Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: وَالِاسْتِحْدَادُ، الْخِتَانُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَنَتْفُ الْإِبِطِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ
“Lima hal termasuk fitrah: istihdad (mencukur bulu kemaluan), khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَشَرَةٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَالاسْتِنْشَاقُ، وَنَتْفُ الإِبْطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
“Ada sepuluh hal termasuk fitrah: memotong kumis, memotong kuku, mencuci sela-sela jari dan kerut-kerut punggung jari, memelihara jenggot, bersiwak, membersihkan hidung (menghirup air dengan hidung dan menghembuskannya), mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan, dan beristinja.”
Mush’ab (perawi hadis) berkata: Aku lupa yang kesepuluh. Kemungkinan besar adalah berkumur-kumur. (HR Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Abu Dawud)
Dalam sebagian riwayat ‘Qashshul Adhfar,’ ketentuan memotong kuku berlaku untuk kuku kedua tangan dan kedua kaki. Memotong kuku adalah sunah menurut kesepakatan ulama. Laki-laki dan perempuan berada dalam ketentuan yang sama dalam hal memotong kuku.
Ketahuilah bahwa tidak satu dalil pun menjelaskan tentang cara memotong kuku. Dengan demikian, mendahulukan jari mana saja atau melakukan cara apa saja dianggap telah mencukupi. Wallahu a’lam.
Membiarkan kuku memanjang lebih dari empat puluh hari hukumnya makruh. Demikian juga bulu ketiak, bulu kemaluan, dan kumis. Hal ini berdasarkan hadis berikut:
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami diberi batas waktu dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan tidak lebih dari empat puluh malam.” (HR Muslim dan Ibnu Majah)
Dalam satu riwayat, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan batas waktu bagi kami.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Peringatan: Tidak satu dalil pun mengharuskan mengubur potongan kuku dan potongan rambut. Kamu boleh membuangnya di tempat sampah, dan tidak perlu merasa bersalah.
Baca juga: BERSIWAK MERUPAKAN SALAH SATU SUNAH FITRAH
Baca juga: PERINTAH MEMOTONG KUMIS
Baca juga: BEBERAPA CATATAN TENTANG MEMOTONG JENGGOT
(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)