47. Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi (air) sebanyak dua pertiga mud, lalu beliau menggosok kedua lengannya. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
48. Dan darinya (Abdullah bin Zaid) radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air khusus untuk kedua telinganya yang berbeda dari air yang beliau ambil untuk kepala. (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dan diriwayatkan pula oleh (Muslim) dari jalur ini dengan lafaz: Beliau mengusap kepalanya dengan air yang berbeda dari sisa air di tangannya. Dan ini lebih terjaga (benar))
PENJELASAN
Dua hadis ini berasal dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yang pertama: Dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi air sebanyak dua pertiga mud, lalu beliau menggosok kedua lengannya, yang artinya, beliau diberi air sebanyak dua pertiga mud untuk berwudhu dengannya. Beliau pun berwudhu dan menggosok kedua lengannya, karena air yang digunakan untuk berwudhu saat itu sedikit — dua pertiga mud— dan dua pertiga mud setara dengan dua bagian dari lima belas bagian dari satu sha‘ menurut takaran yang dikenal di kalangan kami, yakni dua pertiga dari seperlima, karena satu sha‘ yang dikenal di kalangan kami adalah lima mud dengan takaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa seseorang dianjurkan untuk menghemat penggunaan air saat berwudhu dan tidak berlebihan dalam menggunakannya. Hal ini memungkinkan dilakukan apabila seseorang berwudhu menggunakan wadah air, karena dengan begitu akan lebih mudah menghemat. Namun, apabila berwudhu menggunakan keran, maka sulit untuk diatur. Ini adalah alasan yang diterima, hanya saja tidak mungkin untuk mengukur jumlah air dengan tepat.
Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa jika air yang digunakan sedikit, dikhawatirkan air tersebut tidak membasahi seluruh anggota tubuh (yang wajib dibasuh), maka seseorang harus menggosoknya agar ia yakin bahwa air telah mengalir ke seluruh anggota tubuh. Hal serupa juga berlaku apabila seseorang telah menggunakan minyak —seperti minyak vaselin atau sejenisnya— maka ia dianjurkan untuk menggerakkan tangannya di atas anggota tubuhnya untuk memastikan bahwa air mengalir ke seluruh anggota tersebut, karena salah satu syarat sahnya bersuci adalah air harus mengalir di atas anggota tubuh hingga menetes darinya, dan tidak cukup hanya dengan mengusap. Seandainya seseorang membasahi tangannya dengan air lalu mengusapkannya ke lengannya, atau membasahi tangannya lalu mengusap wajahnya, atau membasahi tangannya lalu mengusap kakinya, maka hal ini tidak sah, karena tindakan tersebut merupakan usapan, bukan basuhan.
Adapun hadis yang kedua, di dalamnya disebutkan bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, lalu beliau mengambil air khusus untuk kedua telinganya yang berbeda dari air yang beliau gunakan untuk mengusap kepala. Namun, hadis ini dhaif (lemah), tidak sahih. Yang benar adalah bahwa beliau mengambil air untuk mengusap kepala, bukan dari sisa air di tangannya, dan demikianlah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, sehingga riwayat tersebut adalah yang lebih terjaga (riwayat yang benar) dan sahih. Dari segi makna, hal ini masuk akal karena kedua telinga termasuk bagian dari kepala, sehingga tidak perlu mengambil air baru khusus untuk telinga, berbeda dengan kepala, yang bukan bagian dari tangan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mencuci kedua tangannya, beliau langsung mengambil air untuk mengusap kepala, dan mengusap kedua telinga dengan sisa air yang ada dari kepala, sehingga tidak memerlukan air baru untuk mengusap telinga.
Baca juga: PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU
Baca juga: WUDHU YANG SEMPURNA
Baca juga: DISUNAHKAN BERSIWAK DALAM BERWUDHU
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)