WAJIB MENCUCI SEMUA ANGGOTA TUBUH DALAM BERWUDHU

WAJIB MENCUCI SEMUA ANGGOTA TUBUH DALAM BERWUDHU

60. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki, dan di kakinya terdapat seperti kuku yang tidak terkena air, lalu beliau bersabda,

اِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ

Kembalilah dan perbaikilah wudhumu.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i)

PENJELASAN

Hadis ini terdapat dalam Bab Wudhu, yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitabnya Bulughul Maram, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang telah berwudhu, tetapi di kakinya ada bagian sebesar kuku yang tidak terkena air. Beliau bersabda, “Kembalilah dan perbaikilah wudhumu.”

Kuku adalah sesuatu yang sudah dikenal oleh semua orang, dan itu hanya bagian kecil. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat dari orang tersebut adanya bagian kecil yang tidak terkena air, beliau memerintahkannya untuk kembali dan memperbaiki wudhunya. Hal ini karena wajib bagi seseorang untuk membasuh semua anggota tubuhnya (yang wajib dibasuh) tanpa meninggalkan bagian sedikit pun.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, sapulah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (QS al-Maidah: 6)

Apabila ada bagian dari anggota tubuh yang tidak dibasuh, berarti ia belum melaksanakan perintah Allah dengan sempurna. Maka dari itu, wajib baginya untuk memperbaiki wudhunya.

Faedah Hadis

Di antara faedah dari hadis ini adalah:

1️⃣ Wajib bagi seseorang untuk mencakup seluruh anggota wudhu dengan kesucian. Jika ia tidak melakukannya, maka wudhunya tidak sah. Kemudian, jika ia mengingatnya dalam waktu dekat, maka ia cukup mengulang membasuh anggota yang mengalami kekurangan tersebut beserta anggota setelahnya. Namun, jika waktunya sudah lama berlalu, maka ia harus mengulangi wudhunya dari awal.

Contohnya: Seorang laki-laki berwudhu, lalu keluar dari tempat wudhu, dan ternyata terdapat bagian dari sikunya yang tidak terkena air. Dalam hal ini, kami katakan: basuhlah sikumu, lalu usaplah kepalamu dan kedua telingamu, serta basuhlah kedua kakimu. Hal ini karena urutan dalam wudhu harus dijaga, sehingga ia mengulangi dari bagian yang mengalami kekurangan beserta anggota setelahnya. Namun, jika selang waktunya terlalu lama, maka ia harus mengulangi wudhunya dari awal.

Adapun jika kekurangan tersebut terjadi pada kakinya, dan ia menyadarinya setelah keluar dari tempat wudhu, misalnya ia melihat sebagian dari kakinya tidak terkena air, maka cukup baginya untuk membasuh bagian kaki yang belum terkena air tersebut, karena kaki adalah anggota terakhir dalam wudhu. Tetapi, jika ia baru mengingatnya setelah waktu yang lama, maka ia harus mengulangi wudhunya dari awal, karena wudhu adalah satu rangkaian ibadah yang harus dilakukan secara berurutan tanpa jeda yang panjang.

2️⃣ Jika terdapat sesuatu di kulit yang menghalangi sampainya air, seperti cat, adonan, permen karet, damar, atau yang semisalnya, maka wajib bagi seseorang untuk menghilangkannya. Jika ia tidak melakukannya, maka wudhunya tidak sah.

Pertanyaan ini sering diajukan oleh para perempuan mengenai apa yang mereka sebut dengan “kuteks,” yaitu sesuatu yang diletakkan pada kuku dan menghalangi sampainya air. Kami katakan: Kuteks tidak boleh digunakan oleh seorang perempuan yang hendak shalat, karena kuteks menghalangi sampainya air. Sebagian dari mereka memahami bahwa ada yang berfatwa bahwa kuteks seperti khuf (sepatu atau kaus kaki) yang jika dikenakan dalam keadaan suci, boleh diusap selama sehari semalam. Fatwa ini adalah fatwa keliru, dan yang memberikannya adalah orang yang jahil, karena tidak ada sesuatu yang boleh diusap kecuali kaus kaki, khuf, sorban di kepala, atau pembalut luka yang diletakkan pada bagian yang terluka atau sejenisnya. Adapun kuteks, cat, dan semisalnya, wajib bagi seseorang untuk menghilangkannya ketika berwudhu agar ia dapat menjalankan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Baca juga: WUDHU YANG SEMPURNA

Baca juga: MAKNA DAN KEUTAMAAN BERWUDHU

Baca juga: BERWUDHU DENGAN AIR YANG SEDIKIT

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih