaklah ia membersihkannya sebagai bentuk kehati-hatian.

Yang kedua dalam hadis ini adalah madzi. Ia adalah najis dan membatalkan wudhu. Barang siapa terkena madzi, ia wajib mencuci kemaluannya dan kedua testisnya. Madzi adalah cairan encer yang keluar setelah adanya syahwat, tetapi tidak keluar bersamaan dengan syahwat. Jika syahwat mereda, seseorang akan merasakan kelembapan. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, madzi adalah najis yang mewajibkan wudhu dan harus dicuci, namun cara mencucinya cukup dengan pencucian ringan, yaitu dipercikkan air.

Yang ketiga adalah qalas, yaitu cairan yang keluar dari lambung saat seseorang bersendawa, dengan jumlah sebanyak penuh mulut atau kurang. Qalas tidak najis dan tidak membatalkan wudhu.

Yang keempat adalah mimisan, yaitu darah yang keluar dari hidung. Mimisan tidak membatalkan wudhu, baik sedikit maupun banyak. Namun, apakah darah ini najis atau tidak?

Jawabannya, mayoritas ulama berpendapat bahwa darah ini najis. Namun, tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisan darah manusia kecuali yang keluar dari dua jalan, yaitu dari kemaluan laki-laki, dubur, atau kemaluan perempuan. Adapun selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum shalat dengan pakaian mereka saat perang, meskipun berlumuran banyak darah, dan mereka tidak mencucinya. Namun, tidak diragukan bahwa mencucinya adalah lebih baik. Pertama, untuk menghilangkan bekasnya, dan kedua, untuk menghindari perbedaan pendapat dengan mayoritas ulama.

Inilah hukum dari keempat perkara yang disebutkan dalam hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Namun, hadis ini lemah sebagaimana telah dijelaskan oleh penulis.

Baca juga: DI ANTARA PEMBATAL WUDHU

Baca juga: HUKUM NAJIS JIKA BERUBAH MENJADI BENTUK LAIN

Baca juga: PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih