DIANJURKAN MEMPERINDAH SUARA DAN DILARANG MELAGUKAN

DIANJURKAN MEMPERINDAH SUARA DAN DILARANG MELAGUKAN

Di antara adab membaca al-Qur’an adalah hendaklah memperindah suara dalam membaca dan larangan membaca dengan melagukan. Hal ini ditunjukkan oleh hadis yang diriwayatkan dari al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca (وَالتِّينِ وَالزَّيْتُون) dalam shalat Isya, dan aku tidak pernah mendengar seseorang yang suaranya atau bacaannya lebih indah daripada beliau.” (HR al-Bukhari)

Terdapat hadis-hadis sahih tentang anjuran memperindah suara dalam membaca al-Qur’an, di antaranya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَمْ يَأْذَنِ اللَّهُ لِشَيْءٍ مَا أَذِنَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَتَغَنَّى بِالْقُرْآنِ

Allah tidak mengizinkan sesuatu pun sebagaimana Dia mengizinkan seorang nabi untuk memperindah suara dalam membaca al-Qur’an.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu Katsir berkata, “Maknanya adalah bahwa Allah Ta’ala tidak mendengarkan sesuatu pun sebagaimana Dia mendengarkan bacaan seorang nabi yang mengeraskan suaranya dan memperindah bacaannya. Hal itu karena dalam bacaan para nabi terkumpul keindahan suara akibat kesempurnaan penciptaan mereka serta kesempurnaan rasa takut (kepada Allah). Itulah puncak kesempurnaan dalam hal ini. Sedangkan Dia Mahasuci dan Mahatinggi mendengar semua suara hamba-Nya, baik yang saleh maupun yang durhaka.”

Imam Ahmad berkata, “Seorang qari (pembaca al-Qur’an) hendaklah memperindah suaranya dengan al-Qur’an, membacanya dengan kesedihan dan perenungan (tadabbur). Inilah makna sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Allah tidak mengizinkan sesuatu pun sebagaimana Dia mengizinkan seorang nabi untuk memperindah suara dalam membaca al-Qur’an.’”

Di antara hadis lainnya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ

“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak memperindah suaranya dalam membaca al-Qur’an.” (HR Abu Dawud. al-Albani berkata, “Sahih.”)

Dari hadis al-Bara’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

زَيِّنُوا أَصْوَاتَكُمْ بِالْقُرْآنِ

Hiasilah suara kalian dengan (bacaan) al-Qur’an.” (HR Abu Dawud. al-Albani berkata, “Sahih.”)

Maksud dari memperindah suara dalam membaca al-Qur’an adalah membuatnya merdu, penuh kesedihan, dan dengan kekhusyukan. Demikian dikatakan oleh Ibnu Katsir.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan bacaan Abu Musa al-Asy’ari, beliau bersabda,

لَوْ رَأَيْتَنِي وَأَنَا أَسْتَمِعُ لِقِرَاءَتِكَ الْبَارِحَةَ! لَقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ

Seandainya engkau melihatku tadi malam ketika aku mendengarkan bacaanmu. Sungguh, engkau telah diberi suara merdu (seruling) dari seruling-seruling keluarga Dawud.” (HR Muslim dan al-Bukhari hanya pada bagian keduanya saja)

Dalam riwayat Abu Ya’la terdapat tambahan, Abu Musa berkata, “Seandainya aku mengetahui keberadaanmu (bahwa engkau mendengarkan bacaanku), sungguh aku akan memperindahnya dengan sebenar-benarnya keindahan untukmu.”

Maka perkataan Abu Musa menunjukkan kebolehan bersungguh-sungguh dalam membaca (al-Qur’an). Namun, hal ini tidak berarti mengeluarkan bacaan dari batas yang disyariatkan, seperti memanjangkan kata-kata secara berlebihan, tidak menegakkan bacaan dengan benar, serta berlebihan hingga berubah menjadi kesalahan dalam bacaan —tidak demikian.

Ini sama sekali bukan sesuatu yang disyariatkan.

Imam Ahmad membenci bacaan dengan lagu-lagu (irama nyanyian). Ia berkata, “Itu adalah bid’ah.”

Syaikh Taqiyuddin (Ibnu Taimiyah) berkata, “Membaca al-Qur’an dengan cara melagukan yang menyerupai lagu nyanyian adalah makruh dan bid’ah, sebagaimana telah ditegaskan oleh Imam Malik, asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, dan ulama lainnya.”

Baca juga: PEREMPUAN DILARANG MELEMBUTKAN SUARA DI HADAPAN LAKI-LAKI ASING

Baca juga: DISUNAHKAN MEMBACA TA’AWWUDZ DAN BASMALLAH SEBELUM MEMBACA AL-QUR’AN

Baca juga: MEMBACA AL-QUR’AN TANPA MENGGERAKKAN BIBIR

(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

Adab Kitabul Aadab