Setelah menjelaskan HUKUM MEMELIHARA JENGGOT, penulis menjelaskan beberapa keterangan tambahan tentang jenggot:
Pertama: Tidak boleh memotong jenggot, baik yang melebar maupun yang memanjang jika kurang dari satu genggaman. Adapun hadis yang membolehkannya adalah daif dan tidak sah. Namun yang menjadi perbedaan di antara ulama adalah apabila jenggot tersebut lebih dari satu genggaman.
Terdapat atsar yang sahih dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ketika ia berhaji atau berumrah, ia menggenggam jenggotnya, lalu memotong bagian yang melebihinya. Namun perlu dicatat bahwa Ibnu Umar melakukannya ketika ia berhaji atau berumrah. Sepengetahuanku, tidak ada berita yang valid dari satu sahabat pun bahwa mereka melakukan hal itu selain berita dari Ibnu Umar, sebagaimana halnya tidak ada berita yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melakukan hal itu. Padahal telah diketahui bahwa mereka memiliki jenggot yang lebat. Maka pendapat yang benar adalah bahwa tidak boleh memotong jenggot sekalipun telah melebihi satu genggaman.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang terpilih (dalam hal memotong jenggot) adalah membiarkan jenggot dalam keadaan seperti itu. Dan pada asalnya ia sama sekali tidak boleh dipotong. Sedangkan pendapat yang terpilih dalam hal memotong kumis adalah tidak memotong sampai pangkal, tetapi memotong sehingga tepi bibir terlihat.”
Kedua: Pemangkas rambut tidak boleh mencukur jenggot orang lain. Jika ia melakukannya, maka ia berdosa. Harta yang ia peroleh dari hasil tersebut adalah haram.
Seseorang bertanya kepada Ibnu Sirin, “Profesi ibuku adalah penata rambut perempuan. Menurutmu, bolehkah aku memakan hartanya?” Ibnu Sirin menjawab, “Jika ibumu menyambung rambut, maka tidak boleh.” Yakni, ia tidak boleh memakan hartanya jika hasil yang diperoleh sang ibu dari hasil menyambung rambut dengan wig (rambut palsu). Maka orang yang memotong jenggot orang lain adalah lebih besar kemaksiatannya daripada perempuan yang menyambung rambut.
Baca juga: HUKUM MEMELIHARA JENGGOT
Baca juga: PERINTAH MEMOTONG KUMIS
Baca juga: LAKI-LAKI DILARANG MENYERUPAI PEREMPUAN ATAU SEBALIKNYA
(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)