Allah Ta’ala berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ، وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ، وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ، وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar. merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali ‘Imran: 104)
Dia berfirman:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ، تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia. Kalian menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. “(QS Ali lmran: 110)
Dia berfirman:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
“Jadilah pemaaf, perintahkanlah yang ma’ruf, dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” (QS al-A’raaf: 199)
Dia berfirman:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ، يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. “(QS at-Taubah: 71)
Dia berfirman:
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ
“Telah dilaknat orang-orang kafir dari Bani Israil melalui lisan Dawud dan ‘Isa putra Maryam. Yang demikian itu karena mereka durhaka dan melampaui batas. Mereka tidak saling mencegah dari kemungkaran yang mereka perbuat. Sungguh amat buruk apa yang mereka perbuat.” (QS al-Ma-idah: 78-79)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah berkata, “Bab Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar.”
Yang dimaksud dengan ma’ruf adalah segala sesuatu yang dikenal dan ditetapkan oleh syariat, baik berupa ibadah ucapan maupun perbuatan, yang lahir maupun batin.
Adapun mungkar adalah segala sesuatu yang diingkari dan dilarang oleh syariat, berupa berbagai bentuk kemaksiatan, seperti kekafiran, kefasikan, kedurhakaan, dusta, ghibah, namimah, dan selainnya.
Amar ma’ruf dan nahi mungkar hukumnya wajib dan merupakan fardhu kifayah. Apabila telah ada orang yang melaksanakannya dengan kadar yang mencukupi, maka tujuan telah tercapai. Apabila tidak ada yang melaksanakannya dengan cukup, maka kewajiban itu menjadi tanggungan seluruh kaum muslimin. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar.” (QS Ali Imran: 104)
Allah memulai dengan dakwah kepada kebaikan, kemudian menyebut amar ma’ruf dan nahi mungkar. Hal ini karena dakwah kepada kebaikan mendahului amar ma’ruf dan nahi mungkar.
Dakwah kepada kebaikan ialah menjelaskan kebaikan kepada manusia, dengan mengajak mereka kepada shalat, zakat, haji, puasa, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung silaturahmi, dan semisalnya.
Setelah itu barulah datang peran amar ma’ruf dan nahi mungkar, yakni memerintah dan melarang, dengan mengatakan, “Shalatlah,” baik secara umum maupun khusus, seperti menegur seseorang yang meremehkan shalat lalu berkata kepadanya, “Shalatlah.”
Ada tahapan ketiga, yaitu mengubah kemungkaran, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya.”
Beliau tidak mengatakan “hendaklah ia melarangnya”, karena ini adalah tingkatan yang lebih tinggi daripada sekadar melarang.
فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، وَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ
“Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya.” (HR Muslim)
Adapun lisan adalah tahapan kedua, yaitu melarang kemungkaran.
Jika seseorang tidak mampu berbicara atau melarang dengan lisan, maka ia mengingkarinya dengan hati, yaitu dengan membenci dan tidak meridhai kemungkaran tersebut.
Amar ma’ruf dan nahi mungkar membutuhkan beberapa hal.
Pertama, seseorang harus berilmu tentang apa yang ma’ruf dan apa yang mungkar. Jika ia tidak mengetahui apa itu ma’ruf, maka tidak boleh baginya memerintahkannya; karena memerintahkan apa? Bisa jadi ia memerintahkan sesuatu yang ia sangka ma’ruf, padahal sebenarnya mungkar, tanpa ia sadari. Karena itu, ia harus mengetahui bahwa perkara tersebut benar-benar termasuk ma’ruf yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Demikian pula, ia harus mengetahui apa yang termasuk mungkar. Jika tidak mengetahui bahwa suatu perkara adalah mungkar, maka ia tidak boleh melarangnya. Bisa jadi ia melarang sesuatu yang sebenarnya ma’ruf sehingga orang meninggalkan kebaikan karenanya, atau ia melarang sesuatu yang mubah, sehingga menyempitkan hamba-hamba Allah dengan melarang apa yang telah Allah halalkan bagi mereka. Karena itu, wajib baginya mengetahui bahwa perkara tersebut benar-benar mungkar.
Banyak di antara saudara-saudara kita yang bersemangat, namun tergesa-gesa, sehingga melarang perkara-perkara yang sebenarnya mubah karena mereka menyangkanya mungkar, lalu mereka pun menyulitkan hamba-hamba Allah. Maka wajib bagimu tidak memerintahkan suatu perkara kecuali setelah kamu mengetahui bahwa ia benar-benar ma’ruf, dan tidak melarang suatu perkara kecuali setelah kamu mengetahui bahwa ia benar-benar mungkar.
Kedua: Kamu harus mengetahui dengan pasti bahwa orang tersebut benar-benar meninggalkan yang ma’ruf atau melakukan yang mungkar. Jangan menetapkan sesuatu atas manusia berdasarkan tuduhan atau prasangka, karena Allah Ta’ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوْا
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS al-Hujurat: 12)
Apabila kamu melihat seseorang tidak shalat bersamamu di masjid, tidak serta-merta berarti ia tidak shalat di masjid lain. Bisa jadi ia shalat di masjid lain atau memiliki uzur. Karena itu, jangan menegurnya hingga kamu mengetahui dengan jelas bahwa ia benar-benar meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur.
Benar, tidak mengapa kamu mendatanginya untuk bertanya dengan cara yang baik, misalnya dengan mengatakan, “Wahai fulan, kami jarang melihatmu di masjid,” atau ungkapan serupa yang lembut. Itu tidak masalah.
Adapun langsung mengingkari, atau lebih buruk lagi membicarakannya di majelis-majelis, maka hal itu tidak boleh, sebab kamu tidak mengetahui keadaannya. Bisa jadi ia shalat di masjid lain, atau ia memiliki uzur.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu meminta penjelasan sebelum memerintah.
Telah diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa seorang laki-laki masuk pada hari Jumat sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhotbah. Laki-laki itu lalu duduk dan tidak melaksanakan shalat tahiyyatul masjid.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya,
أَصَلَّيْتَ؟
“Apakah engkau sudah shalat?”
Ia menjawab, “Belum.”
Beliau bersabda,
قُمْ، فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
“Bangkitlah dan shalatlah dua rakaat.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Beliau tidak langsung memerintahkannya untuk shalat dua rakaat hingga terlebih dahulu menanyakan apakah ia sudah shalat atau belum. Padahal secara lahiriah tampak jelas bahwa ia masuk lalu duduk tanpa shalat. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir ia telah shalat sebelumnya tanpa beliau ketahui. Karena itu beliau bertanya, “Apakah engkau sudah shalat?” Ketika ia menjawab, “Belum,” barulah beliau bersabda, “Bangkitlah dan shalatlah dua rakaat.”
Demikian pula dalam perkara kemungkaran, tidak boleh kamu mengingkari seseorang kecuali setelah kamu mengetahui dengan pasti bahwa ia benar-benar telah melakukan kemungkaran.
Apabila kamu melihat seorang perempuan bersama seorang laki-laki di dalam sebuah mobil, misalnya, maka tidak boleh kamu membicarakan laki-laki tersebut atau perempuan tersebut. Bisa jadi perempuan tersebut adalah mahramnya, seperti istri, ibu, saudari, atau semisalnya. Hingga kamu mengetahui dengan jelas bahwa ia membawa bersama dirinya seorang perempuan yang bukan mahramnya, atau terdapat indikasi kuat yang menunjukkan hal itu.
Contoh semacam ini banyak sekali.
Intinya, seseorang harus mengetahui bahwa suatu perkara benar-benar ma’ruf agar ia boleh memerintahkannya, atau benar-benar mungkar agar ia boleh melarangnya. Ia juga harus mengetahui dengan pasti bahwa orang yang ia tujukan perintah atau larangan tersebut benar-benar telah melakukan perkara yang membutuhkan perintah atau larangan.
Kemudian, yang semestinya bagi orang yang melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah bersikap lembut dalam perintah dan larangannya. Sebab, apabila ia bersikap lembut, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberinya apa yang tidak Dia berikan melalui kekerasan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ يُعْطِي عَلَى الرِّفْقِ مَا لَا يُعْطِي عَلَى الْعُنْفِ
“Sesungguhnya Allah memberikan melalui kelembutan apa yang tidak Dia berikan melalui kekerasan.” (HR Muslim)
Jika kamu bersikap keras terhadap orang yang kamu nasihati, bisa jadi ia justru menjauh, timbul pada dirinya kesombongan karena dosa, dan ia tidak mau menerima nasihatmu. Namun jika kamu mendatanginya dengan cara yang terbaik, maka ia akan mengambil manfaat dari nasihat tersebut.
Disebutkan —pada masa dahulu— bahwa seorang laki-laki dari ahli hisbah —yakni orang-orang yang melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar— melewati seorang pekerja yang sedang menimba air dari sumur untuk unta-untanya pada waktu adzan Maghrib. Kebiasaan para pekerja seperti itu adalah menghidu unta-unta, yaitu melantunkan syair agar unta-unta bergerak ringan, karena unta menyukai lantunan syair.
Laki-laki itu datang bersama orang lain, lalu berbicara dengan kata-kata kasar kepada pekerja itu. Padahal si pekerja sudah lelah oleh pekerjaan dan dadanya terasa sempit. Akhirnya ia memukul laki-laki itu dengan tongkat panjang dan kuat yang ada bersamanya. Laki-laki itu pun pergi meninggalkannya, lalu menuju masjid dan bertemu dengan seorang syekh, seorang ulama dari keturunan Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah. Ia berkata, “Aku melakukan ini dan itu, dan orang tersebut memukulku dengan tongkat.”
Keesokan harinya, syekh tersebut datang sendiri ke tempat itu sebelum matahari terbenam. Ia berwudhu, lalu meletakkan mishlah-nya di atas kayu di sekitar sumur. Ketika adzan Maghrib dikumandangkan, ia berdiri seakan-akan hendak mengambil mishlah itu. Ia berkata kepadanya, “Wahai fulan, wahai saudaraku, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Engkau menginginkan kebaikan dalam pekerjaan ini, dan engkau berada di atas kebaikan. Namun sekarang telah dikumandangkan adzan Maghrib. Seandainya engkau pergi untuk melaksanakan shalat Maghrib lalu kembali, tidak ada sesuatu pun yang terlewat darimu.” Ia menasihatinya dengan ucapan yang lembut.
Orang itu berkata, “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Kemarin ada seorang laki-laki yang kasar mendatangiku, membentakku dan mengucapkan kata-kata buruk yang membuatku marah. Aku tidak mampu menahan diri hingga aku memukulnya dengan tongkat.”
Syekh itu berkata, “Perkara ini tidak perlu sampai memukul. Engkau adalah orang yang berakal.” Kemudian ia terus berbicara kepadanya dengan perkataan yang lembut. Akhirnya orang itu menyandarkan tongkat yang biasa ia gunakan untuk memukul unta, lalu pergi melaksanakan shalat dengan patuh dan penuh kerelaan.
Hal itu terjadi karena orang pertama memperlakukannya dengan kekerasan, sedangkan orang kedua memperlakukannya dengan kelembutan. Seandainya kisah tersebut tidak terjadi, kita telah memiliki sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ يُعْطِي عَلَى الرِّفْقِ مَا لَا يُعْطِي عَلَى الْعُنْفِ
“Sesungguhnya Allah memberikan melalui kelembutan apa yang tidak Dia berikan melalui kekerasan.” (HR Muslim)
Beliau juga bersabda,
مَا كَانَ الرِّفْقُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَمَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ
“Tidaklah kelembutan ada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya, dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu melainkan akan merusaknya.” (HR Muslim)
Oleh karena itu, orang yang melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar hendaklah bersungguh-sungguh menjaga kelembutan dalam perintah dan larangannya.
Ketiga: Jangan sampai kemungkaran itu hilang dengan berpindah kepada kemungkaran yang lebih besar. Jika suatu kemungkaran, apabila dilarang, justru berubah menjadi kemungkaran yang lebih besar darinya, maka tidak boleh melarangnya, sebagai bentuk menolak kerusakan yang lebih besar dengan menanggung kerusakan yang lebih kecil. Apabila terdapat dua mafsadat yang saling bertentangan dan salah satunya lebih besar, maka yang dihindari adalah mafsadat yang lebih besar dengan menerima yang lebih kecil.
Contohnya, seseorang merokok di hadapanmu. Kamu ingin melarangnya dan mengusirnya dari majelis, tetapi kamu mengetahui bahwa jika kamu melakukan hal itu ia akan pergi duduk bersama para peminum khamar. Padahal telah diketahui bahwa meminum khamar lebih besar kemungkarannya daripada merokok.
Dalam keadaan seperti ini, kamu tidak boleh melarangnya dengan cara tersebut. Hendaklah ia ditangani dengan cara yang paling baik, agar perkara itu tidak berujung pada kemungkaran yang lebih besar dan lebih berat.
Diceritakan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah melewati sekelompok orang Tatar di negeri Syam dan mendapati mereka sedang meminum khamar. Bersamanya ada seorang sahabat. Syaikhul Islam pun berlalu tanpa melarang mereka. Sahabatnya bertanya, “Mengapa engkau tidak melarang mereka?”
Ia menjawab, “Jika kita melarang mereka, niscaya mereka akan pergi merusak kehormatan kaum muslimin dan menjarah harta mereka, dan itu lebih besar keburukannya daripada sekadar meminum khamar.”
Ia membiarkan mereka, karena khawatir mereka melakukan kemungkaran yang lebih besar dan lebih berat. Ini, tanpa ragu, merupakan buah dari kefaqihan beliau rahimahullah.
Keempat: Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat, apakah disyaratkan orang yang memerintah dan melarang melakukan apa yang ia perintahkan dan meninggalkan apa yang ia larang, atau tidak.
Pendapat yang benar adalah tidak disyaratkan. Ketika seseorang memerintahkan yang ma’ruf atau melarang yang mungkar, sementara ia sendiri tidak melakukan yang ma’ruf atau tidak menjauhi yang mungkar, maka dosanya tetap atas dirinya sendiri. Ia tetap wajib melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Jika ia meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar dengan alasan ia tidak melakukan yang diperintahkan dan tidak meninggalkan yang dilarang, maka ia menambah dosa di atas dosanya. Oleh karena itu, wajib baginya untuk tetap memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang mungkar, meskipun ia sendiri melakukan kemungkaran dan meninggalkan kebaikan.
Pada umumnya, sesuai dengan tabiat fitrah, seseorang tidak memerintahkan manusia kepada sesuatu yang tidak ia lakukan sendiri, karena ia merasa malu dan segan. Demikian pula, ia tidak melarang manusia dari sesuatu yang ia sendiri melakukannya. Yang wajib adalah memerintahkan apa yang diperintahkan oleh syariat, meskipun ia sendiri belum melakukannya, dan melarang apa yang dilarang oleh syariat, meskipun ia sendiri belum menjauhinya. Sebab masing-masing kewajiban berdiri sendiri, dan keduanya saling berkaitan serta tidak boleh ditinggalkan.
Kemudian hendaklah orang yang melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar meniatkan hal itu untuk memperbaiki keadaan manusia dan menegakkan syariat Allah, bukan untuk membalas dendam kepada pelaku maksiat atau membela kepentingan dirinya sendiri. Jika ia berniat demikian, Allah tidak akan menurunkan keberkahan pada perintah dan larangannya.
Hendaklah ia seperti seorang dokter yang ingin mengobati manusia dan menolak bahaya dari mereka. Ia meniatkan dalam perintah dan larangannya, pertama menegakkan syariat Allah, dan kedua memperbaiki hamba-hamba Allah. Dengan demikian ia menjadi orang yang saleh dan memperbaiki.
Kita memohon kepada Allah agar Dia menjadikan kita termasuk orang-orang yang memberi petunjuk, mendapat petunjuk, dan melakukan perbaikan.
Sesungguhnya Dia Mahapemurah lagi Mahamulia.
Pada penutup ayat tersebut Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Kata “mereka itu” menunjuk kepada umat yang menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Adapun orang yang beruntung (al-muflih) adalah orang yang berhasil meraih apa yang ia cita-citakan dan selamat dari apa yang ia takutkan.
Di sini Allah berfirman: “Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Kalimat ini, menurut para ahli bahasa Arab, menunjukkan makna pembatasan (hasr), yaitu bahwa keberuntungan hanya dimiliki oleh orang-orang yang memerintahkan yang ma’ruf, mencegah yang mungkar, dan mengajak kepada kebaikan.
Baca juga: MAKNA UMAT PENYERU KEBAIKAN DAN KAIDAH AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR
Baca juga: LIMA CARA MENEKAN ATAU MEMINIMALKAN MAKSIAT
Baca juga: MAMPU BERAMAR MAKRUF NAHI MUNGKAR TETAPI TIDAK MELAKUKANNYA
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

