205. Dari Ibnu Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.”
Ibnu Ummi Maktum adalah seorang laki-laki buta. Ia tidak mengumandangkan adzan hingga dikatakan kepadanya, “Engkau telah memasuki Subuh, engkau telah memasuki Subuh.” (Muttafaq ‘alaih), dan pada bagian akhirnya terdapat tambahan penjelasan (idraj).
206. Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya Bilal pernah mengumandangkan adzan sebelum Subuh. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk kembali lalu menyerukan,
أَلَا إِنَّ العَبْدَ نَامَ
“Ingatlah, sesungguhnya hamba itu tidur.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, namun beliau menilainya dha‘if)
207. Dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ المُؤَذِّنُ
“Apabila kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin.” (Muttafaq ‘alaih
208. Dalam riwayat al-Bukhari, dari Mu‘awiyah radhiyallahu ‘anhu.
209. Dalam riwayat Muslim, dari Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu tentang keutamaan mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muadzin kata demi kata, kecuali pada dua lafaz hayya ‘alash-shalah dan hayya ‘alal-falah. Pada dua lafaz tersebut, hendaklah ia mengucapkan: “La haula wa la quwwata illa billah” (tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah)
PENJELASAN
Ini adalah sisa hadis dalam bab Adzan yang dibawakan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Bulughul Maram.
Sesungguhnya di antara kesempurnaan nikmat Allah ‘Azza wa Jalla, rahmat-Nya, dan hikmah-Nya adalah bahwa Dia mensyariatkan bagi orang yang mendengar muadzin untuk mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muadzin. Sebab, muadzin memiliki pahala yang agung.
Sesungguhnya para muadzin adalah manusia yang paling panjang lehernya pada Hari Kiamat (Diriwayatkan oleh Muslim). Mereka dibedakan dari manusia lainnya dengan panjangnya leher, sebagai bentuk pemuliaan bagi mereka dan penampakan keutamaan mereka. Tidak satu pun pohon maupun tanah (batu/bumi) yang mendengar suara muadzin melainkan akan bersaksi untuknya pada Hari Kiamat (Diriwayatkan oleh al-Bukhari). Oleh karena itu, termasuk rahmat Allah Subhanahu wa Ta‘ala kepada hamba-hamba-Nya serta hikmah-Nya adalah Dia mensyariatkan bagi selain muadzin untuk mengikuti ucapan muadzin. Seandainya hal itu tidak disyariatkan oleh Allah, niscaya mengikuti muadzin termasuk perbuatan bid‘ah. Namun Allah mensyariatkannya agar ia menjadi ketaatan dan ibadah kepada-Nya.
Dalam hadis Abu Sa‘id disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin.” Yakni, apabila kalian mendengarnya —baik dari jarak dekat maupun dari jauh, bahkan sekalipun melalui pengeras suara — maka tetaplah kalian menjawab adzan tersebut.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin, kata demi kata,” maksudnya adalah kita mengikuti ucapan muadzin secara persis, kata demi kata. Jika muadzin mengucapkan, “Allahu akbar”, maka kita pun mengucapkan, “Allahu akbar”. Jika ia mengucapkan, “Asyhadu alla ilaha illallah”, maka kita pun mengucapkan, “Asyhadu alla ilaha illallah”.
Jadi, kita tidak diam sampai muadzin selesai baru kemudian mengulanginya, bukan begitu. Akan tetapi, kita mengikutinya secara langsung, kata demi kata.
Dalam hadis Umar radhiyallahu ‘anhu disebutkan: “Kecuali pada dua lafaz hay‘alah” yaitu “hayya ‘alash-shalah” dan “hayya ‘alal-falah”. Pada dua lafaz ini, kita tidak mengucapkannya sebagaimana muadzin, tetapi kita mengucapkan: “la haula lana wa la quwwata lana illa billah” (tidak ada daya dan tidak ada kekuatan bagi kami kecuali dengan Allah). Maksudnya adalah “la haula wa la quwwata illa billah ‘Azza wa Jalla”. Sebab, apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menolongmu, maka kamu tidak akan mampu melakukan apa pun.
Kalimat “la haula wa la quwwata illa billah” adalah kalimat permohonan pertolongan. Sebab, ketika muadzin mengucapkan “hayya ‘alash-shalah” (mari menuju shalat), maksudnya adalah “datanglah.” Dan ketika ia berkata “hayya ‘alal-falah” (mari menuju keberuntungan), maknanya juga “datanglah.” Dengan demikian, jawaban kita seakan-akan adalah, “Kami dengar dan kami taati,” namun dengan menyatakan bahwa kita berlepas diri dari segala daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah, agar Dia menolong kita untuk melaksanakannya.
Dari hadis ini dapat dipahami bahwa apabila muadzin dalam adzan Subuh mengucapkan “ash-shalatu khairun min an-naum” (shalat lebih baik daripada tidur), maka kamu pun mengucapkan hal yang sama, “ash-shalatu khairun min an-naum.” Bukan sebagaimana yang dikatakan sebagian ulama, “shadaqta wa bararta” (engkau benar dan baik), karena hal tersebut tidak ada dalilnya. Justru dalil menuntut agar kamu mengucapkan sebagaimana ucapan muadzin. Apabila ia mengucapkan “ash-shalatu khairun min an-nawm”, maka ucapkanlah, “ash-shalatu khairun min an-naum.”
Zhahir hadis menunjukkan bahwa kamu mengucapkannya di mana pun berada. Namun para ulama rahimahumullah mengatakan, “Tidaklah seseorang menjawab muadzin sementara ia sedang buang hajat: kencing atau berak. Ia menjawabnya setelah selesai dan keluar dari tempat buang hajat.”
Zhahir hadis juga menunjukkan bahwa seseorang mengikuti muadzin dalam keadaan apa pun. Akan tetapi, sebagian ulama berpendapat, “Jika engkau sedang shalat, maka jangan mengikuti muadzin. Sebab, shalat memiliki dzikir-dzikir khusus. Apabila dzikir tersebut diselingi dengan menjawab adzan, maka urutan shalat menjadi rusak.” Inilah pendapat yang lebih shahih, bahwa seseorang tidak menjawab muadzin ketika sedang shalat.
Adapun jika kamu sedang membaca al-Qur’an atau dalam majelis ilmu, maka hendaklah kamu berhenti sejenak dari bacaan dan menjawab muadzin. Sebab, menjawab muadzin pada waktunya lebih utama daripada membaca al-Qur’an, meskipun al-Qur’an adalah dzikir terbaik. Akan tetapi, dzikir yang diletakkan pada tempatnya lebih utama daripada dzikir yang lebih utama tetapi tidak pada tempatnya.
Faedah Hadis
Di antara faedah hadis adalah:
1️⃣ Disunahkan bagi seseorang, apabila ia mendengar muadzin, untuk mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin. Ini merupakan sunnah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan). Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya wajib bagi seseorang. Jika ia tidak melakukannya, maka ia berdosa. Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa hukumnya sunah, bukan wajib.
2️⃣ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan bahwa siapa saja yang mendengar muadzin hendaklah ia mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muadzin, kecuali pada lafaz “hayya ‘alash-shalah” dan “hayya ‘alal-falah.” Pada kedua lafaz tersebut, hendaklah ia mengucapkan: “la haula wa la quwwata illa billah.”
Berdasarkan hal ini, apabila muadzin mengucapkan “Allahu akbar”, maka ucapkanlah “Allahu akbar.” Ikutilah hingga selesai, kecuali ketika ia mengucapkan “hayya ‘alash-shalah,” maka ucapkanlah “la haula wa la quwwata illa billah.” Demikian juga ketika ia mengucapkan “hayya ‘alal-falah,” maka ucapkanlah “la haula wa la quwwata illa billah.”
Kamu sedang dipanggil/diajak, maka sudah sepantasnya kamu menjawab dengan kalimat permohonan pertolongan: “la haula wa la quwwata illa billah.”
Apabila muadzin mengucapkan “ash-shalatu khairun min an-naum” (shalat lebih baik daripada tidur), maka ucapkanlah hal yang sama, “ash-shalatu khairun min an-naum.” Sebab, keumuman hadis menunjukkan bahwa yang dikecualikan hanya dua lafaz hay‘alah, sedangkan selainnya diucapkan sebagaimana ucapan muadzin.
3️⃣ Apabila muadzin mengucapkan, “asyhadu an la ilaha illallah, asyhadu anna Muhammadan rasulullah,” maka kamu mengikutinya dengan mengucapkan lafaz yang sama. Setelah itu, kamu menambahkan, “radhitu billahi rabban, wa bi Muhammadin rasulan, wa bil-islami dinan” (Aku ridha Allah sebagai Rabb, Muhammad sebagai Rasul, dan Islam sebagai agama).
Sebagian orang mengucapkannya ketika mendengar muadzin, dan sebagian lainnya mengucapkannya setelah muadzin selesai. Namun zhahir hadis menunjukkan bahwa bacaan ini diucapkan ketika lafaz syahadat dikumandangkan.
Karena itu, ketika muadzin mengucapkan, “asyhadu an la ilaha illallah,” maka kamu pun mengucapkan, “asyhadu an la ilaha illallah.” Ketika muadzin mengucapkan, “asyhadu anna Muhammadan rasulullah,” maka kamu pun mengucapkan, “asyhadu anna Muhammadan rasulullah.” Setelah itu, kamu mengucapkan, “radhitu billahi rabban, wa bi Muhammadin rasulan, wa bil-islami dinan.”
4️⃣ Seseorang apabila mendengar muadzin, hendaklah ia mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin dalam keadaan apa pun. Bahkan apabila ia sedang membaca, hendaklah ia berhenti sejenak dan mengikuti muadzin.
Apabila seseorang sedang berada dalam shalat, sebagian ulama berpendapat bahwa ia tetap menjawab muadzin meskipun sedang shalat. Alasannya, ini termasuk dzikir yang sebabnya terjadi di dalam shalat, sehingga tetap disyariatkan—sebagaimana orang yang bersin ketika shalat lalu mengucapkan hamdalah.
Namun pendapat yang lebih sahih adalah bahwa ia tidak mengikuti muadzin ketika sedang shalat. Perbedaannya, hamdalah saat bersin hanya berupa satu kalimat yang tidak menyibukkan dari shalat, sedangkan mengikuti muadzin terdiri dari banyak kalimat yang dapat menyibukkan dari shalat. Adapun shalat itu sendiri sudah cukup menyibukkan, dan ia pun merupakan dzikir kepada Allah.
Lalu, apakah seseorang boleh menggantinya dengan membaca jawaban adzan setelah salam? Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu boleh dilakukan setelah salam, karena jeda waktunya tidak lama.
Demikian pula, apabila seseorang mendengar muadzin sementara ia sedang buang hajat, yaitu di tempat buang air, maka ia tidak menjawab, karena tidak pantas berdzikir di tempat tersebut. Namun apabila ia telah selesai, sebagian ulama berpendapat bahwa ia boleh mengganti dengan membaca jawaban adzan setelah itu.
Baca juga: TATA CARA ADZAN DAN IQAMAH
Baca juga: DZIKIR KETIKA ADZAN DAN SETELAH ADZAN
Baca juga: HUKUM ADZAN PADA SHALAT YANG DIQADHA DAN DALAM KEADAAN SAFAR
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

