36. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali berwudhu.” (Diriwayatkan oleh Malik, Ahmad, dan an-Nasa’i, serta disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan disebutkan oleh al-Bukhari secara ta’liq)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Bulughul Maram: Bab Wudhu.
Wudhu adalah ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan mensucikan empat anggota: wajah, tangan, kepala, dan kaki. Inilah wudhu secara syar’i. Adapun yang masyhur di kalangan umum bahwa wudhu adalah mencuci kemaluan setelah buang air kecil atau besar, maka ini adalah istilah dalam kebiasaan (bahasa urfi), bukan istilah syar’i maupun bahasa Arab.
Jadi, jika kamu ingin mengetahui makna wudhu dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketahuilah bahwa wudhu adalah mencuci wajah, termasuk berkumur dan menghirup air ke hidung, mencuci tangan dari ujung jari hingga siku, mengusap seluruh kepala, termasuk mengusap kedua telinga, dan mencuci kedua kaki hingga mata kaki. Inilah wudhu secara syar’i.
Wudhu adalah salah satu ibadah yang paling mulia. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa dengannya dosa-dosa diampuni. Beliau mengabarkan bahwa setiap kali seseorang berwudhu, dosa-dosa anggota tubuhnya keluar bersama tetesan air yang terakhir. (Diriwayatkan oleh Muslim) Barang siapa berwudhu sebagaimana wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian shalat dua rakaat tanpa memikirkan hal lain, Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
Wudhu adalah ibadah yang seharusnya ketika seseorang ingin berwudhu, ia berniat untuk menjalankan perintah Allah Ta’ala, karena Allah memerintahkan hal itu dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah kalian….” (QS al-Maidah: 6)
Hendaklah ia merasakan bahwa ia sedang meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’an.
Wudhu adalah syarat sahnya shalat. Allah tidak menerima shalat tanpa wudhu. Jika tidak menemukan air, maka ia bertayamum, sebagaimana akan dijelaskan insya Allah dalam pembahasan tayamum.
Wudhu diwajibkan untuk shalat, menyentuh mushaf, dan thawaf menurut mayoritas ulama. Namun, para ulama hanya sepakat atas kewajiban wudhu untuk shalat saja. Adapun wudhu untuk menyentuh mushaf dan wudhu untuk thawaf di Ka’bah, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.
Wudhu memiliki dua sifat: sifat yang sekadar mencukupi (mujzi’ah) dan sifat yang sempurna (kamilah).
Sifat mujzi’ah (sekadar mencukupi) adalah mencuci wajah, mencuci kedua tangan hingga siku, mengusap kepala dan kedua telinga, serta mencuci kedua kaki hingga mata kaki masing-masing satu kali.
Adapun sifat yang sempurna (kamilah), akan kami sebutkan insya Allah sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Utsman radhiyallahu ‘anhu.
Wudhu memiliki kewajiban dan sunah-sunah. Salah satu sunahnya adalah bersiwak, yang merupakan sunah muakad (sangat dianjurkan).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali berwudhu.” Hal ini menunjukkan bahwa bersiwak sangat dianjurkan. Seandainya tidak ada unsur kesulitan, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkannya atas umatnya. Namun, karena kasih sayang, rahmat, dan kemudahan bagi umat, Allah Ta’ala tidak mewajibkannya.
Sabda beliau, “Seandainya tidak memberatkan”, maksudnya membuat lelah dan sulit. “Umatku”, maksudnya, umat ijabah, yaitu mereka yang telah memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya. “Niscaya aku perintahkan mereka”, maksudnya, aku wajibkan mereka. “Bersiwak setiap kali berwudhu”, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mewajibkannya karena khawatir akan memberatkan umat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menginginkan kesulitan bagi umatnya, karena beliau adalah seorang yang penuh kasih sayang dan rahmat terhadap orang-orang beriman.
Bersiwak saat wudhu dilakukan bersamaan dengan berkumur, karena itu merupakan waktu membersihkan mulut. Bersiwak bertujuan untuk membersihkan mulut, sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Siwak adalah pembersih bagi mulut dan mendatangkan keridhaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah)
Maka, ketika berkumur, gosoklah gigi, gusi, dan lidahmu dengan siwak untuk membersihkannya. Jika kamu mau, kamu bisa bersiwak setelah selesai wudhu, atau jika kamu mau, sebelum memulai wudhu. Namun, yang paling utama adalah melakukannya saat berkumur.
Faedah Hadis
Di antara faedah hadis ini:
1️⃣ Penekanan sunah bersiwak saat berwudhu. Baik seseorang berwudhu untuk melaksanakan shalat, membaca al-Qur’an, atau keperluan lainnya, sangat dianjurkan untuk bersiwak. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya tidak memberatkan, niscaya aku wajibkan atas umat.”
2️⃣ Bahwa asal hukum dari perintah adalah wajib, dan tidak boleh diabaikan atau dilanggar. Jika perintah sekadar sunah, maka tidak ada unsur kesulitan dalam meninggalkannya, sebab sesuatu yang sunah boleh ditinggalkan. Namun, asal hukum dari perintah adalah wajib. Hal ini ditegaskan pula dalam firman Allah Ta’ala:
أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS an-Nur: 63)
3️⃣ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kemampuan untuk berijtihad, yaitu menetapkan syariat untuk umatnya berdasarkan ijtihad. Jika Allah ‘Azza wa Jalla mengakui ijtihad tersebut, maka hukum tersebut berlaku. Jika tidak, maka hukum tersebut tidak diberlakukan. Namun, secara umum dan hampir selalu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mendukung apa yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai syariat bagi umatnya. Tidak mungkin terjadi perbedaan antara ijtihad Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kehendak Allah kecuali dalam kasus-kasus yang sangat jarang.
4️⃣ Kasih sayang dan rahmat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap umatnya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin memberatkan umatnya. Hal ini ditegaskan dalam al-Qur’an, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِٱلْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
“Sungguh, telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan sangat penyayang lagi penyantun terhadap orang-orang mukmin.” (QS at-Taubah: 128)
Terdapat banyak contoh yang menunjukkan hal ini.
Di antaranya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunda shalat Isya pada suatu malam hingga sebagian besar malam berlalu, yaitu sepertiga malam telah berlalu. Kemudian beliau keluar dan shalat bersama para sahabat, seraya bersabda,
إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي
“Sesungguhnya inilah waktu terbaiknya, kalau saja tidak memberatkan umatku.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Di antaranya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat malam (qiyam Ramadhan) bersama para sahabatnya selama tiga malam, kemudian beliau tidak keluar lagi. Beliau bersabda,
إِنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا
“Sesungguhnya aku khawatir hal itu akan diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu melaksanakannya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
Di antaranya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ketika cuaca sangat panas, orang-orang menunda pelaksanaan shalat Zuhur (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim) hingga mendekati waktu Ashar, sehingga bayangan telah memanjang dan waktu menjadi lebih sejuk.
Contoh-contoh seperti ini sangat banyak. Namun, kita harus mengambil kaidah ini: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai adanya kesulitan bagi umatnya. Dari faedah ini, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang dihadapkan pada dua pilihan, hendaklah ia memilih yang lebih mudah selama itu bukan dosa, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukannya. Beliau tidak pernah dihadapkan pada dua perkara kecuali beliau memilih yang lebih mudah, selama itu bukan dosa. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
Demikian pula, jika para ulama berbeda pendapat dalam suatu permasalahan, dan dalil-dalilnya seimbang tanpa ada yang tampak lebih kuat, sedangkan salah satu pendapat lebih mudah dan yang lain lebih sulit, maka kita memilih yang lebih mudah. Hal ini sesuai dengan semangat syariat, sebagaimana firman Allah dalam kitab-Nya:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS al-Baqarah: 185)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ketika mengutus para sahabat untuk berdakwah,
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
“Permudahlah dan jangan mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
Beliau juga bersabda,
إِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ
“Sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan, bukan untuk memberi kesulitan.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)
Dan beliau bersabda,
بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ
“Aku diutus dengan agama yang lurus dan mudah.” (Diriwayatkan oleh Ahmad)
Serta sabda beliau,
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ
“Sesungguhnya agama itu mudah, dan tidak ada seorang pun yang mempersulit agama kecuali ia akan dikalahkan olehnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)
Dalil-dalil yang menunjukkan hal ini sangat banyak, dan segala puji bagi Allah bahwa agama Islam adalah agama yang penuh kemudahan, kesederhanaan, kelapangan, dan akhlak mulia. Maka, kapan saja kamu menemukan jalan menuju kemudahan yang tidak membuat Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya murka, tempuhlah jalan itu, karena itulah yang paling sesuai dengan semangat syariat yang suci ini.
Aku memohon kepada Allah agar Dia menganugerahi kita kemampuan untuk berpegang teguh pada syariat ini, baik secara lahir maupun batin, serta memenuhi segala hak-haknya.
Baca juga: BERSIWAK MERUPAKAN SALAH SATU SUNAH FITRAH
Baca juga: MAKNA DAN KEUTAMAAN BERWUDHU
Baca juga: SUNAH FITRAH
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

