Ini termasuk adab yang dianjurkan bagi pembaca al-Qur’an untuk mengamalkannya. Jika ia telah mulai membaca, janganlah ia memutuskannya kecuali karena sesuatu yang mendesak. Sebagai bentuk adab terhadap firman Allah, janganlah memutuskan bacaan karena urusan dunia.
Sungguh kamu akan merasa heran terhadap sebagian orang yang menunggu shalat di masjid, bagaimana mereka memutus bacaan mereka beberapa kali hanya karena urusan dunia yang tidak bernilai penting. Itu adalah tipu daya setan yang tidak pernah menghendaki kebaikan bagi seorang muslim.
Sebagai penguat dari apa yang telah kami sebutkan, dinukil riwayat dari tabi’in yang mulia, Nafi’, ia berkata: Dahulu Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, apabila membaca al-Qur’an, tidak berbicara hingga selesai membacanya. Suatu hari aku bersamanya, lalu ia membaca Surah al-Baqarah hingga sampai pada suatu ayat. Ia berkata, “Tahukah engkau tentang apa ayat ini diturunkan?”
Aku menjawab, “Tidak.”
Ia berkata, “Ayat ini diturunkan tentang ini dan itu.”
Lalu ia melanjutkan bacaannya. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)
Demikianlah kebiasaan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Ia tidak memutus bacaan al-Qur’an kecuali untuk menyampaikan ilmu, yang juga merupakan ibadah.
Baca juga: HUKUM MENGERASKAN BACAAN AL-QUR’AN SEMENTARA ORANG LAIN SEDANG SHALAT
Baca juga: SIFAT SALAT NABI – SUJUD KEDUA
Baca juga: WAKTU DAN KEUTAMAAN TIDUR SIANG
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)