Pemahaman tentang tawasul telah menjadi rancu bagi banyak orang. Sebagian dari mereka bertawasul dengan kedudukan para wali atau bersumpah dengan mereka kepada Allah, dengan mengira bahwa hal itu diperbolehkan dan dianjurkan. Padahal, perbuatan tersebut merupakan kemungkaran besar, tindakan yang berdosa, dan pelakunya berada dalam bahaya besar
Sebaiknya kita mengutip apa yang telah dituliskan oleh al-Lajnah ad-Da’imah mengenai jenis-jenis tawasul serta perbedaannya antara yang syar’i dan yang bid’ah. Mereka berkata:
Tawasul kepada Allah dengan para wali-Nya terbagi menjadi beberapa jenis:
Tawasul yang Diperbolehkan
Jenis pertama adalah seseorang meminta kepada wali yang masih hidup agar mendoakan dirinya kepada Allah, seperti meminta kelapangan rezeki, kesembuhan dari penyakit, hidayah, taufik, dan hal-hal semacamnya. Tawasul ini diperbolehkan.
Contohnya adalah sebagian sahabat yang meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memohonkan hujan ketika hujan tertunda. Maka, beliau pun berdoa kepada Rabb-Nya agar menurunkan hujan. Allah pun mengabulkan doa beliau dan menurunkan hujan bagi mereka.
Termasuk dalam jenis tawasul yang diperbolehkan adalah permohonan hujan yang dilakukan para sahabat melalui al-’Abbas pada masa kekhalifahan ‘Umar radhiyallahu ‘anhum. Mereka meminta kepadanya agar berdoa kepada Allah untuk menurunkan hujan. Maka al-’Abbas pun berdoa kepada Rabb-nya, dan para sahabat mengamini doanya.
Demikian pula hal serupa yang terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelahnya, yaitu seorang muslim yang meminta kepada saudaranya sesama muslim agar berdoa kepada Allah untuk mendatangkan manfaat atau menghilangkan kesulitan.
Jenis kedua adalah seseorang berdoa kepada Allah dengan bertawasul dengan kecintaannya kepada Nabi-Nya, ketaatannya kepadanya, serta kecintaannya kepada wali-wali Allah. Ia mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan kecintaanku kepada Nabi-Mu, ketaatanku kepadanya, dan kecintaanku kepada wali-wali-Mu agar Engkau memberiku sesuatu.”
Tawasul ini diperbolehkan karena merupakan bentuk permohonan seorang hamba kepada Rabb-nya melalui amal salehnya. Di antara contohnya adalah kisah tiga orang penghuni gua yang bertawasul dengan amal saleh mereka, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang sahih.
Tawasul yang Bid’ah dan Terlarang
Jenis pertama adalah seseorang yang memohon kepada Allah dengan kedudukan para nabi-Nya atau wali-wali-Nya, seperti dengan mengatakan, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan kedudukan Nabi-Mu atau dengan kedudukan al-Husain.”
Tawasul semacam ini tidak diperbolehkan. Meskipun kedudukan wali-wali Allah sangat mulia di sisi-Nya, terutama kedudukan kekasih kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal itu bukan sebab yang disyariatkan dan bukan sebab kebiasaan untuk dikabulkannya doa.
Oleh karena itu, ketika para sahabat mengalami musim kering, mereka tidak bertawasul dengan kedudukan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam doa meminta hujan. Sebaliknya, mereka bertawasul dengan doa pamannya, al-’Abbas, meskipun kedudukan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh lebih tinggi dari semua kedudukan.
Tidak diketahui adanya riwayat dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka bertawasul dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah wafatnya. Padahal, mereka adalah sebaik-baik generasi, orang yang paling mengetahui hak beliau, dan yang paling mencintai beliau.
Jenis kedua adalah seorang hamba yang memohon kebutuhannya kepada Rabb-nya dengan bersumpah dengan wali atau nabi-Nya, atau dengan hak Nabi-Nya atau wali-wali-Nya, seperti dengan mengatakan, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu sesuatu dengan wali-Mu si fulan atau dengan hak Nabi-Mu si fulan.”
Tawasul semacam ini tidak diperbolehkan. Sebab, bersumpah dengan makhluk kepada makhluk lain saja terlarang, apalagi kepada Allah, Sang Pencipta, tentu lebih terlarang lagi.
Selain itu, makhluk tidak memiliki hak atas Sang Pencipta hanya karena ketaatannya kepada-Nya, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai sumpah atas nama Allah atau sebagai perantara (tawasul).
Inilah yang ditegaskan oleh dalil-dalil, dan inilah yang menjaga kemurnian akidah Islam serta menutup jalan-jalan yang dapat mengarah kepada kesyirikan. (Selesai).
Semoga shalawat, salam, dan keberkahan tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, serta kepada keluarga beliau. Dan segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.
Baca juga: BERTAWASUL DENGAN AMAL SALEH
Baca juga: HUKUM MENISBATKAN TURUNNYA HUJAN KEPADA BINTANG
Baca juga: TUJUH PULUH RIBU ORANG MASUK SURGA TANPA HISAB TANPA AZAB
(Fuad bin Abdul ‘Aziz asy-Syalhub)

