Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang bit’u (minuman keras yang terbuat dari madu yang biasa dikonsumsi oleh penduduk Yaman). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهَوَ حَرَامٌ
“Semua minuman yang memabukkan adalah haram.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, ‘Sesungguhnya telah diturunkan hukum pengharaman khamar yang terbuat dari lima bahan: anggur, kurma, gandum hinthah, gandum sya’ir, dan madu. Khamar adalah apa saja yang dapat menghilangkan akal.’” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Dari Sa’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, “Ketika ia dan Mu’adz diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Yaman, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا، وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا، وَتَطَاوَعَا
“Permudahlah dan janganlah mempersulit. Gembirakanlah dan janganlah membuat orang lari. Hendaklah kalian berdua bahu-membahu.”
Abu Musa bertanya, “Ya Rasulullah, kami berada di negeri pembuat minuman dari madu yang disebut bit’u dan dari gandum sya’ir yang disebut mizr.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنَ الْعِنَبِ خَمْرًا، وَإِنَّ مِنَ التَّمْرِ خَمْرًا، وَإِنَّ مِنَ الْعَسَلِ خَمْرًا، وَإِنَّ مِنَ الْبُرِّ خَمْرًا، وَإِنَّ مِنَ الشَّعِيرِ خَمْرًا
“Sesungguhnya ada beberapa jenis khamar yang terbuat dari anggur, khamar yang terbuat dari madu, khamar yang terbuat dari gandum, dan khamar yang terbuat dari gandum sya’ir.” (Shahih lighairihi. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban, ad-Daraquthni, ath-Thahawi, al-Hakim, al-Baihaqi dan lain-lain)
Saya katakan, “Sanad hadis ini adalah daif, namun ia memiliki penguat yang mengangkatnya ke derajat hasan. Hadis ini memiliki syahid dari hadis Abdullah bin Umar dengan sanad hasan. Dengan hadis ini berarti derajatnya naik menjadi shahih laghairihi. Allaahu ‘alam.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْخَمْرُ مِنْ هَاتَيْنِ الشَّجَرَتَيْنِ النَّخْلَةِ وَالْعِنَبَةِ
“Khamar terbuat dari dua pohon ini: kurma dan anggur.” (HR Muslim)
Kandungan Hadis:
1️⃣ Khamar adalah apa saja yang dapat menghilangkan akal. Itulah yang disebut minuman yang memabukkan. Oleh karena itu, memabukkan adalah sebab diharamkannya khamar. Riwayat yang mencantumkan bahwa pengharaman khamar karena benda (substansi) khamar itu sendiri adalah tidak sahih.
2️⃣ al-Baghawi rahimahullah berkata dalam Syarah Sunnah, “Hadis-hadis ini merupakan bukti jelas atas kebatilan pendapat yang mengatakan bahwa khamar hanya jus anggur atau kurma mentah yang masih keras. Juga menunjukkan batilnya perkataan yang mengatakan bahwa tidak dikatakan khamar kecuali yang terbuat dari anggur, kismis, kurma segar atau kurma kering. Yang benar bahwa semua yang memabukkan disebut khamar dan khamar adalah segala yang dapat menghilangkan akal. (Kemudian ia menyebutkan hadis an-Nu’man). Hadis ini secara gamblang menjelaskan bahwa khamar bisa terbuat dari selain anggur dan kurma. Pengkhususan beberapa jenis buah tidak menunjukkan bahwa jika dibuat dari selain lima jenis buah tersebut, maka tidak dikatakan khamar. Semua yang bermakna khamar seperti yang terbuat dari jagung, gandum hitam, dan air nira memiliki hukum yang sama. Penyebutan lima jenis buah adalah karena pada waktu itu khamar hanya diolah dari lima jenis buah tersebut. (Lalu ia menyebutkan hadis Abu Hurairah) Hadis ini tidak benentangan dengan hadis an-Nu’man bin Basyir. Arti hadis Abu Hurairah adalah bahwa kebanyakan khamar terbuat dari anggur dan kurma, yaitu kebanyakan orang biasa membuat khamar dari anggur dan kurma.”
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata dalam Tahdzibus Sunan setelah ia mencantumkan beberapa hadis yang merupakan dalil dalam permasalahan ini, “Nas-nas sahih ini dengan jelas mengelompokkan minuman khamar, walaupun dibuat dari selain anggur, sebagai khamar dalam istilah bahasa yang diturunkan dalam al-Qur’an. Dengan bahasa ini juga al-Qur’an berbicara kepada para sahabat tanpa sibuk melakukan kias dalam penetapan nama khamar, padahal khamar banyak macamnya.”
Apabila secara nas telah ditetapkan nama minuman itu adalah khamar, maka pemberlakuan lafaz nas terhadap khamar adalah sama persis dengan pemberlakuan terhadap minuman anggur.
Cara memahami yang lebih dekat dan sesuai dengan nas dan lebih mudah ini dapat menghindarkan diri dari kias yang dipaksakan untuk sebuah nama serta menghindarkan diri dari pengambilan hukum secara analogi.
Baca juga: HARAMNYA KHAMAR
Baca juga: TAHAP-TAHAP PENSYARIATAN HUKUM PUASA DAN KHAMAR
Baca juga: HUKUM MEMELIHARA ANJING
(Syekh Salim bin ‘Ied al-Hilali)