TATA CARA MENGHILANGKAN NAJIS

TATA CARA MENGHILANGKAN NAJIS

Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor yang menghalangi keabsahan ibadah. Najis dapat dihilangkan dengan cara membersihkannya dari benda yang terkena najis. Berikut adalah tata cara menghilangkan najis dari benda yang terkena najis:

1. Menghilangkan Darah Haid

Dari Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘ahnuma, ia berkata: Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Salah seorang dari kami pakaiannya terkena darah haid, apa yang harus ia perbuat?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

تَحُتُّهُ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ، ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

Hendaklah ia menggosoknya, kemudian mengeriknya dengan air, kemudian mencucinya, kemudian salat dengan pakaian tersebut.” (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa-i dan Ibnu Majah)

Makna al-hattu pada hadis di atas adalah al-hakku. Maksudnya adalah menghilangkan materi darah dengan cara menggosok-gosok tempat yang terdapat darah padanya. Maksud an-nadhu adalah al-ghuslu (mencuci), sebagaimana yang terdapat pada riwayat lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dengan sanad yang sahih dari Ummu Qais binti Muhshan dan di antara isi kandungan hadis tersebut adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حُكِّيهِ بِضِلْعٍ، وَاغْسِلِيهِ بِمَاءٍ

Gosoklah ia dengan dhil’u dan cucilah ia.” (HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Abu Dawud dan an-Nasa-i. al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Sanadnya hasan”)

adh-Dhil’u adalah batang kayu dan yang semisalnya.

Perhatian: Tersisanya bekas najis setelah materi najis hilang tidaklah membahayakan, khususnya jika najis itu sulit dihilangkan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَكْفِيكِ اَلْمَاءُ. وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ

Air sudah cukup bagimu, (setelah itu) bekasnya tidak menjadi masalah.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

2. Menyucikan Bejana dari Jilatan Anjing

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يُغْسَلَ سَبْعَ مِرَارٍ، أُولَاهُنَّ بِتُرَابٍ

Sucinya bejana seseorang dari kalian jika seekor anjing menjilat di dalamnya adalah dengan dicuci sebanyak tujuh kali. Yang pertama (dicampur) dengan tanah.” (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa-i. Diriwayatkan pula oleh al-Bukhari dan Ibnu Majah semisal dengannya)

Hadis ini menunjukkan bahwa air liur anjing adalah najis dan liur anjing menajiskan bejana apabila anjing menjilatnya.

Makna al-wulugh adalah anjing memasukkan lidahnya ke dalam bejana dan menggerak-gerakannya, baik ia minum ataupun tidak.

Untuk menyucikan bejana dari jilatan anjing, setelah menuang air bekas jilatannya, hendaklah seseorang mencucinya sebanyak tujuh kali, dengan mencampurkan tanah pada cucian pertama.

Peringatan: Hadis di atas hanya menyebutkan tentang jilatan anjing, dan tidak menunjukkan najisnya bagian-bagian tubuh yang lain dari seekor anjing, menurut pendapat yang benar.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dan yang unggul bahwa bulu anjing adalah suci, karena tidak ada satu dalil syar’i pun yang sahih yang menerangkan kenajisannya.

3. Menghilangkan Najis pada Sandal

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى، فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ

Apabila salah seorang dari kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah dapat menyucikannya.” (HR Abu Dawud. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam al-Misykat al-Mashabih)

Dari Abu Sa’id al-’Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدِ، فَلْيُقَلِّبْ نَعْلَيْهِ وَلْيَنْظُرُ فِيْهَا، فَإِنْ رَأَى خَبَثًا فَلْيَمْسَحْهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيْهَا

Apabila salah seorang dari kalian datang (masuk) ke masjid, hendaklah ia membalikkan kedua sandalnya dan memerhatikannya. Apabila ia melihat kotoran, hendaklah ia mengusapkannya ke tanah, kemudian salat dengan menggunakan sandal tersebut.” (HR Abu Dawud dan Ahmad. Lihat Shahih al-Jami’)

Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa penyucian sandal atau terompah yang terkena najis cukup dengan menggosokkan sandal atau terompah itu ke tanah hingga hilang bekas najisnya.

4. Menghilangkan Najis pada Ujung Pakaian Wanita

Adalah wajib bagi seorang wanita memanjangkan pakaiannya sehingga tidak tersingkap atau tampak sesuatu pun dari tubuhnya. Akan tetapi, terkadang najis melekat di ujung pakaian wanita apabila ia kebetulan lewat di atasnya. Apa yang harus dilakukan oleh wanita itu dengan ujung pakaiannya yang terkena najis?

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, bahwasanya seorang wanita pernah berkata kepada Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, “Sesungguhnya aku memanjangkan ujung kainku dan aku berjalan di tempat yang kotor.”

Ummu Salamah berkata kepadanya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ

(Tanah) yang setelahnya akan menyucikannya.'” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Atas dasar ini, berjalannya wanita di tanah yang suci sudah cukup baginya. Tanah itu akan menyucikannya.

5. Menyucikan Tanah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang Arab Badui berdiri di masjid lalu kencing. Orang-orang pun mendekati untuk menghukumnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka,

دَعُوهُ. وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ. فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ

Biarkanlah dia! Siramlah bekas kencingnya dengan setimba air, atau dengan seember air. Sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk membuat kesulitan.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa-i)

Kandungan hadis di atas merupakan dalil bahwa tanah, apabila terkena najis, dapat disucikan dengan cara menuangkan air di atasnya.

