LARANGAN DIJAUHI SEPENUHNYA, PERINTAH DILAKSANAKAN SESUAI KEMAMPUAN

LARANGAN DIJAUHI SEPENUHNYA, PERINTAH DILAKSANAKAN SESUAI KEMAMPUAN

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila aku melarang kalian dari sesuatu, jauhilah; dan apabila aku memerintahkan kalian dengan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.”

Beliau menggeneralisasi larangan secara mutlak, sedangkan dalam perintah beliau memberikan batasan sesuai kemampuan.

Larangan

Adapun dalam perkara larangan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ

Apa saja yang aku larang kalian darinya, maka jauhilah ia.”

Perkara apa pun yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang, maka kita wajib menjauhinya. Hal ini karena sesuatu yang dilarang itu ditinggalkan, dan meninggalkan larangan tidak mengandung kesulitan. Setiap orang mampu meninggalkan sesuatu tanpa kesulitan dan tanpa bahaya. Maka apa pun yang beliau larang, kita tinggalkan. Akan tetapi, ketentuan ini dibatasi oleh kondisi darurat. Jika seseorang terpaksa kepada sesuatu yang haram, tidak menemukan selain hal tersebut, dan kebutuhannya (daruratnya) dapat dihilangkan dengan hal tersebut, maka hal tersebut menjadi halal baginya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْه

Dan sungguh Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan atas kalian, kecuali apa yang kalian terpaksa kepadanya.” (QS al-An’am: 119)

Dan firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهِۦ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihnya, dan (diharamkan bagi kalian) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agama kalian, sebab itu janganlah kalian takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam jadi agama bagi kalian. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS al-Ma’idah: 3)

Maka sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa saja yang aku larang kalian darinya, maka jauhilah ia” menjadi terikat oleh kondisi darurat. Artinya, jika seseorang mengalami darurat kepada sesuatu yang haram, maka sesuatu yang haram tersebut menjadi halal dengan dua syarat.

Syarat pertama adalah bahwa darurat itu tidak dapat hilang dengan selain hal yang haram tersebut. Syarat kedua adalah bahwa sesuatu itu benar-benar dapat menghilangkan keadaan darurat tersebut.

Dengan dua syarat ini, kita mengetahui bahwa tidak ada kondisi darurat yang membolehkan penggunaan obat yang haram —maksudnya, jika ada obat tertentu tetapi hukumnya haram— maka ia tidak dianggap sebagai darurat sehingga tidak boleh digunakan.

Jika seseorang berkata, “Aku ingin meminum darah untuk mencari kesembuhan dengannya, sebagaimana sebagian orang mengklaim bahwa meminum darah serigala dapat menyembuhkan berbagai penyakit,” maka kita katakan, “Hal itu tidak boleh.”

Pertama, karena seseorang mungkin saja sembuh tanpa menggunakan sesuatu yang haram tersebut; bisa jadi Allah menyembuhkannya, atau melalui doa, atau bacaan (ruqyah), atau dengan obat lain yang halal.

Kedua: tidak ada kepastian bahwa seseorang pasti sembuh jika ia berobat dengan suatu obat. Betapa banyak orang yang berobat namun tidak sembuh. Berbeda halnya dengan orang yang kelaparan dan tidak memiliki selain bangkai, daging babi, atau daging keledai —maka ia boleh memakannya dalam kondisi seperti itu, karena kita mengetahui bahwa keadaan daruratnya akan hilang dengan hal tersebut. Adapun obat tidak memiliki kepastian tersebut. Ia tidak selalu memberikan kesembuhan.

Perintah

Adapun sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan apabila aku memerintahkan kalian kepada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian,” hal ini sesuai dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (QS at-Taghabun: 16)

Artinya, jika kita diperintahkan dengan suatu perintah, maka kita melaksanakannya sesuai kemampuan kita. Apa yang tidak mampu kita lakukan gugur dari kewajiban kita.

Contohnya, kita diperintahkan untuk menunaikan shalat fardhu dengan berdiri. Jika kita tidak mampu, kita shalat sambil duduk. Jika kita juga tidak mampu, kita shalat sambil berbaring miring. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Imran bin Hushain,

صَلِّ قَائِمًا. فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ، فَقَاعِدًا. فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ، فَعَلَى جَنْبٍ

Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka dengan duduk. Jika engkau tidak mampu, maka dengan berbaring miring.” (HR al-Bukhari)

Perhatikan sabda beliau: “Apabila aku memerintahkan kalian kepada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” Ini berbeda dengan larangan, karena perintah adalah tuntutan untuk melakukan tindakan dan penetapan kewajiban yang bisa saja berat bagi jiwa, dan seseorang mungkin tidak mampu melaksanakannya. Karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasinya dengan sabdanya, “Lakukanlah semampu kalian.”

Meskipun begitu, perintah memiliki batasan lainnya, yaitu tidak adanya penghalang yang mencegah pelaksanaannya. Jika terdapat penghalang yang mencegah pelaksanaannya, maka hal itu termasuk dalam sabda beliau, “Lakukanlah semampu kalian.”

Pelajaran penting dari hadis ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa saja yang aku larang kalian darinya, maka jauhilah ia. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka lakukanlah dari perkara itu semampu kalian,” karena hal ini termasuk dalam menjaga sunah dan adab-adabnya.

Adapun perkara yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diamkan, maka itu termasuk dimaafkan, dan ini merupakan bagian dari rahmat Allah.

Perkara-perkara ada yang diperintahkan, ada yang dilarang, dan ada yang didiamkan. Maka apa pun yang Allah dan Rasul-Nya diamkan, itu adalah kelonggaran. Kita tidak diwajibkan melakukannya dan tidak diwajibkan meninggalkannya.

Dan Allah-lah yang memberi taufik.

Baca juga: JAGALAH ALLAH, NISCAYA ALLAH MENJAGAMU

Baca juga: RUKUN IMAN – BERIMAN KEPADA ALLAH

Baca juga: MUKMIN YANG KUAT

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Kelembutan Hati Riyadhush Shalihin