Syafaat adalah perantaraan untuk orang lain dalam mendatangkan manfaat atau menolak mudarat. Syariat telah datang dengan penjelasan dua jenis syafaat.
Pertama, syafaat yang diterima, yaitu syafaat yang ditetapkan. Kedua, syafaat yang ditolak, yaitu syafaat yang dinafikan.
Kunci dari hal itu terletak pada tauhid. Barang siapa merealisasikan tauhid, ia akan mendapatkan syafaat dengan izin Allah. Barang siapa terjerumus dalam lumpur kesyirikan dan ternoda olehnya, maka ia akan diharamkan dari syafaat di saat ia paling membutuhkannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Sesuatu yang dengannya syafaat dapat diperoleh adalah persaksian atas kebenaran, yaitu persaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah. Syafaat tidak dapat diperoleh dengan berwala’ (loyalitas) kepada selain Allah —tidak kepada malaikat, tidak kepada para nabi, dan tidak kepada orang-orang saleh. Barang siapa berwala’ kepada salah satu dari mereka, berdoa kepadanya, berziarah ke kuburnya atau ke tempatnya, bernazar untuknya, bersumpah atas namanya, dan mempersembahkan kurban untuknya agar dia memberi syafaat, maka semua itu tidak berguna baginya sedikit pun di sisi Allah. Ia termasuk orang yang paling jauh dari mendapatkan syafaatnya dan syafaat selainnya. Sesungguhnya syafaat hanya untuk orang-orang yang mentauhidkan Allah dan mengikhlaskan hati serta agamanya hanya kepada-Nya. Barang siapa berwala’ kepada selain Allah, maka ia adalah seorang musyrik.”
Maka perkataan dan ibadah yang dilakukan oleh orang-orang musyrik dengan tujuan meraih syafaat justru menyebabkan mereka diharamkan dari syafaat itu. Orang-orang yang menyembah malaikat, para nabi, wali, dan orang-orang saleh agar para makhluk tersebut memberikan syafaat kepada mereka, maka ibadah mereka kepada para makhluk tersebut dan persekutuan mereka terhadap Rabb mereka yang dengannya mereka mengharapkan syafaat justru menjadi sebab mereka diharamkan dari syafaat itu. Mereka pun dihukum dengan hal yang berlawanan dari tujuan mereka, karena mereka telah mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang tidak Allah turunkan keterangan padanya.
Syafaat yang dinafikan telah disebutkan dalam al-Qur’an, di antaranya firman Allah Ta’ala:
وَاتَّقُوا يَوْمًا لَا تَجْزِي نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ شَيْئًا وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ وَلَا يُؤْخَذُ مِنْهَا عَدْلٌ وَلَا هُمْ يُنْصَرُونَ
“Dan takutlah kalian kepada suatu hari di mana tidak seorang pun dapat menggantikan orang lain sedikit pun, tidak diterima darinya syafaat, tidak diambil darinya tebusan, dan mereka tidak akan ditolong.” (QS al-Baqarah: 48)
فَمَا تَنْفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ
“Maka syafaat dari para pemberi syafaat tidak akan berguna bagi mereka.” (QS al-Muddatsir: 48)
مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلَا شَفِيعٍ يُطَاعُ
“Tidak ada bagi orang-orang zalim itu teman dekat maupun pemberi syafaat yang ditaati.” (QS Ghafir: 18)
Adapun syafaat yang ditetapkan, maka itu adalah karunia dari Allah yang Dia anugerahkan kepada kaum bertauhid sebagai kemurahan dan keutamaan dari-Nya. Oleh karena itu, ketika Abu Hurairah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang paling bahagia di antara manusia dengan syafaatnya, beliau menjawab,
أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِ
“Orang yang paling bahagia dengan syafaatku pada Hari Kiamat adalah orang yang mengucapkan ‘Laa ilaaha illaallah’ dengan ikhlas dari hatinya atau dirinya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)
Yang dimaksud dengan syafaat ada dua perkara:
Pertama: Memuliakan pemberi syafaat.
Kedua: Memberi manfaat kepada orang yang diberi syafaat.
Kemudian, syafaat yang ditetapkan memiliki dua syarat:
Pertama: Izin dalam syafaat.
Hal ini diambil dari firman Allah Ta’ala:
وَكَمْ مِنْ مَلَكٍ فِي السَّمَوَاتِ لَا تُغْنِي شَفَاعَتُهُمْ شَيْئًا إِلَّا مِنْ بَعْدِ أَنْ يَأْذَنَ اللَّهُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَرْضَى
“Dan berapa banyak malaikat di langit, syafaat mereka tidak berguna sedikit pun kecuali setelah Allah mengizinkan bagi siapa yang Dia kehendaki dan Dia ridhai.” (QS. An-Najm: 26)
مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِندَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Siapakah yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya?” (QS al-Baqarah: 255)
Kedua: Keridhaan Allah terhadap orang yang diberi syafaat.
Hal ini diambil dari firman Allah Ta’ala:
وَيَرْضَى
“dan Dia ridhai” (dalam ayat sebelumnya),
dan dari firman-Nya:
وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى
“Dan mereka tidak memberi syafaat kecuali kepada orang yang diridhai (oleh Allah).” (QS al-Anbiya: 28)
Ya Allah, ridhailah kami, muliakanlah kami, dan jadikanlah kami termasuk golongan orang yang mendapatkan syafaat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas hal itu dan layak untuk mengabulkannya. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Semoga shalawat, salam, dan berkah senantiasa tercurah kepada Nabi kami Muhammad, keluarganya, dan limpahkanlah salam sebanyak-banyaknya hingga Hari Kiamat. Dan segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.
Baca juga: MEMBERI SYAFAAT KEPADA ORANG LAIN
Baca juga: KEUTAMAAN NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Baca juga: MARAH BILA HUKUM ALLAH DILECEHKAN
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

