BEBERAPA CATATAN PENTING TENTANG NAJIS

BEBERAPA CATATAN PENTING TENTANG NAJIS

Berikut adalah beberapa catatan penting tentang najis:

๐Ÿ›‘ Ibnu Hazm rahimahullah berkata, โ€œApabila kotoran atau bangkai dibakar atau berubah menjadi abu atau debu, maka abu atau debu itu adalah suci.โ€

Syekh Islam Ibnu Taimiyah berkata, โ€œPendapat yang unggul adalah bahda benda najis itu berubah menjadi suci disebabkan berubah ke bentuk lain. Demikian itu adalah pendapat Abu Hanifah, serta salah satu dari dua pendapat mazhab Ahmad dan Malik.โ€

๐Ÿ›‘ Apabila seekor kucing memakan sesuatu yang najis lalu minum air setelah ia hilang beberapa saat, maka air itu adalah suci. Apabila ia langsung minum, maka dalam hal najis tidaknya air tersebut terdapat dua pendapat. Pendapat yang paling sahih adalah bahwa hal itu tidak menjadikan air najis, kecuali jika terjadi perubahan sifat air (warna, rasa, atau bau).

๐Ÿ›‘ Apabila pakaian atau badan terkena najis, maka targetnya adalah menghilangkan najis yang terdapat di tempat yang terkena najis, bukan mencuci pakaian secara keseluruhan sebagaimana yang disangka oleh kebanyakan orang.

๐Ÿ›‘ Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, โ€œBersikap ihtiyath (berhati-hati) semata-mata karena ragu dalam perkara air tidaklah mustahab (disukai) dan tidak pula masyruโ€™ (disyariatkan), bahkan yang mustahab adalah membangun perkara tersebut atas dasar istishab (kembali pada perkara asal).โ€

Aku berkata, โ€œAtas dasar ini seseorang tidak perlu bertanya tentang kesucian air jika air menimpa dirinya, bahkan sebaliknya dia harus membawanya kepada hukum asal air (yaitu suci).โ€

Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, โ€œDan apabila timbul keraguan (syak) pada masalah kotoran binatang, apakah najis atau suci, dalam hal ini terdapat dua pendapat yang dibangun atas dasar apakah hukum asal pada kotoran binatang itu adalah najis ataukah hukum asal sesuatu itu adalah suci? Dan yang terakhir ini adalah pendapat yang paling benar.โ€

๐Ÿ›‘ Adapun minyak kesturi (minyak yang diambil dari darah kijang) adalah suci menurut pendapat mayoritas ulama. Ia tidak berkedudukan sebagai sesuatu yang dipotong dari hewan yang masih hidup, tetapi berada pada kedudukan telur, anak, susu, dan bulu. Wallahu aโ€™lam. Demikian faedah yang dipaparkan oleh Syekh Islam Ibnu Taimiyah.

๐Ÿ›‘ Jika seseorang salat dengan najis (melekat di tubuh atau pakaiannya) karena tidak tahu atau lupa, maka ia tidak wajib mengulang salat. Jika ia teringat atau tahu ada najis di tengah-tengah salat, maka ia wajib menghilangkannya, berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Abu Saโ€™id al-Khudri radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata: Ketika Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam salat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepas kedua sandalnya, kemudian meletakkannya di samping kirinya. Hal itu terlihat oleh banyak orang (para makmum) sehingga mereka pun melepas sandal-sandal mereka. Seusai menyelesaikan salatnya, beliau bertanya,

ู…ูŽุง ุญูŽู…ูŽู„ูŽูƒูู…ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฅูู„ู’ู‚ูŽุงุฆููƒูู…ู’ ู†ูุนูŽุงู„ูŽูƒูู…ู’ุŸ

โ€œApa yang membuat kalian melepas sandal-sandal kalian?โ€

Mereka menjawab, โ€œKami melihat engkau melepaskan kedua sandalmu, lalu kami pun melepaskan sandal-sandal kami.โ€

Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ุฅูู†ู‘ูŽ ุฌูุจู’ุฑููŠู„ูŽ ุฃูŽุชูŽุงู†ููŠ ููŽุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ููŠ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุจูู‡ูู…ูŽุง ุฎูŽุจูŽุซู‹ุง

โ€œSesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sandalku ada kotoran.โ€ (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad)

๐Ÿ›‘ Tidak boleh berobat dengan benda-benda najis dan tidak pula dengan sesuatu yang diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla karena Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฌู’ุนูŽู„ู’ ุดูููŽุงุกูŽ ุงูู…ู‘ูŽุชูู‰ ูููŠู…ูŽุง ุญูŽุฑู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง

โ€œSesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan pada umatku pada apa-apa yang diharamkan atas mereka.โ€ (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Hakim dan al-Baihaqi)

๐Ÿ›‘ Bolehkah memanfaatkan sesuatu yang najis pada perkara-perkara yang tidak ada kaitannya dengan manusia, seperti memberi makan bangkai pada burung elang, mengenakan pakaian najis kepada hewan, meminyaki perahu dengan minyak yang tercampur najis, dan memadamkan api dengan khamar? Pendapat yang benar adalah boleh. Hal itu berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu โ€˜anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูŽู‡ู ุญูŽุฑู‘ูŽู…ูŽ ุจูŽูŠู’ุนูŽ ุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุฎูู†ู’ุฒููŠุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽุตู’ู†ูŽุงู…ู

โ€œSesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamar, bangkai, babi, dan patung.โ€

Seseorang bertanya, โ€œWahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena sesungguhnya lemak itu bisa digunakan untuk mengoles kapal, meminyaki kulit, dan digunakan manusia untuk penerangan?โ€

Beliau bersabda,

ู„ูŽุงุŒ ู‡ููˆูŽ ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ

โ€œTidak, ia adalah haram.โ€ (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah)

Maksud dari sabda Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, โ€œIa adalah haram,โ€ adalah menjualnya. Akan tetapi beliau shallallahu โ€˜alaihi wa sallam tidak mengingkari pertanyaan dalam mengambil intifaโ€™ (manfaat) dari benda-benda ini.

Ash-Shanโ€™ani berkata, โ€œBoleh memberi makan anjing dengan lemak bangkai, memberi lebah dengan madu yang tercampuri najis, dan memberi makan hewan dengan benda yang najis. Semuanya boleh menurut mazhab asy-Syafi.โ€

๐Ÿ›‘ Orang yang baru bangun dari tidurnya tidak sepatutnya memasukkan tangannya ke dalam bejana hingga ia mencucinya terlebih dahulu tiga kali, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam,

ุฅูุฐูŽุง ุงุณู’ุชูŽูŠู’ู‚ูŽุธูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ ู†ูŽูˆู’ู…ูู‡ูุŒ ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุบู’ู…ูุณู’ ูŠูŽุฏูŽู‡ู ููู‰ ุงู„ู’ุฅูู†ูŽุงุกู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽุบู’ุณูู„ูŽู‡ูŽุง ุซูŽู„ูŽุงุซู‹ุงุŒ ููŽุฅูู†ูŽู‘ู‡ู ู„ูŽุง ูŠูŽุฏู’ุฑูู‰ ุฃูŽูŠู’ู†ูŽ ุจูŽุงุชูŽุชู’ ูŠูŽุฏูู‡ู

โ€œApabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam bejana hingga mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu dimana tangannya bermalam.โ€ (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan an-Nasa-i)

Hal ini tidak bermakna ia menajiskan air, tetapi ini adalah perkara taโ€™abbudi. Adapun air tersebut tetap pada asal thahuriyahnya (yaitu suci lagi menyucikan). Wallahu aโ€™lam.

Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa illat (motivasi hukum) dari larangan tersebut telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam dalam sabdanya,

ุฅูุฐูŽุง ุงุณู’ุชูŽูŠู’ู‚ูŽุธูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ ู…ูŽู†ูŽุงู…ูู‡ูุŒ ููŽุชูŽูˆูŽุถู‘ูŽุฃูŽ ููŽู„ู’ูŠูŽุณู’ุชูŽู†ู’ุซูุฑู’ ุซูŽู„ุงูŽุซู‹ุงุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุจููŠุชู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฎูŽูŠู’ุดููˆู…ูู‡ู

โ€œJika seseorang dari kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia berwudu lalu beristinsyar (menghirupkan air ke dalam hidung lalu menghembuskannya) sebanyak tiga kali, karena sesungguhnya setan bermalam di lubang hidungnya.โ€ (Muttafaqun โ€˜alaihi).

Mungkin saja tangan itu telah dipermainkan oleh syaitan. Ia membawanya kepada sesuatu yang mudarat (berbahaya) bagi manusia atau merusak air, sehingga Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam melarang seseorang memasukkan tangannya hingga ia mencucinya terdahulu dulu tiga kali.

๐Ÿ›‘ Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam melarang kencing di air yang tergenang. (HR Muslim, Ibnu Majah, dan Ahmad) Yang demikian itu agar tidak memunculkan keraguan (syak) dalam menggunakan air tersebut, atau karena perbuatan itu dapat menjadi perantara ternajisinya air.

๐Ÿ›‘ Tidak ada kewajiban mencuci kaki yang terkena lumpur jalan, kecuali jika diyakini bahwa lumpur itu mengandung najis, seperti berasal dari saluran air kotoran. Begitu juga dengan โ€˜bekas tinjaโ€™, yaitu bekas yang tersisa seusai bersuci dengan batu (istijmar), maka keadaannya pun dimaafkan. Hal itu karena batu yang dipakai untuk beristijmar hanya dapat menghilangkan najis yang tampak. Ia tidak dapat mengangkat najis secara sempurna. Sesungguhnya kaedah syariat dibangun atas dasar menghilangkan kesulitan.

๐Ÿ›‘ Mencuci pakaian di mesin cuci dan mengumpulkan pakaian di satu wadah dimana sebagian pakaian terdapat najis tidak membahayakan pakaian yang lain. Hal itu karena air di dalam wadah berjumlah banyak dibandingkan dengan najis yang ada sehingga ia dapat menghilangkan bekas najis tanpa meninggalkan rasa, warna, dan baunya. Dan yang unggul adalah bahwa seluruh pakaian dapat disucikan dengan pencucian itu.

Baca juga: TATA CARA MENGHILANGKAN NAJIS

Baca juga: HUKUM BANGKAI

Baca juga: MENCUCI NAJIS ANJING

(Syaikh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih