LARANGAN MANDI DARI SISA AIR ORANG LAIN

LARANGAN MANDI DARI SISA AIR ORANG LAIN

9. Dari seorang laki-laki sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang perempuan mandi dari sisa air (bekas mandi) seorang laki-laki, atau seorang laki-laki mandi dari sisa air seorang perempuan. Hendaklah mereka berdua mengambil air baru masing-masing.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i, dan sanadnya sahih)

10. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari sisa air (bekas mandi) Maimunah radhiyallahu ‘anha. (Diriwayatkan oleh Muslim)

11. Dan dalam riwayat para penulis kitab Sunan: Salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi di sebuah bejana, lalu beliau datang untuk mandi darinya. Istri tersebut berkata kepadanya, “Aku sedang junub.”

Maka beliau bersabda,

إِنَّ المَاءَ لَا يُجْنِبُ

Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub.” (Hadis ini disahihkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah menyebutkan dua hadis ini dalam bab tentang air dari kitab thaharah.

Adapun hadis pertama: ia berasal dari seorang laki-laki sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak disebutkan namanya (majhul), namun ketidakjelasan nama seorang sahabat tidaklah berbahaya, karena seluruh sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah terpercaya. Semua sahabat tidak mungkin berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki mandi dengan sisa air perempuan, atau seorang perempuan mandi dengan sisa air laki-laki. Sebaliknya, hendaklah mereka mengambil air masing-masing secara langsung. Ini adalah cara yang lebih utama dan dianjurkan. Misalnya, jika ada seorang laki-laki dan istrinya memiliki sebuah bejana, maka mungkin saja laki-laki itu mandi terlebih dahulu, kemudian istrinya mandi setelahnya, atau sebaliknya, istrinya mandi terlebih dahulu lalu suaminya. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan larangan dalam bentuk pengarahan (bukan larangan yang bersifat haram) terhadap hal tersebut dan menunjukkan cara yang lebih baik daripada kedua keadaan itu, yaitu bahwa keduanya mengambil air langsung bersama-sama.

Caranya, suami duduk di satu sisi bejana — misalnya seperti sebuah wadah besar — dan istrinya di sisi lain, lalu mereka mengambil air bersama-sama. Sebab cara ini lebih hemat air, lebih menenangkan hati, dan lebih mempererat cinta kasih antara suami istri. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pengarahan kepada cara ini.

Adapun hadis kedua: diriwayatkan dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dengan sisa airnya. Lalu ia berkata, “Aku sedang junub.” Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub.”

Hal ini menunjukkan bahwa larangan dalam hadis pertama bukanlah larangan yang bersifat haram, melainkan berupa pengarahan dan keutamaan (anjuran untuk memilih yang lebih baik).

Baca juga: MANDI-MANDI YANG DISUNAHKAN

Baca juga: ADAB MANDI

Baca juga: HUKUM-HUKUM SISA/BEKAS MINUMAN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih