HARAMNYA DARAH, HARTA DAN KEHORMATAN KAUM MUSLIMIN

HARAMNYA DARAH, HARTA DAN KEHORMATAN KAUM MUSLIMIN

Dari Abu Bakrah Nufai’ bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَته يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرَاً، مِنْهَا أرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوالِياتٌ، ذُو القَعْدَة، وذُو الحِجَّةِ، وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشعْبَانَ، أيُّ شَهْر هَذَا؟

Sesungguhnya zaman telah kembali seperti keadaannya pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun terdiri dari dua belas bulan. Empat di antaranya bulan haram: Tiga di antaranya berurutan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Rajab menyendiri di antara Jumadil Akhir dan Sya’ban. Bulan apakah ini?

Kami menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”

Beliau diam hingga kami mengira bahwa beliau akan menamainya dengan nama selain namanya.

Beliau bersabda,

ألَيْسَ ذَا الحِجَّةِ؟

Bukankah ini bulan Dzulhijjah?

Kami menjawab, “Betul.”

Beliau bersabda,

فَأيُّ بَلَد هَذَا؟

Negeri apakah ini?

Kami menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”

Beliau diam hingga kami mengira bahwa beliau akan menamainya dengan nama selain namanya.

Beliau bersabda,

ألَيْسَ البَلْدَةَ؟

Bukankah ini al-Baldah (kota ini)?

Kami menjawab, “Betul”

Beliau bersabda,

فَأيُّ يَوْم هَذَا؟

Hari apakah ini?

Kami menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”

Beliau diam hingga kami mengira bahwa beliau akan menamainya dengan nama selain namanya.

Beliau bersabda,

ألَيسَ يَوْمَ النَّحْر؟

Bukankah ini hari Nahr?

Kami menjawab, “Betul.”

Beliau bersabda,

فَإنَّ دِمَاءكُمْ وَأمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، وَسَتَلْقُونَ رَبَّكُمْ فَيَسْألُكُمْ عَنْ أعْمَالِكُمْ، ألَا فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ، ألَا لَيُبَلِّغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ، فَلَعَلَّ بَعْضَ مَنْ يَبْلُغُهُ أنْ يَكُونَ أوْعَى لَهُ مِنْ بَعْض مَنْ سَمِعَهُ

Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini, dan di bulan kalian ini. Kalian akan bertemu dengan Rabb kalian, lalu Dia akan menanyai kalian tentang amal-amal kalian. Ketahuilah, janganlah kalian kembali setelahku menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain. Ketahuilah, hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Bisa jadi sebagian orang yang disampaikan kepadanya lebih memahami daripada sebagian orang yang mendengarnya secara langsung.”

Kemudian beliau bersabda,

إلاَّ هَلْ بَلَّغْتُ؟ ألاَ هَلْ بَلَّغْتُ؟

Ketahuilah, bukankah aku telah menyampaikan? Ketahuilah, bukankah aku telah menyampaikan?

Kami berkata, “Ya.”

Beliau bersabda,

اللَّهُمَّ اشْهَدْ

Ya Allah, saksikanlah.” (Muttafaq ‘alaih)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah berkata mengenai hadis yang ia nukil dari Abu Bakrah Nufai’ bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah kepada mereka pada Hari Nahr (10 Dzulhijjah) dalam Haji Wada’. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada mereka bahwa zaman telah kembali seperti keadaannya pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Maksudnya, meskipun susunan waktu sebelumnya telah diubah dan diganti oleh orang-orang Arab pada masa jahiliah dengan praktik an-nasi’, yaitu mereka menghalalkan bulan haram dan mengharamkan bulan yang halal, namun pada tahun itu kebetulan perhitungan nasi’ kembali sesuai dengan ketetapan yang telah Allah syariatkan mengenai bulan-bulan haram.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah di hadapan para sahabat pada hari Nahr, yaitu pada haji Wada. Beliau memberitahukan para sahabat bahwa zaman terus berputar dan kembali ke keadaan ketika Allah Ta’ala menciptakan langit dan bumi. Pada masa jahiliah mereka menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, yakni menjadikan bulan-bulan haram di bulan-bulan lain, yaitu menghalalkan bulan yang haram dan mengharamkan bulan yang halal. Akan tetapi, tahun-tahun yang mereka tunda itu bertepatan dengan apa yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala, yaitu pada bulan haram.

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jumlah bulan adalah dua belas, yaitu: Muharram, Shafar, Rabi’ul Awwal, Rabi’uts Tsani, Jumadal Ula, Jumadal Akhirah, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Inilah dua belas bulan yang Allah jadikan sebagai bulan-bulan bagi hamba-hamba-Nya sejak Dia menciptakan langit dan bumi. Adapun pada masa jahiliah, mereka menghalalkan bulan Muharram dan mengharamkan bulan Shafar.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa dari dua belas bulan tersebut terdapat empat bulan haram, tiga di antaranya berturut-turut dan satu bulan terpisah. Tiga bulan yang berturut-turut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Allah Ta’ala menjadikan bulan-bulan tersebut sebagai bulan-bulan yang dimuliakan, sehingga peperangan di dalamnya diharamkan dan tidak boleh seorang pun melakukan permusuhan terhadap orang lain. Hal itu karena bulan-bulan tersebut merupakan masa perjalanan manusia menuju pelaksanaan ibadah haji ke Baitullah al-Haram. Oleh sebab itu, Allah ‘Azza wa Jalla menjadikannya sebagai bulan-bulan haram agar tidak terjadi peperangan pada masa tersebut sementara manusia sedang dalam perjalanan menuju Baitullah al-Haram. Ini termasuk hikmah Allah ‘Azza wa Jalla.

Pendapat yang benar adalah bahwa larangan berperang pada bulan-bulan haram masih tetap berlaku dan belum dinasakh (dihapus) hingga sekarang. Oleh karena itu, memulai peperangan pada bulan-bulan haram tersebut adalah haram.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rajab menyendiri di antara Jumada dan Sya’ban.” Bulan Rajab berada di antara dua Jumadil Akhir dan Sya’ban.

Rajab adalah bulan haram yang keempat. Pada masa jahiliah, mereka biasa melaksanakan umrah pada bulan tersebut, sehingga mereka menjadikan Rajab sebagai bulan untuk umrah, sedangkan tiga bulan lainnya untuk urusan haji. Oleh karena itu, bulan Rajab dijadikan sebagai bulan haram yang di dalamnya diharamkan peperangan, sebagaimana diharamkan pula pada bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Dengan demikian, bulan-bulan dalam satu tahun yang Allah jadikan bagi hamba-hamba-Nya berjumlah dua belas, dan di antaranya terdapat empat bulan haram, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an, yaitu: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada mereka, “Bulan apakah ini? Negeri apakah ini? Hari apakah ini?

Beliau menanyakan hal tersebut untuk membangkitkan perhatian mereka dan memusatkan pikiran mereka, karena perkara yang akan beliau sampaikan adalah perkara yang sangat penting.

Ketika beliau bertanya, “Bulan apakah ini?”, mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”

Mereka merasa heran bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan sesuatu yang sudah diketahui, yaitu bahwa bulan tersebut adalah Dzulhijjah. Namun termasuk adab para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka tidak langsung menjawab, “Ini bulan Dzulhijjah.” Meskipun mereka mengetahuinya, mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui,” sebagai bentuk adab dan penghormatan mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian beliau diam. Hal ini karena apabila seseorang berbicara lalu berhenti sejenak, maka orang-orang akan lebih memperhatikan. Mereka akan bertanya-tanya, “Apa yang membuatnya berhenti?” Ini merupakan salah satu metode yang digunakan dalam berbicara dan menyampaikan ilmu. Jika seseorang melihat para pendengarnya kurang memperhatikan, lalu ia berhenti sejenak, maka mereka akan kembali fokus. Apabila pembicaraan terus mengalir tanpa jeda, terkadang pendengar menjadi lalai. Namun ketika pembicara berhenti, mereka akan memperhatikan dan bertanya, “Mengapa ia berhenti?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diam. Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Hingga kami mengira bahwa beliau akan menamainya dengan nama selain namanya.”

Kemudian beliau bertanya, “Bukankah ini bulan Dzulhijjah?

Mereka menjawab, “Betul.”

Kemudian beliau bertanya lagi, “Negeri apa ini?

Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Padahal mereka mengetahui bahwa negeri itu adalah Makkah. Akan tetapi, karena adab dan penghormatan mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka tidak mengatakan, “Ini sudah diketahui, wahai Rasulullah. Mengapa engkau menanyakan hal ini?” Mereka tidak mengatakan demikian, tetapi menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”

Kemudian beliau diam hingga mereka mengira bahwa beliau akan menamainya dengan nama selain namanya. Lalu beliau bertanya, “Bukankah ini al-Baldah (kota ini)?

 al-Baldah adalah salah satu nama dari Makkah.

Mereka menjawab, “Benar.”

Kemudian beliau bertanya, “Hari apakah ini?”

Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui,” sebagaimana jawaban mereka pada pertanyaan sebelumnya.

Lalu beliau bertanya, “Bukankah ini Hari Nahr?

Mereka menjawab, “Benar, wahai Rasulullah.” Padahal mereka mengetahui bahwa Makkah adalah tanah haram, bulan Dzulhijjah adalah bulan haram, dan Hari Nahr adalah hari yang dimuliakan. Artinya, semuanya merupakan perkara yang suci dan terhormat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini, dan di bulan kalian ini.”

Dengan sabda ini, beliau menegaskan keharaman tiga perkara: darah, harta, dan kehormatan. Semuanya adalah perkara yang haram untuk dilanggar.

Darah

Darah mencakup jiwa manusia dan segala bentuk pelanggaran yang lebih ringan darinya, seperti luka dan semisalnya. Harta mencakup sedikit maupun banyak. Sedangkan kehormatan mencakup perbuatan seperti zina, liwath (homoseksual), dan qadzf (menuduh zina). Bahkan bisa juga mencakup ghibah, celaan, dan makian.

Tiga perkara ini haram bagi seorang muslim untuk melanggarnya terhadap saudaranya sesama muslim. Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: orang yang sudah menikah lalu berzina; jiwa dibalas dengan jiwa, yaitu dalam hukum qishash; dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin. Selain tiga perkara tersebut, darah seorang muslim tetap terjaga dan haram untuk ditumpahkan.

Harta

Demikian pula harta, hukumnya haram untuk diambil tanpa hak. Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kalian.” (QS an-Nisa’: 29)

Kehormatan

Demikian pula kehormatan, ia adalah sesuatu yang harus dijaga. Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengghibahi saudaranya atau menuduhnya dengan tuduhan yang keji. Bahkan jika seseorang menuduh seorang yang terjaga kehormatannya dan jauh dari tuduhan zina dengan mengatakan, “Wahai pezina,” atau “Engkau pezina,” atau “Engkau pelaku liwath,” atau ucapan semisalnya, maka ia wajib mendatangkan empat orang saksi yang memberikan kesaksian secara jelas tentang perzinaan tersebut. Jika tidak mampu mendatangkan empat saksi, maka orang yang menuduh akan dikenai tiga hukuman.

Hukuman pertama: ia dicambuk delapan puluh kali cambukan. Hukuman kedua: kesaksiannya tidak diterima selamanya. Setiap kali ia memberikan kesaksian di hadapan hakim, kesaksiannya ditolak, baik ia menjadi saksi dalam perkara harta, darah (pidana), rukyatul hilal, maupun perkara-perkara lainnya. Hakim berhak menolak dan tidak menerima kesaksiannya. Hukuman ketiga: ia dihukumi fasik, setelah sebelumnya dianggap sebagai orang yang adil. Karena itu, ia tidak lagi diperlakukan sebagai orang yang memiliki sifat keadilan. Tidak layak dijadikan wali nikah bagi putrinya atau saudara perempuannya, tidak layak didahulukan menjadi imam kaum muslimin menurut banyak ulama, dan tidak diberi jabatan atau amanah kepemimpinan, karena ia telah menjadi seorang fasik. Inilah hukuman bagi orang yang menuduh seseorang melakukan zina atau liwath, tanpa dapat membuktikannya dengan bukti yang ditetapkan oleh syariat, kecuali jika ia dapat mendatangkan empat orang saksi.

Allah Ta’ala berfirman:

لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ ۚ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَٰئِكَ عِنْدَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ

Mengapa mereka tidak mendatangkan empat orang saksi atas tuduhan itu? Maka karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi itu, mereka itulah di sisi Allah orang-orang yang berdusta.” (QS an-Nur: 13)

Bahkan seandainya seseorang termasuk orang yang paling jujur, namun tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, maka ia tetap dicambuk delapan puluh kali.

Pernah empat orang laki-laki datang kepada ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu dan bersaksi bahwa seseorang telah berzina. ‘Umar memanggil mereka dan memeriksa kesaksian mereka.

Ia bertanya kepada orang pertama, “Apakah engkau bersaksi bahwa ia berzina?”

Ia menjawab, “Ya.”

‘Umar bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa engkau melihat kemaluannya masuk ke dalam kemaluan perempuan itu sebagaimana batang celak masuk ke dalam tempat celak?”

Ia menjawab, “Ya.”

Kemudian orang kedua ditanya, dan ia menjawab, “Ya.”

Lalu orang ketiga ditanya, dan ia menjawab, “Ya.”

Kemudian orang keempat ditanya, namun ia berhenti dan berkata, “Aku tidak bersaksi bahwa ia berzina, tetapi aku melihat sesuatu yang mungkar.”

‘Umar bertanya, “Apa yang engkau lihat?”

Ia menjawab, “Aku melihat seorang laki-laki berada di atas seorang perempuan dan bergerak seperti gerakan orang yang sedang berjima’, tetapi aku tidak dapat bersaksi telah terjadi zina.”

Maka ‘Umar mencambuk tiga orang pertama dengan delapan puluh kali cambukan, karena terbukti mereka tidak dapat menegakkan kesaksian yang disyaratkan, sedangkan orang keempat dibiarkan.

Kehormatan manusia termasuk perkara yang paling besar kehormatannya dan paling keras larangan untuk dilanggar. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً

Orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya, kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan.” (QS an-Nur: 4)

Ini adalah hukuman pertama.

وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا

Janganlah kalian menerima kesaksian mereka selama-lamanya.” (QS an-Nūr: 4)

Ini adalah hukuman kedua.

وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS an-Nur: 4)

Ini adalah hukuman ketiga.

Kemudian Allah berfirman:

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Kecuali orang-orang yang bertobat setelah itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS an-Nur: 5)

Artinya, mereka tidak lagi dihukumi fasik apabila telah bertobat dan memperbaiki diri. Namun tidak cukup hanya mengatakan, “Saya telah bertobat.” Harus dilihat apakah ia benar-benar telah memperbaiki keadaannya atau belum.

Karena besarnya kehormatan perkara ini, sangat pantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskannya dalam khotbah yang agung tersebut, di hadapan para sahabat, pada Hari Nahr di Mina, dengan sabdanya, “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini.”

Kemudian beliau bersabda, “Ketahuilah, janganlah kalian kembali setelahku menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain.”

Apabila kaum muslimin saling memenggal leher satu sama lain, mereka menjadi seperti orang-orang kafir. Sebab, tidak ada yang menghalalkan darah seorang muslim kecuali orang kafir. Seorang muslim tidak mungkin menghunus senjata terhadap saudaranya sesama muslim. Tidaklah seseorang menghunus senjata terhadap seorang muslim kecuali orang kafir. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati kaum muslimin ketika mereka saling berperang dengan sifat kekafiran, lalu beliau bersabda, “Ketahuilah, janganlah kalian kembali setelahku menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain.”

Masalah ini berdasarkan nash-nash syariat memiliki rincian.

Apabila seorang muslim memerangi muslim lainnya dengan meyakini halal membunuhnya tanpa alasan syar’i, maka ia kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari Islam. Adapun jika ia memeranginya karena ta’wil, atau demi kepemimpinan, atau demi kekuasaan, maka ia tidak kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari Islam, tetapi termasuk kufur di bawah kufur. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ۝ إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya. Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu, damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah kepada Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS al-Hujurat: 9-10)

Inilah cara menggabungkan antara ayat ini dengan hadis tersebut. Maka dikatakan: apabila kaum muslimin saling memerangi dengan menghalalkan darah satu sama lain, maka itu adalah kekafiran yang mengeluarkan dari Islam. Jika peperangan itu terjadi karena kepemimpinan, fanatisme golongan, semangat kesukuan, atau sebab-sebab semisalnya, maka pelakunya tidak kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari Islam, tetapi termasuk kufur yang tidak sampai mengeluarkan dari agama, dan ia wajib bertobat serta memohon ampun kepada Allah.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah, bukankah aku telah menyampaikan? Ketahuilah, bukankah aku telah menyampaikan?

Beliau menanyakan hal itu kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Mereka menjawab, “Ya.” Artinya “Engkau telah menyampaikan.”

Perhatikanlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa beliau telah menyampaikan risalah, terutama pada kesempatan-kesempatan besar yang dihadiri banyak orang. Di Arafah beliau berkhotbah kepada mereka dan bersabda, “Bukankah aku telah menyampaikan?

Mereka menjawab, “Ya.”

Lalu beliau mengangkat jari telunjuknya ke langit dan mengarahkannya kepada manusia seraya berkata, “Ya Allah, saksikanlah.” Yakni, saksikanlah bahwa aku telah menyampaikan kepada mereka.

Demikian pula pada Hari Nahr, beliau menjadikan Allah sebagai saksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah kepada umatnya, dan mereka pun mengakui hal tersebut.

Kami bersaksi, serta menjadikan Allah, para malaikat-Nya, dan siapa saja dari makhluk-Nya yang mendengar kami sebagai saksi, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan risalah dengan penyampaian yang jelas. Beliau telah menunaikan amanah, menyampaikan risalah, dan menasihati umat.

Beliau tidak meninggalkan satu kebaikan pun kecuali telah menunjukkan umatnya kepadanya, dan tidak meninggalkan satu keburukan pun kecuali telah memperingatkan mereka darinya. Beliau meninggalkan umatnya di atas jalan yang putih dan terang. Tidak satu pun perkara agama ataupun urusan dunia yang dibutuhkan umat ini kecuali telah beliau jelaskan, shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, kesalahan terkadang berasal dari orang yang menerima berita tersebut. Bisa jadi ia kurang dalam pemahamannya, atau memiliki niat yang buruk sehingga terhalang dari memperoleh kebenaran, atau terdapat sebab-sebab lain yang menghalanginya. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau telah menyampaikan risalah dengan penyampaian yang sempurna dan lengkap.

Semoga Allah membalas beliau dengan sebaik-baik balasan atas jasa beliau kepada umatnya.

Para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah menyampaikan seluruh yang mereka dengar dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka tidak menyembunyikan sedikit pun dari sunah beliau, dan mereka menyampaikan wahyu yang beliau bawa tanpa menyembunyikan sesuatu pun darinya. Maka syariat ini —walillahil hamd— telah sampai kepada kita dalam keadaan sempurna dari segala sisi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikannya dari Rabb-Nya, kemudian para sahabat radhiyallahu ‘anhum menyampaikannya dari Nabi mereka, lalu para tabi’in menyampaikannya dari orang-orang sebelum mereka, dan demikian seterusnya hingga hari ini. Segala puji dan karunia hanya milik Allah.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Maksudnya, siapa yang hadir dan mendengar khotbah beliau hendaklah menyampaikan isi khotbah tersebut kepada umat yang lain. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengabarkan bahwa boleh jadi orang yang menerima penyampaian itu lebih memahami hadis daripada orang yang mendengarnya secara langsung. Wasiat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini merupakan wasiat bagi orang-orang yang hadir pada hari itu, dan juga wasiat bagi setiap orang yang mendengar hadis beliau hingga Hari Kiamat. Oleh karena itu, apabila kita mendengar suatu hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, hendaklah kita menyampaikannya kepada umat.

Kita telah dibebani kewajiban untuk menyampaikan ilmu. Kita juga dilarang menjadi seperti orang-orang Yahudi yang telah diberi amanah membawa Taurat, tetapi tidak mengamalkannya dan tidak menunaikannya.

Allah Ta’ala menggambarkan mereka dengan gambaran yang sangat buruk:

مَثَلُ الَّذِينَ حُمِّلُوا التَّوْرَاةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا

Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepada mereka Taurat, kemudian mereka tidak membawanya (mengamalkannya) adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal.” (QS al-Jumu’ah: 5)

Keledai yang membawa kitab-kitab tentu tidak memperoleh manfaat dari kitab-kitab tersebut. Ia hanya memikul bebannya tanpa memahami isinya. Demikian pula orang yang membawa al-Qur’an atau sunah, tetapi tidak mengambil manfaat darinya, maka perumpamaannya seperti keledai yang membawa kitab-kitab. Kita memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan kepada saya dan kalian ilmu yang bermanfaat dan amal yang saleh.

Faedah Hadis

Dari hadis ini juga dapat diambil faedah berupa peringatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya agar tidak saling memerangi. Namun sangat disayangkan, peperangan dan pertumpahan darah terjadi di tengah umat. Fitnah-fitnah muncul sejak masa ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu hingga hari ini. Fitnah tersebut terus berlangsung di antara manusia. Terkadang berkobar dengan sangat luas dan terkadang hanya terjadi di wilayah-wilayah tertentu. Kita memohon kepada Allah keselamatan dan perlindungan.

Kewajiban seorang muslim adalah menjaga diri dari menumpahkan darah saudaranya sesama muslim semampunya. Ya, apabila seseorang diserang dan dizalimi pada dirinya, hartanya, atau kehormatannya, maka ia berhak membela diri. Namun pembelaan itu dilakukan dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu, kemudian yang lebih kuat jika diperlukan. Jika orang yang menyerang tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka ia boleh dibunuh. Apabila penyerang itu terbunuh, maka penyerang tersebut berada di Neraka. Sebaliknya, jika orang yang membela diri terbunuh, maka ia mati syahid, sebagaimana telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam hadis ini juga terdapat peringatan keras agar tidak melanggar kehormatan kaum muslimin, dan bahwa tidak boleh bagi seorang muslim mencemarkan kehormatan saudaranya, baik dengan ucapan yang benar maupun yang dusta. Jika apa yang ia katakan itu benar, maka ia telah mengghibahinya. Jika yang ia katakan itu dusta, maka ia telah memfitnah dan menuduhnya dengan kebohongan. Apabila kamu melihat pada saudaramu sesuatu yang menurutmu perlu dikoreksi, baik dalam ibadahnya, akhlaknya, maupun muamalahnya, maka hendaklah kamu menasihatinya. Sebab nasihat termasuk haknya atas dirimu. Berilah nasihat kepadanya secara pribadi, baik secara langsung maupun melalui tulisan. Dengan demikian kamu telah menunaikan kewajibanmu serta terbebas dari tanggungan di hadapan Allah.

Di sini ada satu hal yang perlu diperhatikan. Jika kamu ingin menasihati seseorang melalui tulisan, maka hendaklah kamu menyebutkan namamu. Jangan menyembunyikan identitasmu, jangan bersikap pengecut. Tulislah misalnya “Dari Fulan kepada saudaranya Fulan bin Fulan.” Dengan demikian, nasihat tersebut lebih jelas, lebih jujur, dan lebih dekat kepada diterimanya nasihat itu.

Kemudian katakan, “Saya mengkritik atau menasihatimu dalam perkara ini, ini, dan ini.” Tujuannya agar apabila ia mengetahui siapa dirimu, ia dapat menghubungimu, datang kepadamu, atau berdiskusi denganmu mengenai perkara tersebut. Dengan demikian, nasihat dapat dibahas secara terbuka dan jelas, sehingga jika ada sesuatu yang perlu dijelaskan atau diluruskan, hal itu dapat dilakukan melalui dialog dan pembahasan yang baik.

Adapun jika seseorang bersikap pengecut, lalu melemparkan kritik dari balik dinding tanpa menampakkan dirinya, maka hal itu tidak pantas bagi seorang muslim. Cara seperti itu bukanlah nasihat yang sempurna. Kamu akan tetap menyimpan keberatan dalam hatimu terhadap apa yang kamu anggap sebagai kesalahannya, sementara orang yang dinasihati akan tetap berada pada keadaannya, karena ia tidak mengetahui siapa yang menasihatinya sehingga tidak dapat berdialog dengannya. Ia tidak dapat meminta penjelasan tentang maksud nasihat tersebut, dan penulis nasihat pun tidak dapat mendengar penjelasan darinya. Akibatnya, masing-masing tidak mengetahui sudut pandang yang lain, sehingga keburukan tetap ada dan kesalahan tetap berlangsung sebagaimana sebelumnya.

Jika ia mencantumkan namanya, maka hal itu merupakan sikap yang terpuji dan patut disyukuri. Dengan demikian, orang yang menerima nasihat dapat menghubunginya dan menjelaskan apa yang ada padanya. Begitu pula pemberi nasihat dapat menjelaskan maksud dan alasannya. Melalui cara itu, keduanya dapat saling berdialog dan bertukar penjelasan, hingga salah satu dari keduanya menerima dan memahami pendapat yang benar dari pihak lainnya.

Baca juga: KEWAJIBAN PUASA RAMADHAN DAN WAKTUNYA

Baca juga: MENYAMBUT BULAN RAMADHAN YANG DIBERKATI

Baca juga: HAL-HAL YANG DISYARIATKAN PADA BULAN SYAKBAN

Baca juga: KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH

Baca juga: SYAHADAT, KEPEMIMPINAN, DAN KETEGASAN ISLAM: PELAJARAN DARI KHAIBAR

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Kelembutan Hati Riyadhush Shalihin