NIAT SEBAGAI DASAR DITERIMANYA AMAL (2)

NIAT SEBAGAI DASAR DITERIMANYA AMAL (2)

Beberapa faedah dari hadis ini:

1️⃣ Hadis ini adalah salah satu hadis yang menjadi poros Islam. Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa poros Islam ada pada dua hadis, yaitu hadis ini dan hadis Aisyah

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan perintah kami, maka (amalan) itu tertolak.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini adalah pokok bagi amalan hati, karena merupakan timbangan bagi amalan batin, sedangkan hadis Aisyah adalah pokok bagi amalan anggota badan.

Contohnya adalah seseorang yang sangat ikhlas dengan keikhlasan yang sempurna, yang menginginkan pahala dari Allah ‘Azza wa Jalla dan negeri kemuliaan-Nya (Surga), namun dia terjerumus dalam banyak bid’ah. Dengan memperhatikan niatnya, kita mendapati bahwa itu adalah niat yang baik. Dengan memperhatikan amalnya, kita mendapati bahwa itu adalah amal yang buruk dan tertolak, karena tidak sesuai dengan syariat.

Contoh lain adalah seorang laki-laki berdiri shalat dengan sebaik-baiknya, tetapi dia memperlihatkan (riya’) shalatnya kepada ayahnya karena takut kepadanya. Ia telah kehilangan keikhlasan, sehingga tidak diberi pahala. Adapun jika ia melaksanakan shalat karena takut dipukul ayahnya apabila meninggalkan shalat, maka ia termasuk orang yang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan shalatnya.

2️⃣ Di antara faedah hadis ini adalah bahwa wajib membedakan ibadah yang satu dengan ibadah yang lain, dan membedakan ibadah dari muamalah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya.”

Mari kita ambil contoh pada shalat. Seseorang yang hendak melaksanakan shalat Zhuhur wajib meniatkan shalat Zhuhur secara khusus, agar dapat dibedakan dari shalat yang lain. Jika dia memiliki dua shalat Zhuhur (yang tertinggal), maka ia wajib membedakan antara shalat Zhuhur kemarin dari shalat Zuhur hari ini, karena setiap shalat memiliki niat tersendiri.

Seseorang keluar dari rumahnya setelah matahari tergelincir (masuk waktu Zhuhur) dalam keadaan telah berwudhu, lalu masuk ke masjid. Di dalam hatinya tidak ada niat secara khusus untuk shalat Zhuhur, atau Ashar, atau Isya. Ia hanya meniatkan untuk melaksanakan shalat wajib pada waktu itu. Apakah shalatnya sah atau tidak sah? Jawabannya, berdasarkan kaidah yang telah kami sebutkan sebelumnya: shalatnya tidak sah, karena dia tidak meniatkan shalat Zhuhur secara khusus. Ini merupakan pendapat mazhab Hanbali.

Ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut sudah mencukupi (sah), dan tidak disyaratkan untuk meniatkan secara spesifik. Cukup meniatkan shalat secara umum, karena shalat itu menjadi spesifik dengan sendirinya berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah, bahwa apabila seseorang meniatkan shalat wajib pada waktu itu, maka hal tersebut sudah mencukupi. Pendapat ini adalah yang paling kuat. Tidak selayaknya manusia mengamalkan selainnya, karena terkadang seseorang datang dalam keadaan tergesa-gesa, lalu bertakbir dan langsung masuk bersama imam (dalam shalat berjamaah), tanpa terlintas dalam pikirannya bahwa shalat tersebut adalah shalat Zhuhur. Yang terlintas dalam pikirannya hanyalah bahwa itu adalah shalat wajib pada waktu itu, dan ia tidak keluar dari rumahnya kecuali untuk melaksanakan shalat wajib tersebut.

Maka, jika mengacu pada mazhab, kita katakan, “Ulangi shalatnya.” Namun, jika mengacu pada pendapat yang paling kuat, kita katakan, “Tidak perlu mengulangi shalatnya.”

