HUKUM KHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

HUKUM KHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Khitan secara etimologi artinya menyucikan dan memotong. Untuk perempuan khitan disebut khafadh, sedangkan untuk laki laki disebut i’zar. Adapun yang tidak berkhitan disebut aqlafa dan aghlafa.

Khitan secara terminologi syariat adalah memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki atau biasa disebut dengan kulup, sedangkan khitan bagi perempuan adalah memotong kulit yang serupa dengan jengger ayam jantan (klitoris) yang berada di atas kemaluan.

Disyariatkan berkhitan

Terdapat sejumlah dalil yang menerangkan disyariatkannya berkhitan bagi laki-laki dan perempuan. Di antaranya adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: وَالِاسْتِحْدَادُ، الْخِتَانُ،  وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَنَتْفُ الْإِبِطِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ

Lima hal yang termasuk ke dalam fitrah: istihdad (mencukur bulu kemaluan), khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

Jika dua yang dikhitan bertemu, maka wajib mandi.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, ath-Thabrani, dan Ibnu Hibban. Dan diriwayatkan semisalnya oleh Muslim dan Malik)

Dari Ummu Atiyah al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang perempuan yang biasa mengkhitan perempuan di Madinah,

لَا تُنْهِكِي، فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى اْلبَعْلِ

Janganlah dihabiskan, karena benda itu menguntungkan perempuan dan disukai oleh suami.” (Hadis hasan li ghairihi. Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Lihat Silsilah ash-Shahihah)

Hukum berkhitan

Para ahli ilmu berbeda pendapat dalam menentukan hukum khitan sebagai berikut:

asy-Syafi’iyyah berpendapat bahwa hukum khitan adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan. Hanafiah dan Malikiyah berpendapat bahwa hukum khitan adalah sunah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan. Imam Ahmad mewajibkan khitan bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan, dan dalam satu riwayat Imam Ahmad yang lain wajib bagi laki-laki dan perempuan.

Ukuran yang diambil dalam berkhitan

Pada laki-laki kulit yang menutupi ujung kemaluan dipotong hingga semua bagian kepalanya terbuka, sedangkan pada perempuan kulit (klitoris) yang menonjol di atas farji dipotong sedikit, tidak berlebih-lebihan. Hal ini didasarkan pada hadis dari Ummu Atiyah di atas, “Janganlah dihabiskan.”

Waktu Berkhitan

Dalam Shahih al-Bukhari, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ditanya, “Seperti apakah kamu ketika Rasulullah wafat?

Ia menjawab, “Pada waktu itu aku telah dikhitan.”

Ia menjelaskan bahwa dahulu orang-orang tidak dikhitan kecuali setelah mereka dewasa (balig). (HR al-Bukhari dan Ahmad)

Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan akikah untuk al-Hasan dan al-Husein dan mengkhitan mereka pada hari ketujuh setelah kelahiran. Akan tetapi, sanad hadis ini adalah lemah (HR al-Baihaqi dan Ibnu Ady) dan ia memiliki penguat dari hadis Ibnu Abbas, “Tujuh hal yang merupakan sunah yang berlaku pada anak kecil pada hari ketujuh: diberi nama, dikhitan,…” (HR ath-Thabrani. Syekh al-Albani berkata, “Akan tetapi, salah satu dari dua hadis ini menguatkan yang lain, karena jalur periwayatan keduanya berbeda dan juga tidak ada rawi dalam kedua hadis tersebut yang tertuduh (al-muttaham).)

Dengan demikian sangat mungkin untuk dikatakan bahwa waktu ketujuh (hari ketujuh) adalah waktu bolehnya berkhitan, sedangkan waktu dekatnya masa balig adalah waktu yang wajib berkhitan. Ini terkait dengan anak laki-laki. Adapun anak perempuan tidak ada batasan waktu untuk berkhitan. Patokan dalam urusan ini adalah at-takhir (menunda), agar kulit yang seperti ‘jengger ayam’ tumbuh dan tampak. Ia tidak tampak kecuali pada usia-usia belakangan. Pihak yang menetapkan tampak dan tidaknya adalah dokter perempuan yang akan melakukan khitan terhadap anak perempuan.

Hikmah Berkhitan

Banyak hikmah terkandung pada berkhitan, di antaranya adalah:

1️⃣ Menyempurnakan kefithrahan dimana ia merupakan syariat agama Ibrahim yang hanif.

2️⃣ Berkhitan dapat membersihkan kotoran dan najis yang berkumpul di dalam kulup.

3️⃣Hikmah berkhitan bagi perempuan adalah bahwa khitan menguntungkan perempuan dan disukai oleh suami, sebagaimana yang tersebut pada hadis Ummu Atiyah al-Anshariyah di atas.

Baca juga: MEMOTONG KUKU TERMASUK SUNAH FITRAH

Baca juga: BERSIWAK MERUPAKAN SALAH SATU SUNAH FITRAH

Baca juga: BEBERAPA CATATAN TENTANG MEMOTONG JENGGOT

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih