81. Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing?”
Beliau bersabda,
إِنْ شِئْتَ
“Jika engkau mau.”
Laki-laki itu bertanya lagi, “Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging unta?”
Beliau bersabda,
نَعَمْ
“Ya.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
PENJELASAN
al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dalam hadis-hadis yang beliau bawakan dalam bab Pembatal Wudhu, hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu tentang hukum daging unta dan daging kambing, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskannya secara rinci.
Adapun daging kambing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Apakah aku harus berwudhu setelah memakannya?” Beliau menjawab, “Jika engkau mau,” yang berarti jika kamu mau, maka berwudhulah, dan jika tidak, maka tidak perlu berwudhu. Namun, jika daging itu dimasak, maka lebih utama untuk berwudhu, karena lebih baik bagi seseorang untuk berwudhu dari sesuatu yang terkena api (dimasak). Tetapi jika masih mentah, maka tidak ada pahala baginya, dan tidak ada dosa atasnya.
Adapun tentang unta, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging unta?” Beliau menjawab, “Ya.”
Sabda beliau tentang daging kambing, “Jika engkau mau,” dan sabda beliau tentang daging unta, “Ya,” menunjukkan bahwa wudhu setelah makan daging unta adalah wajib. Sebab, menggantungkan wudhu pada pilihan dalam kasus daging kambing menunjukkan bahwa dalam kasus daging unta, hal itu tidak dikembalikan pada pilihan manusia. Artinya, seseorang harus berwudhu setelah memakannya. Jika tidak wajib, tentu manusia juga akan diberi pilihan sebagaimana dalam kasus daging kambing. Maka, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan dalam hal daging kambing, tetapi mengatakan “Ya” dalam hal daging unta, ini menunjukkan bahwa wudhu setelah makan daging unta adalah wajib.
Demikian pula, telah sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Berwudhulah setelah makan daging unta.” Beliau memerintahkan hal itu, dan perintah di sini menunjukkan kewajiban. Dalil bahwa ini adalah kewajiban adalah hadis sebelumnya, yaitu hadis Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu.
Jika seseorang makan daging unta dalam keadaan berwudhu, maka wudhunya batal, baik yang dimakan berupa daging merah, lemak, babat, usus, hati, jantung, kepala, atau bagian lainnya. Segala sesuatu yang terdapat dalam kulit unta membatalkan wudhu, tanpa perbedaan antara jumlah yang sedikit atau banyak, serta tanpa perbedaan antara mentah atau matang. Hal itu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meminta penjelasan lebih lanjut kepada penanya dan tidak bertanya, “Dari bagian mana yang engkau makan?”
Salah satu kaidah yang ditetapkan dalam ushul fiqh menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meminta rincian dalam situasi yang memungkinkan adanya perincian, maka hal itu menunjukkan hukum yang bersifat umum. Oleh karena itu, batalnya wudhu karena makan daging unta berlaku secara umum untuk semua bagian dagingnya.
Kemudian, sesungguhnya kata lahm (daging) ketika disebut secara mutlak dalam bahasa syariat mencakup semua bagian, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi.” (QS al-Ma’idah: 3)
Maka ketika Allah berfirman “daging babi,” seluruh bagian babi menjadi haram, termasuk lemak, hati, dan bagian lainnya.
Demikian pula, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Berwudhulah setelah makan daging unta,” maka hukumnya berlaku umum untuk semua bagiannya.
Mungkin juga kata “luhum” (daging-daging) dalam sabda beliau dalam bentuk jamak mengisyaratkan bahwa yang dimaksud adalah semua jenisnya, karena bentuk jamak menunjukkan banyak individu yang beragam.
Kesimpulannya: jika seseorang makan daging unta, maka wajib baginya berwudhu dalam segala keadaan.
Jika ada yang bertanya, “Apa sebabnya?”
Jawaban kita adalah: Karena ini merupakan perintah Allah dan Rasul-Nya, dan perintah Allah serta Rasul-Nya tidak ditanyakan sebabnya, sebagaimana tidak ditanyakan tentang sebab penciptaan: Mengapa sesuatu diciptakan dalam bentuk ini, dan sesuatu yang lain dalam bentuk yang lain? Sebagaimana jika ada yang berkata, “Mengapa Allah Ta’ala menciptakan unta dalam bentuk ini, dan sapi dalam bentuk itu?” Maka kita jawab, “Ini adalah hikmah Allah ‘Azza wa Jalla.”
Demikian pula dalam hal syariat: Mengapa Allah mewajibkan ini dan mengharamkan itu? Ini juga merupakan bagian dari hikmah Allah ‘Azza wa Jalla. Kewajiban kita hanyalah menerima dengan penuh ketundukan dan mengatakan, “Kami mendengar dan kami taat,” baik kita memahami hikmahnya maupun tidak.
Jika ada yang bertanya, “Apa pendapat kalian tentang susu unta? Apakah membatalkan wudhu atau tidak?”
Sebagian ulama berpendapat bahwa wudhu menjadi batal setelah meminum susu unta, karena susu adalah bagian dari unta. Namun, susu merupakan bagian yang terpisah dari tubuhnya. Pendapat yang benar adalah bahwa wudhu tidak batal setelah meminumnya. Tetapi berwudhu setelah meminumnya adalah sunah. Hal itu karena dalil yang mewajibkan wudhu hanya berkaitan dengan daging unta. Adapun susu, tidak ada nash yang menyebutkan wajibnya wudhu setelah meminumnya. Namun, jika seseorang berwudhu setelah meminumnya, itu lebih baik.
Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah dalam al-Musnad dengan sanad yang baik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَوَضَّؤُوا مِنْ أَلْبَانِ الْإِبِلِ
“Berwudhulah setelah meminum susu unta.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah)
Beliau memerintahkan wudhu setelah meminumnya, tetapi perintah ini dalam konteks anjuran (sunah), bukan kewajiban.
Dalil yang menunjukkan bahwa wudhu tidak wajib setelah meminum susu unta adalah kisah suatu kaum dari ‘Ukl atau ‘Urainah yang datang ke Madinah, lalu mereka terserang penyakit.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk pergi ke unta-unta sedekah dan meminum air kencing serta susunya. Namun, beliau tidak memerintahkan mereka untuk berwudhu setelah meminumnya. Hal itu karena jika susu dan air kencing unta dicampur dan diminum, maka itu bermanfaat untuk mengobati penyakit.
Kaum itu pun pergi ke unta-unta sedekah, meminum susu dan air kencingnya, lalu mereka sembuh, yakni Allah menyembuhkan mereka.
Namun mereka –wal’iyadzu billah– mengganti nikmat Allah dengan kekufuran. Mereka mencungkil kedua mata penggembala.
Mencungkil mata adalah memanaskan jarum besi dengan api hingga merah membara, lalu menusukkannya ke mata hingga pecah –wal’iyadzu billah.
Kemudian mereka membunuh penggembala dan menggiring unta-unta, yakni membawa pergi unta-unta.
Berita itu sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengirim orang untuk mengejar mereka. Akhirnya, mereka dibawa ke Madinah.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang, yakni tangan kanan dan kaki kiri. Mata mereka kemudian dibutakan dengan besi panas. Setelah itu, mereka ditinggalkan di tanah berbatu panas di Madinah, di bawah terik matahari dan di atas pasir yang membara.
Mereka meminta air, yakni mereka berkata, “Berilah kami air! Beri kami minum!” Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan mereka hingga mereka mati. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
Mereka telah melakukan perbuatan yang sangat keji –wal’iyadzu billah –, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi mereka keringanan dan mengirim mereka ke unta-unta sedekah dalam keadaan sakit untuk diobati. Namun setelah mereka sembuh, mereka membunuh penggembala dan mengambil unta-unta tersebut.
Ini adalah perbuatan yang sangat keji, maka hukuman mereka pun dijatuhkan dengan tegas. Semakin besar kejahatan pembunuhan, semakin besar pula hukumannya, agar manusia menjadi jera. Sebab, jika manusia dibiarkan bebas berbuat sesuka hati, atau para pemimpin meremehkan dalam menjatuhkan hukuman kepada mereka, maka mereka –wal’iyadzu billah– akan berbuat kerusakan di muka bumi.
Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya yang agung:
إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟
“Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berbuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib,”
artinya, setelah mereka dibunuh,
أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌ فِى ٱلدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau mereka diusir dari negeri (tempat tinggalnya). Itu adalah kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka akan mendapat azab yang besar.” (QS al-Ma’idah: 33)
Kami tidak melihat dosa lain yang menggabungkan dua hukuman bagi pelakunya, yaitu hukuman di dunia dan di akhirat, selain dosa ini –wal’iyadzu billah–.
Hukuman yang sangat berat ini menunjukkan bahwa mereka mendapat kehinaan di dunia, dan di akhirat mereka akan mendapatkan azab yang besar. Hal ini karena mereka telah berbuat kerusakan di muka bumi, memerangi Allah dengan menentang agama-Nya, dan memerangi Rasul-Nya dengan menentang syariat-Nya. Maka inilah balasan yang pantas bagi mereka.
Agama Islam adalah agama yang penuh rahmat, ketegasan, dan keteguhan pada tempatnya. Keteguhan dalam pelaksanaan hukum hudud sejatinya adalah bentuk kasih sayang, karena dengannya manusia menjadi jera dan kehidupan mereka menjadi teratur. Tidakkah kalian memerhatikan firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ
“Dan dalam qishash ada kehidupan bagi kalian.” (QS al-Baqarah: 179)
Artinya, jika seseorang membunuh orang lain dengan sengaja, maka si pembunuh dihukum mati. Allah menyebut hukum qishash sebagai “kehidupan,” meskipun dalam hal ini ada dua orang yang mati (korban dan pelaku), bukan hanya satu. Namun, dengan hukum ini, Allah memberikan kehidupan bagi banyak umat, karena hukum qishash membuat orang lain jera dan mencegah pembunuhan lebih lanjut.
Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman:
وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ
“Dan dalam qishash ada kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal.” (QS al-Baqarah: 179)
Firman-Nya “wahai orang-orang yang berakal” berarti “Perhatikanlah, wahai orang yang berakal!”
Janganlah kamu berkata, “Jika kita membunuh dua orang, maka keadaan semakin buruk.” Tidak! Justru hukum ini membawa kehidupan. Maka, gunakanlah akalmu untuk memahaminya!
Kesimpulannya: Orang-orang yang pergi ke unta-unta sedekah dan meminum air kencing serta susunya, tidak diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berwudhu setelah meminum susunya. Ini menunjukkan bahwa wudhu setelah meminum susu unta tidak wajib, namun lebih utama (disunahkan).
Adapun kuahnya, maka itu juga tidak membatalkan wudhu, kecuali jika terdapat daging di dalamnya, meskipun hanya sedikit. Jika seseorang memakan daging tersebut, wudhunya batal.
Baca juga: LARANGAN MEMASUKI NEGERI KAUM YANG PERNAH DISIKSA
Baca juga: PEMBATAL WUDHU DAPAT MERUSAK WUDHU
Baca juga: HUKUM KELEDAI JINAK
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

