SIFAT SHALAT NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

SIFAT SHALAT NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

278. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ، فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Apabila engkau berdiri untuk shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah. Kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari al-Qur’an. Kemudian rukuklah hingga engkau tenang dalam keadaan rukuk. Kemudian bangkitlah hingga engkau berdiri tegak. Kemudian sujudlah hingga engkau tenang dalam keadaan sujud. Kemudian bangkitlah hingga engkau tenang dalam keadaan duduk. Kemudian sujudlah hingga engkau tenang dalam keadaan sujud. Kemudian lakukanlah hal itu dalam seluruh shalatmu.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6251, Muslim no. 397, Ahmad no. 9652, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i no. 874, dan Ibnu Majah no. 1060)

Dalam riwayat Ibnu Majah dengan sanad Muslim terdapat tambahan:

حَتَّى تَطْمَئِنَّ قَائِمًا

hingga engkau tenang dalam keadaan berdiri.”

279. Semisal itu terdapat dalam hadis Rifa’ah, diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Hibban:

حَتَّى تَطْمَئِنَّ قَائِمًا

hingga engkau tenang dalam keadaan berdiri.” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 18518 dan Ibnu Hibban no. 1787)

280. Dalam lafaz Ahmad:

فَأَقِمْ صُلْبَكَ حَتَّى تَرْجِعَ الْعِظَامُ

Tegakkanlah punggungmu hingga tulang-tulang kembali pada tempatnya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 18516)

281. Diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan Abu Dawud dari hadis Rifa’ah bin Rafi’,

نَّهَا لَنْ تَتِمَّ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ، ثُمَّ يُكَبِّرَ اللَّهَ، وَيَحْمَدَهُ، وَيُثْنِيَ عَلَيْهِ

Sesungguhnya shalat salah seorang dari kalian tidak akan sempurna sampai ia menyempurnakan wudhu sebagaimana Allah memerintahkannya, kemudian ia mengagungkan Allah, memuji-Nya, dan menyanjung-Nya.”

Di dalamnya disebutkan:

إِنْ كَانَ مَعَكَ قُرْآنٌ فَاقْرَأْ، وَإِلَّا فَاحْمَدِ اللَّهَ، وَكَبِّرْهُ، وَهَلِّلْهُ

Jika engkau memiliki hafalan al-Qur’an maka bacalah. Jika tidak, maka pujilah Allah, bertakbirlah kepada-Nya, dan bertahlillah kepada-Nya.” (Diriwayatkan oleh an-Nasa’i no. 1124 dan Abu Dawud no. 730)

283. Dalam riwayat Abu Dawud:

ثُمَّ اقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ، وَبِمَا شَاءَ اللَّهُ

Kemudian bacalah Ummul Qur’an dan apa saja yang Allah kehendaki.” (Takhrijnya telah disebutkan sebelumnya)

283. Dalam riwayat Ibnu Hibban:

ثُمَّ مَا شِئْتَ

Kemudian apa saja yang engkau kehendaki.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban no. 1787)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Bulughul Maram, “Bab Sifat Shalat.”

Yang dimaksud dengan sifat shalat adalah bagaimana seseorang melaksanakan shalat.

Ketahuilah bahwa setiap ibadah agar sah harus memenuhi dua syarat:

Syarat pertama: Ikhlas kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, yaitu bahwa yang mendorong seorang hamba untuk melakukannya adalah mencari wajah Allah dan keridhaan-Nya Subhanahu wa Ta’ala serta mencapai negeri kemuliaan-Nya. Ia tidak menginginkan dengan ibadah itu sesuatu dari dunia, tidak harta, tidak kedudukan, tidak kepemimpinan, tidak pula agar diagungkan oleh manusia, dan tidak pula selain itu. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum:

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا

Muhammad adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama dengannya bersikap keras terhadap orang-orang kafir dan berkasih sayang sesama mereka. Engkau melihat mereka rukuk dan sujud, mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya.” (QS al-Fath: 29)

Apabila keikhlasan tidak ada, maka amal tersebut tidak sah dan tidak diterima di sisi Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa hijrahnya untuk dunia yang ingin ia peroleh atau perempuan yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia hijrah kepadanya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

Dalam hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي، تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

Allah Ta’ala berfirman:Aku adalah Dzat yang paling tidak membutuhkan sekutu dari segala sekutu. Barang siapa melakukan suatu amal yang ia menyekutukan selain-Ku bersama-Ku di dalamnya, maka Aku tinggalkan dia dan kesyirikannya.’” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2985)

Maka harus ada keikhlasan kepada Allah Ta’ala dalam seluruh ibadah, seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan selainnya. Syarat ini dibahas oleh para ulama yang berbicara tentang tauhid.

Syarat kedua adalah mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dibahas oleh para ahli fikih. Tidak mungkin seseorang dapat mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika ia mengetahui bagaimana beliau melakukannya. Oleh karena itu, kamu dapati para ulama —yakni ulama fikih— membahas tentang tata cara wudhu, tata cara shalat, tata cara haji, dan selain itu dari berbagai ibadah. Semua itu dilakukan untuk mewujudkan sikap mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 631)

Dari sini penulis rahimahullah membuat bab ini yang sepatutnya kita perhatikan, sebagaimana kita memerhatikan keikhlasan kepada Allah. Ia membuat bab ini untuk menjelaskan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat.

Beliau memulai bab ini dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang dikenal di kalangan ulama sebagai hadis orang yang salah dalam shalatnya. Hadis ini diriwayatkan oleh para penulis kitab-kitab hadis: al-Bukhari, Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan selain mereka. Hal itu karena hadis ini merupakan hadis yang agung, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan di dalamnya tata cara shalat secara berurutan serta menjelaskan kewajiban adanya ketenangan di dalamnya. Oleh karena itu penulis membuka bab ini dengan hadis ini, karena hadis itu merupakan pokok dalam menjelaskan sifat shalat, sebab hal itu ditetapkan dengan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Seorang laki-laki datang lalu melaksanakan shalat yang di dalamnya ia tidak tenang. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berada di masjid bersama para sahabatnya. Ia memberi salam, lalu beliau membalas salamnya dan bersabda kepadanya,

ارْجِعْ فَصَلِّ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat.”

Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya tidak tenang dalam shalatnya. Orang yang tidak tenang dalam shalatnya seperti tidak shalat sama sekali. Keberadaannya seperti ketiadaannya. Oleh karena itu, beliau bersabda, “Sesungguhnya engkau belum shalat,” yaitu engkau belum melaksanakan shalat yang membebaskan tanggunganmu dan mencukupi dari kewajibanmu.

Maka orang itu kembali dan shalat, tetapi ia shalat seperti shalatnya yang pertama tanpa ketenangan, karena ia tidak mengetahui. Kemudian ia kembali dan memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau membalas salamnya dan bersabda kepadanya,

Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat.”

Maka ia kembali dan shalat, namun shalatnya tetap seperti shalatnya yang pertama tanpa ketenangan. Kemudian ia kembali lagi dan memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda kepadanya, “Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat.”

Lalu orang itu berkata, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak dapat melakukan selain ini, maka ajarilah aku.”

Ia radhiyallahu ‘anhu bersumpah demi Dzat yang telah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kebenaran, yaitu Rabb semesta alam, bahwa ia tidak mengetahui cara selain itu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulanginya demikian hanya karena faedah yang besar ini, yaitu agar orang tersebut menjadi lebih ingin mengetahui kebenaran dan cara yang benar dalam masalah ini. Semakin seseorang membutuhkan sesuatu, semakin besar keinginannya terhadapnya, dan semakin kuat pula perhatian serta hafalannya ketika mendengarnya.

Orang itu radhiyallahu ‘anhu memilih sumpah dengan ucapan, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran,” dan tidak mengatakan, “Demi Allah, aku tidak dapat melakukan selain ini,” agar hal itu menjadi pengakuan darinya bahwa apa yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini adalah kebenaran yang wajib dipegang.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bahwa ia sangat membutuhkan pengajaran, bahwa jiwanya sangat menginginkannya, serta bahwa ia benar-benar ingin mengetahui hal itu, maka beliau mengajarinya.

Beliau bersabda, “Apabila engkau berdiri untuk shalat,” maksudnya apabila engkau hendak berdiri menuju shalat dan pergi untuk melaksanakannya, atau hendak melaksanakannya di tempatmu, baik shalat itu sunah maupun wajib, “maka sempurnakanlah wudhu.” Artinya, berwudhulah dengan wudhu yang sempurna.

Wudhu

Wudhu yang sempurna berarti wudhu yang lengkap dan sempurna. Sesungguhnya menyempurnakan wudhu termasuk amal yang paling utama, terutama pada hari-hari yang berat, yaitu pada hari-hari musim dingin yang sangat dingin. Pada saat seperti itu, menyempurnakan wudhu menjadi lebih sempurna dan lebih utama, karena termasuk dalam firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga, dan bertakwalah kepada Allah agar kalian beruntung.” (QS Ali ‘Imran: 200)

Sesungguhnya bersabar dalam berwudhu pada hari-hari yang dingin termasuk perkara yang dengannya Allah meninggikan derajat dan menghapus kesalahan-kesalahan.

Wudhu adalah membasuh empat anggota: wajah, kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki. Wudhu bukanlah membasuh kemaluan sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan orang awam. Membasuh kemaluan bukan bagian dari wudhu dan bukan pula wudhu, tetapi itu adalah istinja atau istijmar untuk membersihkan najis, dan tidak ada hubungannya dengan wudhu.

Apabila seseorang kencing atau berak, maka wajib baginya membersihkan bekas najis dari kemaluannya dengan membasuhnya, atau dengan beristijmar menggunakan batu dan yang semisalnya sesuai dengan cara yang disyariatkan. Apabila hal ini telah dilakukan, maka ia tidak perlu mengulanginya ketika berwudhu. Maksudnya, jika seseorang kencing setelah terbit matahari lalu ia beristinja dan membersihkan kemaluannya, kemudian masuk waktu Zhuhur, maka ia tidak perlu membasuh kemaluannya sekali lagi. Ia cukup berwudhu dengan membasuh wajahnya, kedua tangannya, mengusap kepalanya, dan membasuh kedua kakinya.

Kemudian wudhu yang sempurna adalah seseorang berniat dengan hatinya. Niat tidak dengan lisannya, tetapi ia berniat dalam hatinya untuk berwudhu. Lalu ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur dan menghirup air ke hidung tiga kali dengan tiga cidukan air. Setelah itu ia membasuh wajahnya dari tempat tumbuh rambut kepala sampai ke bagian bawah janggut. Tempat tumbuh rambut kepala adalah bagian yang berada pada lengkungan dahi dari kepala. Batas ini termasuk bagian yang wajib dibasuh hingga ke bawah janggut, dan dari telinga ke telinga secara melintang.

Kemudian ia membasuh kedua tangannya dari jari-jari hingga kedua siku. Telapak tangan termasuk di dalamnya dan harus dibasuh, karena basuhan yang pertama hanyalah untuk kebersihan, sebab kedua tangan adalah alat untuk membasuh. Adapun basuhan kedua yang setelah membasuh wajah, itulah yang diwajibkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ

Maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian.” (QS al-Ma’idah: 6)

Maka ia membasuh tangan dari ujung jari hingga siku, dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri. Setelah itu ia mengusap seluruh kepalanya dan mengusap kedua telinganya. Ia memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam lubang telinga dan mengusap bagian luar telinga dengan kedua ibu jarinya.

Kemudian ia membasuh kedua kakinya hingga kedua mata kaki. Kedua mata kaki adalah dua tulang yang menonjol di bagian bawah betis. Maka ia membasuh kedua kakinya hingga kedua mata kaki, masing-masing kaki tiga kali, dimulai dari kaki kanan kemudian kaki kiri. Dengan demikian ia telah menyempurnakan wudhu.

Jika seseorang hanya membasuh sekali saja, maka itu sudah mencukupinya. Jika ia membasuh dua kali, maka itu juga mencukupinya. Jika ia membasuh sebagian anggota sekali, sebagian dua kali, dan sebagian tiga kali, maka itu juga mencukupinya. Yang penting adalah membasuh apa yang Allah perintahkan untuk dibasuh:

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian hingga siku, usaplah kepala kalian, dan basuhlah kaki kalian hingga kedua mata kaki.”

Apabila telah selesai, ia mengucapkan:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang banyak bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 55)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan tata cara wudhu secara rinci dalam hadis ini karena hal itu sudah dikenal luas dan tersebar di kalangan kaum muslimin. Tata caranya telah diketahui oleh mereka. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat adanya kekurangan dalam hal itu, niscaya beliau menjelaskannya kepada mereka.

Wudhu dinamakan wudhu karena ia memperindah anggota-anggota yang dibasuh dan menghilangkan kotoran darinya. Selain itu, wudhu juga membuat anggota-anggota tersebut bercahaya pada Hari Kiamat. Sesungguhnya manusia dari umat ini akan dipanggil pada Hari Kiamat dalam keadaan bercahaya pada wajah dan anggota-anggota wudhunya karena bekas wudhu. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 136 dan Muslim no. 246) Wajah dan tangan mereka memancarkan cahaya yang dengannya mereka dikenali pada Hari Kiamat.

Wudhu juga dinamakan demikian karena ia memperindah anggota-anggota ini dengan perhiasan di Surga. Maksudnya, bahwa perhiasan seorang mukmin di Surga mencapai batas anggota wudhu.

يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا

Di dalamnya mereka diberi perhiasan gelang-gelang dari emas dan mutiara.” (QS Al-Hajj: 23)

وَحُلُّوا أَسَاوِرَ مِنْ فِضَّةٍ

Dan mereka diberi perhiasan gelang-gelang dari perak.” (QS al-Insan: 21)

Maka di tangan mereka terdapat perhiasan berupa emas, mutiara, dan perak. Apabila ketiga jenis ini berkumpul pada tangan, maka tampilannya menjadi lebih indah dan lebih bagus daripada jika hanya salah satunya saja.

Aku memohon kepada Allah agar Dia menjadikanku dan kalian termasuk penghuni Surga, dan agar Dia tidak menyesatkan kita setelah Dia memberi kita petunjuk.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kepadanya mandi dari janabah, karena terjadinya janabah merupakan perkara yang jarang terjadi di antara manusia. Berbeda dengan wudhu, sebab-sebabnya terjadi pada manusia setiap hari.

Menghadap Kiblat

Sabdanya, “kemudian menghadaplah ke kiblat lalu bertakbirlah,” menunjukkan wajibnya menghadap kiblat dan bahwa hal itu merupakan syarat sahnya shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

Dari mana saja engkau keluar, maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kalian berada, maka hadapkanlah wajah kalian ke arahnya.” (QS al-Baqarah: 150)

Maka shalat tidak sah kecuali dengan menghadap kiblat.

Para ulama berkata, “Orang yang dapat melihat Ka’bah, maka kewajibannya adalah menghadap tepat ke Ka’bah itu sendiri. Adapun orang yang tidak dapat melihatnya, maka kewajibannya adalah menghadap ke arah Ka’bah.”

Berdasarkan hal ini, kita perlu memberikan peringatan ketika berada di Masjidil Haram. Sebab sebagian orang —bahkan banyak di antara mereka— membuat barisan lurus sementara Ka’bah berada di hadapan mereka. Hal ini tidak mungkin. Karena jika barisan itu lurus sementara Ka’bah berada di hadapan mereka, maka bagian ujung barisan akan mengarah ke selain kiblat. Maka jika kamu berada di Masjidil Haram dan dapat melihat Ka’bah, arahmu harus tepat menuju Ka’bah.

Adapun jika kamu berada di luar Masjidil Haram, maka cukup menghadap ke arah kiblat. Jika terjadi sedikit penyimpangan dari arah tersebut, maka tidak mengapa, terutama bagi orang yang jauh dari Makkah. Penyimpangan kecil tidak membahayakan selama masih dalam arah kiblat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ

Apa yang berada di antara timur dan barat adalah kiblat.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 342 dan Ibnu Majah no. 1011)

Beliau menyampaikan hal ini kepada penduduk Madinah, karena kiblat penduduk Madinah berada di arah selatan. Maka seluruh arah selatan merupakan kiblat bagi penduduk Madinah. Seluruh arah utara merupakan kiblat bagi penduduk selatan. Seluruh arah barat merupakan kiblat bagi penduduk Najd, dan seluruh arah timur merupakan kiblat bagi penduduk Jeddah dan yang berada di belakangnya.

Yang penting, jika kamu berada di Masjidil Haram dan dapat melihat Ka’bah, maka kamu harus menghadap tepat kepadanya. Jika kamu berada jauh, maka cukup menghadap ke arahnya, dan arah itu sudah mencukupi. Penyimpangan kecil tidaklah membahayakan.

Jika seseorang shalat menghadap selain kiblat dalam keadaan mengetahui dan ingat, maka ia berdosa, shalatnya tertolak, dan ia wajib mengulang shalatnya kembali, karena ia telah meninggalkan salah satu syarat dari syarat-syarat shalat. Bahkan jika ia tidak mengetahui, misalnya seseorang masuk ke rumah orang lain lalu ingin shalat dan ia pun shalat tanpa bertanya tentang arah kiblat, kemudian ternyata ia shalat tidak menghadap kiblat, maka shalatnya batal, karena ia telah lalai dengan tidak bertanya.

Adapun jika seseorang shalat menghadap selain kiblat karena hasil ijtihadnya, misalnya ia berada di padang terbuka dan tidak menemukan masjid, lalu ia berijtihad dan shalat ke arah yang ia sangka sebagai kiblat, kemudian setelah itu ternyata jelas baginya bahwa arah tersebut bukan kiblat, maka shalatnya sah, karena ia telah bertakwa kepada Allah semampunya.

Kewajiban menghadap kiblat gugur apabila seseorang tidak mampu melakukannya, misalnya orang yang shalat itu terikat menghadap selain kiblat, atau orang sakit yang posisinya menghadap selain kiblat dan tidak ada orang yang dapat mengarahkannya. Jika ia shalat menghadap selain kiblat dalam keadaan demikian, maka shalatnya sah, karena ia tidak mampu. Allah Ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.” (QS al-Baqarah: 286)

Kewajiban menghadap kiblat juga gugur karena adanya rasa takut. Misalnya seseorang sedang melarikan diri dari musuh, sementara musuh datang dari arah kiblat sehingga ia harus menghadap kiblat, atau kiblat berada di sebelah kanan atau kirinya.

Demikian pula jika seseorang melarikan diri dari kebakaran, atau dari banjir, atau yang semisalnya, lalu waktu shalat telah tiba dan ia tidak mampu berhenti serta menghadap kiblat.

Dalam keadaan seperti ini, kewajiban menghadap kiblat gugur darinya. Ia tetap shalat dan tidak ada dosa atasnya, karena ia berada dalam keadaan terpaksa dan sedang dalam ketakutan.

Kewajiban menghadap kiblat juga gugur dalam shalat sunah apabila seseorang sedang dalam perjalanan. Ia boleh melaksanakan shalat sunah ke arah mana pun wajahnya menghadap, meskipun kiblat berada di belakangnya.

Misalnya seseorang sedang bepergian dengan mobil dari al-Qasim ke Riyadh, sementara arah perjalanannya tidak menuju kiblat, lalu ia ingin melaksanakan shalat sunah seperti witir, shalat Dhuha, atau shalat malam, maka ia boleh shalat meskipun wajahnya tidak menghadap kiblat. Hal ini karena terdapat riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa apabila beliau dalam perjalanan, beliau melaksanakan shalat ke arah mana pun wajahnya menghadap.  Namun hal ini hanya berlaku pada shalat sunah. Adapun shalat fardhu, maka ia harus turun dari tunggangannya atau dari kendaraannya dan menghadap kiblat, berdasarkan keumuman sabda beliau, “Kemudian menghadaplah ke kiblat.”

Kewajiban menghadap kiblat juga gugur apabila seseorang sedang dalam perjalanan dan arah kiblat menjadi samar baginya, sehingga ia tidak mengetahui ke arah mana kiblat itu. Misalnya langit tertutup awan, atau ia orang yang tidak mengetahui cara menentukan arah kiblat. Lalu ia berusaha mencari arah yang menurutnya paling tepat dan shalat, kemudian setelah itu ternyata jelas bahwa ia tidak menghadap kiblat. Dalam keadaan ini shalatnya sah, karena ia telah bertakwa kepada Allah sesuai dengan kemampuannya.

Takbiratul Ihram

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bertakbirlah,” huruf fa di sini adalah huruf penghubung yang menunjukkan urutan. Maksudnya, takbir tidak dilakukan kecuali setelah menghadap kiblat, karena menghadap kiblat merupakan syarat shalat. Syarat harus ada sejak awal hingga akhir. Oleh karena itu, seseorang harus terlebih dahulu menghadap kiblat, kemudian setelah itu bertakbir.

Makna sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “bertakbirlah,” yaitu ucapkanlah: “Allahu Akbar.”

Ini disebut takbiratul ihram, dan ia merupakan salah satu rukun shalat. Seseorang tidak dapat masuk ke dalam shalat kecuali dengan takbir ini. Lafaznya harus dengan ucapan “Allahu Akbar.” Tidak sah kecuali dengan ucapan ini.

Bahkan jika seseorang mengucapkan ucapan lain yang memiliki makna serupa, hal itu tidak mencukupi. Hal ini karena lafaz-lafaz dzikir yang datang dalam syariat tidak boleh diganti dengan lafaz lain, terlebih lagi jika telah disebutkan secara jelas. Jika diperintahkan: “bertakbirlah” atau “ucapkanlah demikian,” maka seseorang wajib mengucapkan sebagaimana yang datang dalam nash.

Seandainya seseorang mengatakan: “Allahu Ajallu”, atau “Allahu A’zhamu”, atau “Allahu A’la”, atau yang semisalnya, maka shalatnya tidak sah. Ia harus mengatakan “Allahu Akbar.”

Tidak boleh pula memanjangkan hamzah sehingga mengatakan “Aallahu Akbar”, atau memanjangkan hamzah pada kata Akbar sehingga mengatakan “Allahu Aakbar.” Juga tidak boleh memanjangkan huruf ba sehingga mengatakan “Allahu Akbaar.” Jika seseorang melakukan hal-hal tersebut, maka takbirnya tidak sah.

Demikian pula tidak boleh menashabkan lafaz jalalah dengan mengatakan “Allaha Akbar.” Jika ia mengatakan demikian, maka maknanya menjadi rusak secara jelas, sehingga menjadi kesalahan yang mengubah makna, dan shalat tidak sah serta tidak dianggap dimulai dengan itu.

Hal yang sama juga berlaku dalam adzan, iqamah, dan takbir-takbir dalam shalat. Jika seseorang mengatakan “Allaha Akbar,” maka hal itu tidak mencukupinya dan tanggungannya tidak gugur, karena itu adalah kesalahan yang mengubah makna.

Sabdanya, “dan bertakbirlah,” disunahkan ketika takbir ini seseorang mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua bahunya, atau hingga daun telinganya, atau hingga bagian atas telinganya, sebagaimana yang datang dalam sunah.

Permulaan mengangkat tangan dilakukan bersamaan dengan permulaan takbir. Jika ia mau, ia boleh mengangkat kedua tangannya terlebih dahulu kemudian bertakbir; dan jika ia mau, ia boleh bertakbir terlebih dahulu kemudian mengangkat kedua tangannya. Semua itu termasuk sunah.

Kemudian setelah itu ia meletakkan tangan kanannya di atas lengan kirinya di atas dadanya sebagai bentuk kehinaan di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla dan ketundukan di hadapan-Nya. Tidak sepatutnya ia meletakkannya di bawah pusarnya karena tidak ada hadis sahih tentang hal itu, dan tidak pula di atas pusarnya karena tidak ada hadis sahih tentang hal itu. Yang paling mendekati dalam masalah ini adalah hadis Wail bin Hujr, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkannya di atas dadanya. (Diriwayatkan oleh Muslim no. 401)

Membaca al-Fatihah

Sabdanya, “kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari al-Qur’an,” yaitu apa yang mudah dan ringan bagimu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menentukan bacaan tertentu baginya karena ia seorang yang tidak mengetahui.

Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa ia membaca Fatihatul Kitab. Jika riwayat ini sahih, maka demikianlah. Jika tidak sahih, maka banyak dalil menunjukkan bahwa tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.

Seseorang membacanya pada setiap rakaat, baik ia sebagai imam, makmum, maupun shalat sendirian, baik dalam shalat wajib maupun sunah. Bahkan dalam shalat yang bacaannya dikeraskan, jika seseorang shalat bersama imam maka ia tetap harus membacanya meskipun imam sedang membaca. Hal ini merupakan pengecualian, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari selesai dari shalat Subuh sementara para sahabat membaca di belakang beliau. Lalu beliau bersabda kepada mereka,

لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْقُرْآنِ، فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

Janganlah kalian melakukannya kecuali dengan Ummul Qur’an, karena tidak sah shalat bagi orang yang tidak membacanya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 701)

Membaca al-Fatihah merupakan rukun dalam shalat wajib maupun shalat sunah bagi orang yang shalat sendirian, imam, maupun makmum. Hal ini tidak gugur dari siapa pun di antara mereka, karena hadis-hadis yang datang tentang hal itu bersifat umum dan tidak mengkhususkan seseorang tanpa yang lain.

Apa yang datang secara umum wajib dipahami umum dalam semua keadaan: dalam shalat sunah dan wajib, bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Tidak ada perbedaan antara shalat yang bacaannya pelan dan yang dikeraskan. Makmum wajib membaca al-Fatihah meskipun imamnya sedang membaca.

Jika seseorang tidak mampu membacanya, maka wajib baginya untuk mempelajarinya, karena sesuatu yang kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka hal itu menjadi wajib. Ia harus mempelajarinya walaupun dengan membayar.

Jika ia tidak mampu, maka ia membaca apa yang mudah baginya dari al-Qur’an di tempat lain sebanyak kadar al-Fatihah. Jika ia tidak mengetahui sesuatu pun dari al-Qur’an, maka ia bertasbih kepada Allah, memuji-Nya, bertahlil kepada-Nya, dan bertakbir kepada-Nya sebagaimana yang disebutkan dalam sunah, kemudian ia rukuk.

Tidak mengapa jika seseorang tidak mengetahui al-Fatihah di luar kepala untuk membacanya dari mushaf atau dari selembar kertas yang dituliskan untuknya. Tidak mengapa pula jika ia tidak menghafalnya dan tidak dapat membaca, lalu seseorang duduk di sampingnya untuk menuntunnya ayat demi ayat.

al-Fatihah tidak gugur kecuali apabila seseorang datang sementara imam sedang rukuk. Dalam keadaan ini bacaan al-Fatihah gugur darinya. Ia bertakbir dengan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri tegak, kemudian ia rukuk.

Para ulama berkata, “Takbiratul ihram merupakan rukun sebagaimana ia juga rukun dalam seluruh shalat. Maka seseorang bertakbir dalam keadaan berdiri tegak, kemudian ia rukuk. Jika ia bertakbir sekali lagi untuk rukuk maka itu lebih utama. Jika tidak bertakbir maka tidak mengapa baginya.”

Dalil bahwa al-Fatihah gugur dalam keadaan ini adalah bahwa seorang laki-laki yang dikenal dengan Abu Bakrah datang ke masjid sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang rukuk. Ia bergegas lalu rukuk sebelum masuk ke dalam shaf, kemudian masuk ke dalam shaf tanpa membaca al-Fatihah.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau bertanya,

مَنِ الْفَاعِلُ؟

Siapa yang melakukan itu?

Abu Bakrah berkata, “Aku.”

Beliau bersabda kepadanya,

زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ

Semoga Allah menambah semangatmu, tetapi jangan engkau ulangi lagi.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 783)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengulangi rakaat yang ia dapati rukuk bersama imam. Hal ini menunjukkan bahwa apabila seseorang mendapatkan rukuk bersama imam, maka gugurlah darinya kewajiban membaca al-Fatihah.

Alasannya dari sisi penalaran adalah bahwa al-Fatihah dibaca dalam keadaan berdiri. Orang ini gugur darinya kewajiban berdiri karena harus mengikuti imam dalam rukuk, sehingga gugur pula kewajiban membaca al-Fatihah karena tempatnya telah gugur. Hal ini seperti gugurnya kewajiban membasuh tangan dalam wudhu apabila tangan terpotong di atas batas yang wajib dibasuh.

Demikian pula al-Fatihah gugur apabila seseorang masuk bersama imam lalu mulai membaca doa istiftah, kemudian imam rukuk sementara ia belum sempat membaca al-Fatihah dan khawatir imam akan mengangkat kepalanya dari rukuk. Dalam keadaan ini al-Fatihah juga gugur darinya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS at-Taghabun: 16)

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Apabila aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah darinya semampu kalian.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan doa istiftah, karena doa istiftah hukumnya sunah, bukan wajib. Beliau hanya menyebutkan perkara-perkara yang wajib dalam shalat.

Rukuk

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian rukuklah sampai engkau benar-benar tenang dalam keadaan rukuk.”

Rukuk adalah membungkukkan badan, yaitu seseorang menundukkan punggungnya dan meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya. Hal ini merupakan bentuk pengagungan orang yang rukuk kepada Allah ‘Azza wa Jalla, karena membungkuk adalah tanda pengagungan. Oleh karena itu, disyariatkan bagi seseorang untuk mengucapkan dalam rukuk:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ

Mahasuci Rabb-ku Yang Maha Agung.”

Para ulama mengatakan bahwa yang wajib darinya adalah membungkuk hingga memungkinkan bagi seorang laki-laki yang bertubuh sedang —yaitu yang memiliki postur tubuh sedang— untuk menyentuh kedua lututnya dengan kedua tangannya.

Maksud para ulama ketika mengatakan “orang yang bertubuh sedang” adalah untuk mengecualikan orang yang tangannya pendek atau panjang.

Seseorang yang tangannya sangat panjang dapat menyentuh lututnya walaupun ia hampir masih dalam posisi berdiri. Sebaliknya, orang yang tangannya pendek tidak dapat menyentuh lututnya kecuali setelah benar-benar rukuk secara sempurna. Karena itu, kadar rukuk yang wajib adalah membungkuk hingga seseorang yang memiliki panjang tangan normal dapat menyentuh kedua lututnya dengan kedua tangannya. Artinya, bukan orang yang tangannya panjang dan bukan pula yang tangannya pendek.

Sebagian ulama mengatakan bahwa yang wajib dalam rukuk adalah posisi yang lebih dekat kepada rukuk sempurna daripada kepada berdiri sempurna. Ini juga merupakan batasan yang baik. Namun yang paling sempurna adalah seseorang membungkuk secara penuh hingga kepala dan punggungnya sejajar dan lurus, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Di antara sunah ketika rukuk adalah mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahu, kemudian meletakkannya di atas kedua lutut dengan merenggangkan jari-jari. Lalu mengucapkan:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ

Mahasuci Rabb-ku Yang Mahaagung.”

Ucapan ini diulang tiga, lima, atau tujuh kali. Ia juga dapat membaca:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي

Mahasuci Engkau ya Allah, Rabb kami, dan dengan memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah aku.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484)

Juga membaca:

سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ

Mahasuci dan Mahabersih, Rabb para malaikat dan Ruh (Jibril).” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 487)

Tidak boleh membaca al-Qur’an dalam keadaan rukuk, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

Ketahuilah, sesungguhnya aku dilarang membaca al-Qur’an ketika rukuk atau sujud. Adapun rukuk maka agungkanlah di dalamnya Rabb ‘Azza wa Jalla, dan adapun sujud maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat pantas untuk dikabulkan bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 479)

Dalam rukuk dianjurkan agar seseorang meluruskan punggungnya, bukan melengkungkannya, serta menjadikan kepalanya sejajar dengan punggungnya: tidak mengangkat kepala dan tidak pula menundukkannya terlalu rendah, tetapi sejajar dengan punggung. Meluruskan punggung dalam rukuk adalah sunah. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meluruskan punggungnya sedemikian rupa sehingga seandainya dituangkan air di atasnya, air itu akan tetap berada di atasnya karena sangat lurusnya posisi tersebut. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 872) Inilah bentuk yang paling sempurna.

Setelah bertasbih kepada Allah Ta’ala dan mengucapkan berbagai bentuk pengagungan kepada-Nya, ia mengangkat kepalanya seraya mengucapkan:

سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

Allah mengabulkan (atau menerima) pujian dari orang yang memuji-Nya.”

Ucapan ini dibaca oleh imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun makmum, maka ia mengucapkan:

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ

Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala pujian.”

berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا قَالَ الْإِمَامُ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ

Apabila imam mengucapkan, ‘سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ’, maka ucapkanlah, ‘رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ’.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411)

Apabila seseorang tidak mampu rukuk —misalnya karena pada punggungnya terdapat penyakit yang tidak diharapkan kesembuhannya— maka ia cukup memberi isyarat dengan kepalanya, dan itu sudah mencukupi sebagai pengganti rukuk.

Jika seseorang bungkuk punggungnya (penderita kifosis), sehingga keadaannya seperti orang yang sedang rukuk, para ulama mengatakan bahwa ia berniat rukuk dengan hatinya. Sebab, ia tidak mampu melakukan bentuk selain keadaan tersebut, dan ia juga tidak dapat membungkukkan badan hingga kedua tangannya mencapai lutut. Maka dalam keadaan ini ia berniat rukuk dalam hatinya, bertakbir untuk rukuk, dan mengucapkan:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ

Mahasuci Rabb-ku Yang Mahaagung.”

Sabda beliau, “hingga engkau tenang.” Para ulama menjelaskan bahwa thuma’ninah adalah tenangnya anggota badan. Maka dalam rukuk harus ada thuma’ninah, yaitu seseorang berhenti sejenak hingga anggota tubuhnya tenang dan stabil. Adapun jika seseorang rukuk dengan segera tanpa berhenti, maka hal itu tidak sah dan shalatnya tidak mencukupi. Karena itu, seseorang harus benar-benar tenang dalam rukuknya.

I’tidal

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian bangkitlah,” yaitu bangkit dari rukuk, “hingga engkau berdiri tegak.” Dalam riwayat lain disebutkan: “hingga engkau tenang dalam keadaan berdiri.” Maka setelah rukuk juga harus ada thuma’ninah (ketenangan). Thuma’ninah ketika berdiri setelah rukuk sama seperti thuma’ninah ketika rukuk.

Sunahnya adalah menjadikan lama berdiri setelah rukuk hampir sama dengan lamanya rukuk. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu ketika menggambarkan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mendapati bahwa rukuk beliau dan berdiri setelah rukuk hampir sama lamanya. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 792 dan Muslim no. 471)

Dengan ini diketahui kesalahan sebagian orang yang apabila bangkit dari rukuk langsung turun sujud tanpa jeda. Jika mereka tidak sempat thuma’ninah, maka shalat mereka batal. Jika mereka sempat thuma’ninah tetapi sangat singkat, maka shalat mereka kurang sempurna. Sebab sunahnya adalah menjadikan bagian-bagian shalat itu hampir seimbang pada bagian berdiri ini.

Maka wajib bagi orang yang melihat seseorang tidak thuma’ninah setelah rukuk untuk menasihatinya dan menjelaskan kepadanya bahwa shalatnya tidak sah. Ia juga harus memerintahkannya untuk mengulang shalatnya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang tersebut untuk mengulang shalatnya.

Imam dan orang yang shalat sendirian setelah berdiri tegak mengatakan:

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ، وَمِلْءَ مَا بَيْنَهُمَا، وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ

Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala pujian; pujian yang banyak, baik, dan penuh keberkahan, memenuhi langit, memenuhi bumi, memenuhi apa yang ada di antara keduanya, dan memenuhi apa saja yang Engkau kehendaki setelah itu.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 471)

Jika ia membaca:

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَاوَاتِ، وَمِلْءَ الْأَرْضِ، وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ، أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ، وَكُلُّنَا لَكَ عَبْدٌ، لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala pujian sepenuh langit, sepenuh bumi, dan sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki setelah itu. Engkaulah yang berhak atas segala pujian dan kemuliaan. Paling benar dari apa yang diucapkan seorang hamba —dan kami semua adalah hamba-Mu. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau tahan. Dan tidak bermanfaat bagi orang yang memiliki kedudukan apa pun di hadapan-Mu kedudukannya itu,” maka itu juga baik.

Maksudnya, kadang ia membaca doa yang pertama dan pada kesempatan lain membaca doa yang kedua.

Sujud

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian sujudlah hingga engkau tenang dalam keadaan sujud.” Maksudnya, setelah thuma’ninah ketika berdiri setelah rukuk, maka lakukan sujud. Namun bagaimana cara sujud?

Dikatakan: Ia memulai dengan kedua lutut terlebih dahulu, kemudian kedua tangan. Kecuali jika seseorang sakit, atau punggungnya terasa sakit, atau ada gangguan lain yang membuatnya tidak mampu kecuali mendahulukan kedua tangan, maka tidak mengapa. Adapun jika mampu, maka ia mendahulukan kedua lutut, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang turun sujud seperti cara unta berlutut. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 840 dan an-Nasa’i no. 1091) Unta ketika berlutut mendahulukan kedua tangannya, sebagaimana yang dapat dilihat dan diketahui.

Inilah urutan yang benar dari sisi gerakan tubuh: Seseorang dalam keadaan berdiri, maka bagian pertama yang mendekati tanah adalah kedua lututnya, kemudian kedua tangannya, kemudian dahi bersama hidungnya. Inilah pendapat yang lebih kuat.

Adapun orang yang berpendapat bahwa seseorang mendahulukan kedua tangan, mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan sebelumnya:

إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ

Apabila salah seorang di antara kalian sujud, maka janganlah ia turun seperti turunnya unta.” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 8732, Abu Dawud no. 715, dan an-Nasa’i no. 1078

Mereka mengatakan bahwa lutut unta berada pada kedua tangannya.

Jawabannya adalah bahwa ucapan mereka, “Sesungguhnya lutut unta berada pada kedua tangannya,” memang benar. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Janganlah ia turun pada anggota yang digunakan unta ketika berlutut,” sehingga kita memahami bahwa beliau melarang turun pada lutut. Akan tetapi beliau bersabda, “Janganlah ia turun seperti turunnya unta.”

Perumpamaan di sini adalah pada bentuk dan cara. Jika kamu memerhatikan unta, kamu akan melihat bahwa ketika ia berlutut ia memulai dengan kedua tangan (kaki depannya), sehingga bagian depan tubuhnya turun terlebih dahulu sebelum bagian belakangnya. Maka demikian pula manusia ketika sujud tidak mendahulukan kedua tangannya. Jika ia melakukannya, berarti ia telah melakukan sesuatu yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali jika seseorang tidak mampu, misalnya karena sakit, atau ada rasa sakit pada lututnya, atau tubuhnya sangat berat, atau sebab-sebab lain yang serupa. Dalam keadaan seperti ini tidak mengapa ia mendahulukan kedua tangan, karena hal itu menjadi kebutuhannya.

Jika ia sujud, maka ia memulai dengan kedua lututnya, kemudian kedua tangannya, kemudian dahi dan hidungnya. Ketika bangkit untuk rakaat kedua, ia bangkit dengan kepalanya terlebih dahulu, kemudian kedua tangannya, lalu kedua lututnya. Inilah urutan yang sesuai ketika turun untuk sujud maupun bangkit darinya.

Dalam sujud juga disebutkan: “hingga engkau tenang dalam keadaan sujud.”

Dalam sujud wajib bertumpu pada tujuh anggota, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ: الْجَبْهَةِ

Akulah diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota: dahi…”

Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya ke hidung. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 809 dan Muslim no. 490)

Isyarat ini menunjukkan bahwa hidung mengikuti dahi, bukan sebagai anggota yang berdiri sendiri. Sebab, hidung secara makna bahasa bukan bagian dari dahi, tetapi juga bukan anggota yang terpisah darinya karena ia menyatu dengannya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadikannya anggota tersendiri. Jika tidak demikian, tentu anggota sujud menjadi delapan. Namun beliau menjadikannya bagian yang mengikuti dahi, lalu beliau menunjuk kepadanya.

Adapun anggota lainnya adalah kedua tangan (yakni kedua telapak tangan), kedua lutut, ujung kedua kaki, (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 810) yaitu jari-jari kaki. Inilah sujud yang wajib.

Di antara kesalahan yang banyak dilakukan oleh manusia adalah bahwa ketika sujud seseorang mengangkat kakinya, bahkan terkadang mengangkat kedua kakinya sekaligus. Ini adalah kesalahan.

Yang wajib adalah ujung kedua kaki tetap berada di atas tanah sejak mulai sujud hingga bangkit darinya. Jika tidak demikian, berarti ia telah menyelisihi apa yang diperintahkan kepada umat ini melalui lisan Rasulnya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikian pula orang yang meletakkan satu kaki di atas kaki yang lain ketika sujud, maka ia telah merusak salah satu rukun shalat, sehingga shalatnya tidak sah. Sebab rukun harus dilaksanakan oleh seseorang.

Begitu juga orang yang mengangkat kakinya ketika sujud dan terus membiarkannya terangkat, maka sujudnya tidak sah. Jika sujudnya tidak sah, maka shalatnya pun tidak sah.

Dalam sujud dianjurkan agar seseorang mengangkat punggungnya dari kedua pahanya, yaitu dengan menjadikan tubuhnya agak terangkat dan tidak merentangkannya. Jangan sampai ia membentangkan tubuhnya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang tidak mengetahui, yaitu ketika sujud ia meregangkan tubuhnya seakan-akan ia terhampar atau hampir demikian. Ini menyelisihi sunah. Sunahnya adalah mengangkat punggung hingga tampak menonjol.

Adapun kedua tangan, maka keduanya diletakkan di atas tanah dengan jari-jari dirapatkan dan diarahkan ke kiblat. Posisi kedua tangan itu bisa sejajar dengan kedua bahu, sejajar dengan kedua telinga, atau menjadikan dahi berada di antara keduanya (dengan sedikit menaikkannya hingga sejajar dengan dahi). Semua cara ini boleh dilakukan.

Kedua tangan juga direnggangkan dari kedua sisi tubuh. Namun jika seseorang berada dalam shaf bersama jamaah dan khawatir akan mengganggu orang di sampingnya, maka jangan merenggangkannya. Sebab, tidak sepantasnya seseorang menyakiti orang lain demi melakukan suatu sunah. Dalam keadaan ini ia sujud dengan menyesuaikan agar tidak menyakiti tetangganya.

Yang lebih utama adalah menjadikan telapak tangan menghadap ke tanah. Jika seseorang sujud dengan menempatkan punggung tangannya di atas tanah, maka sujudnya tetap sah, tetapi itu menyelisihi sunah.

Sebagian orang melakukan hal ini ketika membaca al-Qur’an sambil memegang mushaf. Ketika hendak sujud, ia tetap memegang mushaf dan terkadang meletakkan punggung tangannya yang memegang mushaf di tanah. Ini tidak seharusnya dilakukan.

Yang benar adalah meletakkan mushaf di tanah terlebih dahulu. Tidak mengapa meletakkan mushaf di tanah yang suci, selama tidak ada unsur merendahkannya. Adapun jika mushaf diletakkan di antara sepatu, misalnya, maka hal itu tidak boleh karena mengandung unsur merendahkan. Demikian pula jika mushaf diletakkan di atas sepatu sementara orang-orang berdiri, maka hal itu termasuk merendahkan al-Qur’an. Namun jika mushaf diletakkan di depan dirinya di atas alas yang suci, maka tidak mengapa.

Dalam sujud seseorang membaca:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى

Mahasuci Rabbku Yang Mahatinggi.”

Ia juga dianjurkan memperbanyak doa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

Adapun ketika sujud, maka perbanyaklah doa di dalamnya, karena sangat pantas doa kalian dikabulkan.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 479)

Para ulama mengatakan bahwa jika seseorang merasa lelah —baik karena kelemahan tubuh, sakit, atau karena lamanya sujud— maka tidak mengapa ia meletakkan kedua siku pada kedua lututnya agar lutut membantu menopang kedua tangannya.

Telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larangan meletakkan kedua lengan di atas tanah ketika sujud. Beliau bersabda,

لَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ

Janganlah salah seorang di antara kalian membentangkan kedua lengannya seperti bentangan anjing.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 822)

Anjing apabila berbaring akan membentangkan kedua kaki depannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakan orang yang sujud dengan meletakkan kedua lengannya di tanah dengan anjing, sebagai peringatan agar menjauhi perbuatan tersebut.

Adapun mengenai kedua kaki, maka kedua lutut tetap pada keadaan alaminya, tidak dirapatkan dan tidak pula direnggangkan. Sedangkan kedua telapak kaki, sunahnya adalah dirapatkan satu sama lain, bukan direnggangkan.

Duduk di antara Dua Sujud

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kemudian bangkitlah hingga engkau tenang dalam keadaan duduk.”

Duduk di antara dua sujud ini merupakan rukun dari rukun-rukun shalat, dan thuma’ninah di dalamnya juga merupakan rukun.

Dalam duduk ini seseorang membentangkan kaki kirinya (iftirasy) dan menegakkan kaki kanannya, sehingga kaki kanan berdiri tegak, sedangkan ia duduk di atas bagian dalam kaki kirinya, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun kedua tangan; tangan kanan diletakkan di atas paha kanan, tangan kiri di atas paha kiri. Atau bisa juga, tangan kanan di atas lutut kanan, tangan kiri memegang lutut kiri.

Pada tangan kanan, ia menggenggam jari kelingking dan jari manis, lalu membentuk lingkaran antara ibu jari dan jari tengah, atau merapatkan keduanya. Sementara jari telunjuk tetap terbuka (tidak digenggam). Setiap kali berdoa, ia mengangkat dan menggerakkan jari telunjuk sebagai isyarat akan ketinggian Dzat yang dimintai doa, yaitu Allah ‘Azza wa Jalla.

Misalnya ketika ia mengatakan:

(رَبِّ اغْفِرْ لِي) “Wahai Rabbku, ampunilah aku,” ia mengangkatnya.

(وَارْحَمْنِي) “rahmatilah aku,” demikian pula.

(وَاهْدِنِي) “berilah aku petunjuk,” demikian pula.

(وَارْزُقْنِي) “berilah aku rezeki,” demikian pula.

(وَعَافِنِي) “berilah aku kesehatan,” demikian pula.

Dengan demikian ia mengangkatnya lima kali dalam duduk antara dua sujud.

Apabila seseorang merasa sulit duduk dengan cara iftirasy (membentangkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanan), maka ia boleh duduk dengan cara yang mudah baginya dan tidak memberatkannya. Sebab agama ini —alhamdulillah— adalah agama yang mudah dan penuh kemudahan.

Yang terpenting adalah kamu tenang dan stabil dalam shalatmu. Apabila duduk dengan cara tersebut membuatmu lelah, maka duduklah dengan cara apa pun yang tidak memberatkanmu. Misalnya, jika di tanah terdapat kerikil-kerikil kecil sehingga ketika kamu duduk dengan membentangkan kaki kiri bagian atas kaki terasa sakit, maka dalam keadaan seperti ini tidak mengapa duduk dengan cara lain yang sesuai dengan keadaan dan tidak membuatmu lelah.

Sujud Kedua

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kemudian sujudlah hingga engkau tenang dalam keadaan sujud.”

Ini adalah sujud yang kedua. Maka ia melakukan sujud kedua seperti sujud yang pertama, kemudian bangkit untuk rakaat kedua.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Kemudian lakukanlah hal itu pada seluruh shalatmu.”

Berdasarkan hal ini kita mengatakan bahwa setiap rakaat terdiri dari: berdiri (qiyam), rukuk, berdiri setelah rukuk, sujud, duduk setelah sujud, dan sujud kedua.

Setelah itu satu rakaat selesai, lalu ia mengerjakan rakaat berikutnya. Kecuali jika ia berada pada tempat tasyahud pertama. Dalam hal ini, apabila ia telah melakukan sujud kedua pada rakaat kedua, maka ia duduk dan membaca tasyahud pertama.

Jika ada yang bertanya, “Apakah ketika bangkit menuju rakaat kedua seseorang duduk sejenak untuk beristirahat (duduk istirahat) kemudian bangkit, atau langsung bangkit dari sujud menuju berdiri?”

Pendapat yang paling benar di antara pendapat para ulama dalam masalah ini adalah pendapat pertengahan, yaitu bahwa seseorang duduk sejenak (duduk istirahat) apabila ia membutuhkannya. Misalnya karena sudah tua, sakit, tidak mampu langsung bangkit dari kedua lututnya, atau sebab-sebab lain yang serupa. Dalam keadaan seperti ini ia boleh duduk. Namun duduk ini tidak ada takbir sebelum maupun sesudahnya, dan tidak ada dzikir khusus di dalamnya. Duduk ini hanya bertujuan untuk memudahkan seseorang bangkit dari sujud menuju berdiri. Para ulama menyebutnya “duduk istirahat”, karena seseorang beristirahat sejenak di dalamnya.

Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melakukannya (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 23088 dan at-Tirmidzi no. 280), sebagaimana dalam hadis Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu. Akan tetapi —wallahu a’lam— beliau melakukannya karena ada kebutuhan. Sebab Malik bin al-Huwairits termasuk rombongan delegasi yang datang pada tahun kesembilan Hijriah, ketika tubuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjadi lebih berat. Maka beliau melakukannya untuk beristirahat sejenak.

Diketahui bahwa ibadah-ibadah, meskipun dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla, namun Allah menghendaki kemudahan bagi kita dan tidak menghendaki kesulitan. Kita juga tidak diperintahkan untuk memberatkan diri kita sendiri. Oleh karena itu, duduk ini disyariatkan bagi orang yang membutuhkannya.

Setelah itu ia melaksanakan rakaat kedua sebagaimana rakaat pertama secara sempurna, kemudian duduk untuk tasyahud pertama.

Faedah Hadis

Di antara faedah hadis ini:

1️⃣ Hadis ini menunjukkan bahwa boleh bagi seorang pengajar atau mufti menguji seseorang untuk mengetahui sejauh mana ilmu dan pemahamannya. Jika orang yang diuji menjawab dengan cara yang keliru, maka tidak mengapa selama orang yang mengujinya nanti akan menjelaskan kepadanya jawaban yang benar.

Dari sini juga dipahami bahwa jika kamu bertanya kepada seorang penuntut ilmu tentang makna suatu ayat al-Qur’an, sementara ia tidak mengetahui apa yang dikatakan para mufassir tentang ayat tersebut, lalu ia menjelaskan menurut apa yang ia ketahui, maka tidak mengapa. Setelah itu, jika penjelasannya benar maka kamu membenarkannya, dan jika salah maka kamu menjelaskan kepadanya yang benar.

2️⃣ Hadis ini juga menunjukkan bahwa boleh seseorang bersumpah tanpa diminta bersumpah, apabila dalam hal itu terdapat kemaslahatan atau ada kebutuhan untuk melakukannya. Sebab, orang tersebut berkata, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak mampu melakukan selain ini.” Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memintanya untuk bersumpah. Beliau tidak mengatakan, “Apakah engkau mengetahui selain ini atau tidak?” Akan tetapi ketika ada kebutuhan untuk menguatkan perkataannya dengan sumpah, maka ia pun bersumpah.

3️⃣ Bahwa hendaklah sumpah yang diucapkan sesuai dengan keadaan dan selaras dengan kondisi orang yang bersumpah. Inilah yang dimaksud oleh sebagian ulama ketika mengatakan bahwa hendaklah terdapat kesesuaian antara sesuatu yang dijadikan sumpah dan perkara yang ditegaskan dengan sumpah tersebut.

Dalam hadis ini, orang tersebut berkata, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak dapat melakukan selain ini.” Ia tidak mengatakan, “Demi Allah,” agar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mendengarnya memahami bahwa ia akan menerima apa yang disampaikan oleh beliau, karena ia beriman bahwa beliau diutus dengan membawa kebenaran. Jika beliau memang diutus dengan kebenaran, maka tentu beliau akan mengatakan kebenaran.

4️⃣ Bahwa meminta ilmu tidak termasuk dalam bentuk meminta-minta yang dilarang. Sebab, perkataan seseorang kepada orang lain, “Ajarkanlah aku,” termasuk perkara yang disetujui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan meminta harta.

Meminta harta tidak dibolehkan kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu, sedangkan ilmu boleh diminta oleh seseorang dalam setiap keadaan. Ini menunjukkan keutamaan ilmu dibandingkan harta.

Keutamaan ilmu atas harta memiliki banyak dalil dalam Kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS al-Mujadilah: 11)

Allah tidak mengatakan: “orang-orang yang diberi harta.” Bahkan harta terkadang justru membawa mudarat yang lebih besar. Allah Ta’ala berfirman:

وَوَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ ۝ الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ

Celakalah setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya.” (QSl-Humazah: 1–2)

Allah Ta’ala berfirman:

مَا أَغْنَى عَنِّي مَالِيَهْ

Tidaklah bermanfaat bagiku hartaku.” (QS al-Haqqah: 28)

Kemudian ilmu itu, semakin kamu infakkan dan ajarkan, semakin bertambah. Demikianlah hingga ilmu itu menyebar. Akan tetapi, setiap kali kamu menyembunyikannya, maka ia akan berkurang, sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama: “Ia bertambah dengan banyak menginfakkannya dan berkurang jika engkau menggenggamnya (menahannya).”

Adapun harta, maka manusia biasanya kikir terhadapnya. Ia mengira bahwa apabila ia menginfakkannya, maka hartanya akan berkurang. Memang dari sisi jumlah harta itu berkurang tanpa keraguan, tetapi dari sisi lain ia bertambah, atau bertambah dalam keberkahannya apabila seseorang menginfakkannya karena Allah ‘Azza wa Jalla.

5️⃣ Di dalamnya terdapat dalil bahwa seorang mufti, apabila memberikan fatwa kepada seseorang untuk melakukan suatu perkara, tidak wajib merincikannya secara detail, kecuali apabila ia mengetahui atau kuat dugaan bahwa orang yang meminta fatwa tersebut akan memahaminya dengan pemahaman yang keliru. Jika tidak demikian, maka cukup baginya menyebutkan hukum tersebut secara ringkas.

Sebagai contoh, ia berkata, “Apabila engkau masuk masjid, maka janganlah duduk sampai engkau shalat dua rakaat.”

Ia tidak perlu menjelaskan secara rinci dengan mengatakan, “Engkau berwudhu untuknya, kemudian menghadap kiblat, kemudian bertakbir, lalu membaca doa istiftah, kemudian membaca al-Fatihah,” dan seterusnya. Perincian seperti ini tidak wajib disebutkan, karena pada asalnya kaum muslimin yang hidup di negeri Islam telah mengetahui hal-hal semacam ini. Namun apabila seorang mufti mengetahui atau kuat dugaan bahwa orang yang bertanya tidak mengetahuinya, maka ia harus menjelaskannya secara rinci. Hal ini karena Allah ‘Azza wa Jalla telah mengambil perjanjian dari Ahlul Kitab yang diberi kitab dan ilmu agar mereka menjelaskannya kepada manusia:

وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ

Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari orang-orang yang telah diberi Kitab: ‘Sungguh kalian harus menjelaskannya kepada manusia dan tidak menyembunyikannya.’” (QS Ali ‘Imran: 187)

6️⃣ Di dalamnya terdapat dalil bahwa shalat tidak sah tanpa wudhu, berdasarkan sabdanya, “Apabila engkau hendak menunaikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu.”

Demikian pula berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian apabila ia berhadats sampai ia berwudhu.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225)

Oleh karena itu, apabila seseorang shalat tanpa wudhu dengan sengaja, maka shalatnya batal dan ia berdosa.

Sebagian ulama bahkan berpendapat bahwa shalat tanpa wudhu secara sengaja merupakan kemurtadan dari Islam —wal ‘iyadzu billah— dan termasuk kekufuran, sehingga orang tersebut harus memperbarui keislamannya dan mandi. Perbuatan itu dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap Allah Tabaraka wa Ta’ala.

Adapun jika seseorang shalat tanpa wudhu karena lupa, maka ketika ia ingat ia harus berwudhu dan mengulangi shalatnya. Demikian pula jika ia shalat tanpa wudhu karena tidak mengetahui hukumnya, misalnya ia memakan daging unta sementara ia tidak tahu bahwa hal itu membatalkan wudhu, kemudian setelah itu ia mengetahui hukumnya, maka ia wajib berwudhu dan mengulangi shalatnya, karena wudhu merupakan syarat sahnya shalat.

7️⃣ Di dalamnya terdapat dalil bahwa seseorang harus melafalkan huruf-huruf bacaan ketika membaca dalam shalat, berdasarkan sabdanya, “Kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari al-Qur’an.”

Hal ini karena bacaan tidak disebut bacaan kecuali apabila huruf-hurufnya diucapkan. Adapun jika seseorang hanya menggerakkan bacaan di dalam hatinya, maka hal itu tidak bermanfaat baginya dan tidak mencukupi, karena bacaan dilakukan dengan lisan.

Para ulama berbeda pendapat bahwa apakah disyaratkan seseorang harus mendengar dirinya sendiri ketika membaca al-Fatihah atau tidak?

Pendapat yang benar adalah tidak disyaratkan. Yang terpenting adalah huruf-huruf tersebut keluar dari makhrajnya melalui lisan, meskipun ia tidak mendengar suaranya sendiri. Terlebih lagi jika ia shalat berjamaah, lalu ia mengeraskan suaranya agar dirinya mendengar, maka orang yang mendengar dirinya sendiri biasanya juga akan terdengar oleh orang di sampingnya, sehingga dapat menimbulkan gangguan bagi orang lain. Oleh karena itu, yang lebih baik adalah ia membaca dengan suara pelan.

Baca juga: HUKUM-HUKUM SHALAT

Baca juga: WAKTU-WAKTU SHALAT FARDHU DAN PENTINGNYA MENJAGANYA

Baca juga: LARANGAN SHALAT DI HADAPAN MAKANAN DAN SAAT MENAHAN HAJAT

Baca juga: ANCAMAN BAGI ORANG YANG MENGANGKAT PANDANGAN KE LANGIT DALAM SHALAT

Baca juga: NIAT SEBAGAI DASAR DITERIMANYA AMAL (2)

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih