MAMPU BERAMAR MAKRUF NAHI MUNGKAR TETAPI TIDAK MELAKUKANNYA

MAMPU BERAMAR MAKRUF NAHI MUNGKAR TETAPI TIDAK MELAKUKANNYA

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya:

Apa hukum orang yang meninggalkan amar makruf nahi mungkar, padahal mampu melakukannya?

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:

Hukum orang yang meninggalkan amar makruf nahi mungkar adalah bahwa orang itu telah berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, imannya lemah, mendapatkan bahaya yang besar berupa penyakit hati, serta akan mendapatkan balasan di dunia dan di akhirat.

Allah Ta’ala berfirman:

لُعِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْۢ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ عَلٰى لِسَانِ دَاوٗدَ وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۗذٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَّكَانُوْا يَعْتَدُوْنَ؛ كَانُوْا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُّنْكَرٍ فَعَلُوْهُۗ لَبِئْسَ مَا كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ

Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat melalui lisan (ucapan) Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka tidak saling mencegah perbuatan mungkar yang selalu mereka perbuat. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat.” (QS al-Maidah: 78-79)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا، فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ. فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ، فَبِلِسَانِهِ. فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ، فَبِقَلْبِهِ. وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

Barangsiapa di antara kalian menyaksikan kemungkaran, maka cegahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemah iman.” (HR Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ النَّاسَ إِذِا رِأِوْا الْمُنْكَرَ وَلَا يُغَيِّرُوْهُ أَوْ شَكَ اللهُ أِنْ يَعُمَّهُمْ بِعِقَا بِهِ

Sesungguhnya jika (segolongan) umat manusia melihat kemungkaran lalu mereka tidak mencegahnya, maka Allah akan menimpakan siksa kepada mereka secara keseluruhan.” (HR Ahmad)

Selain itu, masih banyak hadis lain yang semakna dengan ini. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan jalan kepada kita sehingga dapat melaksanakan kewajiban yang mulia ini sesuai dengan cara yang diridai-Nya.

Baca juga: MEMERINTAHKAN YANG MAKRUF DAN MELARANG YANG MUNGKAR

Baca juga: LARANGAN MENGEJEK DAN MENGHINA ORANG LAIN

Baca juga: HUKUM MENISBATKAN TURUNNYA HUJAN KEPADA BINTANG

(Syekh Abdul Aziz bin Baz)

Akidah