TEMPAT-TEMPAT YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH MELAKSANAKAN SHALAT

TEMPAT-TEMPAT YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH MELAKSANAKAN SHALAT

229. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الأرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا المَقْبَرَةَ وَالحَمَّامَ

Seluruh bumi adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan hadis ini memiliki ‘illah)

230. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di tujuh tempat: tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, kuburan, bagian tengah jalan, kamar mandi, tempat minum/kandang unta, dan di atas atap Baitullah (Ka’bah). (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan ia melemahkannya)

231. Dari Abu Marthad al-Ghanawi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تُصَلُّوا إِلَى القُبُورِ، وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan janganlah kalian duduk di atasnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

PENJELASAN

Penulis rahimahullahu membawakan hadis Abu Sa’id, Ibnu ‘Umar, dan Abu Marthad dalam menjelaskan tempat-tempat yang boleh dijadikan tempat shalat dan yang tidak boleh dijadikan tempat shalat.

Ketahuilah bahwa bumi seluruhnya adalah masjid (tempat shalat). Oleh karena itu, kamu sah melaksanakan shalat di atasnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

جُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan sebagai alat bersuci.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

Dengan demikian, setiap tempat di bumi, shalat di dalamnya adalah sah, baik shalat wajib maupun shalat sunah —baik tanahnya berupa gunung, pasir, lembah, atau selainnya— selama bukan termasuk tempat yang dikecualikan oleh syariat.

Di antara tempat yang dikecualikan oleh syariat adalah beberapa perkara, di antaranya:

Pertama: kuburan

Shalat di kuburan tidak sah, baik kuburan tersebut berada di belakangmu, di sebelah kananmu, atau di sebelah kirimu. Hal itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا المَقْبَرَةَ

Seluruh bumi adalah masjid kecuali kuburan.”

Tidak ada bedanya apakah kamu shalat di bagian pinggir pemakaman yang tidak terdapat kuburan atau di antara kuburan-kuburan. Selama kamu masih berada di dalam area pemakaman, maka tidak halal bagimu untuk shalat. Jika kamu tetap melakukannya, maka shalatmu batal.

Larangan ini ditetapkan agar tidak menjadi sarana menuju penyembahan kuburan dan shalat menghadap penghuni kubur.

Larangan ini, dalam konteks tempat, serupa dengan larangan yang berkaitan dengan waktu, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat pada waktu terbit dan terbenamnya matahari, agar hal tersebut tidak menyeret kepada penyembahan matahari —sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian makhluk yang sesat.

Dikecualikan dari larangan shalat di area kuburan adalah shalat jenazah. Hal ini karena telah tetap bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat jenazah di atas sebuah kubur. Shalat jenazah tidak mengapa dilakukan di kuburan, karena di dalamnya tidak terdapat rukuk dan sujud, serta karena telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas kubur.

Kedua: kamar mandi

Tempat kedua dari lokasi yang shalat tidak sah di dalamnya adalah kamar mandi (hammam), yaitu tempat untuk mandi, bukan tempat buang hajat. Adapun tempat buang hajat disebut khala’, sedangkan hammam adalah tempat untuk mandi.

Alasan tempat ini bukan tempat shalat karena ia merupakan tempat berdiamnya setan, sebagaimana disebutkan dalam sebagian atsar. Apa pun yang menjadi tempat tinggal setan, maka shalat tidak sah dikerjakan di dalamnya. Baik shalat tersebut dilakukan di dalam ruangannya, atau di luar ruangan selama masih termasuk area kamar mandi yang dibatasi pagar atau dinding, atau bahkan di atas atapnya. Hal ini karena apabila suatu bangunan memang diperuntukkan sebagai tempat mandi, maka tidak sah shalat di bagian mana pun dari bangunan tersebut secara mutlak.

Adapun jika terdapat toilet di bawah atap masjid —misalnya— maka tidak mengapa seseorang shalat di atas atap tersebut. Sebab, atap tersebut bukan atap toilet, melainkan atap masjid. Hal ini sebagaimana yang terdapat pada sebagian masjid: toilet berada di lantai bawah, sementara atap masjid menaungi seluruh bangunan. Oleh karena itu, tidak mengapa shalat di atas atap masjid tersebut.

Ketiga: tempat unta

Tempat ketiga yang tidak boleh dijadikan lokasi shalat adalah tempat-tempat unta. Tempat-tempat tersebut tidak boleh digunakan untuk shalat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di a’thanil ibil, yaitu area di mana unta tinggal dan kembali ke sana.

Termasuk dalam kategori tersebut adalah tempat unta berhenti setelah minum. Biasanya, setelah minum, unta berjalan sedikit dari tempat minumnya, kemudian berhenti untuk kencing dan buang kotoran. Shalat tidak halal dilakukan di tempat seperti itu, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di tempat-tempat unta.

Adapun jika kamu melewati tempat seekor unta pernah duduk dan terdapat kotoran di sana, maka tidak mengapa shalat di tempat tersebut. Hal ini karena tempat tersebut bukan ma’than, yakni bukan tempat tinggal tetap atau area resmi berkumpulnya unta.

Tempat-tempat di mana hewan (unta) hanya berbaring sebentar lalu bangkit dan tidak kembali lagi, tidak mengapa shalat di tempat tersebut. Jika kamu menemukan —misalnya— di padang pasir sebuah tempat bekas unta beristirahat, maka kamu boleh shalat di tempat tersebut.

Adapun jika tempat tersebut merupakan tempat unta kembali dan tinggal di sana, atau tempat unta berkumpul setelah minum, maka tidak boleh shalat di sana, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di tempat-tempat tersebut.

Adapun tempat berbaring kambing dan sapi, maka tidak mengapa shalat di tempat-tempat tersebut.

Keempat: tempat yang najis

Tempat keempat yang tidak sah shalat di sana adalah tempat yang najis. Sebab, shalat tidak sah dikerjakan di area yang najis. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar dituangkan satu ember air di atas kencing seorang Badui yang kencing di masjid, guna menyucikan tempat tersebut. Perintah ini menunjukkan bahwa tempat shalat harus suci.

Adapun jika kamu berada di suatu tempat —seperti sebuah ruangan— di mana sebagian ruangan itu najis, sementara bagian yang kamu gunakan untuk shalat adalah suci, maka tidak mengapa kamu shalat di bagian yang suci tersebut. Tempat shalatmu harus suci, karena seseorang tidak boleh shalat di atas sesuatu yang najis.

Kelima: shalat menghadap kubur

Tempat kelima yang tidak sah shalat di sana adalah ketika seseorang shalat menghadap kubur, yaitu kamu shalat sementara di hadapanmu terdapat sebuah kubur. Meskipun kubur tersebut berada di luar area pemakaman, tetap tidak halal bagimu untuk shalat dalam posisi demikian. Jika kamu melaksanakannya, maka shalatmu batal, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا تُصَلُّوا إِلَى القُبُورِ

Janganlah kalian shalat menghadap kubur.” Maksudnya, jangan menjadikan kubur sebagai kiblat, yakni menempatkan kubur di antara dirimu dan kiblat sehingga kamu shalat menghadapnya.

Larangan ini ditetapkan karena hal tersebut dapat mengantarkan kepada pengagungan penghuni kubur dan shalat untuk mereka. Ini termasuk bab menutup pintu-pintu yang mengantarkan kepada kesyirikan.

Adapun jika di sekitar masjid terdapat pemakaman, sementara di antara masjid dan kuburan tersebut terdapat tembok masjid, maka tidak mengapa shalat di masjid itu. Kecuali jika tembok tersebut terlalu pendek sehingga orang yang shalat tampak seperti shalat menghadap kubur, maka ketika itu hukumnya terlarang.

Adapun masjid yang dibangun di atas kubur, maka shalat di dalamnya tidak sah. Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak membangun kembali masjidnya di Madinah dan di lokasi tersebut terdapat kubur orang-orang musyrik, beliau memerintahkan agar kubur-kubur tersebut dibongkar.

Adapun sabda beliau, “Dan janganlah kalian duduk di atasnya (kubur),” maka di dalamnya terdapat pengharaman duduk di atas kubur, karena perbuatan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap penghuni kubur. Oleh sebab itu, telah sah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لِأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

Sungguh, seseorang dari kalian duduk di atas bara api yang membakar pakaiannya hingga tembus ke kulitnya, itu lebih baik daripada ia duduk di atas sebuah kubur.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Inilah tempat-tempat yang tidak sah shalat di sana

Adapun shalat di tempat yang dighasab (dirampas secara zalim), maka masalah ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian berpendapat bahwa shalatnya tidak sah, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa shalatnya sah, namun pelakunya menanggung dosa karena perbuatan ghasab tersebut.

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa shalat di tempat yang dighasab itu sah, namun orang yang merampas tempat tersebut tetap mendapatkan dosa karena perbuatan ghasabnya.

Demikian pula shalat di dalam Ka’bah yang mulia, baik shalat wajib maupun shalat sunah, hukumnya boleh. Hal ini karena Ka’bah adalah bagian dari bumi, sehingga termasuk dalam keumuman (sabda Nabi bahwa seluruh bumi adalah masjid). Dengan demikian, shalat wajib maupun shalat sunah di dalam Ka’bah adalah sah.

Adapun bagian tengah jalan —yakni tempat lalu-lalang manusia— jika tempat itu berada di jalur yang biasa dilalui orang, maka shalat di situ adalah haram. Hal itu karena perbuatan tersebut menyempitkan jalan bagi manusia dan menghalangi mereka untuk lewat, atau konsentrasimu dalam shalat terganggu oleh mereka. Oleh karena itu, shalat di jalan seperti ini tidak halal.

Jika jalan tersebut dalam keadaan kosong —seperti shalat pada malam hari atau pada waktu dhuha ketika jalan tersebut sepi— maka tidak mengapa shalat di sana. Alasannya, hadis Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma —yang menyebutkan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari shalat di tujuh tempat, termasuk bagian tengah jalan— adalah hadis yang lemah. Hadis tersebut tidak sah berasal dari Ibnu ‘Umar dan tidak pula sah berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun shalat di tempat penyembelihan hewan dan di tempat sampah, maka apabila seseorang shalat pada bagian yang suci dari tempat tersebut, hal itu tidak mengapa. Namun, yang lebih utama adalah menjauhinya agar tidak terganggu oleh bau dan agar kekhusyukan shalat tidak terganggu. Adapun apabila ia shalat di tempat yang najis, maka hal itu tidak boleh, karena di antara syarat shalat adalah tempat shalat harus suci.

Baca juga: HUKUM-HUKUM SHALAT

Baca juga: DOA MASUK DAN KELUAR TEMPAT BUANG HAJAT

Baca juga: WAKTU-WAKTU SHALAT FARDHU DAN PENTINGNYA MENJAGANYA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih