HUKUM SHALAT SUNAH DI ATAS KENDARAAN SAAT SAFAR

HUKUM SHALAT SUNAH DI ATAS KENDARAAN SAAT SAFAR

227. Dari ‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraan tunggangannya ke arah mana pun kendaraan itu mengarah. (Muttafaq ‘alaih)

Bukhari menambahkan: Beliau memberi isyarat dengan kepalanya, dan beliau tidak melakukan cara tersebut dalam shalat fardhu.

228. Dalam riwayat Abu Dawud, dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu: Apabila beliau (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) bepergian dan ingin melakukan shalat sunah, beliau mengarahkan untanya ke kiblat, lalu bertakbir, kemudian beliau shalat ke arah mana pun tunggangannya menghadap. (Sanadnya hasan)

PENJELASAN

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa menghadap kiblat adalah syarat sah shalat. Siapa yang shalat tidak menghadap kiblat, maka shalatnya tidak sah. Kami juga telah menyebutkan bahwa yang dikecualikan dari hal tersebut adalah tiga keadaan: orang yang tidak mampu, orang yang berada dalam keadaan takut (darurat), dan orang yang melaksanakan shalat sunah ketika dalam safar.

Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan hadis ‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bahwa orang yang melaksanakan shalat sunah saat safar tidak diwajibkan menghadap kiblat. Maka seseorang —misalnya— jika ia berada di atas tunggangannya, baik unta, keledai, kuda, baghal, atau berada di dalam mobilnya, dan ia ingin melaksanakan shalat sunah ketika sedang safar, maka tidak mengapa baginya melakukannya meskipun wajahnya tidak menghadap kiblat. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu melaksanakan shalat di atas tunggangannya ke arah mana pun tunggangan tersebut mengarah.

Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa seorang musafir boleh melaksanakan shalat sunah. Adapun ucapan sebagian orang bodoh, “Termasuk sunah ketika safar adalah meninggalkan shalat sunah,” maka ucapan tersebut batil dan tidak memiliki dasar. Bahkan yang disunahkan adalah tetap mengerjakan amalan-amalan sunah, kecuali yang memang dikecualikan, yaitu amalan yang ditunjukkan oleh sunah bahwa shalat-shalat itu tidak dikerjakan ketika safar.

Yang dikecualikan adalah shalat rawatib Zhuhur, rawatib Magrib, dan rawatib Isya. Sunahnya adalah bahwa tiga rawatib ini tidak dikerjakan ketika safar. Adapun selain itu, maka kerjakanlah, seperti shalat tahajud malam hari, shalat Dhuha, tahiyatul masjid, shalat istikharah, shalat gerhana, shalat sunah wudhu, dan shalat-shalat sunah lainnya. Dengan demikian, hukum safar dan mukim dalam shalat-shalat sunah adalah sama, kecuali pada tiga rawatib tersebut —sunahnya adalah tidak mengerjakannya.

Akan tetapi, apabila seseorang —misalnya— berada di Masjidil Haram menunggu shalat Zhuhur, dan ia ingin melaksanakan salat sunah yang bukan rawatib setelah adzan Zhuhur, maka kita katakan kepadanya: Tidak mengapa dengan itu, dan silakan shalat sebanyak yang engkau kehendaki selama engkau meniatkannya sebagai shalat selain rawatib. Sebab, tidak ada larangan dalam hal tersebut, dan tidak terdapat keutamaan pada meninggalkan amalan-amalan sunah.

Dalam hadis ini juga terdapat dalil bahwa seseorang yang melaksanakan shalat sunah di atas tunggangannya ketika safar cukup dengan memberi isyarat, karena ia tidak mampu melakukan sujud. Maka ia memberi isyarat untuk rukuk dan sujud, dan menjadikan sujud lebih rendah daripada rukuk.

Kami tidak menganjurkan seorang pengemudi mobil untuk melakukan shalat sunah saat ia sedang mengemudi, karena ia berada di antara dua keadaan: menyibukkan hatinya dengan memperhatikan jalan, atau menyibukkan hatinya dengan shalat sunah, atau berusaha menyibukkan hati dengan keduanya sekaligus —dan ini sulit. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat sementara makanan telah dihidangkan, sebab hati seseorang akan terganggu dan terpaut kepada makanan itu, sehingga ia tidak dapat menghadirkan apa yang ia ucapkan dan lakukan dalam shalatnya.

Berdasarkan hal ini, seorang pengemudi mobil tidak sepatutnya melakukan shalat sunah, karena hal itu berbahaya. Jika ia fokus pada shalat, ia akan mengabaikan tanggung jawab mengemudi. Sebaliknya, jika ia sibuk mengemudi, ia akan mengabaikan shalatnya.

Baca juga: PAHALA AMAL SALEH SAAT SAKIT DAN SAFAR

Baca juga: BERSIAP MELAKSANAKAN SHALAT DAN MENANTI KEHADIRANNYA

Baca juga: MENGIKUTI SUNAH NABI JALAN KESELAMATAN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih