65. Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Seandainya agama berdasarkan logika, tentu bagian bawah khuf lebih layak untuk diusap daripada bagian atasnya. Dan sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas kedua khufnya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Bulughul Maram pada Bab Mengusap di atas Kedua Khuf sebuah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata, “Seandainya agama berdasarkan logika,” dan yang dimaksud adalah logika pada pandangan pertama, yaitu sekilas, sehingga manusia mengatakan, “Mengusap bagian bawah khuf adalah lebih utama,” karena bagian bawah khuf bersentuhan langsung dengan tanah, dan debu serta kotoran melekat padanya. Maka mengusapnya (bagian bawah) adalah lebih utama. Akan tetapi, jika seseorang merenungkan dan melihat dengan mata akal, bukan dengan mata logika (pendapat), ia akan mendapati bahwa bagian atas khuf lebih utama untuk diusap daripada bagian bawah. Demikian juga, mengusap bagian bawah tidak akan menambah kesucian, justru akan menambah kekotoran. Sebab, mengusap bukanlah mencuci yang dapat menghilangkan kotoran dan noda. Mengusap adalah membasahi tanganmu dengan air, lalu mengusapkannya pada bagian tertentu. Seandainya mengusap dilakukan pada bagian bawah khuf, tentu hal itu tidak akan menambahnya kecuali semakin mengotorkannya. Maka akal dan agama menunjukkan bahwa bagian atas khuf adalah yang diusap, yaitu bagian punggung kaki.
Cara mengusapnya adalah dengan membasahi tanganmu dengan air, karena setiap anggota wudhu harus diambilkan air yang baru untuknya. Kemudian, usaplah bagian atas khuf, dari jari-jarinya hingga betisnya sekali saja, karena setiap yang diusap tidak boleh diusap berulang-ulang.
Lalu, apakah kamu mengusap khuf yang kanan terlebih dahulu lalu yang kiri, atau mengusap keduanya secara bersamaan?
Jawabannya adalah bahwa sunah tidak menjelaskan hal ini secara jelas. Maka, ada kemungkinan kamu mengusap keduanya secara bersamaan, yaitu tangan kanan mengusap kaki kanan dan tangan kiri mengusap kaki kiri. Ada juga kemungkinan bahwa kamu memulai dengan kaki kanan terlebih dahulu, kemudian kaki kiri, seperti dalam mencuci saat wudhu. Dalam hal ini terdapat kelonggaran.
Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Dan sungguh aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khuf.”
Telah tetap dari Ali radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan waktu untuk mengusap khuf. (Diriwayatkan oleh Muslim). Maka, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu termasuk di antara para sahabat yang meriwayatkan hadis-hadis tentang mengusap khuf.
Hadis-hadis tentang mengusap khuf adalah mutawatir dan telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penetapan yang tidak diragukan. Namun demikian, sesungguhnya kaum Rafidhah melarang mengusap di atas kedua khuf, meskipun salah satu perawi hadis tentang mengusap khuf adalah pemimpin para imam menurut mereka, yaitu Ali bin Abi Thalib. Hal ini menunjukkan bahwa kaum tersebut sebenarnya beribadah kepada Allah Ta’ala berdasarkan pendapat mereka sendiri, bukan berdasarkan apa yang ditunjukkan oleh syariat.
Bagaimanapun, sebagian ulama Ahlus Sunnah rahimahumullah telah menyebutkan pengusapan di atas kedua khuf dalam karya-karya mereka tentang akidah, meskipun hal itu bukan termasuk dari akidah. Namun, karena kaum Rafidhah –yang merupakan pemimpin bid’ah– menjadikan meninggalkan mengusap khuf sebagai syiar mereka, sebagian ulama Ahlus Sunnah memasukkan pembahasan tentang mengusap di atas kedua khuf ke dalam akidah, karena hal itu merupakan syiar yang jelas. Selain itu, mengusap di atas kedua khuf memiliki waktu tertentu dan keadaan tertentu, yang –in sya Allah– akan dibahas lebih lanjut nanti.
Baca juga: MENGUSAP KHUF
Baca juga: BERDUSTA ATAS NAMA NABI
Baca juga: BERSAMA ORANG YANG DICINTAI PADA HARI KIAMAT
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

