CARA MENGANGKAT TANGAN, RUKUK, SUJUD, DAN TASYAHUD DALAM SHALAT

CARA MENGANGKAT TANGAN, RUKUK, SUJUD, DAN TASYAHUD DALAM SHALAT

284. Dari Abu Humaid as-Sa‘idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya. Apabila beliau rukuk, beliau meletakkan kedua tangannya dengan kuat pada kedua lututnya, kemudian meluruskan punggungnya. Apabila beliau mengangkat kepalanya (dari rukuk), beliau berdiri tegak sampai setiap ruas tulang kembali ke tempatnya.

Apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa membentangkannya (di tanah) dan tanpa pula merapatkannya, serta menghadap dengan ujung jari-jari kedua kakinya ke arah kiblat. Apabila beliau duduk pada dua rakaat (tasyahud awal), beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. Apabila beliau duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya, menegakkan yang lainnya, lalu duduk di atas tempat duduknya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 828)

PENJELASAN

Dalam hadis ini, yaitu hadis Abu Humaid as-Sa‘idi radhiyallahu ‘anhu tentang sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terdapat beberapa perkara yang belum disebutkan pada penjelasan sebelumnya. Di antaranya adalah mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram.

Disunahkan bagi seseorang untuk mengangkat kedua tangannya ketika takbiratul ihram hingga sejajar dengan kedua bahunya. Pengangkatan ini merupakan sunah, sehingga disunahkan bagi orang yang shalat untuk mengangkat kedua tangannya ketika takbiratul ihram hingga sejajar dengan kedua bahunya.

Yang dimaksud bahu (المنكب) adalah bahu.

Jika ia menghendaki, ia juga boleh mengangkatnya hingga sejajar dengan ujung telinga, atau hingga sejajar dengan bagian tengah cuping telinga.

Dengan demikian terdapat tiga cara yang semuanya datang dalam sunah: mengangkat tangan sejajar dengan bahu, mengangkat tangan sejajar dengan ujung telinga, mengangkat tangan sejajar dengan tengah cuping telinga.

Telah diriwayatkan pula tentang permulaan waktu mengangkat kedua tangan terdapat tiga cara:

Sifat pertama: memulai mengangkat kedua tangan bersamaan dengan dimulainya takbir, dan selesai mengangkatnya bersamaan dengan selesainya takbir.

Sifat kedua: mengangkat kedua tangan terlebih dahulu, kemudian bertakbir.

Sifat ketiga: bertakbir terlebih dahulu, kemudian mengangkat kedua tangan.

Semua cara tersebut boleh dilakukan.

Adapun tempat kedua yang disyariatkan untuk mengangkat kedua tangan adalah ketika hendak rukuk, dan tempat ketiga adalah ketika bangkit dari rukuk. Tempat keempat adalah ketika berdiri dari tasyahud awal. Selain dari tempat-tempat tersebut tidak ada pengangkatan tangan, sehingga tidak mengangkat tangan ketika sujud, berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Dan beliau tidak melakukan hal itu ketika sujud.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 735 dan Muslim no. 390)

Ibnu ‘Umar mengatakan hal tersebut berdasarkan pengetahuan, bukan sekadar penafian semata. Sebab, ia telah menyebutkan bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika takbiratul ihram, ketika rukuk, dan ketika bangkit dari rukuk, kemudian ia berkata, “Beliau tidak melakukan hal itu ketika sujud.”

Maka ini bukan sekadar penafian tanpa pengetahuan, tetapi penafian terhadap suatu perbuatan yang disaksikan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar. Ia yakin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya.

Hadis ini tetap (sahih) dan terdapat dalam ash-Shahihain.

Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya ketika bangkit dari sujud, dan tidak pula ketika duduk di antara dua sujud.

Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya pada setiap turun dan naik (dalam gerakan shalat) (Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarh Musykil al-Atsar no. 5832), maka riwayat tersebut tidak benar. Hadis itu lemah dan di dalamnya terdapat perbedaan riwayat pada perawinya. Hal ini karena hadis Ibnu ‘Umar secara tegas menyatakan tidak adanya pengangkatan tangan ketika sujud.

Ibnu al-Qayyim rahimahullahu menyebutkan bahwa hadis tersebut merupakan kesalahan (wahm) dari para perawi yang meriwayatkannya. Perawi tersebut berpindah pikirannya dari takbir kepada pengangkatan tangan, padahal hadis yang sahih adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir pada setiap gerakan turun dan naik (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 1083).”

Berdasarkan hal ini, kita mengatakan bahwa tempat-tempat mengangkat tangan ketika takbir atau ketika berpindah gerakan hanya ada empat, yaitu: ketika takbiratul ihram, ketika hendak rukuk, ketika bangkit dari rukuk, dan ketika berdiri dari tasyahud awal.

Tampaknya pula bahwa jika seseorang yang masbuk (tertinggal rakaat) berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal, maka ia mengangkat kedua tangannya, karena itu merupakan berdiri setelah tasyahud, sehingga hukumnya seperti berdiri dari tasyahud awal.

Dalam hadis ini disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila rukuk meluruskan punggungnya, yaitu tidak melengkungkannya, tetapi meluruskannya hingga rata, lurus, dan sejajar dengan kepalanya. Inilah cara yang paling utama dan paling sempurna, karena itu yang sesuai dengan sunah.

Adapun melengkungkan punggung, maka hal itu menyelisihi sunah. Yang sesuai sunah adalah seseorang meluruskan dan membentangkan punggungnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau juga menempatkan kedua tangannya dengan kuat pada kedua lututnya, yaitu meletakkan kedua tangan di atas lutut.

Para ulama menjelaskan bahwa kedua tangannya dalam keadaan jari-jari direnggangkan, agar lebih kuat menempel, seakan-akan menggenggam kedua lututnya. Inilah sunahnya.

Di antaranya juga disebutkan bahwa apabila beliau bangkit dari rukuk, beliau berdiri tegak, yaitu lurus dan tenang hingga setiap ruas tulang kembali ke tempatnya. Hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan sebagian orang sekarang: begitu ia rukuk lalu bangkit, ia langsung sujud tanpa berhenti dengan tenang. Perbuatan seperti ini membatalkan shalat.

Di antaranya juga disebutkan bahwa apabila beliau sujud, beliau bersujud di atas tanah dengan tujuh anggota tubuh. Beliau tidak membentangkan kedua lengannya, tidak pula merapatkannya, dan tidak membaringkannya di tanah. Maksudnya, beliau tidak meletakkan kedua lengannya di tanah seperti cara binatang buas berbaring, dan tidak pula merapatkannya ke dada. Sebaliknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhkan kedua lengannya dari kedua sisi tubuhnya dan mengangkatnya dari tanah. Inilah makna sabda beliau,

اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ، وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ

Tegakkanlah (posisi yang benar) dalam sujud, dan janganlah salah seorang dari kalian membentangkan kedua lengannya seperti bentangan anjing.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 822)

Beliau juga menghadapkan ujung jari-jari kedua kakinya ke arah kiblat. Maka tidak menjadikan punggung jari-jari kaki menghadap ke tanah, tetapi menjadikan bagian bawah jari-jari kaki menyentuh tanah, sehingga dengan itu ia menghadap ke arah kiblat. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang shalat seharusnya menghadap kiblat dengan seluruh anggota tubuhnya.

Adapun yang dilakukan sebagian orang, yaitu membentangkan kedua kakinya ke kanan atau ke kiri ketika ia sedang sujud, maka hal ini menyelisihi sunah. Sunahnya adalah menegakkan kedua kaki, merapatkan sebagian yang satu dengan yang lain, dan mengarahkan jari-jari keduanya ke arah kiblat. Meskipun demikian, hal itu masih diperbolehkan, selama ujung kedua kaki tetap berada di atas tanah.

Sebagian ulama berpendapat disunahkan merenggangkan kedua kaki ketika sujud, bahkan ada yang mengatakan memberi jarak di antara keduanya kira-kira satu jengkal, namun tidak ada dalil yang mendukung pendapat ini. Yang tampak dari sunah adalah bahwa ketika sujud seseorang merapatkan kedua kakinya, yaitu menempelkan keduanya satu sama lain, dan menghadapkan ujung jari-jari kedua kakinya ke arah kiblat.

Di antaranya bahwa apabila ia duduk pada dua rakaat, yakni pada tasyahud awal, maka ia membentangkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya; yakni ia menjadikan kaki kirinya seperti alas baginya, sehingga punggung kaki tersebut menghadap ke tanah dan bagian dalamnya menghadap ke pantatnya. Adapun kaki kanan, maka ia menegakkannya. Ia menjadikannya di sebelah kanannya dalam keadaan tegak berdiri, dan ujung-ujung jari kakinya berada di atas tanah.

Adapun pada tasyahud akhir, maka ia bertawarruk. Ia menegakkan kaki kanan dan mengeluarkan kaki kirinya dari sebelah kanan, serta menempatkan pantatnya di atas tanah. Hal ini terdapat pada setiap shalat yang di dalamnya ada dua tasyahud; maka tawarruk dilakukan pada tasyahud akhir.

Adapun shalat dua rakaat seperti salat Subuh, shalat malam, sunah-sunah rawatib, dan shalat yang dipendekkan dalam safar, maka tidak ada tawarruk di dalamnya. Sebab tawarruk hanya ada pada shalat tiga rakaat dan empat rakaat pada tasyahud akhir.

Kemudian terdapat sifat kedua dalam tawarruk, yaitu seseorang menjulurkan kedua kakinya, yang kanan dan yang kiri, lalu mengeluarkannya dari sisi kanan.

Terdapat pula sifat ketiga, yaitu seseorang menjulurkan kaki kanannya dan memasukkan kaki kirinya di antara paha dan betis.

Semua itu diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila seseorang melakukan yang ini sekali dan yang itu sekali, maka itu lebih baik.

Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – SUJUD KEDUA

Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – MENGANGKAT KEDUA TANGAN KETIKA TAKBIR

Baca juga: RUKUN SHALAT: SUJUD

Baca juga: ANCAMAN BAGI ORANG YANG MENGANGKAT PANDANGAN KE LANGIT DALAM SHALAT

Baca juga: SIFAT SHALAT NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih