133. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku dahulu mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana. Tangan kami bergantian di dalamnya karena junub.” (Muttafaq ‘alaih) Ibnu Hibban menambahkan: “Dan tangan kami saling bertemu.”
134. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَابَةً، فَٱغْسِلُوا ٱلشَّعْرَ، وَأَنْقُوا ٱلْبَشَرَ
“Sesungguhnya di bawah setiap helai rambut ada janabah, maka cucilah rambut dan bersihkanlah kulit.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dan keduanya melemahkannya)
135. Dan dalam riwayat Ahmad dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang semakna, namun di dalamnya terdapat perawi yang tidak dikenal.
PENJELASAN
Ini adalah lanjutan hadis-hadis yang dibawakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitabnya Bulughul Maram, pada Bab Mandi dan Hukum Orang Junub.
Adapun hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku dahulu mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana. Tangan kami bergantian di dalamnya karena junub. Tangan kami saling bertemu.”
Hadis ini mengandung dalil bahwa diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk mandi bersama istrinya di satu tempat dan dari satu bejana. Apa yang diperbolehkan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diperbolehkan pula bagi umatnya, kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususan. Tidak ada dalil yang menunjukkan kekhususan dalam masalah ini.
Maka seseorang bersama istrinya diperbolehkan menampakkan seluruh tubuhnya kepada pasangannya, sebagaimana istrinya juga diperbolehkan menampakkan seluruh tubuhnya kepada suaminya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa mencari selain itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS al-Ma’arij: 29–31)
Dan juga, sesungguhnya mandi bersama antara seorang laki-laki dan istrinya di satu tempat dari satu bejana mengandung manfaat tambahan, yaitu menumbuhkan keakraban, kasih sayang, dan cinta di antara keduanya.
Selain itu, dalam hadis ini juga terdapat dalil bahwa diperbolehkan bagi orang yang junub untuk menciduk air dari bejana dengan tangannya, tetapi hendaklah ia mencuci tangannya terlebih dahulu sebelum memasukkannya ke dalam bejana sebanyak tiga kali, lalu barulah ia menciduk.
Adapun hadis kedua, yaitu hadis dari Abu Hurairah, di dalamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di bawah setiap helai rambut terdapat janabah. Maka cucilah rambut dan bersihkanlah kulit.” Hadis ini menjadi dalil bahwa wajib bagi orang yang junub untuk meratakan air ke seluruh tubuhnya dan tidak boleh ada bagian tubuh yang tertinggal, bahkan jika ada balutan di tubuhnya atau cincin sempit yang menghalangi masuknya air, maka ia wajib melepaskannya agar air sampai ke seluruh tubuh.
Bahkan rambut pun, bagian bawahnya harus terkena air, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا
“Dan jika kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah kalian.” (QS al-Ma’idah: 6)
Jika rambutnya lebat dan tebal, maka wajib air mencapai bagian bawahnya. Hal ini berbeda dengan wudhu yang jika rambutnya tebal, maka tidak wajib menyampaikan air ke bagian bawahnya, cukup membasuh bagian luarnya saja. Adapun dalam keadaan junub, air harus mencapai seluruh tubuh, termasuk bagian bawah rambut.
Telah terjadi bahwa sebagian orang hanya mengusap kepalanya dan tidak membasuhnya. Dia menyangka bahwa mandi janabah itu seperti wudhu. Ini adalah kesalahan besar. Oleh karena itu, para penuntut ilmu wajib menjelaskan kepada masyarakat hal-hal seperti ini yang masih tersembunyi bagi mereka, karena ini termasuk perkara yang berbahaya. Orang yang hanya mengusap kepalanya saat mandi janabah, maka hadas junubnya belum terangkat, dan shalatnya pun tidak sah.
Hendaklah seseorang memperhatikan perkara ini, karena ia berbahaya dan sangat penting.
Baca juga: HUKUM PUASA ORANG YANG SUBUH HARINYA MASIH JUNUB
Baca juga: HAL-HAL YANG DIHARAMKAN BAGI YANG JUNUB
Baca juga: ADAB MANDI
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

