13. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kucing,
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ
“Sesungguhnya ia tidak najis, ia hanyalah termasuk hewan yang berkeliling di sekitar kalian.” (Diriwayatkan oleh al-Arba’ah, disahihkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah menyebutkan hadis ini dalam Bab Air dari Kitab Thaharah untuk menjelaskan hukum kucing, apakah ia najis atau tidak. Diketahui bahwa kucing tidak halal untuk dimakan, sehingga timbul pertanyaan: Apakah kucing itu najis atau tidak?
Kami katakan: Air kencing, kotoran, dan muntahan kucing adalah najis. Namun, air liur atau ludah kucing tidaklah najis. Hal ini didasarkan pada hadis Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu. Ketika ia diberi air untuk berwudhu, seekor kucing datang ingin meminum air tersebut. Ia pun memiringkan wadah air itu agar kucing tersebut dapat minum. Saat ditanya mengenai tindakannya, ia menceritakan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang bersabda tentang kucing, “Sesungguhnya ia tidak najis.” Hal ini menunjukkan bahwa keringat dan air liur kucing adalah suci. Oleh karena itu, jika seseorang menyentuh kucing dengan tangan yang basah, tangannya tidak menjadi najis. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ia tidak najis.” Nabi juga menjelaskan alasannya dengan bersabda, “Sesungguhnya ia termasuk hewan yang berkeliling di sekitar kalian,” yaitu hewan yang sering berada di sekitar manusia.
Karena kucing sering berinteraksi dengan manusia, sulit untuk sepenuhnya menghindarinya. Dalam kondisi seperti ini, Allah memberikan kemudahan sebagai rahmat-Nya, sebagaimana kemudahan selalu datang bersama kesulitan. Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama.” (QS al-Hajj: 78)
Oleh karena itu, karena kucing sering berada di dalam rumah dan mendekati peralatan makan, air, susu, dan sejenisnya, Allah mengangkat status najisnya. Kucing pun dinyatakan suci. Penentu suci atau najisnya sesuatu adalah Allah Ta’ala. Allah mengangkat status najis dari kucing karena intensitas interaksinya dengan manusia. Jika kucing dihukumi najis, hal ini akan menimbulkan kesulitan, sedangkan Allah Ta’ala tidak menghendaki kesulitan dalam agama.
Allah ‘Azza wa Jalla berhak menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya. Sebagai contoh, khamar (minuman keras) pada awalnya adalah sesuatu yang halal, baik, dan suci sebelum diharamkan. Namun, ketika Allah mengharamkannya, khamar langsung menjadi sesuatu yang buruk dan najis. Allah ‘Azza wa Jalla melakukan apa yang Dia kehendaki.
Di antara kebijakan-Nya adalah mencabut status najis dari kucing, sehingga kucing menjadi suci. Hikmah dari penetapan ini adalah agar Allah tidak menyulitkan hamba-hamba-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala Mahapengasih dan Mahapenyayang terhadap manusia.
Oleh karena itu, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya ia termasuk hewan yang berkeliling di sekitar kalian,” menunjukkan bahwa alasan ini adalah alasan yang benar. Berdasarkan hal ini, tikus dan hewan-hewan sejenisnya yang sering berkeliaran di dalam rumah termasuk dalam kategori hewan yang suci. Jika tikus menjilat air di dalam wadah, maka wadah tersebut tetap suci. Demikian pula, jika tikus jatuh ke dalam wadah dan keluar darinya dalam keadaan hidup, maka wadah tersebut tetap suci.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya ia tidak najis,” mengecualikan air kencing dan kotorannya, karena keduanya adalah najis. Hal ini sesuai dengan kaidah bahwa segala sesuatu yang tidak halal dimakan, maka air kencing dan kotorannya adalah najis, meskipun tubuhnya suci.
Sebagai contoh, manusia—air kencing dan kotorannya adalah najis, namun tubuhnya tetap suci selama hidup, bahkan setelah wafat. Demikian pula halnya dengan kucing; tubuhnya adalah suci, kecuali air kencing dan kotorannya yang tetap dihukumi najis.
Berdasarkan hal ini, jika kamu minum susu, yogurt, atau kuah yang telah diminum oleh kucing, maka itu tetap suci dan halal. Kamu diperbolehkan meminumnya, karena kucing adalah makhluk yang suci. Namun, jika kamu merasa tidak nyaman atau merasa jijik, hal itu kembali kepada diri kamu sendiri.
Seseorang diperbolehkan meninggalkan sesuatu yang mubah jika dirinya merasa tidak menyukainya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan makan daging dhab (hewan sejenis biawak), meskipun dhab adalah halal. Nabi tidak memakannya karena hewan tersebut tidak ada di tanah kaum beliau, (HR al-Bukhari dan Muslim) sehingga beliau tidak terbiasa memakannya dan merasa enggan.
Para ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil untuk dua pendapat dengan dua sudut pandang yang berbeda:
Pendapat pertama: Sebagian ulama mengatakan bahwa alasan (ʿillah) kucing dihukumi suci adalah karena tubuhnya kecil. Dengan demikian, segala sesuatu yang memiliki ukuran tubuh seperti kucing atau lebih kecil juga dianggap suci.
Pendapat kedua: Ulama lain berpendapat bahwa alasan utamanya adalah karena kucing sering berinteraksi dan berkeliling di antara manusia. Berdasarkan pendapat ini, mereka berselisih pendapat tentang keledai: apakah air liurnya, cairan yang keluar dari hidungnya, dan keringatnya dihukumi najis atau suci?
Sebagian ulama berpendapat bahwa keledai adalah najis. Mereka beralasan bahwa tubuh keledai besar dan dagingnya haram dimakan. Oleh karena itu, air liur, keringat, dan cairan yang keluar dari hidungnya dihukumi najis, sehingga dapat menajiskan manusia.
Sebagian ulama berpendapat bahwa keledai, bagal, dan hewan-hewan sejenis yang sering berinteraksi dengan manusia dihukumi suci. Oleh karena itu, jika keledai minum dari suatu air, maka air tersebut tetap dapat digunakan untuk berwudhu. Demikian pula, jika keledai mengeluarkan suara napas (berdengus) dan percikannya mengenai seseorang, maka tidak wajib mencuci bagian yang terkena percikan tersebut. Hal ini karena sulit untuk menghindari hewan-hewan tersebut.
Pendapat ini adalah yang lebih tepat dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau berpendapat bahwa air liur, keringat, dan napas keledai serta bagal adalah suci karena mereka termasuk dalam kategori ath-thawwaafin (hewan yang sering berkeliling di sekitar manusia).
Adapun pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa alasan kucing dihukumi suci adalah karena ukurannya kecil, dan bahwa semua hewan yang memiliki ukuran tubuh seperti kucing atau lebih kecil —meskipun jarang ditemukan di rumah— juga dihukumi suci, maka pendapat ini lemah. Sebab, jika kita menetapkan bahwa alasan utamanya adalah ukuran tubuh (خلق), maka kita telah mengabaikan alasan yang telah ditetapkan oleh syariat dan malah menetapkan alasan dari pemikiran kita sendiri, yang tidak dibenarkan. Sebaliknya, yang benar adalah bahwa setiap hewan yang haram dimakan tetapi sulit dihindari hukumnya suci, kecuali anjing. Anjing dikecualikan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan dalil khusus yang menunjukkan kenajisannya.
Baca juga: HUKUM-HUKUM AIR
Baca juga: HUKUM NAJIS JIKA BERUBAH MENJADI BENTUK LAIN
Baca juga: RUKUN IMAN – BERIMAN KEPADA PARA RASUL
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

