Wednesday, July 29, 2026
SESUATU TETAP SEBAGAIMANA SEBELUMNYA
Bulughul Maram Fikih

SESUATU TETAP SEBAGAIMANA SEBELUMNYA

77. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا، فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ، أَمْ لَا؟ فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ…

MADZI MEMBATALKAN WUDHU
Bulughul Maram Fikih

MADZI MEMBATALKAN WUDHU

75. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, maka aku memerintahkan al-Miqdad untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia bertanya kepada beliau,…

HUKUM MENINGGALKAN ZAKAT
Fikih Riyadhush Shalihin

HUKUM MENINGGALKAN ZAKAT

Para ulama berbeda pendapat mengenai seseorang yang meremehkan zakat: apakah ia menjadi kafir sebagaimana halnya meremehkan shalat, atau tidak? Pendapat yang benar adalah bahwa seseorang tidak menjadi kafir karena meninggalkan zakat. Dalilnya adalah hadis yang…

HUKUM MENIKAH DENGAN PEREMPUAN MUSYRIK
Fikih

HUKUM MENIKAH DENGAN PEREMPUAN MUSYRIK

Seorang muslim diharamkan menikahi perempuan musyrik, kecuali perempuan ahlul kitab. Yang dimaksud dengan perempuan musyrik adalah perempuan penyembah berhala, ateis, murtad dari Islam, penyembah patung, penyembah kemaluan perempuan, serta perempuan-perempuan lain yang termasuk dalam kategori…

HARAM MEMAKAI BUSANA BERWARNA MERAH POLOS
Fikih

HARAM MEMAKAI BUSANA BERWARNA MERAH POLOS

Diriwayatkan dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memakai kasur berwarna merah.” (HR al-Bukhari dan Muslim) Diriwayatkan dari ‘Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa…

HUKUM JUAL BELI PROPERTI
Fikih

HUKUM JUAL BELI PROPERTI

Properti yang dimaksud di sini mencakup rumah, tanah, tanaman, dan semua hal yang berkaitan dengannya, yang ketika dijual akan menjadi milik pembeli. Sementara itu, apa pun yang tidak berkaitan dengan properti tersebut tetap menjadi milik…

MENGUSAP KHUF
Fikih

MENGUSAP KHUF

1. Disyariatkannya Mengusap Khuf Mengusap kedua khuf disyariatkan berdasarkan dengan sunnah: Dari Jarir bin Abdullah, bahwasanya ia buang air kecil kemudian berwudhu dan mengusap di atas dua khuf. Kemudian dikatakan kepadanya, “Engkau melakukan hal ini?”…

SUJUD SAHWI OLEH MAKMUM
Fikih

SUJUD SAHWI OLEH MAKMUM

Jika imam lupa dalam shalat, makmum wajib mengikutinya dalam sujud sahwi, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ. فَإِذَا رَكَعَ، فَارْكَعُوا. وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ،…

SHALAT DI UJUNG WAKTU
Fikih

SHALAT DI UJUNG WAKTU

Barangsiapa shalat di ujung waktu dengan mendapatkan satu rakaat sebelum keluarnya waktu shalat tersebut, maka dia mendapatkan shalat itu masih dalam waktunya. Dan bagi orang yang sempat mendapatkan hal itu, maka hendaklah ia menyempurnakan shalat…