JAGA DIRI DARI AIR KENCING, SELAMAT DARI AZAB KUBUR

JAGA DIRI DARI AIR KENCING, SELAMAT DARI AZAB KUBUR

109. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ، فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ

Jagalah diri kalian dari air kencing, karena sesungguhnya kebanyakan azab kubur berasal darinya.” (Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni)

110. Dalam riwayat al-Hakim:

أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ

Kebanyakan azab kubur berasal dari air kencing.”

Sanadnya sahih.

111. Dari Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami di tempat buang hajat agar duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan. (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang lemah)

112. Dari ‘Isa bin Yazidka, dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

Jika salah seorang dari kalian kencing, hendaklah ia mengibaskan zakarnya tiga kali.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang lemah)

PENJELASAN

al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah membawakan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berlindung dari najis air kencing dan mengabarkan bahwa kebanyakan azab kubur berasal darinya.

Sabdanya “Jagalah diri kalian dari air kencing” maksudnya adalah bersucilah darinya. Hal ini mencakup bersuci darinya baik dengan istijmar maupun istinja’, mencakup pula membersihkannya dari pakaian jika terkena, dari badan, dan dari tempat yang digunakan untuk shalat jika terkena. Setiap perkara yang disyaratkan kesucian padanya atau diwajibkan suci di dalamnya, wajib atas seseorang untuk menjaga dirinya dari air kencing dalam perkara-perkara yang disyaratkan kesucian tersebut.

Demikian pula, wajib atas seseorang untuk menjaga diri dari najis-najis percikan dan dari semua najis. Sebab, peringatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air kencing menunjukkan bahwa apa saja yang serupa dengannya atau lebih berat darinya, maka hukumnya sama. Banyak manusia —semoga Allah memberi kita dan mereka hidayah— kamu dapati, jika mereka kencing atau berak, mereka berdiri tanpa membersihkan diri atau beristinja’. Hal ini —sebagaimana telah dijelaskan— menjadi sebab azab kubur. Ketika seseorang berpindah dari dunia ini ke alam kubur, yang merupakan permulaan tempat tinggal di akhirat, maka pertama kali yang ia hadapi adalah azab ini —wal‘iyadzu billah—, karena ia telah meremehkan perkara ini, yaitu menjaga diri dari air kencing dan dari najis-najis.

Telah sahih dalam Shahihain (al-Bukhari dan Muslim) dari hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda,

إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ، أَوْ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

Sesungguhnya keduanya sedang diazab, dan keduanya tidak diazab karena perkara besar. Adapun salah satu dari keduanya, dia tidak menjaga diri dari air kencing atau tidak membersihkan diri darinya, dan adapun yang lainnya, dia suka menyebarkan namimah (adu domba).” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Hadis yang sahih ini dalam Shahihain, demikian pula apa yang disebutkan oleh penulis, menunjukkan bahwa di dalam kubur terdapat azab. Hal ini telah disepakati oleh Ahlus Sunnah, bahwa di dalam kubur terdapat azab dan kenikmatan. Oleh karena itu, kita berlindung kepada Allah dalam setiap shalat dari azab kubur, dan kita mengucapkan,

أَعُوذُ بِاللّٰهِ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ

Aku berlindung kepada Allah dari azab Neraka Jahanam dan dari azab kubur.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Azab kubur memiliki sebab-sebab, di antaranya adalah tidak menjaga diri dari air kencing. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya keduanya sedang diazab, dan tidak diazab karena perkara besar,” maksudnya keduanya tidak diuji dengan sesuatu yang berat, bahkan itu perkara yang ringan.

Oleh karena itu, wajib atas seseorang untuk membersihkan dirinya dari air kencing, baik ketika beristijmar (bersuci dengan batu) maupun beristinja’ (bersuci dengan air), serta menjaga kesucian pakaiannya, tubuhnya, tempat shalatnya, dan setiap tempat yang diwajibkan di dalamnya kesucian.

Sepatutnya bagi seseorang, jika terkena najis, untuk segera membasuhnya dan tidak menunda agar tidak lupa terhadapnya nanti. Oleh karena itu, termasuk dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi najis-najis adalah segera bersuci darinya.

Pernah datang kepada beliau seorang anak kecil yang belum makan makanan, lalu ia kencing di pangkuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau meminta air dan menyiramkannya ke tempat yang terkena. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Demikian pula ketika seorang Arab Badui kencing di dalam masjid, setelah ia selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar dituangkan satu ember air untuk menyucikannya. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Jadi, hukum jika kamu terkena najis adalah segera menghilangkannya, dan jangan berkata, “Nanti saja aku basuh ketika mendekati waktu shalat,” karena bisa jadi kamu akan lupa.

Sebagian ulama berkata, “Apabila seseorang disiksa di kuburnya karena meninggalkan salah satu syarat dari syarat-syarat shalat dan meremehkannya, maka siksaannya di kubur karena meninggalkan shalat adalah lebih utama (lebih besar) lagi.”

Ini benar, karena sesungguhnya seseorang akan disiksa karena meninggalkan shalat. Bahkan, jika ia meninggalkannya secara terus-menerus, maka ia menjadi kafir, keluar dari agama Islam, wal‘iyadzu billah.

Adapun apa yang disebutkan oleh penulis rahimahullah dari hadis Isa bin Yazidka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian kencing, hendaklah ia mengibaskan zakarnya,” maka hadis ini adalah hadis dhaif (lemah) yang tidak diamalkan.

Yang seharusnya dilakukan oleh seseorang jika kencing adalah ia tidak perlu membasuh kepala zakarnya kecuali yang benar-benar terkena air kencing saja, dan tidak perlu mengibaskan atau memeras zakarnya, karena hal itu akan menimbulkan was-was dan membuka saluran-saluran najis. Oleh karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Berdehem setelah buang air kecil, berjalan, melompat ke atas, naik tangga, bergantung pada tali, memeriksa zakar dengan mengalirkan cairan darinya, dan selain itu, semua itu adalah bid’ah, tidak wajib dan tidak disunahkan menurut para imam kaum muslimin.

Demikian pula mengibaskan zakar (dengan maksud mengeluarkan sisa air kencing) adalah bid’ah. Berdasarkan yang sahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyariatkannya.

Demikian juga, mengikat untuk menahan kencing adalah bid’ah yang tidak pernah disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hadis tentang itu pun dhaif, tidak ada asalnya.

Air kencing keluar dengan sendirinya. Jika selesai, ia pun berhenti dengan sendirinya, sebagaimana dikatakan, “Ia seperti kantung susu. Jika kamu biarkan, ia akan berhenti. Jika kamu peras, ia akan terus mengalir.”

Apabila seseorang memeras zakarnya dengan mengklaim bahwa ia mengeluarkan sisa air kencing, maka saluran-saluran air kencing yang mengalir di dalamnya akan terpengaruh, dan mungkin saja di dalamnya terdapat cairan-cairan yang terus mengalir bersamanya.

Yang aku nasihatkan adalah agar kita membiarkan perkara ini berjalan secara alami. Kapan pun air kencing telah berhenti, maka cucilah kepala zakar. Jika air kencing memercik ke sana-sini, maka cukup mencuci bagian yang terkena air kencing saja.

Baca juga: CARA MENYUCIKAN TANAH DARI NAJIS

Baca juga: HUKUM KENCING DAN KOTORAN MANUSIA

Baca juga: SIKSA KUBUR BAGI PENGADU DOMBA DAN ORANG YANG ENGGAN BERSUCI

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih