MENGUSAP KHUF

MENGUSAP KHUF

1. Disyariatkannya Mengusap Khuf

Mengusap kedua khuf disyariatkan berdasarkan dengan sunnah:

Dari Jarir bin Abdullah, bahwasanya ia buang air kecil kemudian berwudhu dan mengusap di atas dua khuf. Kemudian dikatakan kepadanya, “Engkau melakukan hal ini?” Ia menjawab, “Ya, aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil kemudian berwudhu dan mengusap di atas kedua khuf.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah)

Ibrahim berkata bahwa hadis ini mengherankan mereka karena Jarir masuk Islam setelah turunnya surat al-Maidah.

At-Tirmidzi rahimahullah berkata, ‘Ini adalah hadis mufassir (yang memberi penjelasan), karena sebagian orang yang mengingkari adanya mengusap khuf mentakwilkan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengusap khuf dilakukan sebelum turunnya ayat wudhu dalam surat al-Maidah. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa mengusap khuf dimansukh (dihapus) oleh surat al-Maidah.

Aku berkata, “Maksud at-Tirmidzi bahwa Jarir bin Abdullah masuk Islam setelah turunnya ayat al-Maidah, dan ia pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap khufnya. Maka hal ini menunjukkan bahwa mengusap khuf belum terhapus.”

2. Mengusap Kaos Kaki, Sandal dan Pembalut Kaki

Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dan mengusap kaos kaki dan sandalnva. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad. Disahihkan oleh Syeknh al-Albani)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia pernah berwudhu dengan kedua sandalnya masih melekat di kakinya, dan ia mengusapnya sambil berkata, “Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukannya.” (Diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan sanad yang sahih)

Abu Dawud berkata, “Orang-orang yang mengusap kaos kaki adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Barra’ bin ‘Azib, Anas bin Malik, Abu Umamah, Sahl bin Sa’d, serta Amr bin Harits.”

Aku berkata, “Berdasarkan hal ini, diperbolehkan mengusap khuf, kaos kaki, dan sandal. Juga diperbolehkan mengusap liffafah (sobekan kain yang dililitkan di kaki).”

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim pasukan, lalu mereka tertimpa cuaca dingin. Ketika mereka tiba di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengadukan cuaca dingin yang menimpa mereka. Lalu beliau memerintahkan mereka agar mengusap ‘asha’ib (surban-surban) dan tasakhir (sarung-sarung kaki).” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, al-Hakim, dan ia mensahihkannya dan disetujui oleh adz-Dzahabi)

Ibnu Atsir rahimahullah di dalam an-Nihayah berkata, “al-Asha’ib adalah surban-surban, karena kepala dililit dengannya, sedangkan at-tasakhir) adalah setiap jenis penutup kaki seperti khuf, kaos kaki, dan semisalnya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang benar adalah bahwa mengusap liffafah diperbolehkan, dan bahkan lebih diprioritaskan dibanding mengusap khuf dan kaos kaki. Hal ini karena liffafah umumnya digunakan untuk keperluan yang mendesak, dan mencopotnya dapat menimbulkan bahaya, seperti terserang rasa dingin, nyeri pada kaki, atau luka. Jika mengusap khuf dan kaos kaki diperbolehkan, maka mengusap pembalut kaki lebih diperbolehkan lagi.”

Ketahuilah, bahwa dalil-dalil yang membolehkan mengusap kaos kaki juga layak digunakan sebagai dalil atas bolehnya mengusap liffaf. Hal ini karena makna al-jaurab (kaos kaki) dalam kamus adalah pembalut kaki. Namun, dalam kebiasaan, istilah liffaf digunakan untuk sesuatu yang tidak berjahit, sedangkan jaurab digunakan untuk yang berjahit. Telah diketahui bahwa berjahit atau tidak berjahit tidak berpengaruh pada hukum

3. Syarat-syarat Mengusap

Disyaratkan untuk bolehnya mengusap khuf, kaos kaki, dan semisalnya adalah mengenakannya dalam keadaan suci yang sempurna. Ini adalah satu-satunya syarat yang memiliki sandaran dalil

Dari Mughirah bin Syu’bah, ia berkata: Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam dalam suatu perjalanan. Aku menuangkan air untuk beliau dari kirbah, lalu beliau membasuh wajahnya, kedua lengannya, dan mengusap kepalanya. Kemudian aku menunduk untuk melepaskan khufnya, tetapi beliau bersabda,

دَعْهُمَا، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ

Biarkanlah keduanya (jangan kau lepas), karena aku memakainya dalam keadaan suci.”

Lalu beliau mengusap di atas keduanya. (HR al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)

Dengan demikian, syarat untuk mengusap khuf adalah mengenakannya dalam keadaan suci yang sempurna. Adapun syarat-syarat lain yang diajukan oleh beberapa ulama, seperti harus berbahan kulit, dapat dipergunakan untuk berjalan, tidak bolong, tebal sehingga sela-selanya tidak tertembus oleh air, maka semua syarat-syarat ini tidak teranggap, karena tidak ada satu pun nash yang membatasi pengusapan khuf dengan syarat-syarat tersebut.

Inilah yang diunggulkan oleh Ibnu Taimiyah dalam kumpulan fatwanya dan juga oleh Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Apabila pada khuf atau apa saja yang dikenakan di kaki terdapat lubang kecil atau besar, baik memanjang atau melebar, sehingga sebagian kaki tampak darinya, baik sedikit ataupun banyak, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Mengusap semuanya itu tetap boleh selama ada yang melekat di atas kedua kaki.”

Beberapa Catatan:

Apabila seseorang mencopot khufnya dalam masa pengusapan, hal itu tidak membatalkan wudhunya dan ia diperbolehkan menyempurnakan masa pengusapan tersebut selama ia belum berhadas sebelum atau saat mencopotnya. Namun, apabila ia berhadas setelah kedua khufnya dicopot, maka ia tidak boleh mengusapnya lagi, kecuali setelah memakainya dalam keadaan suci yang sempurna.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Wudhu seseorang yang mengusap khuf dan surban tidak batal lantaran mencopot keduanya, tidak batal pula karena berakhirnya masa pengusapan, dan ia tidak diwajibkan mengusap kepala dan membasuh kedua kakinya setelah mencopot keduanya. Ini adalah madzhab Hasan al-Bashri. Sama halnya dengan menghilangkan rambut yang telah diusap, yang diperbolehkan menurut madzhab Ahmad dan mayoritas ulama.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menambahkan syarat lain agar khuf sah untuk diusap, yaitu khuf tersebut harus thahirul ‘ain, artinya tidak terbuat dari sesuatu yang najis seperti kulit keledai. Adapun jika khuf tersebut terkena najis (mutanajjis), tetapi khufnya sendiri thahirul ‘ain, maka sah untuk mengusapnya. Namun, khuf tersebut tidak layak dipakai untuk shalat hingga najis yang melekat padanya dihilangkan.”

4. Usapan Dikhususkan pada Bagian atas Khuf

Yang disyariatkan dalam mengusap khuf adalah mengusap bagian atasnya, bukan bagian bawahnya.

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sekiranya agama itu ditentukan dengan akal, tentu bagian bawah khuf lebih prioritas diusap daripada bagian atas khuf. Namun, saya pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam al-Irwa’)

Hal itu dilakukan dengan cara mengusap tangan yang telah dibasahi air di atas khuf. Tidak disyaratkan harus merata; bahkan mengusap sebagian saja sudah dianggap sah.

Imam Malik rahimahullah berkata, “Barangsiapa mengusap bagian bawah khuf tanpa mengusap bagian atasnya, maka hal itu tidak sah dan ia harus mengulanginya pada waktu itu juga dan setelahnya. Adapun pendapat yang masyhur dari asy-Syafi’i adalah bahwa barangsiapa mengusap bagian atas khuf saja, maka hal itu sudah dianggap cukup baginya. Namun, barangsiapa mengusap bagian bawahnya saja tanpa mengusap bagian atasnya, maka hal itu belum dianggap cukup dan tidak disebut sebagai orang yang mengusap.”

5. Batas Waktu Mengusap Khuf

Orang yang mukim (menetap) mengusap khuf selama sehari semalam, sedangkan orang yang musafir mengusap selama tiga hari tiga malam. Hal ini berdasarkan hadis Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu, yang di dalamnya disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mengusap khuf jika memakainya dalam keadaan suci. Dalam riwayat lain disebutkan, tiga hari tiga malam jika dalam keadaan safar (bepergian) dan sehari semalam jika dalam keadaan mukim. Dan mereka tidak melepaskannya kecuali karena janabat. (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah)

Dari Syuraih bin Hani’, ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang mengusap khuf. Dia menjawab, “Tanyakan kepada Ali, karena ia lebih mengetahui masalah ini daripada aku. Ia pernah pergi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka aku pun bertanya kepada Ali, dan ia menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ، وَالْمُقِيمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً

Bagi musafir boleh mengusap tiga hari tiga malam, sedangkan bagi yang mukim sehari semalam.’” (HR Muslim, an-Nasa-i, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Yang tampak bahwa maksud dari ‘sehari semalam’ adalah untuk shalat lima waktu. Dari Abu Utsman an-Nahdi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku hadir ketika Sa’d dan Ibnu Umar memperkarakan masalah mengusap khuf kepada Umar. Umar berkata, “Keduanya diusap selama sehari semalam.” (HR Abdurrazzaq. Disahihkan oleh Syekh al-Albani berdasarkan kriteria al-Bukhari dan Muslim dalam Tamamun Nushhi).

6. Kapan Batas Waktu Pengusapan Dimulai dan Kapan Berakhirnya?

Ada dua pendapat ahli ilmu dalam menghitung batas waktu permulaan mengusap khuf:

Pendapat pertama: Batas waktu pengusapan dimulai sejak permulaan hadas setelah seseorang mengenakan khuf, meskipun ia belum mengusapnya. Berdasarkan pendapat ini, jika seseorang mengenakan khuf kemudian berhadas, batas waktu pengusapan mulai terhitung, meskipun ia belum berwudhu.

Pendapat kedua: Batas waktu pengusapan dimulai dari saat pertama kali mengusap setelah berhadas. Pendapat ini dianggap unggul dan didukung oleh Imam an-Nawawi rahimahullah. Beliau berkata, “al-Auza’i dan Abu Tsur berpendapat bahwa batas waktu pengusapan terhitung sejak pertama kali mengusap setelah berhadas. Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Ahmad dan Dawud, serta pendapat yang terpilih dan jelas dalilnya. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mundzir dan diceritakan bahwa Umar bin Khaththab juga berpendapat sama. al-Mawardi dan an-Nasa-i menceritakan dari Hasan al-Bashri bahwa batas waktu terhitung sejak khuf dikenakan.

Mereka yang berpendapat bahwa batas waktu pengusapan terhitung sejak mengusap khuf berhujah dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Musafir mengusap selama tiga hari,’ yang merupakan hadis sahih. Hadis ini secara jelas menyebutkan bahwa ia mengusap selama tiga hari, dan itu tidak mungkin terjadi kecuali jika batas waktu dimulai dari saat mengusap.”

Pendapat ini juga diunggulkan oleh asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam ‘Syarhul Mumti’.

Adapun mengenai batas waktu berakhirnya mengusap khuf, terdapat pertanyaan: Apabila batas waktu mengusap berakhir sementara seseorang masih memiliki air wudhu (masih dalam keadaan suci) dan wudhunya belum batal dengan sebab lain, apakah habisnya batas waktu tersebut otomatis membatalkan wudhu?

Ada banyak pendapat dalam permasalahan ini, namun yang paling benar adalah bahwa selama seseorang berada dalam kondisi suci, ia boleh shalat dengan wudhunya itu selama ia belum berhadas. Alasannya adalah ia masih memiliki air wudhu dan berada dalam keadaan suci secara meyakinkan. Tidak ada satu dalil sahih pun yang menunjukkan bahwa habisnya batas waktu pengusapan membatalkan wudhu. Hadis-hadis yang ada hanya menunjukkan bahwa habisnya batas waktu pengusapan tersebut adalah larangan untuk melanjutkan pengusapan hingga ia mengenakan khuf dalam keadaan suci sempurna lagi. Maka, pikirkanlah.

asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Orang yang telah habis waktu mengusapnya ini belum lagi berhadas, dan tidak ada satu nash pun yang menyatakan bahwa kesuciannya telah berakhir, baik sebagian anggota tubuhnya maupun semuanya. Maka, ia boleh shalat hingga ia berhadas. Jika ia telah berhadas, maka pada saat itu ia hendaklah mencopot khufnya dan apa saja yang ada di atas kedua kakinya lalu berwudhu. Kemudian, ia memulai lagi pengusapan dengan batas waktu yang baru, dan begitulah seterusnya.”

