Azan secara syar’i bermakna pemberitahuan masuknya waktu salat dengan lafaz tertentu. Azan tidak boleh dikumandangkan sebelum tiba waktunya, kecuali azan pada salat Subuh.
Dalam al-Muhalla dikatakan, “Tidak boleh mengumandangkan azan untuk salat sebelum wasuk waktunya, kecuali salat Subuh saja.”
Dalam kitab al-Mughni dijelaskan, “Tidak boleh mengumandangkan azan sebelum masuk waktunya. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat dalam masalah ini. Ibnul Mundzir berkata, ‘Para ulama sepakat bahwa mengumandangkan azan untuk salat setelah masuk waktunya adalah sunah, kecuali salat Subuh. Hal itu karena azan disyariatkan untuk memberitahukan masuknya waktu salat. Oleh karena itu, azan tidak disyariatkan sebelum masuk waktu salat agar tujuan azan tidak hilang.’”
Di dalamnya disebutkan pula, “Azan untuk salat Subuh disyariatkan agar dilakukan sebelum waktunya. Ini adalah pendapat Malik, al-Auda’i, asy-Syafi’i, dan Ishaq. ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan Muhammad bin al-Hasan melarangnya…” Lalu Ibnu Qudamah menyeburkan dalil-dalilnya.
Selanjutnya ia berkata, “Menurut kami, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ
‘Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan pada malam hari. Oleh karena itu, makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.’ (Muttafaq ‘alaihi) menunjukkan bahwa hal itu terus berlangsung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujuinya dan tidak pernah melarangnya sehingga hal itu jelas-jelas menunjukkan pembolehannya.”
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ ـ أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ ـ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ ـ أَوْ يُنَادِي ـ بِلَيْلٍ، لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ
“Janganlah azan Bilal menghalangi salah seorang dari kalian dari makan sahurnya. Ia mengumandangkan azan – atau memanggil – pada malam hari agar orang yang berdiri tahajud di antara kalian kembali dan untuk mengingatkan orang yang tidur di antara kalian.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Makna sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang yang berdiri tahajud di antara kalian kembali” adalah kembalinya orang yang berdiri – yang sedang mengerjakan salat tahajud – ke pembaringan agar mereka bangkit untuk mengerjakan salat Subuh dengan penuh semangat, atau jika orang itu ingin berpuasa, maka ia dapat bersahur.
al-Qasim bin Muhammad berkata, “Jarak waktu antara kedua azan tersebut hanya sekadar yang ini (muazin kedua) naik, tidak lama setelah yang ini (muazin pertama) turun.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
Baca juga: ANTARA SALAT TAHIATUL MASJID DAN MENJAWAB AZAN
Baca juga: BEBERAPA CATATAN TENTANG AZAN DAN IKAMAH
Baca juga: ZIKIR KETIKA AZAN DAN SETELAH AZAN
(Syekh Husain bin ‘Audah al-‘Awaisyah)