NIAT SEBAGAI DASAR DITERIMANYA AMAL (1)

NIAT SEBAGAI DASAR DITERIMANYA AMAL (1)

Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلى اللهِ وَرَسُوله فَهِجْرَتُهُ إلى اللهِ وَرَسُوله، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَو امْرأَة يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa hijrahnya untuk dunia yang ingin ia peroleh, atau untuk seorang perempuan yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia berhijrah kepadanya.” (Muttafaq ‘alaih, diriwayatkan oleh dua imam ahli hadis, yaitu Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari dan Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi an-Naisaburi, dalam kedua kitab sahih mereka yang merupakan kitab-kitab hadis paling sahih yang dikarang).

PENJELASAN

Dari Amirul Mukminin, yaitu Abu Hafsh Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, yang kepadanya khilafah berpindah melalui penunjukan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Maka, pengangkatannya sebagai khalifah adalah salah satu kebaikan dari berbagai kebaikan Abu Bakar. Pengangkatannya sebagai khalifah adalah sah, karena yang menunjuknya adalah Abu Bakar, dan Abu Bakar sendiri ditetapkan sebagai khalifah melalui baiat para sahabat kepadanya di Saqifah. Maka, kekhalifahannya adalah sah, seperti kekhalifahan Abu Bakar. Sungguh, Abu Bakar telah memilih dengan baik ketika ia memilih Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu.

Dalam ucapannya “Aku mendengar” terdapat dalil bahwa dia (Umar) mengambilnya langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa perantara.

Yang mengherankan adalah bahwa hadis ini tidak diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali oleh Umar radhiyallahu ‘anhu —meskipun sangat penting— namun ia memiliki penguat-penguat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

Dalam al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا تُنْفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ

Dan apa saja yang kamu infakkan (di jalan Allah), maka itu hanyalah untuk mencari wajah Allah.” (QS al-Baqarah: 272) — Ini adalah bentuk niat.

Dan firman-Nya Ta’ala:

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعاً سُجَّداً يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَاناً

Muhammad adalah Rasul Allah, dan orang-orang yang bersama dengannya bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi saling menyayangi di antara mereka. Engkau melihat mereka ruku’ dan sujud, mencari karunia dan keridhaan dari Allah.” (QS al-Fath: 29) — Ini juga merupakan bentuk niat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sa’ad bin Abi Waqqash,

وَاعْلَمْ أَنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِيْ بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُهُ فِي فِيِّ امْرَأَتِكَ

Ketahuilah bahwa engkau tidak akan menginfakkan suatu nafkah yang engkau niatkan dengannya wajah Allah, kecuali engkau akan diberi pahala atasnya, bahkan hingga apa yang engkau letakkan di mulut istrimu.” (Muttafaq ‘alaih)

Sabda beliau, “yang engkau niatkan dengannya wajah Allah,” adalah niat. Maka yang penting adalah bahwa makna hadis ini dikuatkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah.

Lafaz hadis ini hanya diriwayatkan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu, tetapi umat menerimanya dengan penerimaan penuh, bahkan al-Bukhari rahimahullah memulai kitab sahihnya dengan hadis ini.

Sabda beliau,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan apa yang ia niatkan.”

Kalimat ini dari segi pembahasan memiliki dua sisi.

Pertama, dari segi balaghah (keindahan bahasa).

Dalam sabdanya “Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niatnya,” terdapat salah satu bentuk balaghah, yaitu pembatasan (hashr), yaitu menetapkan hukum pada yang disebutkan dan meniadakannya dari selainnya.

Cara pembatasan ini adalah dengan menggunakan “innama” karena “innama” menunjukkan pembatasan. Jika kamu berkata “Zaid berdiri,” maka ini tidak mengandung pembatasan. Jika kamu berkata “Sesungguhnya hanya Zaid yang berdiri,” maka ini mengandung pembatasan, yang artinya dia tidak lain kecuali sedang berdiri.

Demikian juga dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan apa yang ia niatkan.”

Dalam sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa hijrahnya untuk dunia yang ingin ia peroleh, atau untuk seorang perempuan yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia berhijrah kepadanya,” terdapat sisi balaghah, yaitu menyembunyikan niat orang yang berhijrah untuk dunia. Ini terlihat dari ucapannya “maka hijrahnya kepada apa yang ia berhijrah kepadanya,” dan bukan “kepada dunia yang ingin ia peroleh.”

Faedah balaghah dari ungkapan ini adalah untuk merendahkan apa yang menjadi tujuan hijrah orang ini, yaitu tidak layak untuk disebutkan, sehingga cukup diisyaratkan tentangnya dengan ucapan “kepada apa yang ia berhijrah kepadanya.”

Sabda beliau, “Barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya,” maka jawabannya adalah “maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ini disebutkan untuk menunjukkan keutamaannya.

Sedangkan sabdanya, “Barang siapa hijrahnya untuk dunia yang ingin ia peroleh, atau untuk seorang perempuan yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia berhijrah kepadanya,” tidak disebutkan secara eksplisit “kepada dunia yang ingin ia peroleh atau perempuan yang ingin ia nikahi,” karena di dalamnya terdapat perendahan terhadap tujuan hijrah tersebut, yaitu dunia atau perempuan.

Adapun dari segi i’rab (analisis tata bahasa), yang merupakan pembahasan kedua, maka sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallamSesungguhnya amal-amal tergantung pada niatnya” adalah mubtada’ (subjek) dan khabar (predikat). Kata “al-a’mal” adalah mubtada’ (subjek) dan “an-niyyat” adalah khabarnya (predikatnya).

Sabdanya “Sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan apa yang ia niatkan” juga merupakan mubtada’ (subjek) dan khabar (predikat). Tetapi, dalam kalimat ini, khabar (predikat) didahulukan atas mubtada’ (subjek), karena mubtada’ dalam ucapannya “Sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan apa yang ia niatkan” adalah “apa yang ia niatkan,” yang posisinya datang belakangan.

Maka barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah jumlah syarthiyah (kalimat syarat), dengan “man” sebagai alat syaratnya, “kanat” sebagai fi’il syarat (kata kerja syarat), dan “maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya” sebagai jawab syaratnya.

Demikian pula kita katakan dalam analisis i’rab (tata bahasa) ucapannya “Barang siapa hijrahnya untuk dunia yang ingin ia peroleh.”

Adapun dalam bahasa, kita katakan bahwa “al-a’mal” adalah bentuk jamak dari “amal”, dan mencakup amal-amal hati, amal-amal ucapan, dan amal-amal anggota badan. Maka, kalimat ini mencakup amal-amal dalam berbagai jenisnya.

Amal-amal hati adalah apa yang ada di dalam hati dari jenis amal, seperti tawakal kepada Allah, kembali kepada-Nya, rasa takut kepada-Nya, dan yang semisal dengan itu.

Amal-amal ucapan adalah apa yang diucapkan oleh lisan, dan betapa banyaknya ucapan-ucapan lisan. Aku tidak mengetahui sesuatu dari anggota badan yang lebih banyak amalnya daripada lisan, kecuali mungkin mata atau telinga.

Amal-amal anggota badan adalah amal-amal kedua tangan, kedua kaki, dan yang semisal dengan itu.

Amal-amal tergantung pada niatnya.”

Niat (النيات) adalah bentuk jamak dari “niyyah”, yaitu maksud atau tujuan.

Secara syar’i, niat adalah tekad untuk melakukan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Tempatnya adalah hati, sehingga ia merupakan amal hati dan tidak ada kaitannya dengan anggota badan.

Sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan apa yang ia niatkan,” yaitu bagi setiap manusia apa yang ia niatkan.

Di sini terdapat sebuah masalah: Apakah kedua kalimat ini memiliki makna yang sama atau berbeda?

Jawabannya adalah bahwa kita harus mengetahui bahwa prinsip dasar dalam ucapan adalah ta’sis (pemberian makna baru) dan bukan sekadar taukid (penguatan). Makna ta’sis adalah bahwa kalimat yang kedua memiliki makna yang mandiri. Makna taukid (penguatan) adalah bahwa kalimat yang kedua memiliki makna yang sama dengan kalimat yang pertama.

Para ulama rahimahumullah memiliki dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa kedua kalimat ini memiliki makna yang sama, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda “Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niatnya,” dan beliau menegaskannya dengan ucapannya “Sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan apa yang ia niatkan.”

Pendapat kedua mengatakan bahwa kalimat kedua berbeda dengan kalimat pertama, sehingga ucapan ini termasuk kategori ta’sis (pemberian makna baru), bukan termasuk kategori taukid (penguatan).

Kaidahnya adalah bahwa jika suatu perkara berada dalam kemungkinan antara menjadikan ucapan sebagai ta’sis (pemberian makna baru) atau sebagai taukid (penguatan), maka kita menjadikannya sebagai ta’sis dan menjadikan yang kedua berbeda dengan yang pertama. Sebab, jika kamu menjadikan yang kedua sama dengan yang pertama, maka di dalamnya terjadi pengulangan yang membutuhkan penjelasan sebabnya.

Yang benar adalah bahwa kalimat kedua berbeda dengan kalimat pertama. Kalimat pertama dilihat dari sisi yang diniatkan, dan itu adalah amal. Kalimat kedua dilihat dari sisi tujuan niat, dan itu adalah sesuatu yang dilakukan untuknya. Apakah kamu beramal untuk Allah atau beramal untuk dunia?

Yang menunjukkan hal ini adalah apa yang dirincikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya.” Berdasarkan ini, maka ucapan ini tidak mengandung pengulangan di dalamnya.

Yang dimaksud dari niat ini adalah membedakan kebiasaan-kebiasaan dari ibadah-ibadah, dan membedakan ibadah yang satu dengan ibadah yang lain.

Contoh membedakan kebiasaan-kebiasaan dari ibadah-ibadah adalah sebagai berikut:

Pertama: Seorang laki-laki makan makanan hanya karena nafsu, sedangkan laki-laki lain makan makanan untuk menaati perintah Allah ‘Azza wa Jalla dalam firman-Nya:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا

Dan makanlah dan minumlah.” (QS al-A’raf: 31)

Maka makan orang yang kedua menjadi ibadah, sedangkan makan orang yang pertama adalah kebiasaan.

Kedua: Seorang laki-laki mandi dengan air untuk menyegarkan diri, sedangkan yang kedua mandi dengan air karena junub. Maka yang pertama adalah kebiasaan, sedangkan yang kedua adalah ibadah.

Karena itu, jika seseorang dalam keadaan junub lalu menyelam di laut untuk menyegarkan diri kemudian shalat, maka itu tidak mencukupinya, karena harus ada niat, dan ia tidak meniatkan ibadah, tetapi hanya meniatkan penyegaran diri.

Karena itu, sebagian ulama berkata, “Ibadahnya orang-orang yang lalai adalah kebiasaan, sedangkan kebiasaan orang-orang yang sadar adalah ibadah.”

Ibadahnya orang-orang yang lalai adalah kebiasaan. Contohnya adalah orang yang bangun, berwudhu, shalat, dan pergi atas kebiasaan.

Kebiasaan-kebiasaan orang-orang yang sadar adalah ibadah. Contohnya adalah orang yang makan untuk menaati perintah Allah, ingin menjaga dirinya, dan ingin tidak bergantung kepada manusia, maka itu menjadi ibadah.

Seseorang memakai pakaian baru dengan niat menyombongkan diri dengan pakaiannya, maka ia tidak mendapatkan pahala. Orang lain memakai pakaian baru dengan niat agar manusia mengetahui besarnya nikmat Allah atasnya dan bahwa ia adalah orang yang berkecukupan, maka ia mendapatkan pahala.

Seseorang memakai pakaian terbaiknya pada hari Jumat hanya karena itu adalah hari Jumat. Orang kedua memakai pakaian terbaiknya untuk meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini adalah ibadah.

Membedakan ibadah yang satu dengan yang lain, contohnya:

Seorang laki-laki shalat dua rakaat dengan niat ibadah sunah, sedangkan yang lain shalat dua rakaat dengan niat ibadah wajib. Maka kedua amal ini dibedakan dengan niat; yang satu adalah sunah dan yang lain adalah wajib. Berdasarkan ini, buatlah perbandingan dengan contoh-contoh lain.

Jadi, yang dimaksud dengan niat adalah membedakan ibadah yang satu dengan yang lain, seperti membedakan sunah dengan fardhu, atau membedakan ibadah dari kebiasaan.

Ketahuilah bahwa tempat niat adalah hati dan tidak diucapkan sama sekali, karena kamu beribadah kepada Dzat yang mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada. Karena itu, tidak pernah datang riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun dari para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka melafalkan niat. Oleh karena itu, melafalkan niat adalah bid’ah yang dilarang, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa niat dilafalkan dengan suara keras. Sebagian lain berkata bahwa niat dilafalkan secara pelan, dengan alasan agar hati sesuai dengan lisan.

Mahasuci Allah, di manakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini? Seandainya ini termasuk syariat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, pasti beliau sudah melakukannya dan menjelaskannya kepada manusia.

Disebutkan bahwa seorang penduduk Najd yang awam berada di Masjidil Haram. Ia ingin melaksanakan shalat Zhuhur. Di sampingnya ada seorang laki-laki yang tidak mengetahui kecuali melafalkan niat dengan keras. Ketika shalat Zhuhur ditegakkan, laki-laki itu berkata, “Ya Allah, aku berniat melaksanakan shalat Zhuhur, empat rakaat karena Allah Ta’ala, di belakang imam Masjidil Haram.” Ketika ia hendak bertakbir, orang awam itu berkata kepadanya, “Bung, tahan dulu, kamu belum menyebutkan tanggal, hari, bulan, dan tahun.” Laki-laki itu pun heran.

Di sini ada satu masalah: Jika seseorang berkata, “Ucapan orang yang bertalbiyah: ‘Labbaika Allahumma ‘umrah’, ‘Labbaika hajjan’, atau ‘Labbaika Allahumma ‘umratan wa hajjan’ bukankah ini berarti melafalkan niat?”

Jawabannya: Tidak, ini adalah bentuk menampakkan syiar ibadah haji dan umrah. Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan bahwa talbiyah dalam ibadah haji sama seperti takbiratul ihram dalam shalat. Jika seseorang tidak bertalbiyah, maka ihramnya tidak sah, sebagaimana jika seseorang tidak bertakbiratul ihram dalam shalat, maka shalatnya tidak sah.

Tidak termasuk sunah untuk mengucapkan seperti yang dikatakan sebagian orang, “Ya Allah, aku ingin melaksanakan ibadah umrah,” atau “Aku ingin melaksanakan ibadah haji, maka mudahkanlah bagiku.” Sebab, ini adalah doa yang membutuhkan dalil, sementara tidak ada dalil yang mendukungnya. Hendaklah seseorang menasihati dengan lemah lembut orang yang mengucapkannya dengan berkata, “Wahai saudaraku, ini tidak pernah diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak pula oleh para sahabatnya, maka tinggalkanlah.” Jika ia berkata, “Ini disebutkan oleh fulan dalam kitabnya yang berjudul ini dan itu.” Maka katakanlah kepadanya, “Yang menjadi pegangan adalah apa yang dikatakan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan apa yang ia niatkan.” Ini adalah niat untuk amalan yang dilakukan.

Manusia sangat beragam dalam hal ini. Kamu mungkin menemukan dua orang yang shalat, tetapi pahala mereka sangat berbeda, seperti perbedaan antara timur dan barat atau antara langit dan bumi dalam pahala. Hal ini terjadi karena salah seorang dari mereka melakukannya dengan ikhlas, sementara yang lain tidak.

Demikian pula, kamu mungkin menemukan dua orang yang menuntut ilmu, baik ilmu tauhid, fikih, tafsir, atau hadis. Salah seorang dari mereka jauh dari Surga, sementara yang lain dekat dengannya, meskipun keduanya membaca kitab yang sama di hadapan guru yang sama.

Yang satu adalah seorang laki-laki yang mempelajari ilmu fikih dengan tujuan untuk menjadi seorang hakim, karena hakim memiliki gaji yang tinggi dan kedudukan yang mulia. Sedangkan yang lain mempelajari ilmu fikih dengan tujuan untuk menjadi seorang alim yang mengajarkan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka perbedaan antara keduanya sangat besar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ طَلَبَ عِلْمَاً وَهُوَ مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللهِ لا يُرِيْدُ إِلاِّ أَنْ يَنَالَ عَرَضَاً مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ

Barang siapa menuntut ilmu yang seharusnya diniatkan hanya untuk mencari wajah Allah, namun ia tidak menginginkan kecuali untuk memperoleh keuntungan dunia, maka ia tidak akan mencium aroma Surga.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, dan Abu Dawud. Lihat Shahihul Jami’)

Ikhlaskanlah niat hanya untuk Allah ‘Azza wa Jalla.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat perumpamaan dengan seorang yang berhijrah. Beliau bersabda, “Barang siapa yang hijrahnya…”

Hijrah dalam bahasa diambil dari kata “hajr”, yang artinya meninggalkan. Adapun dalam syariat, hijrah adalah perpindahan dari negeri kafir ke negeri Islam.

Di sini terdapat sebuah permasalahan: Apakah hijrah wajib atau sunah?

Jawabannya adalah bahwa hijrah wajib atas setiap orang mukmin yang tidak mampu menampakkan agamanya di negeri kafir. Islamnya tidak sempurna jika ia tidak mampu menampakkannya kecuali dengan berhijrah. Kaidah menyebutkan, sesuatu yang kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya wajib. Seperti hijrahnya kaum muslimin dari Makkah ke Habasyah, atau dari Makkah ke Madinah.

Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya,” seperti seorang laki-laki yang berpindah dari Makkah sebelum penaklukan (Makkah) ke Madinah dengan tujuan untuk mencari keridhaan Allah dan Rasul-Nya, yaitu ingin mendapatkan pahala dari Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Jika kalian menginginkan (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya.” (QS al-Ahzab: 29)

Dengan demikian, menginginkan Allah berarti menginginkan wajah Allah dan membela agama Allah. Ini adalah niat yang baik. Menginginkan Rasulullah berarti ingin memperoleh keberhasilan dalam kebersamaannya, mengamalkan sunahnya, membela sunahnya, menyeru manusia kepada sunahnya, membela kehormatannya, dan menyebarkan agamanya. Inilah hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya.

Allah Ta’ala berfirman dalam hadis qudsi:

مَنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ شِبْرًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا

Barang siapa mendekat kepada-Ku sejengkal, maka Aku akan mendekat kepadanya sehasta.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Ahmad. Lihat Shahihul Jami’)

Ketika ia menginginkan Allah, maka Allah Ta’ala akan membalasnya dengan balasan yang lebih besar dari amal yang dilakukannya.

Di sini ada sebuah permasalahan: Setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah mungkin kita berhijrah kepadanya?

Jawabannya: Adapun kepada sosoknya, maka tidak. Oleh karena itu, tidak boleh berhijrah ke Madinah dengan niat untuk sosok Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau telah berada di dalam tanah. Adapun hijrah kepada sunah dan syariatnya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini termasuk yang dianjurkan, seperti pergi ke suatu negeri untuk membela syariat Rasul dan mempertahankannya.

Jadi, hijrah kepada Allah berlaku di setiap waktu dan kesempatan. Sementara hijrah kepada Rasulullah, untuk sosok dan syariatnya berlaku saat beliau masih hidup; setelah beliau wafat, hanya kepada syariatnya saja.

Serupa dengan ini adalah firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

Jika kalian berselisih dalam sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS an-Nisa’: 59), yaitu kepada Allah selamanya, dan kepada sosok Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masih hidup, dan kepada sunahnya setelah wafatnya.

Barang siapa pergi dari satu negeri ke negeri lain untuk mempelajari hadis, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa berhijrah dari satu negeri ke negeri lain karena seorang perempuan untuk dinikahinya, yaitu dengan melamarnya dan perempuan itu berkata, “Aku tidak akan menikah denganmu kecuali jika engkau datang ke negeriku,” maka hijrahnya kepada apa yang ia berhijrah karenanya.

Maka barang siapa hijrahnya untuk dunia yang ingin diraihnya, seperti ketika dia mengetahui bahwa di negeri tertentu ada perdagangan yang menguntungkan, lalu ia pergi ke sana demi mendapatkan keuntungan, maka hijrahnya kepada dunia yang ingin diraihnya, dan ia tidak mendapatkan kecuali apa yang ia niatkan.

Jika Allah ‘Azza wa Jalla menghendaki seseorang tidak mendapatkan sesuatu, maka dia tidak akan mendapatkan sesuatu.

Perkataannya rahimahullah, “Hadis ini diriwayatkan oleh dua imam ahli hadis, yaitu Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari dari Bukhara, yang merupakan pemimpin para ahli hadis, dan Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi an-Naisaburi, dalam dua kitab sahih mereka yang merupakan kitab yang paling sahih, yaitu Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Keduanya adalah kitab yang paling sahih dalam ilmu hadis. Oleh karena itu, sebagian ahli hadis mengatakan bahwa apa yang disepakati oleh keduanya tidak hanya memberikan dugaan, tetapi juga memberikan manfaat ilmu.”

Shahih al-Bukhari lebih sahih daripada Shahih Muslim, karena al-Bukhari rahimahullah mensyaratkan dalam periwayatan bahwa perawi harus benar-benar bertemu dengan orang yang dia riwayatkan darinya. Adapun Muslim rahimahullah cukup dengan sekadar sezaman dengan kemungkinan adanya pertemuan, meskipun pertemuan tersebut tidak terbukti. Bahkan, Muslim mengingkari terhadap orang yang mensyaratkan pertemuan di awal kitab sahihnya dengan pengingkaran yang luar biasa. Maka yang benar adalah apa yang disebutkan oleh al-Bukhari rahimahullah, bahwa harus ada kepastian pertemuan.

Tetapi para ulama menyebutkan bahwa susunan Muslim rahimahullah lebih baik daripada susunan al-Bukhari, karena dia rahimahullah menyebutkan suatu hadis, kemudian menyebutkan penguatnya dan pendukungnya dalam satu tempat, sedangkan al-Bukhari rahimahullah memisahkannya. Jadi, dalam aspek teknis, Shahih Muslim lebih unggul, sedangkan dalam hal periwayatan dan kesahihan, Shahih al-Bukhari lebih unggul.

Suatu kaum berselisih mengenai (kitab) al-Bukhari dan Muslim. Mereka berkata, “Mana yang lebih unggul, lebih didahulukan?” Aku pun berkata, “Sungguh, menurutku al-Bukhari lebih unggul dalam hal kesahihan, sebagaimana Muslim lebih unggul dalam keindahan penyusunan.”

Sebagian ulama berkata, “Seandainya bukan karena al-Bukhari, niscaya Muslim tidak akan mencapai kedudukannya dan tidak akan berkembang, karena al-Bukhari adalah gurunya.”

Jika demikian, hadis ini adalah sahih yang memberikan ilmu yang meyakinkan. Tetapi bukan meyakinkan berdasarkan akal, melainkan meyakinkan berdasarkan pengamatan karena ketetapannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Baca juga: IKHLAS DAN MENGHADIRKAN NIAT

Baca juga: SYARAT SAH SHALAT: NIAT

Baca juga: DIBANGKITKAN SESUAI DENGAN NIAT MASING-MASING

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Arba'in an-Nawawiyyah Kelembutan Hati