Pendapat terakhir ini lebih menenangkan hati, karena keadaan seperti ini sering terjadi. Bahkan terkadang seorang imam lupa dan bertakbir dengan niat melaksanakan shalat wajib pada waktu itu saja. Jika mengacu pada mazhab, ia harus mengulangi shalatnya. Namun menurut pendapat yang paling kuat, ia tidak perlu mengulangi shalatnya.

3️⃣ Di antara faedah hadis ini adalah dorongan untuk ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi manusia menjadi dua golongan: golongan yang menginginkan dengan amalnya wajah Allah dan negeri akhirat, dan golongan yang menginginkan selain itu. Pembagian ini menunjukkan adanya dorongan untuk ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Ikhlas merupakan perkara yang wajib diperhatikan dan didorong, karena ia adalah pilar pertama yang sangat penting dan menjadi tujuan penciptaan manusia.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْأِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” (QS adz-Dzariyat: 56)

4️⃣ Di antara faedah hadis ini adalah baiknya metode pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan memvariasikan dan membagi pembicaraan. Hal ini tampak dari sabda beliau, “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya,” dan ini berkaitan dengan amal itu sendiri, dan “Setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan,” dan ini berkaitan dengan tujuan dari amal tersebut.

Yang kedua adalah pembagian hijrah menjadi dua bagian: hijrah yang syar’i (sesuai syariat) dan hijrah yang tidak syar’i (tidak sesuai syariat). Ini termasuk dalam metode pengajaran yang baik. Oleh karena itu, seorang pengajar sebaiknya tidak menyampaikan berbagai permasalahan kepada muridnya secara beruntun begitu saja, karena hal ini membuat murid mudah lupa. Sebaiknya ia menyampaikan prinsip-prinsip dasar, kaidah-kaidah, dan batasan-batasan, karena hal itu lebih mendekatkan kepada tertanamnya ilmu di dalam hatinya. Adapun jika ia hanya menyampaikan permasalahan-permasalahan secara beruntun, maka betapa cepatnya hal itu akan terlupakan

5️⃣ Di antara faedah hadis ini adalah bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandingkan penyebutan dirinya bersama Allah Ta’ala dengan huruf “waw” ketika beliau bersabda, “kepada Allah dan Rasul-Nya,” dan tidak mengatakan “kemudian Rasul-Nya,” padahal pernah ada seseorang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang Allah kehendaki dan yang engkau kehendaki.” Maka beliau menegurnya dengan bersabda,

بَلْ مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ

(Bukan seperti itu.) Akan tetapi, apa yang Allah kehendaki saja.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan ad-Darimi. Lihat Shahihul Jami’)

Lalu, apa bedanya?

Jawabannya adalah bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan syariat, pengungkapannya menggunakan huruf “waw”. Hal ini karena syariat yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hakikatnya adalah syariat yang datang dari Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

Barangsiapa menaati Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sesungguhnya dia telah menaati Allah.” (QS an-Nisa: 80)

Adapun dalam perkara yang bersifat alamiah (kauniyah), tidak seorang pun boleh disandingkan dengan Allah dengan menggunakan huruf “waw” selamanya, karena segala sesuatu berada di bawah kehendak dan kekuasaan Allah Ta’ala.

Jika seseorang bertanya, “Apakah hujan akan turun besok?” lalu dijawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui,” maka jawaban ini keliru, karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki pengetahuan tentang hal tersebut.

Masalah: Jika seseorang bertanya, “Apakah ini haram atau halal?” lalu dijawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui,” maka jawaban ini benar, karena hukum Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkara-perkara syariat adalah hukum Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya, “Barangsiapa yang menaati Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sesungguhnya dia telah menaati Allah.” (QS an-Nisa: 80)

Masalah: Manakah yang lebih utama, ilmu atau jihad di jalan Allah?

Jawaban: Ilmu, jika dilihat dari hakikatnya sebagai ilmu, lebih utama daripada jihad di jalan Allah, karena seluruh manusia membutuhkan ilmu.

Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Ilmu tidak ada yang menyamainya bagi orang yang niatnya benar.”

Jihad tidak mungkin menjadi fardhu ‘ain (kewajiban individual) secara mutlak, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً

Dan tidaklah sepatutnya orang-orang mukmin itu pergi semuanya.” (QS at-Taubah: 122)

Seandainya jihad adalah fardhu ‘ain, maka semua kaum muslimin wajib berangkat. Namun, Allah berfirman:

فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ

Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang.” (QS at-Taubah: 122)

Artinya, sebagian berangkat dan sebagian lainnya tetap tinggal,

لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

“…agar mereka memperdalam pengetahuan tentang agama dan agar mereka dapat memberi peringatan kepada kaumnya ketika mereka telah kembali kepada mereka, supaya mereka dapat menjaga diri.” (QS at-Taubah: 122)

Namun, dengan mempertimbangkan perbedaan keadaan pelaku dan waktu, bisa jadi kita berkata kepada seseorang, “Yang lebih utama bagimu adalah jihad,” dan kepada orang lain, “Yang lebih utama bagimu adalah menuntut ilmu.”

Jika dia seorang yang pemberani, kuat, dan aktif, tetapi tidak terlalu pandai, maka jihad lebih baik baginya, karena hal itu lebih sesuai dengan keadaannya. Jika dia seseorang yang cerdas, hafal, dan kuat dalam berargumen, maka menuntut ilmu lebih baik baginya. Ini dilihat dari sudut keadaan pelaku (individu).

Adapun jika mempertimbangkan waktu, maka apabila kita berada pada masa banyak ulama, sementara perbatasan negeri membutuhkan penjagaan, maka jihad lebih utama. Jika kita berada pada masa kebodohan menyebar dan bid’ah muncul serta tersebar di tengah masyarakat, maka menuntut ilmu lebih utama.

Ada tiga perkara yang mewajibkan seseorang menuntut ilmu: ketika bid’ah mulai menampakkan keburukannya, ketika muncul fatwa-fatwa yang disampaikan tanpa ilmu, dan ketika banyak terjadi perdebatan dalam berbagai masalah tanpa landasan ilmu.

Jika tidak ada perkara lain yang lebih diutamakan, maka menuntut ilmu lebih utama.

6️⃣ Di antara faedah hadis ini adalah bahwa hijrah termasuk amal saleh, karena ia dimaksudkan untuk Allah dan Rasul-Nya. Setiap amal yang dimaksudkan untuk Allah dan Rasul-Nya termasuk amal saleh, karena kamu bermaksud dengan amal itu mendekatkan diri kepada Allah, dan mendekatkan diri kepada Allah adalah ibadah.

Masalah: Apakah hijrah itu wajib atau dianjurkan?

Jawaban: Dalam hal ini terdapat perincian. Jika seseorang mampu menampakkan dan menjalankan agamanya secara terbuka, serta tidak seorang pun menghalanginya, maka hijrah dalam keadaan ini bersifat dianjurkan. Namun jika ia tidak mampu melakukannya, maka hijrah menjadi wajib.

Inilah kaidah untuk membedakan antara yang sunah dan yang wajib, dan hal ini terjadi di negeri-negeri kafir.

Adapun di negeri-negeri yang fasik —yaitu negeri yang secara terang-terangan menampakkan dan memperlihatkan kefasikan— maka kami katakan: jika seseorang khawatir dirinya tergelincir ke dalam apa yang penduduk negeri itu tergelincir di dalamnya, maka hijrah di sini menjadi wajib. Jika tidak, maka hijrah tidak menjadi wajib.

Lebih dari itu kami katakan: jika keberadaannya di sana membawa perbaikan, maka keberadaannya di tempat tersebut menjadi wajib. Hal ini karena negeri itu membutuhkan dirinya untuk memperbaiki keadaan, menyeru kepada kebaikan, dan mencegah kemungkaran.

Anehnya, sebagian orang justru berhijrah dari negeri Islam ke negeri kafir. Padahal, jika orang-orang yang melakukan perbaikan berhijrah dari negeri tersebut, siapa lagi yang akan tinggal untuk menghadapi orang-orang fasik? Bahkan, bisa jadi negeri itu semakin merosot karena sedikitnya orang yang memperbaiki keadaan dan banyaknya orang yang fasik serta durhaka.

Namun, jika seseorang tetap tinggal dan menyeru kepada Allah sesuai dengan keadaannya, maka ia akan memperbaiki orang lain. Orang yang diperbaiki itu kemudian akan memperbaiki yang lain lagi, hingga melalui tangan-tangan mereka, negeri tersebut menjadi baik. Jika masyarakat umum menjadi baik, biasanya para pemegang kekuasaan pun akan ikut menjadi baik, meskipun melalui tekanan.

Namun, yang sering merusak keadaan ini —sayangnya— adalah orang-orang saleh itu sendiri. Kamu mendapati orang-orang saleh ini berkelompok-kelompok, berpecah belah, dan berselisih karena perbedaan dalam suatu masalah agama yang sebenarnya dimaafkan perbedaannya. Inilah kenyataan yang sering terjadi, terutama di negeri-negeri yang Islamnya belum tegak secara sempurna. Terkadang mereka saling memusuhi, saling membenci, dan saling bertikai hanya karena perkara kecil, seperti perkara mengangkat tangan dalam shalat.

Aku akan menceritakan kepada kalian sebuah kisah yang pernah kualami sendiri di Mina. Pada suatu hari, seorang kepala bimbingan datang kepadaku dengan membawa dua kelompok dari Afrika. Masing-masing kelompok saling mengafirkan yang lain. Ketika aku bertanya, “Apa sebabnya?” ia menjawab, “Salah satu dari mereka mengatakan bahwa yang sunah ketika berdiri dalam shalat adalah meletakkan kedua tangan di atas dada, sementara yang lain mengatakan bahwa yang sunah adalah membiarkan kedua tangan terulur.” Padahal, masalah ini hanyalah masalah cabang yang ringan, bukan termasuk pokok agama. Namun, mereka berkata, “Tidak, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

Barang siapa yang membenci sunahku, maka ia bukan golonganku,’ (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim) dan ini adalah kekafiran yang Rasulullah berlepas diri darinya.”

Berdasarkan pemahaman yang keliru ini, salah satu kelompok mengafirkan kelompok yang lain.

Intinya, sebagian orang yang berusaha melakukan perbaikan di negeri-negeri yang Islamnya belum kuat sering kali saling membid’ahkan dan memfasikkan. Padahal, seandainya mereka bersatu, dan ketika terjadi perbedaan di antara mereka, hati mereka lapang untuk menerima perbedaan yang memang dibolehkan, serta mereka berdiri sebagai satu kesatuan, niscaya umat akan menjadi baik. Tetapi, jika umat melihat bahwa orang-orang saleh dan orang-orang yang istiqamah justru saling mendengki, berselisih, dan bertikai dalam masalah-masalah agama, maka umat akan berpaling dari mereka dan dari kebaikan serta petunjuk yang ada pada mereka. Bahkan, mungkin saja terjadi kemunduran dan keterbelakangan, dan inilah yang telah terjadi —wal’iyadzu billah.

Kamu melihat seorang pemuda masuk ke dalam jalan istiqamah dengan keyakinan bahwa agama adalah kebaikan, petunjuk, kelapangan hati, dan ketenangan jiwa. Namun kemudian ia menyaksikan pada sebagian orang yang dianggap istiqamah adanya perselisihan yang tajam, permusuhan, dan kebencian. Akhirnya, ia meninggalkan jalan istiqamah, karena ia tidak menemukan apa yang ia cari.

Kesimpulannya, hijrah dari negeri kafir tidak sama dengan hijrah dari negeri fasik. Dikatakan kepada seseorang, “Bersabarlah dan harapkanlah pahala,” terutama jika kamu adalah orang yang melakukan perbaikan. Bahkan bisa jadi dikatakan bahwa hijrah bagimu adalah haram.

Baca juga: HUKUM-HUKUM SHALAT

Baca juga: MUKMIN YANG KUAT

Baca juga: WAKTU-WAKTU SHALAT FARDHU DAN PENTINGNYA MENJAGANYA

(Syekh Muhammad binn Shalih al-‘Utsaimin)

Arba'in an-Nawawiyyah Kelembutan Hati