HARAMNYA BERKATA ATAS NAMA ALLAH TA’ALA TANPA ILMU

HARAMNYA BERKATA ATAS NAMA ALLAH TA’ALA TANPA ILMU

Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi serta menjadikan berbagai kegelapan dan cahaya. Segala puji bagi Allah yang memiliki segala yang ada di langit dan di bumi. Bagi-Nya segala puji di akhirat, dan Dia Mahabijaksana lagi Mahamengetahui.

Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala puji. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, pembawa kabar gembira, pemberi peringatan, dan pelita yang menerangi. Semoga Allah melimpahkan shalawat kepadanya, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, serta semoga Allah mengucapkan salam dengan sempurna.

Amma ba’du.

Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah Ta’ala, dan ketahuilah bahwa Allah semata yang memiliki penciptaan, dan bahwa Allah semata yang memiliki perintah dan hukum.

Allah Ta’ala berfirman:

أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Mahasuci Allah, Rabb semesta alam.” (QS al-A’raf: 54)

Allah berfirman:

كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ ۚ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Segala sesuatu akan binasa kecuali wajah-Nya. Milik-Nya segala hukum, dan kepada-Nya kalian dikembalikan.” (QS al-Qashash: 88)

Tidak ada pencipta selain Allah. Tidak ada pengatur urusan alam yang tinggi maupun yang rendah selain Allah. Tidak ada hakim bagi makhluk selain Allah. Tidak ada yang berhak memutuskan perkara di antara makhluk ketika terjadi perselisihan selain Allah.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

Apa saja yang kalian perselisihkan, maka keputusannya dikembalikan kepada Allah.” (QS asy-Syura: 10)

Maka Allah semata yang mewajibkan dan mengharamkan sesuatu. Kepada-Nya-lah tempat kembali dan kepada-Nya-lah tempat berakhir segala urusan. Hal itu disampaikan baik dalam Kitab-Nya maupun melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan tentang dirinya sendiri ketika para sahabat radhiyallahu ‘anhum selesai makan bawang putih pada tahun penaklukan Khaibar, lalu mereka datang ke masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْخَبِيثَةِ شَيْئًا فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا

Barang siapa memakan sesuatu dari pohon yang buruk ini, maka janganlah ia mendekati masjid kami.”

Lalu orang-orang berkata, “Telah diharamkan, telah diharamkan.”

Berita itu sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لَيْسَ بِي تَحْرِيمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ، وَلَكِنَّهَا شَجَرَةٌ أَكْرَهُ رِيحَهَا

Wahai manusia, sesungguhnya bukan hakku untuk mengharamkan apa yang telah Allah halalkan. Akan tetapi, itu adalah tanaman yang aku tidak menyukai baunya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 3/12 dan Muslim no. 565 dari hadis Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu.)

Sungguh Allah telah mengingkari orang-orang yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu berdasarkan hawa nafsu mereka.

Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا ۚ قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ ۝ وَمَا ظَنُّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Katakanlah, ‘Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang Allah turunkan untuk kalian, lalu kalian jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal.’ Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepada kalian ataukah kalian mengada-adakan kebohongan terhadap Allah?’ Dan apakah dugaan orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah itu pada Hari Kiamat?” (QS Yunus: 59–60)

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ ۝ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Janganlah kalian mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidah kalian secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung. Itu hanyalah kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka azab yang pedih.” (QS an-Nahl: 116–117)

Allah juga mengingkari kaum yang menjadikan sekutu-sekutu selain Allah dalam menetapkan syariat.

Allah Ta’ala berfirman:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ ۚ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Ataukah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang mensyariatkan untuk mereka dalam agama sesuatu yang tidak diizinkan oleh Allah? Sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu, niscaya telah diputuskan perkara di antara mereka. Dan sesungguhnya orang-orang zalim akan mendapatkan azab yang pedih.”

Wahai manusia, sesungguhnya termasuk dosa yang paling besar adalah seseorang mengatakan tentang sesuatu bahwa itu halal, padahal ia tidak mengetahui hukum Allah tentangnya. Atau ia mengatakan tentang sesuatu bahwa itu haram, padahal ia tidak mengetahui bahwa Allah telah mengharamkannya. Atau ia mengatakan tentang sesuatu bahwa itu wajib, padahal ia tidak mengetahui bahwa Allah Ta’ala telah mewajibkannya. Atau ia mengatakan tentang sesuatu bahwa itu tidak wajib, padahal ia tidak mengetahui hukum Allah Ta’ala tentangnya.

Sesungguhnya dosa ini sangat besar dan termasuk buruknya adab terhadap Allah ‘Azza wa Jalla. Bagaimana mungkin engkau mengetahui bahwa perintah dan hukum itu milik Allah, kemudian engkau mendahului-Nya dengan berbicara tentang agama dan syariat-Nya tanpa ilmu? Engkau mengatakan sesuatu yang tidak engkau ketahui apakah itu termasuk agama dan syariat-Nya atau bukan.

Sungguh Allah Ta’ala telah menyandingkan perkataan atas nama-Nya tanpa ilmu dengan perbuatan syirik.

Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah, ‘Sesungguhnya Rabb-ku hanya mengharamkan perbuatan-perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan keterangan untuknya, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui.’” (QS al-A’raf: 33)

Wahai manusia, sesungguhnya sebagian orang awam ada yang berfatwa untuk dirinya sendiri atau berfatwa kepada orang lain tentang sesuatu yang tidak ia ketahui apakah termasuk syariat Allah ‘Azza wa Jalla atau tidak. Ia berkata, “Ini halal,” atau “Ini haram,” atau “Ini wajib,” padahal ia tidak mengetahui hal tersebut.

Tidakkah ia mengetahui bahwa Allah Ta’ala akan menanyainya pada Hari Kiamat tentang apa yang telah ia katakan? Tidakkah ia mengetahui bahwa apabila seseorang mengeluarkan suatu ucapan, maka ucapan itu akan terus melekat padanya dan tidak akan terlepas darinya hingga hari Kiamat?

Sesungguhnya sebagian orang awam, apabila melihat seseorang ingin meminta fatwa kepada seorang alim, ia berkata kepadanya, “Tidak perlu meminta fatwa. Ini sudah jelas haram,” padahal dalam syariat perkara itu halal, sehingga ia mengharamkan apa yang Allah halalkan baginya. Atau ia berkata, “Ini wajib,” padahal dalam syariat perkara itu tidak wajib, sehingga ia membebani orang lain dengan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah kepadanya. Atau ia berkata, “Ini halal,” padahal dalam syariat perkara itu haram, sehingga ia menjadikannya berani melakukan sesuatu yang Allah haramkan. Atau ia berkata, “Ini tidak wajib,” padahal dalam syariat perkara itu wajib, sehingga ia menghalanginya dari melakukan apa yang Allah wajibkan atasnya. Ini merupakan tindakan lancang terhadap syariat Allah Ta’ala, kezaliman terhadap dirinya sendiri, dan pengkhianatan terhadap orang lain, karena ia berbicara tanpa ilmu.

Bagaimana pendapat kalian jika seseorang ditanya tentang jalan menuju suatu negeri, lalu ia menjawab, “Jalanlah ke sana dari arah sini,” padahal ia tidak mengetahuinya? Bukankah hal itu dianggap sebagai pengkhianatan dan penyesatan, padahal jalan tersebut hanya mengantarkan seseorang kepada suatu negeri dan berbagai kenikmatan kehidupan dunia? Lalu bagaimana dengan orang yang berbicara tanpa ilmu tentang syariat Allah yang telah Allah tetapkan bagi hamba-hamba-Nya untuk mengantarkan mereka kepada keridhaan-Nya dan negeri kemuliaan-Nya?

Sesungguhnya sebagian orang awam menukil perkataan atau fatwa dari para ulama, padahal kita mengetahui bahwa para ulama itu tidak mengatakan demikian dan tidak pula berfatwa dengan hal tersebut. Akan tetapi, para penukil ini keliru dalam menukil. Bisa jadi karena mereka memahami ucapan ulama tidak sesuai dengan maksudnya, atau karena mereka salah dalam menyampaikan pertanyaan. Mereka mengajukan pertanyaan kepada seorang alim, lalu sang alim menjawab sesuai dengan apa yang dipahaminya dari pertanyaan tersebut, sehingga terjadilah kesalahan. Bahkan terkadang sebagian orang awam memiliki niat buruk dalam apa yang mereka nukil. Mereka ingin mencemarkan nama baik seorang alim dan menjatuhkan kedudukannya, karena sang alim tidak memberikan fatwa yang sesuai dengan hawa nafsunya, atau karena sang alim mengucapkan suatu perkataan yang sebelumnya tidak mereka ketahui. Ini termasuk kejahatan yang paling besar terhadap sesama manusia. Sebab, mencemarkan nama baik para ulama bukan hanya berkaitan dengan pribadi mereka semata, tetapi juga merupakan pencemaran terhadap kebenaran yang mereka sampaikan. Karena itu, hendaklah seseorang berhati-hati dari berdusta atas nama para ulama, dan hendaklah ia memastikan ketelitian serta kebenaran dalam apa yang dinukilkannya dari mereka.

Sesungguhnya sebagian orang yang dianggap berilmu juga terjatuh dalam kesalahan yang dilakukan oleh sebagian orang awam, yaitu berani berbicara tentang syariat Allah Ta’ala dalam masalah halal, haram, dan wajib. Engkau dapati ia berbicara tentang sesuatu yang tidak diketahuinya, berbicara secara global dan rinci dalam syariat, padahal ilmu yang dimilikinya tidak lebih dari beberapa dirham yang ada di tangannya.

Jika engkau mendengar salah seorang dari mereka berbicara, seakan-akan wahyu turun kepadanya karena begitu yakinnya ia terhadap apa yang diucapkannya dan begitu kuat ia berdebat untuk mempertahankan pendapatnya, meskipun pendapat itu menyelisihi dalil yang dinukil maupun pertimbangan akal yang benar.

Sungguh telah membuatku heran dan sedih suatu peristiwa yang diceritakan oleh orang yang aku percaya, tentang seseorang yang berdebat dengan imam masjid mengenai shalat Zhuhur lima rakaat, padahal seluruh jamaah mengetahui bahwa imam tersebut telah menambah satu rakaat dalam shalatnya. Namun orang yang berdebat itu berkata, “Wajib bagi makmum untuk mengikuti imam dalam tambahan rakaat tersebut, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.’” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no 689 dan Muslim no 411 dari hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.)

Renungkanlah kesalahan orang yang berdebat ini dalam memahami dan menetapkan hukum. Perhatikan pula bagaimana ia menerapkan kaidah tersebut. Seakan-akan menurutnya, jika imam shalat Zhuhur sebelas rakaat, maka makmum tetap wajib mengikutinya.

Demi Allah, ini bukan sekadar kebodohan biasa, melainkan kebodohan yang bertumpuk-tumpuk: kebodohan dalam memahami hukum dan kebodohan terhadap dalil-dalil syariat.

Tidakkah orang yang bodoh ini mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kapan makmum harus mengikuti imam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا … وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ

Apabila imam bertakbir, maka bertakbirlah kalian … dan apabila ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua sambil duduk.” (Merupakan bagian dari hadis sebelumnya.)

Huruf fa dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila imam bertakbir, maka bertakbirlah kalian,” berfungsi untuk menunjukkan urutan terhadap apa yang disebutkan sebelumnya dan menjelaskan maksud mengikuti imam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda, “Jika ia shalat lima rakaat, maka shalatlah kalian lima rakaat.” Tidakkah orang yang bodoh dan suka berdebat ini mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka amalan itu tertolak.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718 dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha.)

Apakah shalat Zhuhur lima rakaat diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya?

Jika tidak ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya untuk melakukannya, maka shalat tersebut batal dan tertolak berdasarkan kandungan hadis ini. Jika shalat itu batal, apakah boleh mengikuti orang lain dalam perkara yang batil?

Maka bertakwalah kepada Allah, wahai hamba-hamba Allah. Carilah pendapat yang benar dalam perkara yang kalian katakan atas nama Allah. Berhati-hatilah dari berbicara atas nama Allah tentang sesuatu yang tidak kalian ketahui. Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi-Nya —padahal beliau adalah manusia yang paling bertakwa di antara umat ini dan yang paling mengetahui syariat Allah:

وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيلِ ۝ لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ ۝ ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ ۝ فَمَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ عَنْهُ حَاجِزِينَ

Seandainya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas nama Kami, niscaya Kami pegang dia dengan tangan kanan Kami. Kemudian benar-benar Kami potong urat jantungnya. Maka tidak seorang pun di antara kalian yang dapat menghalangi Kami darinya.” (QS al-Haqqah: 44–47)

Ketahuilah bahwa termasuk akal yang sehat, agama yang benar, dan ilmu yang bermanfaat adalah seseorang mengatakan, “Aku tidak tahu,” pada perkara yang memang tidak diketahuinya. Hal itu sama sekali tidak mengurangi kedudukannya. Bahkan akan menambah keimanan, pahala, dan kepercayaan manusia kepadanya.

Semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian untuk memperoleh petunjuk dan kebaikan. Semoga Dia menjadikan kami dan kalian sebagai para pemimpin yang memberi petunjuk, orang-orang yang membawa perbaikan, dan semoga Dia melindungi kami dari berbagai fitnah yang menyesatkan, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.

Sesungguhnya Dia adalah Pemilik karunia dan anugerah.

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.

Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, dan kepada seluruh sahabatnya.

Baca juga: IHSAN

Baca juga: JUJUR DALAM UCAPAN DAN PERBUATAN

Baca juga: JAGALAH ALLAH, NISCAYA ALLAH MENJAGAMU

Baca juga: MENAHAN MARAH PADAHAL SANGGUP MELAMPIASKANNYA

Baca juga: LARANGAN DIJAUHI SEPENUHNYA, PERINTAH DILAKSANAKAN SESUAI KEMAMPUAN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Khotbah