7. Hal-hal yang Membatalkan Kesucian Mengusap

Mengusap khuf menjadi batal disebabkan oleh janabat, sesuai dengan hadis Shafwan yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam hadis tersebut, disebutkan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengusap khuf selama tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi mukim, kecuali karena janabat.” al-Hadits

Adapun pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa berakhirnya batas waktu pengusapan atau mencopot khuf membatalkan wudhu, tidak didukung oleh dalil apa pun. Saya telah menjelaskan hal ini pada pembahasan sebelumnya.

Perhatian:

Manakah yang lebih utama antara mengusap khuf atau membasuh kedua kaki?

Ibnu Taimiyah berkata, “Yang lebih utama bagi setiap orang adalah sesuai dengan kondisi kakinya. Bagi orang yang mengenakan khuf, hendaklah ia mengusapnya, dan tidak perlu melepaskannya karena mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sedangkan bagi orang yang kakinya terbuka, hendaknya ia membasuhnya dan tidak bersikeras mengenakan khuf hanya agar dapat mengusapnya.”

Aku berkata, “Ini dari sisi keutamaan, namun jika seseorang sengaja mengenakan khuf dengan niat untuk mengusapnya, maka pengusapannya tetap sah.”

Beberapa Catatan Penting:

🏀 Apabila ia mengenakan khuf dalam hadhar (tidak dalam bepergian) lalu safar, maka ia mengusap pengusapan musafir.

🏀 Apabila seseorang mengusap khuf saat sedang safar kemudian menjadi mukim, maka ia menyempurnakan pengusapan dengan batas waktu mukim. Jika batas waktu pengusapan yang telah berlalu kurang dari sehari semalam, ia menyempurnakannya. Namun, jika telah berlalu lebih dari sehari semalam, maka batas waktu pengusapan tersebut terputus.

🏀 Diperbolehkan mengenakan khuf bagi mereka yang sebenarnya tidak memerlukannya. Penggunaan khuf tidak disyaratkan karena alasan udara dingin atau alasan lainnya yang serupa.

🏀 Apabila seseorang mengenakan khuf saat sedang dalam keadaan menahan hadas, hal itu tidaklah makruh. Artinya, jika ia masih memiliki wudhu dan merasa sedang menahan hadas, lalu ia hendak mengenakan khuf sebelum wudhunya batal, agar ia dapat mengusap di atasnya, perbuatan tersebut dibolehkan.

🏀 Tidak mengapa mengenakan dua pasang khuf atau dua pasang kaos kaki atau lebih, asalkan semuanya dikenakan setelah bersuci dengan sempurna. Pengusapan berlaku untuk khuf atau kaos kaki yang paling atas.

🏀 Apabila seseorang mengenakan satu pasang dari dua pasang khuf tersebut dalam keadaan suci sempurna (dengan membasuh kedua kaki), lalu kemudian memakai khuf yang kedua sebelum berhadas, maka ia diperbolehkan mengusap khuf yang paling atas seperti yang telah dibahas sebelumnya. Namun, apabila ia telah berhadas setelah mengenakan khuf yang pertama, lalu ia hendak mengenakan khuf yang kedua di atasnya, maka pendapat yang unggul adalah bahwa tidak sah mengusap khuf yang paling atas karena ia tidak memakainya dalam keadaan suci yang sempurna. Wallahu a’lam.

🏀 Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Mengusap semua benda yang melekat di kaki yang halal dikenakan dan menutupi kedua mata kaki adalah sunah. Baik kedua khuf itu terbuat dari kulit atau permadani, atau kaos kaki dari bahan rami, wol, atau kapas, ada kulit di atasnya atau tidak, atau jurmuq (sesuatu yang dipakai untuk menyelubungi khuf yang kecil, untuk melindungi dari tekanan lumpur), atau di atas khuf ada khuf lain, atau di atas kaos kaki ada kaos kaki lain, atau lebih dari itu. Begitu juga jika perempuan mengenakan khuf dari bahan sutera, maka semua yang kami sebutkan di atas, apabila dikenakan sewaktu berwudhu, maka boleh diusap di atasnya.”

Aku berkata, “al-Lajnah ad-Da’imah berpendapat bahwa tidak boleh mengusap di atas kaos kaki yang sangat tipis, sehingga keadaan kedua kaki di dalamnya seperti dalam kondisi telanjang.”

Baca juga: BERSAMA ORANG YANG DICINTAI PADA HARI KIAMAT

Baca juga: PAHALA KESABARAN TANPA BATAS

Baca juga: FARDHU-FARDHU WUDHU

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih