118. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang perempuan yang melihat dalam mimpinya apa yang dilihat oleh laki-laki, beliau bersabda,
فَتَغْتَسِلُ
“Maka hendaklah ia mandi.” (Muttafaq ‘alaih)
119. Muslim menambahkan riwayat: Ummu Salamah bertanya, “Apakah hal itu bisa terjadi (pada perempuan)?”
Beliau bersabda,
نَعَمْ، فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ؟
“Ya, lalu dari mana datangnya kemiripan (anak dengan orangtuanya)?”
120. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi karena empat sebab: karena junub, pada hari Jumat, karena berbekam, dan karena memandikan mayit. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
PENJELASAN
al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang perempuan yang melihat dalam mimpinya apa yang dilihat oleh laki-laki. Maksudnya adalah ihtilam (mimpi basah), yaitu bahwa perempuan itu melihat seorang laki-laki menggaulinya. Apabila seorang perempuan mengalami mimpi basah, apakah ia wajib mandi?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَعَمْ إِذَا هِيَ رَأَتِ الْمَاءَ
“Ya, jika ia melihat adanya air (mani).”
Artinya, janabah.
Dipahami dari hadis ini bahwa perempuan juga bisa mengalami mimpi basah, karena naluri seksual ada pada laki-laki dan perempuan. Bisa saja seorang perempuan bermimpi sebagaimana laki-laki bermimpi.
Lalu, apakah perempuan wajib mandi jika mengalami mimpi basah?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya, jika ia melihat adanya air (mani).”
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bertanya, “Apakah hal ini bisa terjadi (pada perempuan)?”
Beliau bersabda, “Ya, lalu dari mana datangnya kemiripan (anak dengan orangtuanya)?”
Artinya bahwa perempuan juga memiliki air (mani) yang keluar saat syahwat, sebagaimana laki-laki memilikinya.
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan bahwa untuk wajibnya mandi, perempuan harus melihat air (mani). Ini menunjukkan bahwa jika seseorang mengalami mimpi basah tanpa melihat adanya air mani, maka baginya tidak ada kewajiban mandi.
Seandainya seorang laki-laki melihat dalam mimpinya bahwa bahwa ia berjima’, atau seorang perempuan melihat dalam mimpinya bahwa ia berjima’, namun setelah bangun mereka tidak melihat air mani, maka mereka tidak diwajibkan mandi. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan harus ada penglihatan terhadap air mani. Hal ini serupa dengan hadis yang telah disebutkan sebelumnya tentang Abu Hurairah dan Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, yaitu mengenai seseorang laki-laki yang ragu apakah keluar sesuatu darinya atau tidak.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Janganlah ia beranjak (membatalkan wudhunya) sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, hukum asalnya adalah suci, tidak ada tanggungan, dan tidak ada kewajiban hingga diyakini adanya sebab kewajiban itu.
Adapun jika seseorang melihat sesuatu setelah bangunnya, maka wajib atasnya mandi. Namun, jika ia melihat basah tetapi tidak tahu apakah itu air kencing atau mani, dan ia bingung mengenalinya, maka ia mandi. Basah itu sebagai bentuk kehati-hatian, tetapi tidak wajib atasnya mandi karena ia tidak yakin telah berhadas besar (junub).
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika ia melihat air,” yang dimaksud adalah air mani yang mewajibkan mandi.
Adapun jika ia melihat basah namun tidak meyakini bahwa itu mani, maka tidak wajib atasnya mandi, kecuali jika ia bermimpi basah dan melihat dirinya sedang berjima’, lalu ia ragu terhadap cairan tersebut, maka itu dikaitkan dengan sebab yang diketahui, yaitu apa yang ia lihat dalam mimpinya.
Demikian pula bagi laki-laki, jika ia bangun lalu melihat basah dan ia tidak mengetahui apa itu, maka jika dalam mimpinya ia melihat bahwa dirinya berjima’, maka wajib atasnya mandi, karena yang tampak bahwa itu adalah mani. Namun, jika ia tidak melihat sesuatu dalam mimpinya dan tidak yakin bahwa itu mani, maka tidak wajib atasnya mandi, tetapi ia disunahkan mencuci bagian yang basah tersebut sebagai bentuk kehati-hatian.
Jika seseorang melihat pada pakaiannya —maksudnya pada celana dalam atau bajunya— terdapat bekas junub, dan ia tidak mengetahui apakah itu berasal dari tidur yang baru saja ia bangun atau dari tidur sebelumnya, maka ia menetapkannya berasal dari tidur terakhir yang ia alami.
