HUKUM MENCUKUR JENGGOT

HUKUM MENCUKUR JENGGOT

Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:

Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai hukum mencukur jenggot atau mengambil sedikit darinya serta apa saja batasan jenggot secara syar’i?

Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab:

Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hal ini, beliau bersabda,

أَعْفُوْااللِّحَى وَأَحْفُواالشَّوَارِب

Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis (hingga habis).” (HR an-Nasa-i)

Demikian pula (diharamkan) karena hal itu keluar dari petunjuk (cara hidup) para rasul menuju cara hidup orang-orang majusi dan orang-orang musyrik.

Batasan jenggot sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa adalah rambut wajah, dua rahang, dan dua pipi. Artinya bahwa setiap rambut yang tumbuh di atas dua pipi, rahang dan dagu adalah termasuk jenggot.

Adapun mengambil sedikit darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أفوا اللح “Perbanyaklah/pertebalah jenggot”, أرخوااللحى “Biarkanlah jenggot memanjang”, وفروااللحى “Perbanyaklah jenggot”, أوفوااللحى “Sempurnakanlah –biarkan tumbuh lebat jenggot”.

Ini menunjukkan bahwa tidak boleh hukumnya mengambil sedikit darinya. Akan tetapi dosanya berbeda-beda. Mencukur tentu lebih besar dosanya daripada sekedar mengambil sedikit darinya karena ia merupakan penyimpangan yang lebih serius dan jelas daripada mengambil sedikit darinya.

Baca juga: HUKUM MEMELIHARA JENGGOT

Baca juga: BEBERAPA CATATAN TENTANG MEMOTONG JENGGOT

Baca juga: SEORANG MUKMIN TIDAK TERJERUMUS DUA KALI KE LUBANG YANG SAMA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih