MADZI MEMBATALKAN WUDHU

MADZI MEMBATALKAN WUDHU

75. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, maka aku memerintahkan al-Miqdad untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia bertanya kepada beliau, maka beliau bersabda,

فِيهِ ٱلْوُضُوءُ

Dalam hal itu diwajibkan wudhu.” (Hadis ini disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim, dan lafaz ini milik al-Bukhari).

PENJELASAN

Sebelumnya, kami telah menyebutkan beberapa hal yang membatalkan wudhu, di antaranya adalah kencing, buang air besar, kentut, dan tidur. Kemudian, penulis rahimahullah menyebutkan dalam rangkaian hadis yang ia paparkan dalam bab Nawaqidul Wudhu (Pembatal Wudhu) sebuah hadis dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, yang merupakan sepupu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan suami putrinya, Fathimah radhiyallahu ‘anha.

Bahwa ia berkata:,“Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi.” Artinya, banyak mengeluarkan madzi.

Madzi adalah cairan encer yang keluar setelah munculnya syahwat tanpa kesadaran. Jika seseorang merasakan syahwat, kemudian syahwatnya mereda, ia akan merasakan kelembaban cairan tersebut, yaitu madzi, tetapi tanpa menyadari keluarnya. Itu bukanlah mani, karena cairan ini keluar tanpa semburan dan tanpa kesadaran. Seseorang tidak mengetahuinya kecuali setelah terjadi kelembaban pada kemaluannya.

Hal ini banyak dialami oleh manusia, bahkan mayoritas laki-laki mengalaminya. Sebagian mereka diuji dengan kondisi ini, hingga jika ia merasakan sedikit saja syahwat, madzi akan keluar darinya. Sebagian lainnya ada yang dilindungi Allah dari kondisi ini sehingga tidak pernah mengeluarkan madzi sama sekali. Ada pula yang berada di antara keduanya.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang sering mengalami hal ini, sebagaimana ditunjukkan oleh redaksi kalimatnya, “Aku adalah seorang yang sering mengeluarkan madzi,” yaitu banyak mengeluarkan madzi.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menikahi Fathimah, putri Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan radhiyallahu ‘anha.

Karena permasalahan ini berkaitan dengan urusan yang juga berhubungan dengan perempuan (istri), maka Ali radhiyallahu ‘anhu merasa malu untuk menanyakannya langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, ia memerintahkan al-Miqdad bin al-Aswad radhiyallahu ‘anhu untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Ia khawatir harus berhadapan langsung dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pembahasan yang berkaitan dengan syahwat dan kemaluan, sedangkan putri Nabi (Fathimah) adalah istrinya.

al-Miqdad pun bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau bersabda, “Dalam hal itu diwajibkan wudhu.” Artinya, jika seseorang mengeluarkan madzi, maka ia wajib berwudhu.

Terdapat hadis-hadis lain yang menunjukkan bahwa orang yang mengeluarkan madzi wajib mencuci kemaluannya (zakar) dan berwudhu. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Selain itu, terdapat hadis-hadis lain dalam kitab-kitab Sunan yang menyebutkan bahwa ia wajib mencuci kemaluannya (zakar) dan kedua buah zakarnya (testis), serta berwudhu juga. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud)

Hal ini menunjukkan bahwa madzi membatalkan wudhu, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berwudhu karena keluarnya madzi. Juga, seseorang wajib mencuci kemaluannya (zakar), meskipun madzi tidak mengenainya. Demikian pula, ia wajib mencuci kedua buah zakarnya (testis), meskipun madzi tidak mengenainya.

Para ahli medis berkata: Hikmah dari mencuci kemaluan (zakar) dan kedua buah zakar (testis) setelah keluarnya madzi adalah bahwa mencuci keduanya, terutama dengan air dingin, dapat mengecilkan pembuluh darah dan saraf, serta mengurangi keluarnya madzi, bahkan mungkin dapat menghentikannya sama sekali. Maka dalam hal ini terdapat manfaat medis di samping manfaat syar’i (yang ditetapkan dalam syariat).

Faedah Hadis

Di antara faedah dari hadis ini adalah

1️⃣ Tidak sepantasnya seseorang berbicara secara langsung kepada mertua atau kerabat istrinya tentang sesuatu yang berkaitan dengan syahwat dan kemaluan, karena hal ini dapat mencederai kehormatan dan kesopanan diri.

2️⃣ Jika seseorang merasa malu untuk bertanya, maka ia wajib mewakilkan orang lain untuk bertanya atas namanya dalam perkara yang ia butuhkan untuk diketahui. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Rasa malu tidak menghalanginya untuk meminta seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas namanya.

Adapun meninggalkan pertanyaan dalam perkara yang wajib diketahui hanya karena rasa malu tidak diperbolehkan.

3️⃣ Dibolehkannya mewakilkan seseorang dalam urusan ilmu. Yaitu, diperbolehkan bagi seseorang untuk mewakilkan orang lain dengan berkata kepadanya, “Pergilah ke majlis ilmu si fulan dan bawakanlah kepadaku apa yang ia sampaikan dari ilmu.” Atau, seseorang boleh mewakilkan orang lain untuk bertanya atas namanya mengenai suatu permasalahan agama, tetapi dengan syarat bahwa orang tersebut harus orang yang terpercaya dalam hafalan dan amanahnya, agar tidak menipumu atau salah memahami apa yang ia dengar.

4️⃣ Madzi memiliki tiga hukum yang berkaitan dengannya:

Pertama: Wajib mencuci kemaluan (zakar) dan kedua buah zakar (testis). Hal ini wajib dilakukan, bahkan jika madzi tidak mengenainya, maka tetap wajib dicuci.

Kedua: Wajib berwudhu. Seseorang wajib berwudhu sesuai dengan ketentuan syariat, yaitu dengan mencuci wajahnya, kedua tangannya, mengusap kepalanya, dan mencuci kedua kakinya.

Ketiga: Apa pun yang terkena madzi, baik pakaian maupun tubuh, maka cukup diperciki/dibasahi dengan air. Tidak wajib mencucinya seperti mencuci air kencing. Akan tetapi, air harus dituangkan di atasnya hingga merata ke seluruh bagian yang terkena madzi, tanpa perlu menggosok atau memerasnya. Sebabnya adalah karena kenajisan madzi tergolong ringan. Madzi adalah cairan yang keluar karena syahwat, tetapi bukan mani yang darinya manusia diciptakan. Dengan demikian, madzi berada di antara air kencing dan mani. Mani adalah cairan yang suci, sedangkan air kencing adalah najis yang wajib dicuci. Sedangkan madzi adalah najis, tetapi kenajisannya ringan, sehingga cukup diperciki air saja.

Penulis rahimahullah menempatkan hadis ini dalam bab Nawaqidul Wudhu (Pembatal Wudhu) sebagai isyarat bahwa segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (kemaluan dan dubur) membatalkan wudhu, baik itu madzi, air kencing, tinja, kentut, darah, cairan dari saluran kemaluan, atau lainnya. Semua itu membatalkan wudhu. Maka, setiap sesuatu yang keluar dari dua jalan (kemaluan dan dubur), apa pun bentuknya, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, maka sesungguhnya ia membatalkan wudhu, sehingga seseorang wajib berwudhu karena keluarnya itu. Akan tetapi, terkadang seseorang mengalami kesulitan atau keraguan dalam memastikan, apakah sesuatu keluar darinya atau tidak. Penjelasan mengenai hal ini akan dibahas lebih lanjut, in sya Allah. Dan keraguan semacam ini tidak membahayakan atau berpengaruh terhadap hukum hingga seseorang benar-benar yakin bahwa sesuatu telah keluar.

Baca juga: HUKUM AIR KENCING ANAK KECIL

Baca juga: WAJIB MENCUCI SEMUA ANGGOTA TUBUH DALAM BERWUDHU

Baca juga: WUDHU YANG SEMPURNA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih