MAKNA UMAT PENYERU KEBAIKAN DAN KAIDAH AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR

MAKNA UMAT PENYERU KEBAIKAN DAN KAIDAH AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR

Allah Ta’ala berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ

Dan hendaklah ada di antara kalian suatu golongan yang mengajak kepada kebaikan.” (QS Ali ‘Imran: 104)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam bab “Menunjukkan kepada Kebaikan dan Mengajak kepada Petunjuk atau Kesesatan” kebaikan firman Allah Ta’ala:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada di antara kalian suatu golongan yang mengajak kepada kebaikan, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali ‘Imran: 104)

Ini merupakan perintah dari Allah ‘Azza wa Jalla agar ada dari kalangan kita umat tersebut. Kata umat di sini bermakna golongan. Kata umat dalam al-Qur’an digunakan dengan empat makna: umat bermakna golongan, umat bermakna agama (millah), umat bermakna masa atau tahun-tahun, dan umat bermakna teladan (imam yang diikuti).

Makna umat sebagai golongan terdapat pada ayat ini:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ

Dan hendaklah ada di antara kalian suatu umat,” yakni suatu golongan,

يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ

yang mengajak kepada kebaikan dan memerintahkan kepada yang ma’ruf.” (QS Ali ‘Imran: 104) hingga akhir ayat.

Makna umat sebagai agama (millah) terdapat dalam firman Allah Ta’ala:

وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً

Dan sesungguhnya ini adalah umat kalian, umat yang satu.” (QS al-Mu’minun: 52), yaitu agama kalian adalah satu.

Makna umat sebagai masa atau tahun-tahun terdapat dalam firman Allah Ta’ala:

وَقَالَ الَّذِي نَجَا مِنْهُمَا وَادَّكَرَ بَعْدَ أُمَّةٍ

Dan berkatalah orang yang selamat dari keduanya dan teringat setelah suatu masa,” (QS Yusuf: 45), yaitu setelah berlalu suatu waktu.

Makna umat sebagai teladan dan imam terdapat dalam firman Allah Ta’ala:

إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتاً

Sesungguhnya Ibrahim adalah satu umat (teladan) yang sangat taat.” (QS an-Nahl: 120)

Adapun firman-Nya di sini:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ

Dan hendaklah ada di antara kalian suatu umat yang mengajak kepada kebaikan,” maka huruf lam pada kata “wal takun” menunjukkan makna perintah. Sedangkan kata “min” pada firman-Nya “minkum” memiliki dua pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama berpendapat bahwa “min” bermakna sebagian, dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa “min” berfungsi untuk menjelaskan jenis. Menurut pendapat pertama, perintah ini bersifat fardhu kifayah, yaitu apabila telah dilaksanakan oleh sebagian yang mencukupi, maka gugurlah kewajiban dari yang lain, karena firman-Nya “hendaklah ada dari kalian” maksudnya sebagian dari kalian yang mengajak kepada kebaikan.

Adapun menurut pendapat kedua, perintah ini bersifat fardhu ‘ain, yaitu wajib atas setiap individu untuk mencurahkan usahanya dalam perkara ini.

Ajakan kepada kebaikan mencakup segala sesuatu yang di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi manusia, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Sebab, kebaikan tidak hanya terdapat pada amal-amal akhirat, tetapi juga terdapat pada amal-amal dunia, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً

Wahai Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat.” (QS al-Baqarah: 201)

Segala perkara duniawi yang bermanfaat bagi manusia adalah kebaikan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menamai harta sebagai kebaikan, sebagaimana firman-Nya:

وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ

Dan sesungguhnya dia sangat cinta kepada harta.” (QS al-’Adiyat: 8)

Adapun firman-Nya:

وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

Dan mereka memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar.” (QS Ali ‘Imran: 104), yang dimaksud dengan ma’ruf adalah segala sesuatu yang dikenal dan ditetapkan oleh syariat, sedangkan mungkar adalah segala sesuatu yang diingkari dan dilarang oleh syariat. Maka jadilah perintah kepada yang ma’ruf merupakan perintah untuk menaati Allah dan larangan dari yang mungkar merupakan larangan dari kemaksiatan kepada Allah. Mereka itulah orang-orang yang memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar.

Syarat Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Akan tetapi, amar ma’ruf dan nahi mungkar memiliki syarat-syarat.

Syarat pertama bahwa orang yang memerintahkan dan melarang harus berilmu bahwa perkara yang ia perintahkan itu benar-benar ma’ruf dan perkara yang ia larang itu benar-benar mungkar. Jika ia tidak berilmu, maka tidak boleh baginya memerintahkan atau melarang. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ ۚ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Dan janganlah engkau mengikuti apa yang tidak engkau miliki ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS al-Isra’: 36)

Penetapan halal dan haram tidak boleh didasarkan pada perasaan semata. Karena jika halal dan haram ditentukan berdasarkan perasaan dan hawa nafsu, niscaya kita dapati sebagian manusia membenci setiap perkara yang ia anggap asing. Bahkan jika terjadi sesuatu yang bermanfaat bagi manusia tetapi ia menganggapnya aneh, maka ia akan mengatakan, “Ini mungkar.” Sebaliknya, ada pula orang yang meremehkan dan memandang bahwa segala sesuatu adalah ma’ruf. Maka penentuan ma’ruf dan mungkar dikembalikan kepada syariat.

Demikian pula ketika pengeras suara pertama kali muncul, sebagian orang mengingkarinya dan berkata, “Ini adalah kemungkaran. Bagaimana kita melaksanakan shalat atau khotbah dengan terompet-terompet yang menyerupai terompet orang Yahudi?”

Di antara para ulama yang mendalam ilmunya, seperti guru kami Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah, beliau mengatakan bahwa hal tersebut termasuk nikmat Allah. Allah memudahkan bagi hamba-hamba-Nya sarana yang menyampaikan suara-suara kebenaran kepada seluruh makhluk. Beliau juga mengumpamakannya seperti kacamata. Mata, apabila penglihatannya melemah, membutuhkan penguatan dengan memakai kacamata. Apakah lalu kita mengatakan, “Jangan memakai kacamata karena ia menguatkan penglihatan dan membesarkan yang kecil”? Tidak. Tentu kita tidak mengatakan demikian.

Kesimpulannya, penentuan ma’ruf dan mungkar dikembalikan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan kepada selera manusia, hawa nafsu manusia, atau pemikiran manusia.

Maka haruslah seseorang mengetahui bahwa ini adalah ma’ruf dan itu adalah mungkar; yang ini diperintahkan dan yang itu dilarang.

Lalu, apakah jalan untuk mengetahui hal tersebut? Jalan untuk mengetahuinya hanyalah al-Kitab dan as-Sunnah, serta ijma’ umat atau qiyas yang sahih. Ijma’ umat dan qiyas yang sahih, keduanya bersandar kepada al-Kitab dan as-Sunnah. Seandainya bukan karena al-Kitab dan as-Sunnah, niscaya kita tidak akan mengetahui bahwa ijma’ adalah hujah dan bahwa qiyas adalah hujah.

Syarat kedua adalah mengetahui dari orang yang didakwahi bahwa kemungkaran benar-benar terjadi, atau perkara yang ma’ruf benar-benar ditinggalkan. Jika hal itu tidak diketahui, maka ia berarti menuduh manusia dengan prasangka tanpa dasar.

Sebagai contoh: Apabila seorang laki-laki masuk masjid lalu duduk, maka yang dituntut oleh hikmah adalah menanyakannya, “Mengapa engkau duduk dan tidak shalat?”, bukan langsung melarang atau membentaknya. Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika beliau sedang berkhotbah pada hari Jumat, lalu seorang laki-laki masuk dan duduk. Beliau bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah shalat?” Orang itu menjawab, “Belum.” Maka beliau bersabda, “Berdirilah dan shalatlah dua rakaat.”

Beliau tidak membentaknya ketika orang itu meninggalkan shalat, karena ada kemungkinan orang tersebut telah salat sebelumnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melihatnya.

Demikian pula, apabila kamu melihat seseorang makan atau minum pada siang hari di bulan Ramadhan, maka janganlah kamu membentaknya. Akan tetapi, tanyakanlah kepadanya, karena bisa jadi ia memiliki uzur yang membolehkannya meninggalkan puasa.

Katakanlah kepadanya, “Mengapa engkau tidak berpuasa?” Sebab, bisa jadi ia sedang bepergian, atau bisa jadi ia sakit dengan penyakit yang mengharuskannya banyak minum air, seperti penyakit ginjal yang membutuhkan asupan air dalam jumlah besar. Meskipun ia tampak sehat di mata manusia, yang terpenting adalah kamu harus mengetahui bahwa ia benar-benar meninggalkan perkara yang ma’ruf barulah kamu memerintahkannya. Kamu juga harus mengetahui bahwa ia benar-benar telah melakukan kemungkaran barulah kamu melarangnya. Bisa jadi ia sebenarnya tidak melakukan kemungkaran, sementara kamu hanya menyangkanya demikian.

Sebagai contoh: Apabila kamu melihat seorang laki-laki di dalam mobil bersama seorang perempuan, maka ada kemungkinan perempuan tersebut bukan mahramnya. Namun ada juga kemungkinan bahwa perempuan itu termasuk mahramnya, atau bisa jadi ia adalah istrinya.

Maka janganlah kamu mengingkari seseorang sampai kamu mengetahui bahwa ia benar-benar melakukan kemungkaran, dan hal itu ditetapkan berdasarkan indikator-indikator keadaan. Seandainya —sebagai contoh— seseorang melihat tanda-tanda yang menimbulkan kecurigaan dari orang tersebut karena ia memang layak dicurigai, dan ia melihat gerak-gerik tertentu, sementara orang yang berakal dan cermat dapat menilainya, maka dalam kondisi seperti ini ia boleh mendatanginya dan bertanya, “Siapakah perempuan yang bersamamu?” atau “Mengapa engkau membawa seorang perempuan di mobilmu yang bukan mahrammu?” Akan tetapi, tidak boleh bagimu hanya karena melihat seorang laki-laki berjalan bersama seorang perempuan, atau membawa seorang perempuan di mobilnya, lalu kamu langsung mengingkarinya, sementara kamu tidak mengetahui apakah hal itu benar-benar kemungkaran atau tidak.

Dalam kondisi apa pun, berduaan seorang perempuan di dalam mobil bersama laki-laki yang bukan mahram adalah suatu kemungkaran. Akan tetapi kamu tidak mengetahui, bisa jadi perempuan tersebut termasuk mahramnya.

Yang terpenting adalah harus ada pengetahuan bahwa ini adalah ma’ruf dan itu adalah mungkar, serta harus ada pengetahuan bahwa seseorang benar-benar meninggalkan perkara yang ma’ruf atau melakukan kemungkaran.

Syarat ketiga adalah bahwa kemungkaran tersebut —apabila dilarang— tidak berubah menjadi kemungkaran yang lebih besar dan lebih parah daripadanya.

Sebagai contoh: Kita melihat seseorang merokok, dan merokok itu haram —tidak diragukan lagi— serta merupakan kemungkaran yang wajib diingkari. Namun, apabila kita mengingkarinya lalu hal itu justru membuatnya beralih kepada minum khamar —yakni ia pergi ke penjual khamar dan meminum khamar— maka dalam kondisi seperti ini kita tidak melarangnya dari kemungkaran yang pertama. Sebab kemungkaran yang pertama lebih ringan. Melakukan mudarat yang lebih ringan dari dua mudarat adalah wajib apabila memang harus memilih salah satunya.

Dalil bagi syarat ini adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla. Mencela sembahan orang-orang musyrik termasuk perkara yang dituntut secara syariat. Kita wajib mencela sembahan orang-orang musyrik, mencela hari raya orang-orang kafir, memperingatkan darinya, tidak ridha terhadapnya, serta menjelaskan saudara-saudara kita yang jahil dan bodoh bahwa kita tidak boleh ikut serta dalam hari raya orang-orang kafir. Keridhaan terhadap kekafiran dikhawatirkan dapat menyeret pelakunya kepada kekafiran —wal’iyadzu billah.

Apakah kamu ridha jika syiar-syiar kekafiran ditegakkan dan kamu ikut serta di dalamnya? Tidak seorang pun dari kaum muslimin ridha dengan hal ini. Oleh karena itu, Ibnu al-Qayyim rahimahullah —seorang murid terkemuka Syaikhul Islam— berkata, “Sesungguhnya orang yang ikut serta dalam hari raya mereka dan mengucapkan selamat kepada mereka di dalamnya, jika ia tidak sampai melakukan kekafiran, maka ia telah melakukan perbuatan haram tanpa keraguan.” Dan ia benar —rahimahullah.

Oleh karena itu, wajib atas kita memperingatkan saudara-saudara kaum muslimin dari ikut serta dalam hari raya orang-orang kafir. Sebab, ikut serta dalam hari raya mereka atau mengucapkan selamat kepada mereka —seperti mengatakan “Selamat hari raya,” “Semoga Allah memberimu selamat di hari raya,” dan semisalnya— tidak diragukan lagi merupakan bentuk keridhaan terhadap syiar-syiar kekafiran —wal’iyadzu billah.

Aku katakan: Sesungguhnya mencela sembahan orang-orang musyrik, syiar-syiar orang-orang musyrik, dan selain mereka dari kalangan orang-orang kafir Ahlul Kitab, pada asalnya merupakan perkara yang dituntut secara syariat. Namun, apabila hal tersebut mengantarkan kepada sesuatu yang lebih besar kemungkarannya, maka sesungguhnya perbuatan itu dilarang.

Allah ‘Azza wa Jalla وجلّ berfirman:

وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ

Dan janganlah kalian mencela apa yang mereka sembah selain Allah,” maksudnya berhala-berhala itu jangan kalian cela,

فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ

karena nanti mereka akan mencela Allah dengan permusuhan tanpa ilmu.” (QS al-An’am: 108)

Maksudnya, celaan mereka terhadap Allah adalah permusuhan tanpa ilmu.

Adapun kalian, jika mencela sembahan orang-orang musyrik, maka celaan itu dilakukan dengan keadilan dan ilmu. Namun, celaan mereka terhadap Tuhan kalian adalah permusuhan tanpa ilmu. Oleh karena itu, janganlah kalian mencela mereka, sehingga mereka tidak mencela Allah.

Kita mengambil pelajaran dari ayat-ayat yang mulia ini bahwa apabila melarang suatu kemungkaran justru menyebabkan manusia terjatuh ke dalam kemungkaran yang lebih besar darinya, maka yang wajib adalah diam, sampai datang waktu di mana seseorang mampu melarang kemungkaran tersebut sehingga kemungkaran tersebut berubah menjadi kebaikan (ma’ruf).

Disebutkan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah melewati wilayah Syam bersama seorang sahabatnya, lalu mereka melewati sekelompok kaum Tatar. Bangsa Tatar adalah bangsa yang dikenal pernah menindas kaum muslimin pada suatu masa, dan telah terjadi pada mereka fitnah yang besar lagi dahsyat. Saat itu mereka sedang meminum khamar. Namun Syaikhul Islam diam dan tidak melarang mereka.

Sahabatnya berkata kepadanya, “Mengapa engkau tidak melarang kemungkaran ini?” Syaikhul Islam menjawab, “Jika kita melarang mereka dari perkara ini, niscaya mereka akan pergi merusak perempuan-perempuan kaum muslimin dengan zina, menghalalkan harta-harta mereka, dan mungkin membunuh mereka. Sedangkan minum khamar lebih ringan.” Ini termasuk dari fikih beliau —semoga Allah merahmatinya dan meridhainya.

Maka apabila seseorang khawatir bahwa suatu kemungkaran jika dihilangkan justru akan berubah menjadi kemungkaran yang lebih besar darinya, maka sesungguhnya yang wajib adalah diam.

Di antara adab amar ma’ruf dan nahi mungkar —dan bukan termasuk syarat amar ma’ruf dan nahi mungkar— adalah bahwa seseorang harus menjadi orang pertama yang melaksanakan kebaikan dan orang pertama yang meninggalkan kemungkaran. Maksudnya, tidak sepantasnya ia memerintahkan kepada kebaikan lalu ia sendiri tidak melakukannya, atau melarang dari kemungkaran lalu ia sendiri terjatuh ke dalamnya. Sebab, hal itu termasuk dalam firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ ۝ كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kalian mengatakan apa yang tidak kalian kerjakan? Sangat besar kemurkaan di sisi Allah bahwa kalian mengatakan apa yang tidak kalian kerjakan.” (QS ash-Shaff: 2–3)

Dalam hadis sahih disebutkan:

إِنَّهُ يُؤْتَىٰ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَيُلْقَىٰ فِي النَّارِ حَتَّىٰ تَنْدَلِقَ أَقْتَابُ بَطْنِهِ

Sesungguhnya didatangkan seorang laki-laki pada Hari Kiamat, lalu ia dilemparkan ke dalam Neraka hingga usus-usus perutnya terburai,” yakni usus-ususnya terburai, maksudnya keluar,

فَيَدُورُ عَلَيْهَا كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ عَلَىٰ رَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ إِلَيْهِ أَهْلُ النَّارِ وَيَقُولُونَ لَهُ: مَا لَكَ يَا فُلَانُ، أَلَسْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ الْمُنْكَرِ؟

Lalu ia berputar mengelilinginya sebagaimana keledai berputar pada alat penggilingnya. Maka berkumpullah penghuni Neraka kepadanya dan berkata, ‘Ada apa denganmu, wahai fulan? Bukankah engkau dahulu memerintahkan kami kepada yang ma’ruf dan melarang kami dari yang mungkar?’”

Ia berkata,

كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلَا آتِيهِ، وَكُنْتُ أَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ

Dahulu aku memerintahkan kalian kepada yang ma’ruf, tetapi aku sendiri tidak melakukannya; dan aku melarang kalian dari yang mungkar, namun aku sendiri melakukannya.” (HR al-Bukhari dan an-Nasa’i)

Oleh karena itu, termasuk adab amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah hendaklah seseorang menjadi orang pertama yang melaksanakan perintah dan orang pertama yang meninggalkan larangan.

Disebutkan bahwa Ibnu al-Jauzi rahimahullah, seorang penceramah terkenal dan termasuk pengikut Imam Ahmad rahimahullah —yakni dari kalangan yang mengikuti mazhab Imam Ahmad— adalah seorang penceramah yang sangat masyhur. Pada hari Jumat disediakan baginya sebuah kursi, lalu ia menyampaikan nasihat-nasihat. Majelisnya dihadiri oleh ratusan ribu orang. Bahkan karena kuatnya pengaruh ceramahnya terhadap hati, sebagian hadirin pingsan dan meninggal dunia.

Pada suatu hari datang kepadanya seorang budak, lalu berkata, “Wahai tuanku, sesungguhnya tuanku (majikanku) melelahkanku dan memberatkanku Ia memerintahkanku dengan perkara-perkara yang tidak sanggup aku lakukan. Barangkali engkau mau menasihati manusia dan mendorong mereka untuk memerdekakan budak sehingga ia memerdekakanku.”

Ibnu al-Jauzi berkata, “Ya, akan aku lakukan.”

Namun berlalu satu Jumat, dua Jumat, atau beberapa waktu yang Allah kehendaki, ia belum juga berbicara sedikit pun tentang pembebasan budak. Budak itu datang lagi dan berkata, “Wahai tuanku, aku telah meminta kepadamu sejak lama agar engkau berbicara tentang pembebasan budak, namun hingga sekarang engkau belum juga melakukannya.”

Ia menjawab, “Benar, karena aku tidak memiliki budak untuk aku merdekakan, dan aku tidak suka mendorong orang lain untuk memerdekakan budak sementara aku sendiri belum melakukannya.”

Subhanallah.

Ketika Allah kemudian menganugerahkan kepadanya seorang budak lalu ia memerdekakannya, barulah ia merasa memiliki kelapangan untuk berbicara tentang pembebasan budak.

Pada suatu hari ia berbicara tentang pembebasan budak. Nasihat itu memberi pengaruh besar pada jiwa manusia, hingga seseorang memerdekakan budaknya.

Kesimpulannya, hal-hal tersebut termasuk adab dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar.

Kami memohon kepada Allah agar Dia menjadikan kami dan kalian termasuk orang-orang yang menyeru kepada kebaikan, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar.

Sesungguhnya Dia Mahadermawan lagi Mahamulia.

Baca juga: MENGINGKARI KEMUNGKARAN

Baca juga: SEDEKAH DENGAN AMAL SALEH

Baca juga: MEMERINTAHKAN YANG MAKRUF DAN MELARANG YANG MUNGKAR

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Akidah Riyadhush Shalihin