Contoh hal tersebut: Seorang laki-laki, ketika setelah waktu Zhuhur mendapati pada pakaiannya bekas mani, namun ia tidak tahu apakah itu berasal dari tidur siang atau tidur malam. Jika itu berasal dari tidur siang, maka ia cukup mandi dan tidak mengulang kecuali shalat Zhuhur. Jika itu berasal dari tidur malam, maka ia harus mandi dan mengulang shalat Subuh dan Zhuhur.
Maka dikatakan kepadanya: Anggaplah itu berasal dari tidur siang, yaitu tidur terakhir, karena apa yang terjadi sebelumnya masih meragukan, dan hukum asalnya adalah tidak junub.
Ucapannya dalam hadis: Ummu Salamah berkata, “Apakah hal ini bisa terjadi?” Maksudnya, apakah seorang perempuan memiliki air (mani) yang keluar sebagaimana air keluar dari seorang laki-laki?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya, lalu dari mana datangnya kemiripan?”
Artinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa perempuan juga memiliki air mani sebagaimana laki-laki.
Nabi ‘alaihiashshalatu wassalam berdalil untuk hal itu dengan menggunakan kemiripan, karena manusia lahir dari seorang ibu dan seorang ayah, maka kita dapati padanya kemiripan dengan ibunya dan kemiripan dengan ayahnya. Akan tetapi, jika air mani laki-laki lebih dominan dibanding air mani perempuan, maka anak tersebut lebih mirip kepada ayahnya. Jika air mani perempuan lebih dominan, maka anak tersebut lebih mirip kepada ibunya.
Yang penting, pada diri seorang anak harus terdapat kemiripan dengan ayahnya maupun dengan ibunya. Terkadang kemiripan itu dari ayahnya yang dekat atau dari ayah yang lebih jauh (nenek moyang), begitu pula dari ibunya yang lebih jauh (nenek moyang).
Hal ini diperjelas oleh kejadian ketika seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, istriku melahirkan seorang anak laki-laki berkulit hitam, sedangkan aku berkulit putih dan istriku juga berkulit putih. Dari mana datang warna hitam ini?”
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,
هَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ؟
“Apakah kamu memiliki unta?”
Ia menjawab, “Ya.”
Beliau bertanya,
مَا أَلْوَانُهَا؟
“Apa warnanya?”
Ia menjawab, “Merah.”
Beliau bertanya,
فَهَلْ فِيهَا مِنْ أَوْرَقَ؟
“Adakah di antara mereka yang berwarna abu-abu?”
Maksudnya, yang memiliki warna putih bercampur hitam seperti warna daun abu-abu, artinya seperti perak. sehingga tidak sepenuhnya putih, tidak pula sepenuhnya hitam.
Ia menjawab, “Ya.”
Beliau bertanya lagi,
فَمِنْ أَيْنَ أَتَاهَا الْوَرَقُ وَهِيَ حُمْرٌ؟
“Kalau begitu, dari mana datang warna abu-abu padahal semua (induknya) merah?”
Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, mungkin itu karena pengaruh keturunan.”
Artinya, mungkin itu berasal dari salah satu nenek moyang dari kalangan unta, atau nenek moyangnya dari unta-unta yang jauh hubungannya darinya dengan warna ini.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَهَذَا لَعَلَّهُ يَكُونُ نَزْعَهُ عِرْقٍ لَهُ
“Begitu pula ini, bisa jadi ini merupakan pengaruh keturunan baginya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
Maka lihatlah kepada contoh ini yang diterima oleh jiwa-jiwa. Anak itu barangkali memiliki nenek moyang dari pihak ayahnya atau pihak ibunya yang berkulit hitam, sehingga anak itu mewarisi sifat dari mereka dan menjadi berkulit hitam.
Yang penting adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan bahwa manusia bisa menyerupai ayahnya atau ibunya, baik dari keturunan yang dekat maupun yang jauh, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Mahakuasa atas segala sesuatu.
Kemudian disebutkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi karena empat hal: karena junub, pada hari Jumat, karena berbekam, dan karena memandikan mayit.
Empat hal ini merupakan sebab yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi, tetapi masing-masing memiliki perbedaan hukum.
Adapun mandi karena junub, maka itu adalah wajib, dan shalat tidak sah kecuali dengannya.
Adapun mandi hari Jumat, maka itu adalah wajib, tetapi shalat tetap sah walaupun tanpa mandi tersebut.
Adapun mandi karena bekam, maka itu adalah sunah, karena mandi itu mengembalikan kesegaran tubuh setelah darah dikeluarkan dari tubuh.
Adapun mandi setelah memandikan mayit, maka itu adalah sunah, dan tidak wajib.
Baca juga: HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI
Baca juga: MANDI-MANDI YANG DISUNAHKAN
Baca juga: ADAB MANDI
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

