Hadis-hadis sahih menunjukkan hukum dianjurkannya memotong dan memendekkan kumis.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: وَالِاسْتِحْدَادُ، الْخِتَانُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَنَتْفُ الْإِبِطِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ
“Lima hal termasuk fitrah: istihdad (mencukur bulu kemaluan), khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَشَرَةٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَالاسْتِنْشَاقُ، وَنَتْفُ الإِبْطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ. قَالَ مُصْعَبٌ: وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ، إِلا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةُ
“Ada sepuluh hal termasuk fithrah: memotong kumis, memotong kuku, mencuci sela-sela jari dan kerut-kerut punggung jari, memelihara jenggot, bersiwak, membersihkan hidung (menghirup air dengan hidung dan menghembuskannya), mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan, dan beristinja.”
Mush’ab (perawi hadis) berkata: Aku lupa yang kesepuluh. Kemungkinan besar adalah berkumur-kumur. (HR Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa-i dan Abu Dawud)
Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ، فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa tidak memotong sebagian kumisnya, ia bukan golongan kami.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa-i, dan at-Tirmidzi)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Cukurhabislah kumis, peliharalah jenggot dan berbedalah dengan kaum majusi.” (HR Muslim dan Ahmad)
Hadis-hadis di atas merupakan dalil hukum memotong kumis dalam Islam karena dalam redaksi hadis-hadis tersebut terdapat perintah memotong kumis dan mencukur kumis sampai habis.
Disebutkan pada hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan redaksi ‘memotong kumis’.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan memotong kumis adalah memangkas kumis hingga tepi bibir tampak, bukan memotong hingga pangkalnya.” Imam an-Nawawi melanjutkan, “Adapun riwayat, ‘Cukur kumis itu’, maknanya adalah cukurlah bagian yang panjang yang melebihi bibir.
Imam Malik rahimahullah berkata, “Diambil sebagian kumis hingga tepi bibir tampak.”
Hanbal berkata, “Abu Abdullah (Imam Ahmad) ditanya, ‘Menurutmu, sebaiknya seorang laki-laki mengambil kumisnya dengan cara mencukur habis atau bagaimana?’ Dia menjawab, ‘Dia boleh mencukur habis atau sekedar memotongnya.’”
Aku (penulis) berkata, “Adapun hadis-hadis tentang perintah mencukur habis “al-jazzu” dan “an-nahku”, maka lebih utama dibawa pada makna al-mubalaghah (berlebih-lebihan) dalam memotong kumis dan ia ada pada makna ihfa’.
Baca juga: HUKUM MEMELIHARA JENGGOT
Baca juga: HUKUM KHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Baca juga: CARA BERSIWAK
(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)