46. Dan dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jenggotnya ketika berwudhu. (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah menyajikan salah satu hadis tentang wudhu, yaitu hadis dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu, yang menyebutkan bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggotnya ketika berwudhu. Hadis ini memiliki sanad yang hasan dan tidak ada masalah dengannya, karena jenggot Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat lebat.
Para ulama berkata, “Perbuatan semata (tanpa disertai perintah) tidak menunjukkan kewajiban. Adapun perkataannya “Beliau biasa menyela-nyela jenggotnya ketika berwudhu,’ maksudnya adalah memasukkan air hingga meresap ke sela-sela jenggot.
Para ulama berkata, “Cara menyela-nyela jenggot adalah dengan mengambil segenggam air, kemudian meletakkannya di bawah jenggot, lalu menggosok jenggot dan kedua pipi (samping wajah di mana rambut janggut tumbuh). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jenggotnya agar air masuk di antara helai-helai rambutnya. Namun, hal ini bukan suatu kewajiban, melainkan sunah.
Para ulama rahimahullah menjelaskan bahwa rambut dalam hal bersuci terbagi menjadi tiga bagian:
Bagian pertama: Wajib menyampaikan air ke bagian luar dan dalam rambut, baik rambut tersebut lebat maupun tipis. Hal ini berlaku pada mandi junub atau mandi haidh bagi perempuan. Air harus mencapai bagian luar dan dalam rambut. Jenggot juga harus disela-sela agar air masuk ke sela-sela rambut. Demikian pula perempuan harus menyela rambut kepalanya hingga air mencapai pangkal rambutnya.
Bagian kedua: Tidak wajib menyampaikan air ke bagian bawah rambut, baik rambut itu tipis maupun lebat. Hal ini berlaku pada thaharah dengan tayamum. Orang yang bertayamum cukup mengusap wajahnya dengan kedua tangannya tanpa perlu menyela-nyelai jenggot, baik tayamum itu dilakukan karena junub maupun karena hadas kecil.
Bagian ketiga: Terdapat perincian. Jika rambut lebat sehingga warna kulit di bawahnya tidak terlihat, maka tidak wajib membasuh bagian bawahnya dalam wudhu, tetapi wajib dalam mandi janabah. Sedangkan jika rambut tipis sehingga warna kulit di bawahnya terlihat, maka wajib menyampaikan air hingga ke pangkal rambut, baik dalam wudhu maupun dalam mandi.
Berdasarkan hal ini, jika jenggot tipis sehingga kulit di baliknya terlihat, maka wajib menyampaikan air hingga ke kulit, karena kulit tersebut tidak tertutupi oleh rambut. Adapun jika jenggot lebat, maka tidak wajib menyampaikan air hingga ke kulit dalam wudhu, cukup membasuh bagian luarnya saja. Meskipun demikian, lebih utama jika jenggot tersebut disela-sela.
Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jenggot, dan hal ini tidak diragukan lagi. Jenggot beliau lebat dan tebal. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membiarkan jenggot tumbuh dan bersabda,
خَالِفُوا الْمَجُوس
“Berbedalah dengan kaum majusi.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Jenggot juga merupakan bagian dari keindahan wajah seorang laki-laki. Beliau menjelaskan bahwa membiarkan jenggot tumbuh termasuk fitrah yang manusia diciptakan di atasnya (Diriwayatkan oleh Muslim). Selain itu, membiarkan jenggot tumbuh adalah bagian dari sunah saudara-saudara beliau dari kalangan rasul, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala tentang Harun ‘alaihissalam yang berkata kepada saudaranya Musa:
يَا ابْنَ أُمَّ لا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلا بِرَأْسِي
“Wahai anak ibuku, janganlah engkau pegang jenggotku dan jangan (pegang) kepalaku.” (QS Thaha: 94)
Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan agar tidak mencukur jenggot atau meremehkan pemeliharaannya. Beliau bersabda:
وَفِّرُوا اللِّحَى، وَخَالِفُوا الْمَجُوس
“Peliharalah jenggot dan berbedalah dengan kaum majusi” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Beliau memerintahkan untuk memelihara jenggot, yaitu membiarkannya tumbuh lebat tanpa dipotong, sebagai bentuk perbedaan dengan kaum musyrikin dan majusi serta sebagai bentuk kesesuaian dengan petunjuk para nabi dan rasul.
Oleh karena itu, wahai muslim yang menginginkan ridha Allah, meraih kemuliaan-Nya, dan mengikuti jalan para hamba-Nya yang saleh, baik dari kalangan rasul maupun lainnya, wajib bagimu untuk membiarkan jenggotmu tumbuh dan tidak memotongnya hingga mengurangi panjangnya. Haram bagimu mencukur jenggotmu karena hal itu merupakan bentuk kemaksiatan terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertentangan dengan fitrah, dan menyelisihi sunah para rasul ‘alaihimushshalatu wassalam. Selain itu, mencukur jenggot merupakan bentuk keteguhan dalam perbuatan maksiat.
Para ulama berkata, “Jika seseorang terus-menerus melakukan kemaksiatan –meskipun kecil– maka ia menjadi fasik dan tidak adil. Orang semacam ini tidak layak menjadi imam bagi masyarakat, dan tidak sah menjadi wali bagi siapa pun yang berada di bawah tanggung jawabnya, karena salah satu syarat seorang pemimpin adalah memiliki sifat adil. Mencukur jenggot bertentangan dengan sifat adil. Kita memohon kepada Allah keselamatan.”
Meskipun dalam beberapa masalah ini terdapat perbedaan pendapat, namun pendapat yang masyhur dalam mazhab Imam Ahmad rahimahullah adalah bahwa seorang fasik tidak sah menjadi imam, dan tidak sah pula menjadi wali dalam perkara yang mensyaratkan adanya keadilan.
Ketahuilah bahwa mencukur jenggot, yang saat ini diremehkan oleh banyak orang dan dilakukan dengan meniru kebiasaan orang majusi dan kaum musyrik –wal‘iyadzubillah– serta menyelisihi petunjuk penghulu para rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saudara-saudaranya dari kalangan rasul, adalah perkara yang sangat serius. Ketahuilah bahwa jika seseorang terus-menerus mencukurnya, maka perbuatan tersebut menjadi dosa besar baginya. Bahkan, mencukur jenggot lebih berat dosanya daripada merokok. –Kita memohon kepada Allah keselamatan–. Hal itu karena larangan mencukur jenggot disebutkan secara khusus dalam nash, dan jika kaum muslimin semuanya mencukur jenggot mereka, maka tampilan masyarakat Islam akan berubah menjadi tampilan masyarakat non-Islam, karena mencukur jenggot merupakan kebiasaan non-Islam. Akibatnya, masyarakat Islam akan tampak seperti masyarakat non-Islam –wal‘iyadzubillah– berbeda dengan kebiasaan merokok.
Oleh karena itu, jika dua orang ingin menjadi imam, salah satu dari mereka merokok, sementara yang lainnya mencukur jenggotnya, maka yang lebih berhak menjadi imam adalah orang yang merokok, karena merokok –sebagaimana telah disebutkan– merupakan kemaksiatan yang lebih ringan dibanding mencukur jenggot. Selain itu, orang yang mencukur jenggot secara tidak langsung menyatakan kepada semua orang, “Saksikanlah, aku bermaksiat kepada Rasulullah,” karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَفِّرُوا اللِّحَى
“Biarkanlah jenggot tumbuh lebat.” (Dirirwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim), sementara ia malah mencukurnya –wal’iyadzubillah– maka sungguh ia telah bersaksi kepada setiap orang yang melihatnya bahwa ia adalah orang yang bermaksiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan seburuk-buruk perbuatan adalah apa yang ia lakukan.
Oleh karena itu, aku mengajak saudara-saudara kita kaum muslimin agar bertakwa kepada Allah dalam diri mereka sendiri, tidak melakukan perbuatan yang mungkar ini, dan senantiasa bersyukur kepada Allah atas nikmat keselamatan.
Yang mengherankan adalah bahwa hingga beberapa tahun yang lalu, jika seseorang mengalami sesuatu yang menyebabkan rambut jenggotnya rontok, ia akan menutupi wajahnya hingga jenggotnya tumbuh kembali, agar tidak dicemooh oleh orang-orang, karena mereka biasa berkata, “Tidak ada yang mencukur jenggot kecuali orang kafir.” Namun sekarang –Kita memohon kepada Allah agar memberikan petunjuk kepada kita dan mereka– mereka justru dengan sengaja mencukur jenggot mereka sendiri. –Wal‘iyadzubillah.
Hal ini, dengan sangat disayangkan, merupakan akibat dari penjajahan kaum kafir atas sebagian negeri kaum muslimin. Mereka menjajah negeri-negeri kaum muslimin selama beberapa waktu, sehingga kaum muslimin, karena kelemahan mereka, mengambil sebagian akhlak buruk para penjajah tersebut. Sebab, kebiasaan yang umum terjadi adalah bahwa yang lemah cenderung meniru yang kuat. Ia melihat yang kuat lebih unggul darinya, lalu menirunya.
Kaum muslimin diuji dengan penjajahan negeri-negeri mereka oleh bangsa Barat maupun Timur, yang penduduknya, sebagaimana kita ketahui, kebanyakan adalah Yahudi, Nasrani, atau penyembah berhala. Ketika mereka menguasai kaum muslimin, mereka memengaruhi kaum muslimin dengan akhlak-akhlak tercela ini. Akibatnya, banyak di antara kaum muslimin mencukur jenggot mereka, menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendurhakai perintahnya. Dengan demikian, mereka menggabungkan dua dosa: menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendurhakai perintahnya –Wal’iyadzubillah. Mereka mengabaikan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti hawa nafsu mereka. Mereka terus mencukur jenggot mereka, hingga ada di antara mereka yang lebih menjaga kebiasaan mencukur jenggotnya daripada menjaga kebersihan mulutnya dengan siwak dan alat kebersihan lainnya.
Para ulama dari mazhab Hanbali mengatakan, “Jika seseorang melakukan suatu tindakan terhadap orang lain yang menyebabkan rambut jenggotnya rontok secara permanen dan tidak dapat tumbuh kembali, maka ia wajib membayar diyat (tebusan) penuh, yaitu seratus unta, sebagaimana diyat bagi pembunuhan. Inilah pendapat yang masyhur dalam mazhab Imam Ahmad. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya rambut jenggot dan betapa pentingnya keberadaannya pada kaum muslimin.
Aku memohon kepada Allah agar melindungi diriku dan saudara-saudaraku kaum muslimin dari segala sesuatu yang mendatangkan kemurkaan-Nya, serta memohon agar Dia menganugerahkan kepada kami kekuatan dalam menjalankan perintah-Nya, Allah Yang Mahamulia lagi Mahaagung.
Sebagian dari mereka bahkan diuji dengan kebiasaan yang lebih buruk, yaitu mencabut jenggotnya helai demi helai. Perbuatan ini termasuk dalam kategori nams (mencabut rambut), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat perempuan yang mencabut rambut wajah (alis) dan perempuan yang meminta dicabutkan rambut wajahnya (Diriwayatkan oleh Ahmad). Dengan demikian, orang yang mencabut jenggotnya menjerumuskan dirinya ke dalam ancaman laknat tersebut –Wal’iyadzubillah.
Yang mengherankan adalah bagaimana setan benar-benar memperdaya manusia, kecuali mereka yang dilindungi oleh Allah. Kamu akan mendapati seseorang menjaga kebiasaannya mencukur jenggot, tetapi membiarkan kumisnya tumbuh lebat hingga ketika ia minum, rambut kumisnya masuk ke dalam wadah dan mencemari air dengan kotoran yang mungkin terbawa oleh rambut tersebut dari hidungnya. Anehnya, hal tersebut sama sekali tidak mengganggunya, karena setan telah memperdaya dan merusak akalnya.
Yang saya maksud adalah: membiarkan jenggot tumbuh dan memendekkan kumis merupakan salah satu fitrah yang Allah tetapkan atas manusia.
Di antara hal tersebut adalah bahwa sekelompok orang diuji dengan membiarkan kuku mereka panjang tanpa memotongnya, padahal memotong kuku termasuk fitrah yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, sebagian orang tetap membiarkan kukunya panjang, baik karena lupa maupun malas. Jarang sekali ada yang melakukannya karena meniru orang-orang kafir; karena orang-orang kafir-lah yang membiarkan kuku mereka panjang untuk digunakan sebagai alat pertahanan diri dan menjadikannya seperti pisau, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَمَّا الظُّفْرُ فَمَدَى الْحَبَشَة
“Adapun kuku, ia adalah senjata orang-orang Habasyah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
Orang-orang Habasyah memanjangkan kuku mereka hingga menyerupai tombak, yang mereka gunakan untuk menyembelih hewan dan membela diri.
Yang penting adalah bahwa sebagian orang membiarkan kukunya panjang tanpa memotongnya, dan ini bertentangan dengan sunah, bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertentangan dengan fitrah, serta bertentangan dengan kebersihan.
Demikian pula, termasuk hal yang berkaitan dengan fitrah adalah mencabut bulu ketiak. Sebagian orang tidak mencabut bulu ketiaknya, padahal ketiak terdapat bulu di dalamnya, ada yang sedikit dan ada yang banyak. Sebagian orang memiliki banyak bulu di area ini, sementara yang lain hanya sedikit. Namun, ada juga orang yang tidak peduli, sehingga bulu tersebut dibiarkan tumbuh lama, menjadi banyak dan mengeluarkan bau tidak sedap, hingga mengganggu orang di sebelahnya, baik ketika shalat maupun dalam kesempatan lainnya. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencabut bulu ketiak.
Jika ada orang berkata, “Aku tidak dapat mencabut bulu ketiak karena sulit bagiku,”
Jawabannya, “Tidak harus mencabut dengan tangan, karena saat ini tersedia bahan-bahan kimia yang dapat dioleskan pada area tersebut, lalu bulu akan rontok dengan sendirinya. Ia dapat menggunakan krim atau bahan oles tersebut pada ketiaknya, sehingga bulu ketiak akan hilang dengan mudah.”
Dan yang berkaitan dengan hal tersebut –yaitu fitrah– adalah mencukur rambut kemaluan, yaitu rambut kasar yang tumbuh di sekitar kemaluan, baik pada kemaluan laki-laki maupun perempuan. Sebagian orang juga meremehkan hal ini, sehingga ia lalai mencukurnya dalam waktu yang lama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan batas waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur rambut kemaluan agar tidak lebih dari empat puluh hari. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan batas waktu bagi kami dalam hal-hal tersebut – yaitu dalam keempat hal ini – agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Oleh karena itu, sebaiknya seseorang membersihkan dirinya dari hal-hal tersebut di awal setiap bulan. Namun, para ulama menyarankan agar kumis dipotong setiap hari Jumat, karena kumis cenderung tumbuh dengan cepat, dan jika dibiarkan panjang, ia dapat bercampur dengan minuman seperti susu dan lainnya, sehingga akan tetap dalam keadaan kotor dan tercemar.
Bagaimanapun juga, hal-hal ini sepatutnya dijalankan oleh seorang mukmin untuk menyempurnakan keimanannya, sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menaati perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bagian dari menaati perintah Allah Ta’ala, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّه
“Barang siapa menaati Rasul, maka sungguh dia telah menaati Allah.” (QS an-Nisa: 80)
Demikian pula, hal ini menambah kebersihan dan mencerminkan akhlak yang baik, sebagaimana ajaran agama Islam yang selaras dengan fitrah manusia.
Baca juga: HUKUM MEMELIHARA JENGGOT
Baca juga: HUKUM MENCUKUR JENGGOT
Baca juga: BEBERAPA CATATAN TENTANG MEMOTONG JENGGOT
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

