HUKUM JUAL BELI PROPERTI

HUKUM JUAL BELI PROPERTI

Properti yang dimaksud di sini mencakup rumah, tanah, tanaman, dan semua hal yang berkaitan dengannya, yang ketika dijual akan menjadi milik pembeli. Sementara itu, apa pun yang tidak berkaitan dengan properti tersebut tetap menjadi milik penjual. Dengan memahami hal ini, berbagai perselisihan antara penjual dan pembeli dapat dihindari, karena masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya. Agama kita tidak meninggalkan satu pun hal yang mendatangkan kemaslahatan atau membahayakan kita tanpa penjelasan. Oleh karena itu, jika hukum-hukum agama ini diterapkan, sengketa dan perselisihan akan dapat dihindari. Salah satu hukum tersebut adalah yang akan kita bahas kali ini, yaitu hukum jual beli properti.

Seseorang terkadang ingin menjual sebagian hartanya yang terdiri dari sejumlah benda yang terkait dan menjadi pelengkapnya. Benda-benda tersebut mungkin bersifat berkembang, baik hasilnya menyatu maupun terpisah dari induknya. Kondisi ini sering menimbulkan perselisihan antara penjual dan pembeli terkait kepemilikan benda-benda tersebut. Untuk menyelesaikan perselisihan ini, para fuqaha telah menyusun bab khusus dalam ilmu fikih Islam yang dikenal sebagai “Bab Jual Beli Properti dan Hasil Tanaman,” di mana mereka menjelaskan hukum-hukum yang berlaku dalam masalah ini.

Jika seseorang menjual rumah, maka bangunan beserta atapnya termasuk dalam bagian yang dijual, karena keduanya merupakan bagian dari pengertian ‘rumah’. Penjualan ini juga mencakup semua yang melekat pada rumah dan memberikan manfaat bagi rumah tersebut, seperti pintu-pintu, tangga, rak-rak yang terpasang di dinding, serta peralatan yang melekat, seperti lift, peralatan listrik, lampu penerangan di atap, dan tandon air, baik yang terkubur di tanah maupun yang berada di permukaan. Selain itu, penjualan juga mencakup pipa-pipa air, AC yang terpasang di dinding untuk pendinginan atau pemanasan ruangan, pemanas air, tanaman dan pepohonan di halaman rumah, serta kanopi di halaman.

Penjualan ini juga mencakup segala sesuatu yang terkandung di bawah tanah bangunan, termasuk material padat yang menjadi bagian dari properti tersebut.

Sedangkan benda-benda yang tersimpan di dalam rumah namun terpisah darinya tidak termasuk dalam bagian yang dijual. Contohnya adalah balok-balok kayu, tali, bejana, karpet yang bisa digulung, serta barang simpanan yang dipendam di tanah bangunan, seperti permata atau harta karun. Semua ini tidak termasuk dalam penjualan karena terpisah dari rumah dan tidak masuk dalam definisi ‘rumah’. Namun, jika benda tersebut berkaitan dengan kemaslahatan rumah, seperti kunci, maka benda itu ikut terjual meskipun terpisah dari rumah.

Jika seseorang menjual tanah, maka yang ikut terjual adalah segala sesuatu yang melekat padanya dan tetap berada di atasnya, seperti pohon dan bangunan.

Demikian pula, jika seseorang menjual kebun, penjualan tersebut mencakup tanahnya, tanamannya, pagar, serta bangunan tempat tinggal yang ada di dalamnya.

Jika seseorang menjual tanah yang ditanami tanaman sekali panen, seperti padi atau gandum, maka tanaman tersebut tetap menjadi milik penjual dan tidak termasuk dalam akad jual beli. Namun, jika tanah yang dijual ditanami tanaman yang bisa dipanen berkali-kali, seperti rumput yang ditebas atau tanaman yang bisa dipetik berulang kali, seperti timun dan terong, maka tanaman tersebut menjadi milik pembeli karena tumbuh di atas tanah yang dijual. Sedangkan hasil tebasan atau panen yang sudah terlihat pada saat akad jual beli tetap menjadi milik penjual.

Semua perincian mengenai kepemilikan antara penjual dan pembeli dalam jual beli properti berlaku jika tidak ada persyaratan yang disebutkan oleh kedua belah pihak. Namun, jika ada syarat yang menyatakan bahwa benda-benda tersebut menjadi milik salah satu pihak, maka syarat tersebut harus dipenuhi. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Kaum muslimin itu terikat dengan syarat-syarat mereka.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil)

Barangsiapa menjual pohon kurma yang telah dikawinkan, maka buahnya menjadi milik penjual. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 مَنْ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلَّذِي بَاعَهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

Barangsiapa membeli pohon kurma setelah kurmanya diserbuki, maka buahnya menjadi milik penjualnya, kecuali jika pembeli mensyaratkan (buahnya untuk dirinya).” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Pohon-pohon lain yang dihukumi sama seperti kurma antara lain anggur, murbei, delima, mangga, jeruk, dan sejenisnya. Jika pohon-pohon ini dijual setelah buahnya terlihat, maka hasil panennya menjadi milik penjual. Namun, jika pohon tersebut dijual sebelum dikawinkan, seperti kurma, atau sebelum buahnya terlihat, seperti anggur, mangga, dan sebagainya, maka buahnya menjadi milik pembeli. Hal ini berdasarkan mafhum dari hadis yang membahas tentang pohon kurma. Adapun tanaman lainnya dapat dikiaskan kepada hukum tersebut.

Dari sini, tampaklah betapa sempurnanya syariat Islam. Ia memberikan solusi untuk setiap permasalahan dan menunaikan setiap hak kepada yang berhak menerimanya tanpa menzalimi atau merugikan pihak lain. Tidak ada satu pun masalah yang dibiarkan tanpa solusi yang memadai dari Islam, sebuah solusi yang mengandung maslahat dan hikmah. Inilah ajaran yang bersumber dari Zat Yang Maha Terpuji lagi Maha Bijaksana. Dia-lah yang paling mengetahui apa yang baik dan buruk bagi hamba-Nya di setiap tempat dan waktu. Mahabenar Allah yang berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya) serta ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’-an) dan Rasul (sunahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (QS an-Nisa’: 59)

Oleh karena itu, tidak ada yang mampu mengakhiri perselisihan, mewujudkan kemaslahatan, dan menciptakan ketenangan hati selain hukum Allah dan Rasul-Nya. Adapun undang-undang buatan manusia, ia sarat dengan kekurangan, sebagaimana manusia itu sendiri. Undang-undang tersebut seringkali dipengaruhi oleh hawa nafsu dan berbagai kecondongan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ اَهْوَاۤءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمٰوٰتُ وَالْاَرْضُ وَمَنْ فِيْهِنَّ

Seandainya kebenaran mengikuti hawa nafsu mereka, niscaya akan rusaklah langit-langit, bumi, dan apa yang terdapat di dalamnya.” (QS al-Mu’minun: 71)

Maka celaka dan hinalah akal-akal yang menggantikan hukum Allah dan Rasul-Nya dengan undang-undang ciptaan manusia.

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ

Apakah hukum jahiliyah yang mereka inginkan? Padahal siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang beriman?” (QS. al-Maa-idah: 50)

Kita memohon kepada Allah agar Dia menolong agama-Nya, meninggikan kalimat-Nya, dan melindungi kaum muslimin dari tipu daya musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Mahamendengar lagi Mahamengabulkan doa.

Baca juga: HAK ANAK ADALAH AYAH MEMILIHKAN CALON IBUNYA

Baca juga: HUKUM JUAL BELI

Baca juga: SEDEKAH YANG PALING BESAR PAHALANYA

(Syekh Dr Shalih bin Fauzan al-Fauzan)

Fikih