FARDHU-FARDHU WUDHU

FARDHU-FARDHU WUDHU

Dalam wudhu, terdapat sunah-sunah dan kewajiban-kewajiban. Meninggalkan kewajiban dalam wudhu menyebabkan wudhu menjadi tidak sah. Beberapa kewajiban dalam wudhu telah disepakati oleh para ulama, sementara yang lainnya masih diperselisihkan. Aku akan menjelaskan perbedaan pendapat tersebut serta menyebutkan hukum yang menurutku lebih kuat. Adapun kewajiban-kewajiban dalam wudhu adalah:

1. Niat

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَاءَ

Dan tidaklah kalian diperintahkan kecuali untuk menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS al-Bayyinah: 5)

Dan juga berdasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Sesungguhnya amal tergantung dengan niat.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Makna niat adalah al-qashdu (bermaksud) dan al-‘azmu (berkeinginan) untuk mengerjakan sesuatu. Niat berada di dalam hati dan tidak boleh diucapkan.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap orang yang berkeinginan (berazam) untuk mengerjakan sesuatu, itulah niatnya. Tidak tergambarkan terpisahnya azam dari niat, karena azam adalah hakikat niat. Tidak mungkin niat tidak ada ketika seseorang berazam. Barangsiapa duduk untuk berwudhu, dia telah berniat untuk berwudhu.”

Ketahuilah bahwa melafazkan niat adalah bid’ah, karena tidak ada satu pun riwayat sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang melafazkan niat. Demikian pula, tidak ada riwayat dari para sahabatnya, Khulafaur Rasyidin, maupun para imam mazhab mengenai hal tersebut.

2. Tasmiyah (Mengucap Bismillah) Sebelum Berwudhu

Dari Abu Hurafrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوْءَ لَهُ ، وَلَا وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.” (Hadis hasan dengan berbagai syahid. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Terdapat banyak hadis yang semakna dengan hadis di atas, namun semua hadis tersebut berstatus daif. Akan tetapi, al-Hafizh berkata, “Yang tampak adalah bahwa hadis-hadis tersebut mengindikasikan adanya kekuatan yang menunjukkan bahwa masalah tersebut memiliki asal.”

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum tasmiyah. Sebagian berpendapat bahwa tasmiyah adalah wajib, sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa tasmiyah adalah sunah. Di antara yang berpendapat wajib, terdapat perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara yang lupa membacanya dan yang mengingat untuk membacanya.

Mereka yang berpendapat bahwa tasmiyah adalah wajib memandang bahwa yang lebih utama adalah mengambil hadis-hadis tentang tasmiyah sesuai dengan zahirnya, yaitu dengan menafikan (meniadakan) wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah. Penafian ini berkonsekuensi pada penafian keabsahan atau penafian zat wudhu. Adapun orang yang lupa, ia dimaafkan atas kelupaannya berdasarkan hadis,

رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Diangkat dari umatku lantaran keliru, lupa serta apa yang dipaksakan atasnya.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh al-Hakim dan at-Thahawi. Disahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi. Juga disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil)

Yang tampak jelas bagi saya adalah bahwa pendapat mayoritas ulama lebih unggul, yaitu bahwa tasmiyah adalah sunah. Alasannya adalah para sahabat menyifati wudhu Nabi tanpa menyebut bacaan tasmiyah. Juga, terdapat dalam Sunan Abu Dawud dengan sanad hasan bahwa seorang Arab Badui pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wudhu. Beliau meminta air, kemudian berwudhu tiga kali-tiga kali kecuali kepala. Kemudian beliau bersabda,

هَذَا الْوُضُوءُ. فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ

Seperti inilah berwudhu. Barangsiapa menambah lebih dari ini, berarti ia telah berbuat buruk, melampaui batas, dan zalim.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, an-Nasa-i, dan Ahmad)

Perlu dicatat bahwa beliau tidak menyebutkan tasmiyah saat berwudhu, meskipun orang Arab Badui tersebut tidak tahu dan membutuhkan penjelasan yang rinci. Sabda beliau kepadanya, “Seperti inilah berwudhu,” memberikan manfaat pembatasan (al-hashr) yang menunjukkan penjelasan tentang hal-hal yang wajib saja.

Berdasarkan pada keterangan di atas, maka hadis, “Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah,” dibawa kepada makna penafikan (peniadaan) kesempurnaan.

Dan ilmu itu ada di sisi Allah.

3. Berkumur-kumur (Madhmadh) dan Menghirup Air ke dalam Hidung (Istinsyaq)

Makna madhmadhah adalah sebagaimana yang dikatakan oleh an-Nawawi: “Para sahabat kami berkata bahwa berkumur-kumur yang sempurna adalah memasukkan air ke dalam mulut lalu memutarnya, kemudian memuntahkannya (mengeluarkannya). Adapun kadar minimalnya adalah memasukkan air ke dalam mulut tanpa syarat harus diputar-putar, menurut pendapat yang masyhur sebagaimana yang dikatakan oleh mayoritas ulama.”

Makna istinsyaq adalah menghirup air ke dalam hidung. Apabila air tersebut dihembuskan keluar setelah itu, maka dinamakan istinsyar.

Hadis-hadis tentang berkumur-kumur dan beristinsyaq menunjukkan bahwa berkumur-kumur, beristinsyaq, dan beristinsyar adalah wajib. Pendapat ini merupakan yang paling unggul di antara berbagai pendapat ahli ilmu dan merupakan pendapat yang masyhur dalam mazhab Ahmad.

asy-Syaukani dalam as-Sailul Jarar berkata, “Aku berpendapat bahwa pendapat yang mewajibkan adalah pendapat yang benar, karena Allah memerintahkan dalam Kitab-Nya yang mulia untuk mencuci wajah, sedangkan berkumur-kumur dan istinsyaq termasuk bagian dari wajah. Selain itu, dalam hadis-hadis sahih terdapat perintah untuk beristinsyaq dan beristinsyar.”

Aku berkata, di antara hadis-hadis tersebut adalah:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ، فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ

Apabila salah seorang dari kalian berwudhu, hendaklah ia menghirup air ke dalam hidungnya, kemudian menghembuskannya (istinsyar).” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah)

Dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu 1dalam suatu hadis yang panjang. Di antara isi hadisnya adalah,

وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

Dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung kecuali sedang berpuasa.” (HR Abu Dawud, Ibnu Abi Syaibah, dan al-Baihaqi. al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadis ini sahih)

Dan dalam satu riwayat yang juga berasal dari hadis ini,

إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ

Apabila engkau berwudhu maka berkumur-kumurlah.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Hibban. al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadis ini sahih)

al-Hafizh Ibnu Hajar mensahihkan sanadnya, demikian juga dengan Syekh al-Albani.

Di antara ulama yang berpendapat bahwa berkumur-kumur dan beristinsyaq adalah wajib adalah Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid, Abu Tsaur, dan Ibnu Mundzir.

Adapun cara berkumur-kumur dan beristinsyaq dalam sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu: “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan beristinsyaq dengan satu telapak tangan. Beliau melakukan hal itu sebanyak tiga kali.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi)

al-Baihaqi rahimahullah dalam as-Sunan berkata, “Yaitu –wallahu a’lam– bahwasanya beliau berkumur-kumur dan beristinsyaq setiap satu kali dari satu cidukan. Kemudian beliau melakukan hal itu tiga kali dari tiga cidukan.”

al-Baihaqi melanjutkan, “Yang menunjukkan hal itu adalah hadis Abdullah bin Zaid. Di antara isi hadis tersebut disebutkan: ‘Kemudian beliau memasukkan satu tangannya ke dalam bejana, lalu berkumur-kumur, beristinsyaq, dan beristinsyar tiga kali dari tiga cidukan air.’” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa-i)

4. Membasuh Wajah

Allah Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS al-Maidah: 6)

Wajah adalah area yang terletak antara tempat tumbuhnya rambut secara umum hingga ujung dagu dan selebar area antara dua daun telinga. Termasuk dalam batasan wajah adalah bagian luar jenggot yang tebal (yaitu kulit yang tidak tampak dari bawah jenggot). Adapun jenggot yang tipis (yaitu kulit yang tampak dari bawah jenggot), maka wajib menyampaikan air ke kulit tersebut.

5. Membasuh Kedua Tangan Sampai Siku

Berdasarkan ayat yang lalu (QS al-Maidah: 6), para ulama sepakat tentang wajibnya membasuh kedua tangan hingga siku. Mereka beralasan dengan kaidah ushuliyyah, yaitu, “Manakala kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun menjadi wajib.”

Di antara dalil-dalil mereka adalah perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan hal-hal yang mujmal di dalam al-Qur’an. Beliau selalu membasuh kedua siku beserta kedua tangan, dan tidak ada satu pun riwayat yang menyebutkan bahwa beliau pernah meninggalkan tindakan tersebut.

al-Mirfaq adalah sambungan antara hasta dan lengan. Membasuh dua tangan dimulai dari ujung jari-jari hingga kedua siku. Apabila tangannya terpotong, maka ia cukup membasuh bagian yang tersisa dari tempat yang fardhu. Apabila terpotongnya sampai siku, maka ia cukup membasuh sikunya saja. Apabila yang terpotong melewati siku, maka tidak ada kewajiban untuk membasuh tangan yang terpotong ini, begitu juga halnya dengan kedua kaki.

6. Mengusap Kepala

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan usaplah kepalamu.” (QS al-Maidah: 6)

Mayoritas ulama, termasuk Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, berpendapat bahwa mengusap kepala dilakukan hanya dengan satu kali usapan, dan pendapat ini dianggap lebih unggul. Berbeda halnya dengan asy-Syafi’iyyah yang berpendapat bahwa mengusap kepala dilakukan dengan tiga kali usapan. Selain perbedaan ini, ulama juga berbeda pendapat dalam menentukan ukuran yang wajib di dalam mengusap kepala.

Di antara mereka ada yang berpendapat wajib mengusap seluruh kepala, dan ada pula yang berpendapat cukup mengusap sebagian saja. Terdapat banyak perbedaan dalam menentukan hukum ini. Yang paling unggul adalah bahwa kewajiban mengusap kepala tidak terbatas pada mengusap sebagian saja, kecuali jika hendak disempurnakan dengan mengusap di atas serban. Dengan demikian, tata cara mengusap kepala dapat dibagi menjadi tiga bagian, sebagaimana yang tsabit datangnya dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:

1. Mengusap semua kepala

Mengusap kepala dapat dilakukan dengan dua cara:

Pertama: Letakkan kedua tangan di bagian depan kepala, lalu gerakkan keduanya hingga tengkuk, kemudian kembalikan ke bagian depan kepala tempat memulai.

Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhum, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya. Beliau mengusap bagian depan kepalanya, kemudian ke belakang. Beliau memulai dari bagian depan kepala, lalu menggerakkan kedua tangannya hingga tengkuk, kemudian mengembalikannya ke tempat di mana beliau memulai. (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah)

Kedua: Letakkan kedua tangan di atas kepala, tepat di pusar, kemudian gerakkan sesuai dengan arah rambut.

Dari Rubayyi binti Muawwidz radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu di dekatnya. Beliau mengusap seluruh kepalanya, mulai dari pusar ke seluruh arah kepala sampai di tempat tumbuhnya rambut tanpa menggerakkan rambut dari keadaan semula. (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, dan ath-Thabrani. Dihasankan oleh Syekh al-Albani)

2. Mengusap hanya di atas serban

Dari Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap di atas serban dan dua khufnya. (HR al-Bukhari, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah)

3. Mengusap di atas ubun-ubun dan serban

Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu, lalu mengusap di atas ubun-ubunnya, di atas surban, dan di atas dua khuf. (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Semua rawinya tsiqah kecuali Ummul Hasan, yang namanya adalah Khairah. Al-Hafizh berkata, ‘La ba’sa biha,’ yang bermakna bahwa hadis ini hasan menurut al-Hafizh)

Catatan: Dalam mengusap serban, tidak disyaratkan serban harus suci terlebih dahulu sebelum dipakai. Begitu juga, pengusapannya tidak terikat dengan waktu sebagaimana yang berlaku pada pengusapan di atas khuf.

7. Mengusap Kedua Telinga

Telah disebutkan sebelumnya bahwa di antara fardhu-fardhu wudhu adalah mengusap kepala. Namun, apakah mengusap kedua telinga juga wajib atau hanya sekadar sunah?

Para ahli ilmu berbeda pendapat dalam hal ini. Yang benar adalah pendapat yang mewajibkannya, berdasarkan hadis:

الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

Kedua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.  Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Silsilah ash-Sahihah.)

Hadis ini memiliki banyak jalur yang saling menguatkan, sehingga layak dijadikan hujah. Menurut sunah, hendaklah mengusap bagian luar dan bagian dalam kedua telinga.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan dua telinganya, baik bagian luar maupun bagian dalam. (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

Dalam riwayat an-Nasa-i: “Bagian dalam kedua telinga dengan kedua jari telunjuk, dan bagian luar kedua telinga dengan kedua ibu jari.”

Tidak disyaratkan untuk mengusap kedua telinga dengan air yang baru. Cukup mengusap keduanya bersamaan dengan kepala.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu pun berita yang sahih dari beliau yang menerangkan bahwa beliau mengambil air baru untuk kedua telinganya. Boleh jadi perbuatan itu sahih datangnya dari Ibnu Umar.”

8. Membasuh Kedua Kaki Sampai Mata Kaki

Hal ini berdasarkan ayat terdahulu: “Dan kaki-kaki kamu hingga kedua mata kaki.” (QS al-Maidah: 6)

al-Ka’ban (dua mata kaki) adalah dua tulang yang menonjol di bagian pertemuan antara kaki dan betis. Kewajiban membasuh kedua kaki merupakan ijmak sahabat, sebagaimana yang dianut oleh mayoritas ulama. Berbeda dengan Syi’ah al-Imamiyah, yang berpendapat cukup dengan mengusap keduanya. Tentu saja pendapat mereka adalah batil, karena dalam hadis sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat perintah untuk membasuh keduanya. Bahkan beliau menegur keras orang-orang yang hanya mengusap keduanya.

Di dalam ash-Shahihain: Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkat bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertinggal dari kami dalam suatu perjalanan. Beliau pun menyusul kami. Lalu kami mendekati waktu Ashar. Kami pun berwudhu dan mengusap kaki-kaki kami.

Ibnu Umar berkata, “Lalu beliau berseru dengan suara yang lantang,

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

Celakalah tumit-tumit dari api Neraka,” dua atau tiga kali.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah)

Makna al-haqna adalah kami mendekati, maksudnya bahwa mereka telah mengakhirkan shalat Zhuhur hingga mendekati waktu Asar. al-A’qab adalah bentuk jamak dari ‘aqbun, yaitu bagian belakang kaki (tumit).

Juga terdapat khilaf di antara ulama mengenai apakah kedua mata kaki termasuk dalam kewajiban membasuh beserta kedua kaki atau tidak. Yang unggul adalah wajib membasuh keduanya, sebagaimana telah aku jelaskan tentang kewajiban mencuci kedua siku.

9. Berkesinambungan (al-Muwalat)

Yang dimaksud dengan al-muwalat adalah tidak mengakhirkan (menunda) membasuh satu anggota wudhu hingga mengering anggota wudhu sebelumnya pada masa yang normal.

Dari Khalid bin Mi’dan, dari sebagian sahabat Nabi, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang yang sedang shalat sedangkan pada bagian belakang kakinya ada sebesar keping dirham yang belum terkena air. Beliau memerintahkannya untuk mengulangi wudhunya, -dalam satu riwayat ditambahkan- dan mengulangi shalatnya. (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, dan hadis ini memiliki syahid dalam riwayat Muslim dari hadis Jabir tanpa penyebutan shalat)

al-Atsram rahimahullah berkata, “Aku bertanya kepada Ahmad -yaitu Ahmad bin Hambal-, ‘Apakah sanad hadis ini jayyid (baik)?’ Beliau menjawab, ‘Jayyid.’”

Dalam hadis ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi wudhu. Sebagaimana yang diketahui, jika al-muwalat tidak wajib, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memerintahkan orang itu untuk membasuh kedua kakinya saja, karena kaki adalah anggota terakhir dalam wudhu.

10. Berurutan

Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang merupakan penjelas dari al-Qur’an. Ulama juga berdalil atas wajibnya berurutan (tertib) dalam berwudhu karena Allah Azza wa Jalla menyebutkan fardhu-fardhu wudhu secara berurutan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda saat mengajarkan manasik kepada orang-orang ketika beliau berhaji, “Kita mulai dari yang Allah mulai.” Maka begitu juga dalam urusan ini.

Perlu diperhatikan bahwa tidak berurutan dalam wudhu hanya berlaku dalam hal mengakhirkan kumur-kumur dan istinsyaq setelah wajah, berdasarkan hadis Rubayyi binti Muawwidz radhiyallahu ‘anha, yang menyebutkan sifat wudhu Nabi: “…Lalu beliau membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali, berkumur-kumur dan beristinsyaq satu kali, membasuh kedua tangannya (hingga siku) tiga kali-tiga kali, mengusap kepalanya dua kali-dua kali, dan membasuh kedua kakinya tiga kali-tiga kali.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi yang berkata, “Hadis hasan,” serta oleh Ibnu Majah)

Baca juga: BERSAMA ORANG YANG DICINTAI PADA HARI KIAMAT

Baca juga: PENGARUH RAGU-RAGU DALAM TAHARAH

Baca juga: MENGUSAP SEPATU DAN PENUTUP DALAM WUDHU

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih