Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَقدْ رَأيْتُ رَجُلًا يَتَقَلَّبُ فِي الْجَنَّةِ فِي شَجَرَةٍ قَطَعَهَا مِنْ ظَهْرِ الْطَرِيقِ كَانَتْ تُؤذِي الْمُسْلِمِينَ
“Sungguh aku telah diperlihatkan seorang laki-laki yang bersenang-senang di Surga karena sebuah pohon yang ia tebang dari tengah jalan, yang dulunya mengganggu kaum muslimin.” (HR al-Bukhari)
Dalam riwayat lain,
مَرَّ رَجُلٌ بِغُصْنِ شَجَرَةٍ عَلَى ظَهرِ طَرِيقٍ. فَقَالَ: وَاللهِ، لأُنْحِيَنَّ هَذَا عَنِ المُسْلِمينَ لَا يُؤذِيهِمْ. فَأُدخِلَ الجَنَّةَ
“Seorang laki-laki melewati ranting pohon di tengah jalan. Lalu ia berkata, ‘Demi Allah, sungguh aku akan menyingkirkan ini agar tidak mengganggu kaum muslimin.’ Karena perbuatannya itu, ia pun dimasukkan ke dalam Surga.”
Dalam riwayat keduanya disebutkan,
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ، وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ. فَأَخَّرَهُ. فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ
“Ketika seorang laki-laki berjalan di suatu jalan, ia mendapati ranting pohon berduri di tengah jalan. Ia pun menyingkirkannya. Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.”
PENJELASAN
Penulis rahimahullah berkata dalam riwayat yang ia nukil dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, “Sungguh aku telah diperlihatkan seorang laki-laki yang bersenang-senang di Surga karena sebuah pohon yang ia tebang dari tengah jalan, yang dulunya mengganggu kaum muslimin.”
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa laki-laki tersebut masuk Surga dan Allah mengampuninya karena telah menyingkirkan sebuah ranting dari jalan kaum muslimin. Ranting itu bisa saja berada di atas dan mengganggu mereka dari arah kepala, atau berada di bawah dan mengganggu dari arah kaki.
Yang terpenting, ranting tersebut berduri dan benar-benar mengganggu kaum muslimin. Maka ia pun menyingkirkannya dari jalan, menjauhkannya, dan memindahkannya. Karena perbuatannya itu, Allah berterima kasih kepadanya dan memasukkannya ke dalam Surga. Padahal gangguan yang ditimbulkan ranting tersebut hanyalah gangguan fisik. Namun demikian, Allah mengampuni laki-laki itu dan memasukkannya ke dalam Surga.
Di dalam hadis ini terdapat dalil atas keutamaan menyingkirkan gangguan dari jalan, dan bahwa itu adalah salah satu sebab masuk Surga.
Di dalam hadis ini juga terdapat dalil bahwa Surga saat ini sudah ada, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat laki-laki itu bersenang-senang di dalamnya. Hal ini merupakan perkara yang ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah, serta telah disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa Surga telah ada saat ini. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman:
وَسَارِعُوْٓا اِلٰى مَغْفِرَةٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمٰوٰتُ وَالْاَرْضُۙ اُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْنَ
“Dan bersegeralah kalian kepada ampunan dari Rabb kalian dan Surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Ali ‘Imran: 133)
“U’iddat” artinya telah dipersiapkan.
Ini adalah dalil bahwa Surga telah ada saat ini, sebagaimana Neraka juga sudah ada saat ini. Keduanya tidak akan pernah lenyap selama-lamanya.
Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan Surga dan Neraka untuk kekekalan. Keduanya tidak akan lenyap. Barang siapa memasukinya juga tidak akan lenyap. Maka siapa saja yang termasuk penghuni Surga, ia akan tinggal di dalamnya untuk selama-lamanya, kekal tanpa akhir. Siapa saja yang termasuk penghuni Neraka dari kalangan orang-orang kafir, ia akan memasukinya dan kekal di dalamnya untuk selama-lamanya, tanpa akhir.
Hadis ini merupakan dalil bahwa siapa saja yang menyingkirkan gangguan dari kaum muslimin, maka baginya pahala yang agung ini, meskipun perbuatan itu berkaitan dengan perkara yang bersifat fisik. Lalu bagaimana dengan perkara yang bersifat maknawi?
Sebagian orang —wal ‘iyadzu billah — justru menjadi pembawa keburukan dan malapetaka melalui pemikiran yang sesat dan akhlak yang rusak. Mereka menghalangi manusia dari jalan Allah. Maka menyingkirkan gangguan semacam ini —yakni orang-orang yang menyebarkan pemikiran sesat dan menyesatkan— tentu jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya di sisi Allah. Apabila gangguan dari orang-orang seperti ini disingkirkan —yakni mereka yang membawa pemikiran sesat, jahat, dan ateistik— maka pemikiran tersebut harus dibantah dan dibatalkan. Jika bantahan dan pembatalan terhadap pemikiran mereka tidak membuahkan hasil, maka leher mereka dipenggal, karena Allah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berbuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari bumi. Yang demikian itu sebagai kehinaan bagi mereka di dunia, dan bagi mereka di akhirat azab yang besar.” (QS al-Ma’idah: 33)
Kata “atau (أو)” di sini, sebagian ulama berkata, “Itu untuk variasi hukuman, yaitu bahwa mereka dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, dan diasingkan dari bumi sesuai dengan kejahatan mereka.”
Sebagian ulama berkata, “Bahkan “atau (أو)” di sini bermakna pilihan, yaitu bahwa penguasa diberi pilihan: jika ia menghendaki, ia membunuh dan menyalib mereka; jika ia menghendaki, ia memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang; dan jika ia menghendaki, ia mengasingkan mereka dari bumi, sesuai dengan apa yang ia pandang sebagai maslahat.”
Pendapat ini adalah pendapat yang sangat baik. Maksudku, “أو” di sini bermakna pilihan, karena bisa jadi kejahatan seseorang tampak ringan pada awalnya, tetapi dalam jangka panjang menjadi berat dan menjadi penyesat bagi umat.
Asingkan dia dari negeri ini, usir dia, itu cukup. Atau potong tangan kanannya dan kaki kirinya, itu cukup. Bisa jadi ada yang berkata, “Itu tidak cukup. Kejahatannya dikhawatirkan akan berdampak besar di masa depan. Tidak ada yang bisa melindungi kaum muslimin dari bahayanya kecuali dengan membunuhnya.” Maka kami katakan, “Ya, engkau memiliki hak untuk melakukan itu.”
Jadi, memaknai “أو” di sini sebagai bentuk pilihan (takhyir) lebih dekat kepada kebenaran daripada memaknainya sebagai bentuk hukuman yang ditetapkan sesuai dengan jenis kejahatan.
Sudah menjadi kewajiban para pemimpin untuk menyingkirkan gangguan dari jalan kaum muslimin, yaitu menyingkirkan setiap penyeru kepada keburukan, atau kepada ateisme, atau kepada kebejatan, atau kepada kefasikan. Mereka harus dicegah dari menyebarkan apa pun yang mereka kehendaki berupa keburukan dan kerusakan. Inilah kewajiban yang semestinya dijalankan.
Tidak diragukan bahwa di antara para pemimpin yang Allah berikan kekuasaan atas kaum muslimin, terdapat sebagian yang lalai dan sebagian lainnya bersikap meremehkan. Mereka mengabaikan bahaya suatu keburukan sejak awal kemunculannya, hingga keburukan tersebut tumbuh, berkembang, dan pada akhirnya sulit untuk dibendung. Oleh karena itu, kewajiban yang semestinya ditunaikan adalah menghadapi keburukan sejak awal, dengan memutus akar-akarnya sedini mungkin, agar tidak menyebar dan tidak menyesatkan umat manusia.
Yang terpenting adalah bahwa menyingkirkan gangguan dari jalan mencakup dua bentuk: jalan yang bersifat fisik, yaitu jalan tempat kaki melangkah, dan jalan yang bersifat maknawi, yaitu jalan hati. Upaya untuk menyingkirkan gangguan dari kedua jenis jalan ini merupakan salah satu bentuk amal yang mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Menyingkirkan gangguan dari jalan hati serta dari jalan menuju amal saleh memiliki pahala yang lebih besar dan urgensi yang lebih tinggi dibandingkan dengan menyingkirkan gangguan dari jalan kaki.
Baca juga: AMAL BAIK DAN BURUK DI JALAN DAN MASJID
Baca juga: BERSABAR DARI GANGGUAN ORANG LAIN DAN MEMAAFKAN
Baca juga: MUSLIM YANG PALING BAIK
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