Dan terdapat beberapa atsar yang menunjukkan bahwa tanah juga dapat disucikan dengan cara pengeringan.

Dari Abu Qilabah, ia berkata: Apabila tanah mengering, maka sucilah ia. (HR Ibnu Abi Syaibah) Atsar yang sama juga diriwayatkan dari Ibnu al-Hanafiyah dan Hasan al-Bashri.

Proses penyucian di atas berlaku untuk najis yang berwujud cair. Jika najis pada tanah berupa benda padat (beku), maka tanah itu tidak dapat disucikan melainkan dengan menghilangkan materi najis tersebut atau mengubahnya ke bentuk yang lain.

6. Menghilangkan Najis pada Makanan Padat

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Maimunah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seekor tikus yang jatuh (lalu mati) ke dalam mentega. Beliau bersabda,

أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ، وَكُلُوا سَمْنَكُمْ

Buanglah tikus itu dan buang pula apa yang ada di sekitarnya. Dan makanlah (sisa) mentega kalian.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa-i)

Mayoritas ulama membedakan mentega padat dan mentega cair. Mereka berpandangan bahwa jika mentega itu padat, menyucikannya cukup dengan membuang najis yang ada padanya dan apa-apa yang ada disekitarnya, sedangkan sisanya adalah suci. Adapun jika mentega itu cair, sebagian ulama berpendapat bahwa semua mentega itu najis, sedangkan sebagian lagi berpendapat bahwa mentega itu tidak serta merta menjadi najis kecuali jika terjadi perubahan dari najis tersebut, dan ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud dan lainnya. Dan ini pulalah pendapat yang paling unggul yang dianut oleh az-Zuhri, al-Bukhari, dan diunggulkan oleh Ibnu Taimiyah. Wallahu a’lam.

Adapun jika tikus jatuh ke dalam mentega dan ia berhasil keluar dalam keadaan hidup atau tidak mati, maka mentega itu tetap suci, baik beku maupun cair.

7. Menyucikan dari Kencing Anak Kecil

Dari Ummu Qais radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa anak laki-lakinya yang masih kecil dan belum mengonsumsi makanan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendudukkan anak itu di atas pangkuannya, namun anak itu kencing di pakaian beliau. Kemudian beliau minta dibawakan air. Beliau memercikinya dan tidak mencucinya. (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i dan Ibnu Majah)

Dari Abu as-Samh radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ

Air kencing bayi perempuan dicuci (dengan air), dan air kencing bayi laki-laki diperciki (dengan air).” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa-i dan Ibnu Majah)

8. Menyucikan Kulit Bangkai

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Salah seorang maula (budak) Maimunah dihadiahi seekor kambing. Namun kambing itu kemudian mati. Kebetulan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat dekat bangkai kambing itu. Beliau berkata,

هلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوْهُ؟

Mengapa tidak kalian ambil kulitnya, lalu kalian samak dan manfaatkan?” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa-i)

Juga dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Kulit apapun yang disamak, maka ia menjadi suci.” (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, Ibnu Majah, Malik dan Ahmad)

9. Menyucikan dari Mazi

Mazi adalah cairan putih (kuning) yang encer, keluar dari kemaluan tatkala syahwat bangkit dan yang mendahului keluarnya air mani. Ia adalah najis dan wajib berwudu karenanya.

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku adalah laki-laki yang sering mengeluarkan mazi. (Suatu hari) aku menyuruh seseorang untuk bertanya tentang mazi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingat posisi putrinya (Fathimah). Utusanku pun menanyakannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَوَضَأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ

Berwudu dan cucilah zakarmu.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i dan Ibnu Majah)

Dalam riwayat lain disebutkan,

لِيَغْسِلْ ذَكَرَهُ وَأُنْثَيَيْهِ

Hendaklah ia mencuci kemaluan dan kedua testisnya (dua buah pelirnya).” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Hibban)

Dari Sahl bin Hanif radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Dahulu aku sering mengeluarkan mazi dan sering pula mandi. Lalu kutanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjawab,

إِنَّمَا يُجْزِيكَ مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ

Sesungguhnya cukup bagimu berwudu dari hal tersebut.”

Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kainku yang terkena air tersebut?”

Beliau menjawab,

يَكْفِيكَ بِأَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ، فَتَنْضَحَ بِهَا مِنْ ثَوْبِكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَهُ

Cukuplah engkau ambil air setelapak tanganmu, lalu percikkan pada bagian pakaian yang kamu ketahui terkena mazi.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan ad-Darimi)

10. Menyucikan dari Wadi

Wadi adalah cairan putih kental dan keruh yang keluar setelah air kencing. Ia adalah najis dan wajib berwudu karenanya.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Mani, wadi, mazi. Adapun mani, padanya terdapat kewajiban mandi. Sedangkan wadi dan mazi, pada keduanya terdapat (kewajiban) berwudu dan mencuci kemaluan.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi)

Peringatan:

    • Menyucikan bejana-bejana yang mengkilap seperti cermin, pisau, kaca dan semisalnya cukup dengan usapan yang dapat menghilangkan bekas najis tersebut.
    • Air sumur atau semisalnya yang kejatuhan hewan yang mati tetap suci jika sifat air sumur itu tidak berubah. Adapun jika sifat air berubah, maka sumur tersebut mesti dikuras hingga airnya membaik kembali.

Baca juga: BEBERAPA CATATAN PENTING TENTANG NAJIS

Baca juga: HUKUM KENCING DAN KOTORAN HEWAN

Baca juga: ADAB BUANG HAJAT (ISTINJA)

(Syaikh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih