STANDAR DITERIMANYA IBADAH: ANTARA NIAT DAN KESESUAIAN DENGAN SYARIAT

STANDAR DITERIMANYA IBADAH: ANTARA NIAT DAN KESESUAIAN DENGAN SYARIAT

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alalhi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ، فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat Muslim,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا، فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak didasarkan pada ajaran kami, maka amalan itu tertolak.”

PENJELASAN

Adapun hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ini merupakan setengah dari ilmu, karena terdapat dua amalan: amalan lahir dan amalan batin. Standar (timbangan) bagi amalan batin adalah hadis Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Sesungguhnya amalan-amalan tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Sedangkan standar amalan lahir adalah hadis ‘Aisyah ini: “Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.” Maksudnya, amalan itu dikembalikan kepada pelakunya dan tidak diterima darinya.

Adapun yang dimaksud dengan ucapan “urusan kami (أمرنا)” adalah agama dan syariat kami. Allah Ta’ala berfirman:

وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحاً مِنْ أَمْرِنَا

Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu roh (wahyu) dari perintah Kami.” (QS asy-Syura: 52)

Maka yang dimaksud dengan “urusan kami” dalam hadis ini adalah syariat Allah. Barang siapa mengada-adakan sesuatu dalam syariat ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.

Dalam hadis ini terdapat dalil yang jelas bahwa suatu ibadah, apabila kita tidak mengetahui bahwa ia berasal dari agama Allah, maka ibadah itu tertolak.

Dari hadis ini dipahami bahwa beribadah membutuhkan ilmu, karena setiap ibadah mengandung syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Dalam sebagian perkara, dugaan kuat (ghalabatuzh-zhann) dapat menggantikan kepastian ilmu apabila hal itu dianggap mencukupi.

Misalnya dalam shalat: Jika seseorang ragu tentang jumlah rakaat, tetapi memiliki dugaan terkuat terhadap jumlah tertentu, maka ia menetapkan berdasarkan dugaan terkuat tersebut. Thawaf di Ka’bah berjumlah tujuh putaran: Apabila seseorang ragu namun memiliki dugaan terkuat tentang jumlah putaran tertentu, maka ia mengikuti dugaan terkuat tersebut. Demikian pula dalam bersuci: Jika dugaan terkuat menunjukkan bahwa wudhu telah disempurnakan, maka hal itu sudah cukup.

Intinya, seseorang harus memiliki ilmu tentang ibadah yang ia lakukan, atau setidaknya dugaan kuat, apabila dalil-dalil syariat menunjukkan bahwa dugaan itu mencukupi sebagai pengganti ilmu. Jika tidak demikian, maka ibadah tersebut tertolak.

Apabila suatu ibadah tertolak, maka haram bagi seseorang untuk beribadah kepada Allah dengannya. Jika seseorang beribadah kepada Allah dengan ibadah yang Allah tidak ridhai dan tidak syariatkan bagi hamba-hamba-Nya, maka ia menjadi seperti orang yang memperolok Allah —wal’iyadzu billah.

Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa seseorang yang shalat dalam keadaan berhadas (tidak suci) dengan sengaja, maka ia keluar dari Islam, karena perbuatannya itu merupakan bentuk perolokan terhadap Allah. Adapun orang yang lupa, ia tidak berdosa dan hanya perlu mengulangi shalatnya.

Dalam lafaz yang kedua: “Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak didasarkan pada ajaran kami, maka amalan itu tertolak,” lafaz ini lebih berat daripada lafaz yang pertama. Sebab, ucapannya, “Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak didasarkan pada ajaran kami,” bermakna bahwa kita harus memahami bahwa setiap amalan yang kita lakukan harus didasarkan pada perintah Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak demikian, maka amalan tersebut tertolak.

Lafaz ini mencakup ibadah-ibadah dan juga mencakup muamalah-muamalah. Karena itu, apabila seseorang melakukan jual beli yang batil, atau gadai yang batil, atau wakaf yang batil, maka semuanya tidak sah, dikembalikan kepada pelakunya (tidak diterima), dan tidak berlaku.

Allah-lah Yang lebih mengetahui.

Baca juga: MENOLAK PERKARA BARU DALAM AGAMA

Baca juga: SYARAT DITERIMANYA AMAL

Baca juga: MENGIKHLASKAN TUJUAN DAN AMAL HANYA UNTUK ALLAH

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Akidah Riyadhush Shalihin