LARANGAN MEMBACA AL-QUR’AN SAAT RUKUK DAN SUJUD

LARANGAN MEMBACA AL-QUR’AN SAAT RUKUK DAN SUJUD

313. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

Ketahuilah, sesungguhnya aku dilarang membaca al-Qur’an ketika rukuk atau sujud. Adapun rukuk, maka agungkanlah Rabb di dalamnya. Adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena lebih layak untuk dikabulkan bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 479)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Bulughul Maram pada bab “Sifat Shalat” hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah.”

Kata ini oleh para ulama disebut sebagai alat pembuka perhatian. Maksudnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menarik perhatian dan menegaskan sesuatu yang akan beliau sampaikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya aku dilarang membaca al-Qur’an.”

Yang melarang adalah Allah, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya seorang hamba yang diperintah dan dilarang. Telah sampai kepada kita dalam hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ

Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 809 dan Muslim no. 490)

Di sini beliau bersabda, “Aku dilarang.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang hamba yang diperintah dan dilarang. Bahkan beliau adalah manusia yang paling sempurna dalam beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan yang paling takut kepada-Nya.

Beliau bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya aku dilarang membaca al-Qur’an ketika rukuk atau sujud.” Maka tidak boleh bagi seseorang membaca al-Qur’an ketika sedang rukuk dan tidak boleh pula membacanya ketika sedang sujud. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu, dan larangan bagi beliau juga berlaku bagi umatnya.

Jika demikian, kapan seseorang membaca al-Qur’an?

Jawabannya: ketika berdiri dalam shalat.

Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan larangan membaca al-Qur’an ketika rukuk dan sujud, beliau menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan dalam rukuk dan sujud. Hal ini termasuk kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat baik dalam mengajar. Apabila beliau menyebutkan sesuatu yang dilarang, beliau juga menjelaskan penggantinya. Demikian pula metode al-Qur’an.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengatakan ‘Ra’ina’, tetapi katakanlah ‘Unzhurna’.” (QS al-Baqarah: 104)

Beliau juga bersabda kepada Bilal,

بِعِ التَّمْرَ بِالدَّرَاهِمِ، ثُمَّ اشْتَرِ بِالدَّرَاهِمِ تَمْرًا طَيِّبًا

Juallah kurma yang jelek dengan dirham, kemudian belilah kurma yang baik dengan dirham itu.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2201 dan Muslim no. 1594)

Di sini beliau bersabda, “Aku dilarang membaca al-Qur’an ketika rukuk atau sujud.” Kemudian beliau menjelaskan pengganti bacaan al-Qur’an dalam rukuk dan sujud, lalu bersabda, “Adapun rukuk, maka agungkanlah Rabb di dalamnya.”

Termasuk bentuk pengagungan kepada-Nya adalah mengucapkan:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ

Mahasuci Rabb-ku Yang Mahaagung.”

Adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena lebih layak untuk dikabulkan bagi kalian.”

Bersungguh-sungguhlah: maksudnya perbanyaklah berdoa kepada Allah. Berdoalah kepada-Nya dengan penuh kesungguhan, berdoalah dengan keyakinan bahwa Dia akan mengabulkan doa kalian, dan dengan prasangka baik kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena lebih layak untuk dikabulkan bagi kalian.”

Maksudnya, sangat pantas doa kalian dikabulkan. Sebab, seseorang berada pada keadaan yang paling dekat dengan Rabb-nya ketika ia sedang sujud. Barang siapa dekat dengan Allah ‘Azza wa Jalla, maka pengabulan doa pun dekat kepadanya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku. Maka hendaklah mereka memenuhi perintah-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka memperoleh petunjuk.” (QS al-Baqarah: 186)

Apabila seseorang membaca al-Qur’an ketika sedang rukuk atau membaca al-Qur’an ketika sedang sujud, maka kita katakan: ia telah melakukan kemaksiatan, karena ia telah melakukan sesuatu yang dilarang.

Sebagai contoh, jika seseorang berkata, “Aku masih memiliki dua atau tiga ayat yang tersisa, lalu aku menyempurnakannya ketika sedang rukuk,” maka kita katakan, “Ini haram bagimu.” Atau ia berkata, “Aku menyempurnakannya ketika sedang sujud,” maka kita katakan, “Ini haram bagimu.”

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat: apakah shalat seseorang batal apabila ia membaca al-Qur’an ketika rukuk atau sujud?

Jawabannya: mayoritas ulama berpendapat bahwa shalatnya tidak batal, karena membaca al-Qur’an merupakan sesuatu yang disyariatkan dalam shalat, hanya saja bukan pada tempat yang semestinya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat menjadi batal, karena membaca al-Qur’an ketika rukuk atau sujud termasuk melakukan sesuatu yang dilarang. Kaidah asalnya adalah bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang dilarang dalam ibadah yang berkaitan dengan ibadah itu sendiri, maka ibadahnya batal, karena larangan menunjukkan rusaknya perbuatan tersebut.

Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Ia berpendapat bahwa apabila seseorang membaca al-Qur’an ketika rukuk atau sujud, maka shalatnya batal. Akan tetapi, jumhur ulama berpendapat bahwa shalatnya tidak batal, meskipun ia berdosa karena telah melakukan sesuatu yang dilarang.

Jika ada yang bertanya: bagaimana jika seseorang berdoa dengan sesuatu dari al-Qur’an ketika sujud atau rukuknya, misalnya ketika sujud ia mengucapkan:

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

Wahai Rabb kami, janganlah Engkau palingkan hati kami setelah Engkau memberi petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Mahapemberi karunia.” (QS Ali ‘Imran: 8)

atau ia mengucapkan:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Wahai Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari azab Neraka.” (QS al-Baqarah: 201)

Maka kami katakan: tidak mengapa, karena yang ia maksud adalah berdoa, bukan membaca al-Qur’an.

Dalam hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma terdapat isyarat tentang tingginya kedudukan al-Qur’an. Tidak selayaknya seseorang membacanya kecuali dalam keadaan berdiri, karena berdiri merupakan posisi pengagungan. Oleh sebab itu, apabila seorang yang dihormati masuk menemui orang-orang, mereka berdiri untuk menghormati dan memuliakannya. Maka posisi yang sesuai bagi al-Qur’an adalah berdiri, sedangkan rukuk dan sujud tidak demikian.

Di dalam hadis ini juga terdapat isyarat agar seseorang memperbanyak mengingat pengagungan kepada Allah ‘Azza wa Jalla ketika rukuk, karena rukuk adalah keadaan pengagungan. Sebagaimana bentuk lahiriahnya merupakan bentuk pengagungan, maka ucapan yang diucapkannya juga hendaklah berupa pengagungan. Karena itu, perbanyaklah mengucapkan:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ

Mahasuci Rabb-ku Yang Mahaagung,” meskipun diucapkan seribu kali.

Allah lebih mengetahui.

Baca juga: ADAB MAJELIS

Baca juga: RUKUN SHALAT: SUJUD

Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – SUJUD KEDUA

Baca juga: MEMBACA AL-QUR’AN TANPA MENGGERAKKAN BIBIR

Baca juga: DISUNAHKAN MEMBACA TA’AWWUDZ DAN BASMALLAH SEBELUM MEMBACA AL-QUR’AN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram