HUKUM SEMUT, LEBAH, BURUNG HUD-HUD, DAN BURUNG ELANG
Diharamkan membunuh dan memakan empat jenis hewan, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung elang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعِ مِنْ اَلدَّوَابِّ: اَلنَّمْلَةُ،…