HUKUM, ADAB, DAN KETENTUAN DALAM ADZAN DAN IQAMAH

HUKUM, ADAB, DAN KETENTUAN DALAM ADZAN DAN IQAMAH

210. Dari Utsman bin Abi al-’Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, jadikanlah aku sebagai imam bagi kaumku.”

Beliau bersabda,

أَنْتَ إِمَامُهُمْ، وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ، وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا

Engkau adalah imam mereka. Ikutilah yang paling lemah di antara mereka, dan ambillah seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya.” (Diriwayatkan oleh lima imam hadis. at-Tirmidzi menilainya hasan, dan al-Hakim mensahihkannya)

211. Dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami,

وَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ

Apabila telah hadir waktu shalat, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan…” (selengkapnya dalam hadis). (Diriwayatkan oleh tujuh imam hadis)

212. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal,

إِذَا أَذَّنْتَ فَتَرَسَّلْ، وَإِذَا أَقَمْتَ فَاحْدُرْ، وَاجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ الْآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ

Apabila engkau mengumandangkan adzan, maka bacalah dengan perlahan. Apabila engkau mengumandangkan iqamah, maka percepatlah. Jadikanlah antara adzan dan iqamahmu sebesar waktu yang diperlukan oleh orang yang makan untuk menyelesaikan makanannya.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan ia melemahkannya)

213. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يُؤَذِّنُ إِلَّا مُتَوَضِّئٌ

Tidaklah mengumandangkan adzan kecuali orang yang berwudhu.” (Hadis ini juga dilemahkan)

214. Dari Ziyad bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ

Barang siapa mengumandangkan adzan, maka dialah yang (berhak) mengumandangkan iqamah.” (Hadis ini juga dilemahkan)

215. Dalam riwayat Abu Dawud, dari hadis Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata: Aku melihatnya —maksudnya adzan— dan aku dahulu menginginkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَأَقِمْ أَنْتَ

Maka engkau sajalah yang mengumandangkan iqamah.” (Dalam hadis ini juga terdapat kelemahan)

216. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المُؤَذِّنُ أَمْلَكُ بِالْأَذَانِ، وَالإِمَامُ أَمْلَكُ بِالإِقَامَةِ

Muadzin lebih berhak terhadap adzan, dan imam lebih berhak terhadap iqamah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy, dan hadis ini dilemahkan)

217. al-Baihaqi juga meriwayatkan yang semisalnya, dari Ali radhiyallahu ‘anhu, sebagai perkataannya sendiri.

PENJELASAN

Penulis rahimahullah menyebutkan hadis-hadis ini, di antaranya adalah hadis Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila telah hadir waktu shalat, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan…”

Hadis ini menjadi dalil bahwa adzan hukumnya fardhu kifayah. Apabila adzan telah dilakukan oleh satu orang yang mencukupi, maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Namun, adzan harus dilakukan oleh satu orang. Apabila seseorang memulai adzan lalu disempurnakan oleh orang lain, maka adzan tersebut tidak sah, karena muadzin harus satu orang. Jika adzan yang dilakukan oleh dua orang saja tidak sah, maka adzan yang diperdengarkan melalui rekaman kaset lebih tidak sah lagi.

Sebagian orang di perusahaan-perussahaan dan kantor-kantor menggunakan kaset rekaman untuk adzan. Ketika waktu adzan tiba, kaset tersebut diputar. Praktik ini tidak dibolehkan dan tidak dapat dianggap sebagai pengganti adzan yang dilakukan oleh seorang muslim. Hal itu hanyalah sekadar tiruan suara, sehingga kewajiban fardhu kifayah tidak terpenuhi dengannya.

Akan tetapi, ketika kelemahan merasuk dalam diri kaum muslimin dan kebodohan dalam agama Allah semakin meluas, sebagian mereka menyangka bahwa tujuan adzan hanyalah sekadar pemberitahuan waktu. Akibatnya, mereka memutar rekaman dan mencukupkan diri dengannya. Padahal, hal ini merupakan kesalahan besar. Tidak halal mencukupkan diri dengan rekaman tersebut, dan kewajiban adzan tidak gugur dengannya. Adzan harus dilakukan oleh seorang muslim yang berdzikir kepada Allah‘Azza wa Jalla.

Kemudian, sesungguhnya adzan tidak sah dikumandangkan sebelum waktunya, baik untuk shalat Subuh maupun shalat-shalat lainnya. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila telah hadir waktu shalat, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan.”

Apabila suatu shalat termasuk yang disunahkan untuk diakhirkan, maka adzan pun diakhirkan bersamanya. Seperti shalat Zhuhur ketika terik panas sangat menyengat, maka shalat tersebut diakhirkan hingga panas mereda, dan adzan pun diakhirkan bersamanya. Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam safar, Bilal ingin mengumandangkan adzan, maka beliau bersabda,

أَبْرِدْ

Tunggulah hingga sejuk.”

Kemudian Bilal menunggu. Setelah itu ia berdiri hendak mengumandangkan adzan, namun beliau bersabda,

أَبْرِدْ

Tunggulah hingga sejuk.”

Bilal kembali menunggu. Lalu ia berdiri lagi untuk adzan, dan beliau kembali bersabda,

أَبْرِدْ

Tunggulah hingga sejuk.” Hingga pada kali yang ketiga atau keempat, setelah mereka melihat bayangan bukit-bukit kecil telah tampak dan bayangan telah bergeser, beliau mengizinkannya dan berkata kepada Bilal,

أَذِّنْ

Adzanlah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

Hal ini menunjukkan bahwa adzan dikumandangkan ketika telah masuk waktu shalat, dan juga dikumandangkan ketika hendak melaksanakan shalat pada shalat-shalat yang disunahkan untuk diakhirkan.

Kemudian, penulis rahimahullah menyebutkan beberapa hadis yang lemah, namun kandungannya diamalkan.

Di antaranya adalah hadis, “Muadzin lebih berhak terhadap adzan, dan imam lebih berhak terhadap iqamah.” Maksudnya, adzan merupakan urusan muadzin, sedangkan iqamah merupakan urusan imam. Oleh karena itu, shalat tidak boleh ditegakkan kecuali setelah adanya izin dari imam. Izin imam terkadang berupa ucapan, misalnya ketika ia telah datang lalu berkata, (أَقِمِ الصَّلَاةَ) “Tegakkan shalat.” Terkadang pula berupa kebiasaan, yaitu apabila imam telah datang, maka hal itu menjadi tanda dimulainya shalat.

Di antaranya juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepada Utsman bin Abi al-’Ash ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu agar mengambil seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya. Wasiat ini bersifat anjuran. Adapun apa yang saat ini diterima oleh para imam dan muadzin dari pemerintah bukanlah termasuk upah, melainkan kompensasi dari baitul mal. Oleh karena itu, tidak ada masalah sama sekali dalam hal ini.

Di antaranya juga, disunahkan memberikan jeda waktu antara adzan dan iqamah agar jamaah memiliki kesempatan untuk berwudhu atau yang semisalnya. Hal ini dimaksudkan agar terdapat kelonggaran bagi orang-orang yang datang ke masjid, dan hal tersebut termasuk bentuk kelembutan serta kemudahan bagi kaum muslimin.

Baca juga: TATA CARA ADZAN DAN IQAMAH

Baca juga: HUKUM ADZAN PADA SHALAT YANG DIQADHA DAN DALAM KEADAAN SAFAR

Baca juga: ADZAN DIKUMANDANGKAN JIKA SUDAH MASUK WAKTUNYA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih