Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati dua kuburan yang penghuninya sedang disiksa.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
“Sesungguhnya keduanya sedang disiksa. Tidaklah keduanya disiksa karena dosa besar. Adapun yang satu disiksa karena tidak menjaga diri dari air seni, dan yang lain disiksa karena selalu mengadu domba (namimah).” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah)
al-Hafidz rahimahullah menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidaklah keduanya disiksa karena dosa besar.’ “Sesungguhnya kedua maksiat itu benar-benar perbuatan dosa besar. Adapun dalil yang menjelaskan bahwa keduanya dosa besar adalah hadis dari jalur Abd bin Humaid. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka berdua tidak diazab karena dosa besar. Sungguh, itu benar-benar dosa besar.’”
Ibnu Bathal berargumen dengan riwayat al-A’masy bahwa penyiksaan tidak khusus terjadi pada dosa besar saja. Terkadang juga terjadi pada dosa kecil. Ia berkata, “Karena tidak ada riwayat yang mengancam orang yang tidak menjaga diri dari air seni ketika buang air kecil -sebelum riwayat ini datang- dan mendapat siksa dengan adanya keterangan dalam hadis ini.”
Sebagian ulama berkata, “Maksiat itu bukan dosa besar menurut keyakinan mereka berdua atau menurut keyakinan orang-orang yang menjadi lawan bicara mereka. Padahal, perbuatan itu di sisi Allah adalah dosa besar.”
Allah Ta’ala berfirman:
وَّتَحْسَبُوْنَهٗ هَيِّنًا وَّهُوَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمٌ
“Dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja, padahal ia di sisi Allah adalah besar.” (QS an-Nur: 15)
Ada juga yang mengartikan, “Tidak berat untuk menjaganya.” Maksudnya, beban untuk menjaga diri dari perbuatan itu tidaklah berat.” Pendapat yang terakhir dikuatkan oleh al-Baghawi dan yang lainnya, serta dirajihkan oleh Ibnu Daqiq al-’Id dan jamaah.
Ada juga yang mengatakan bahwa perbuatan itu bukan dosa besar. Hanya saja ia menjadi dosa besar jika dilakukan berulang-ulang. Kalimat tersebut mengisyaratkan ke arah itu, yaitu bahwa kedua maksiat itu dilakukan secara berulang-ulang. Buktinya, terdapat shighah mubalaghah setelah huruf ‘kana’. Wallahu a’lam. Ia juga mengatakan bahwa redaksi hadis ini menunjukkan bahwa kencing memiliki kriteria khusus bila dikaitkan dengan siksa kubur. Ini mengisyaratkan kepada hadis dari Abu Hurairah secara marfu’: “Mayoritas siksa kubur disebabkan kencing.” (HR Ibnu Majah. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Irwaul Ghalil)
Maksudnya, karena tidak berhati-hati dan kurang menjaga kesucian.
Sedangkan sabda beliau, “Biasa mengadu domba (namimah),” Ibnu Daqiq al-’Id menjelaskan, “Menyebarkan berita dengan tujuan mengganggu dan menyakiti orang lain merupakan perbuatan terlarang. Jika perbuatan itu dilakukan demi kemaslahatan dan menghindari kerusakan, maka perbuatan itu diperbolehkan.”
Baca juga: AZAB KUBUR BAGI ORANG YANG BERDUSTA
Baca juga: BATU DAN SUNGAI DARAH UNTUK PEMAKAN RIBA
(Dr Ahmad Farid)