ARAH KIBLAT: DALIL, KAIDAH, DAN KONDISI GUGURNYA KEWAJIBAN

ARAH KIBLAT: DALIL, KAIDAH, DAN KONDISI GUGURNYA KEWAJIBAN

225. Dari ‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam yang sangat gelap, dan kami tidak dapat memastikan arah kiblat. Maka kami pun shalat. Ketika matahari terbit, ternyata kami mendapati bahwa kami telah shalat tidak menghadap kiblat. Lalu turunlah ayat:

فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ

Ke mana pun kalian menghadap, di sanalah wajah Allah.” (QS al-Baqarah: 115) (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, namun ia melemahkannya)

226. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ قِبْلَةٌ

Apa yang berada di antara timur dan barat adalah kiblat.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dinilai kuat oleh al-Bukhari)

PENJELASAN

al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Bulughul Maram membawakan hadis ‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu yang berkaitan dengan hukum menghadap kiblat. Menghadap kiblat adalah salah satu syarat sah shalat. Shalat tidak sah tanpanya. Kiblat yang dimaksud adalah Baitullah Ka’bah.

Pada awal kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah, beliau shalat menghadap Baitul Maqdis selama enam belas bulan —yaitu satu tahun empat bulan— kemudian beliau diperintahkan untuk menghadap Ka’bah. Allah Ta’ala berfirman:

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَىٰهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

Sungguh, Kami telah melihat wajahmu menengadah ke langit. Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang engkau ridhai. Maka hadapkanlah wajahmu ke Masjidil Haram. Di mana pun kalian berada, hadapkanlah wajah kalian ke arahnya.” (QS al-Baqarah: 144)

Karena itu, shalat tidak sah kecuali dengan menghadap kiblat, sebab Allah memerintahkannya berulang kali dalam kitab-Nya dalam banyak ayat.

Akan tetapi, kewajiban menghadap kiblat gugur dalam tiga keadaan:

Pertama, ketika seseorang tidak mampu;

Kedua, ketika berada dalam keadaan takut;

Ketiga, shalat sunah ketika dalam perjalanan.

Pada tiga keadaan ini, kewajiban menghadap kiblat tidak diberlakukan.

Adapun ketidakmampuan, misalnya seseorang berada di atas ranjang dalam keadaan sakit, dan tidak seorang pun dapat mengarahkan tubuhnya ke kiblat, atau ia terikat ke arah yang bukan kiblat. Dalam keadaan seperti itu, ia shalat ke arah mana pun wajahnya menghadap, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah semampunya.

Adapun keadaan takut, maka contohnya adalah seseorang yang dikejar musuh lalu melarikan diri darinya, atau lari dari banjir, kebakaran, atau yang semisal itu, sementara ia sedang menghadap ke arah selain kiblat dan waktu shalat pun telah tiba. Dalam keadaan seperti ini, ia shalat menghadap ke arah perjalanannya, dan tidak ada dosa baginya dalam hal tersebut karena ia berada dalam keadaan uzur, meskipun punggungnya membelakangi kiblat.

Dalil untuk keadaan semacam ini adalah firman Allah Ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian,” (QS at-Taghabun: 16)

dan firman-Nya:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya,” (QS al-Baqarah: 286)

serta firman-Nya:

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا

Jika kalian dalam keadaan takut, maka (shalatlah) sambil berjalan kaki atau berkendaraan.” (QS al-Baqarah: 239)

Adapun yang ketiga, yaitu shalat sunah dalam perjalanan: Apabila seseorang sedang bepergian dengan mobil, pesawat, atau menunggang unta, lalu ia ingin melakukan shalat sunah, maka tidak mengapa ia melakukannya ke arah mana pun kendaraan itu berjalan. Ia tidak diwajibkan menghadap kiblat.

Telah tetap dalam banyak hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas tunggangannya ke mana pun tunggangan itu mengarah. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Kemudian, sesungguhnya wajib bagi seseorang yang dapat melihat Ka‘bah untuk menghadap langsung ke bangunan Ka’bah itu sendiri. Demikian pula orang-orang yang berada di Masjidil Haram, mereka harus menghadap tepat ke arah Ka’bah, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ المَسْجِدِ الحَرَامِ

Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS al-Baqarah: 144)

Sekarang ia telah memungkinkan untuk melihatnya, maka wajib wajahnya menghadap kepadanya. Karena itu, hendaklah orang yang shalat di Masjidil Haram berhati-hati agar tidak keluar dari garis lurus arah kiblat. Sebab,  kita melihat banyak orang di Masjidil Haram yang berada dalam shaf, kemudian shaf tersebut memanjang sangat jauh hingga sebagian dari mereka keluar dari keselarasan dengan Ka’bah.

Siapa yang keluar dari keselarasan dengan Ka’bah padahal ia mampu melihatnya secara langsung, maka shalatnya tidak sah. Adapun orang yang tidak mampu melihat Ka’bah —seperti mereka yang berada di pinggiran kota Makkah atau di negeri-negeri lain— maka cukup baginya menghadap ke arah kiblat.

Hal yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada penduduk Madinah, “Apa yang berada di antara timur dan barat adalah kiblat.”

Hal itu karena kiblat penduduk Madinah adalah arah selatan. Maka seluruh rentang dari timur ke barat merupakan arah kiblat bagi mereka.

Terdapat empat arah: utara, selatan, timur, dan barat. Maka seluruh arah selatan adalah kiblat bagi penduduk Madinah, karena mereka berada di sebelah utara Ka’bah.

Adapun penduduk Yaman, yang berada berhadapan dengan mereka dari sisi yang lain, maka kita katakan kepada mereka, “Demikian pula ‘Apa yang berada antara timur dan barat adalah kiblat,’” tetapi bagi mereka kiblatnya menghadap ke arah utara.

Kepada penduduk timur kita katakan, “Apa yang berada antara utara dan selatan adalah kiblat,” dan mereka menghadap ke barat.

Kepada penduduk barat kita katakan, “Apa yang berada antara utara dan selatan adalah kiblat,” dan mereka menghadap ke timur.

Ini adalah dalil bahwa penyimpangan kecil dari arah kiblat tidak membahayakan. Adapun penyimpangan besar —hingga kiblat berada di sebelah kananmu, kirimu, atau bahkan di belakangmu— maka hal itu membahayakan (tidak sah). Namun penyimpangan kecil tidak membahayakan. Semakin seseorang berada pada posisi yang tepat mengarah ke kiblat, tentu hal itu lebih utama tanpa keraguan.

Shalat tidak sah apabila seseorang tidak menghadap kiblat, kecuali dalam tiga keadaan yang telah kami sebutkan sebelumnya.

Apabila arah kiblat tidak jelas bagi seseorang, maka ia harus mencari tahu. Jika memungkinkan baginya untuk mengetahuinya dengan bertanya kepada orang yang ia percaya, maka wajib baginya bertanya. Jika ia tidak dapat melakukannya, maka ia berijtihad —yakni berusaha mencari arah yang paling tepat— lalu menghadap ke arah tersebut. Jika setelah itu ternyata arah yang ia pilih benar, maka itulah yang diinginkan. Jika tidak jelas hasilnya, atau ternyata ia salah, maka hal tersebut dimaafkan baginya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلِلَّهِ المَشْرِقُ وَالمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ

Milik Allah-lah timur dan barat. Maka ke mana pun kalian menghadap, di sana terdapat wajah Allah.” (QS al-Baqarah: 115)

Apabila kamu sedang bepergian atau berada di daratan/alam terbuka— meskipun tidak sedang bepergian, seperti ketika kamu keluar untuk rekreasi— lalu waktu shalat tiba, dan kamu berusaha mencari arah kiblat kemudian menghadap ke salah satu arah dan kamu shalat ke arah tersebut, lalu ternyata setelah itu kamu mengetahui bahwa kamu tidak menghadap kiblat, maka tidak ada kesalahan atau dosa bagimu.

Jika seseorang bertanya, “Dengan apa kita mengetahui arah kiblat ketika sedang dalam perjalanan?”

Maka jawabannya: Kita menentukan arah kiblat dengan (memerhatikan) matahari, bulan, dan bintang, karena semuanya menunjukkan arah kiblat. Matahari terbit dari timur dan terbenam di barat.

Misalnya: Jika kamu berada di sebelah timur Makkah, maka menghadaplah ke barat. Jika kamu berada di sebelah barat Makkah, maka menghadaplah ke timur. Jika kamu berada di sebelah selatan Makkah, maka menghadaplah ke utara. Jika kamu berada di sebelah utara Makkah, maka menghadaplah ke selatan.

Matahari adalah petunjuk terbesar.

Adapun pada malam hari, petunjuknya adalah bulan, karena ia terbit dari timur dan terbenam di barat, sehingga kedudukannya seperti matahari (dalam menunjukkan arah). Jika tidak ada bulan, maka bintang-bintang adalah petunjuknya, karena bintang kutub utara berada di arah utara sebagaimana diketahui. Apabila kamu melihatnya, ketahuilah posisi dirimu darinya, kemudian ketahuilah posisi kiblat, dan menghadaplah kepadanya.

Demikian pula, kita dapat menentukan arah kiblat dengan alat-alat modern yang disebut penunjuk kiblat (kompas) dan semisalnya. Namun alat-alat ini hendaklah diuji terlebih dahulu sebelum digunakan, dan pengujiannya dilakukan dengan membandingkannya pada masjid-masjid yang diketahui secara pasti telah dibangun sejak dahulu menghadap kiblat dengan benar. Setelah itu barulah dilihat apakah alat tersebut sesuai atau tidak.

Permasalahan: Sebagian orang menempati rumah baru yang ia sewa, lalu ia shalat dengan mengira bahwa ia menghadap kiblat, padahal tidak demikian. Maka orang seperti ini harus mengulang shalatnya.

Meskipun ia telah melakukannya selama satu atau dua bulan, tetap wajib baginya mengulang. Hal ini karena orang yang menempati rumah baru wajib bertanya kepada penghuni rumah tersebut, “Di mana arah kiblat?” agar ia mengetahui dengan jelas.

Adapun shalat begitu saja tanpa memastikan arah kiblat, maka hal tersebut tidak boleh, karena menghadap kiblat adalah syarat sahnya shalat. Shalat tidak sah kecuali dengan hal tersebut.

Allah-lah Yang memberi taufik.

Baca juga: SYARAT SAH SHALAT: MENGHADAP KIBLAT

Baca juga: SHALAT MENGHADAP KIBLAT

Baca juga: LARANGAN BERAK ATAU KENCING MENGHADAP KIBLAT

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih